Minggu, 14 Februari 2010

Multi Level Marketing

Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf


Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.

Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.

Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.

Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.

Wallahul Muwaffiq

Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)

Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :

1. Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

2. Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)

3. Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)

5. Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

6. Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).

Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.

Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.

Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)

Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :

1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.

Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

 Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
 Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
 Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
 Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
 Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :

1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)

Fatwa Tentang MLM

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq

Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H

Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab



Fotenote:
1. Jangan ada yan berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
 Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
 Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
Level Jumlah Orang Perlevel Total Org Yang dibutuhkan
1 1 1
2 5 6
3 25 31
4 125 176
5 625 801
6 3.125 3.926
7 15.625 19.551
8 78.125 97.676
9 390.625 488.301
10 1.953.125 2.441.426
11 9.765.625 12.207.051

3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)

Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35

Hukum Permainan Catur

Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan



Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau "Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram" pada pasal koreksi 9 : Permainan Catur

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) pada halaman 217 menjelaskan tentang perselisihan ulama mengenai hukum permainan catur. Lalu penulis memilih pendapat yang mengatakan
bahwa hukumnya mubah (boleh). Penulis juga mengomentari : “Menurut pengatahuan kami bahwa catur itu menurut asalnya adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman catur melebihi dari perbuatan lahwun dan hiburan yang ada. Catur merupakan olah raga pikiran dan melatih berfikir”. Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain.

[1]. Tidak mengundur-ngundur waktu shalat
[2]. Tidak disertai dengan judi
[3]. Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor

Jawaban
Kami jawab, bahwa persyaratan itu jarang ditaati oleh pamain catur. Misalnya kita terima mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut. Maka dengan dibolehkan permainan catur itu, akan menuju hal yang haram dan akhirnya akan dia ingkari persyaratan tersebut, karena itu kita harus berpegang kepada qaul (pendapat) yang mengatakan bahwa catur hukumnya haram. Banyak sekali para ulama mengharamkan permainan catur. Antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berbicara panjang di dalam masalah ini, mulai halaman 216 sampai halaman 245 jilid XXXII dari kitab Majmu Fatawa. Perlu kami petikkan sebagian, diantaranya :

“Misalnya kita tetapkan bahwa permainan catur itu bebas dari itu semua –maksudnya tidak melalaikan kewajiban dan tidak akan melakukan hal yang haram- maka larangan perbuatan itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana yang shahih dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah menjumpai kaum yang sedang bermain catur. Lalu beliau mengatakan “Mengapa kamu beri’tikaf berdiam merenungi patung-patung ini”. Sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu menyamakan mereka itu seperti orang yang beriti’kaf kepada patung, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

“Artinya : Peminum khamer itu seperti penyembah patung”

Padahal khamer dan judi itu selalu bergandengan disebut di dalam Al-Qur’an. Demikian juga larangan itu dinyatakan oleh Ibnu Umar dan yang lain, Imam Hanafi serta shabatnya mengharamkan permainan catur. Adapun Imam Syafi’i beliau pernah berkata : “Permainan yang paling aku benci yaitu obrolan, permainan catur dan permainan burung dara sekalipun tanpa perjudian. Sekalipun kebencian kami kepada permainan itu lebih ringan dari pada permainan dadu …” Sampai kepada perkataan Syaikhul Islam, “Demikianlah kami nukil dari Imam Asy-Syafi’i. Dan ada lagi lafadz semakna tadi bahwa beliau membenci atau menganggap makruh hukum permainan catur dan nilainya dibawah daripada permainan dadu adalah hukumnya haram muthlaq sekalipun tidak disertai taruhan uang. Karena itu Imam Asy-Syafi’i menegaskan, kabar yang paling aku benci …”

Maka jelaslah sandaran beliau adalah kepada kabar (khabar), beliau sendiri menolak qiyas. Inilah yang menjadi alasan jumhur, kalau beliau mengharamkan dadu sekalipun tanpa taruhan apa-apa. Maka catur –sekalipun tidak seperti dadu- tapi bukan berarti tidak termasuk dadu. Hal ini dapat diketahui dari makna sebenarnya permainan itu. Sebab permainan –termasuk dadu- tetap menghalang-halangi untuk mengingat kepada Allah dan shalat, serta pemusuhan dan kemarahan yang diakibatkan catur banyak sekali. Disamping itu permainan ini selalu membuat jiwa untuk meraih piala, lagi membendung akal dan hati untuk ingat kepada Allah dan shalat. Bahkan minum khamer dan ganja, awalnya sedikit tetapi akan menimbulkan ketagihan. Maka keharaman dadu yang tidak disertai taruhan dan dibolehkannya permainan catur seperti keharaman setetes khamer dari anggur tapi dihalalkan satu ciduk arak yang terbuat dari gandum. Perkataan itu juga sangat bertentangan bila ditinjau dari segi ungkapan, qiyas dan keadilan. Demikian juga masalah catur..”. Sampai perkataan Syaikh Ibnu Taimiyah : “Dadu, catur dan semisalnya pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung banyaknya, tidak ada maslahahnya. Lebih-lebih maslahah untuk melawan kelalaian jiwa dan keresahan, sebagaimana yang menimpa kepada peminum khamer. Sebenarnya untuk mencari ketenangan jiwa dengan perkara mubah yang tidak membendung perkara yang baik dan tidak mendatangkan kerusakan banyak sekali.

Orang mukmin sudah dicukupi oleh Allah yaitu dengan memilih yang halal dari yang haram dan dimuliakan oleh Allah dari pada yang lain. FirmanNya

“Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar, dan Allah akan memberi rizki yang tak terhitung banyaknya” [Ath-Tholaq : 2]

Di dalam sunnan Ibnu Majah dan lainnya, dari Abu Dzar, sesungguhnya ayat ini tatkala turun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

“Artinya : Hai Abu Dzar jikalau semua manusia itu mau mengamalkan ayat ini, niscaya mereka memperolah kelapangan”

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan ayat ini, bahwa orang yang bertaqwa terhindar dari bahaya, yaitu Allah menjadikan baginya jalan keluar apa yang menjadi kesulitannya. Dia akan mendapat rahmat dan mendapatkan rizki yang tak terhitung banyaknya. Selanjutnya setiap sesuatu yang dapat menenangkan jiwa yang hidup ini dan dapat melapangkannya maka termasuk rizki. Allah memberi rizki yang demikian itu bagi mereka yang mau bertaqwa dengan mengamalkan perintahnya dan meninggalkan larangannya. Lalu barangsiapa yang masih mencari ketenangan jiwa dengan minum khamer. Pecandu khamer mulanya ingin mencari ketenangan, tetapi tidaklah menambah ketenangan melainkan keletihan dan keresahan. Memang khamer itu dapat menggembirakan pecandunya tetapi sangat sedikit. Sedangkan bahaya yang mengancam dirinya lebih besar. Demikianlah hasil bagi mereka yang telah mencobanya.

Selanjutnya, Ibnu Taimiyah menjelaskan didalam pembahasan yang lain, yaitu ketika beliau menyebutkan hukum permainan dadu dan catur tanpa taruhan dan tidak melalaikan
kewajiban serta tidak mengerjakan larangan Allah. Jika memang benar-benar demikian, maka Manhaj Salaf, Jumhur Ulama seperti Imam Malik dan para sahabatnya, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ahmad bin Hambal dan sahabatnya dan kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i tidak memastikannya halal tetapi beliau memakruhkannya. Adalagi yang mengatakan, bahwa Imam Syafi’i berkata, “Saya belum tahu jelas keharamnnya”. Sedangkan Imam Baihaqi orang paling tahu diantara sahabat Syafi’i, menjelaskan Ijma sahabat akan keharaman permainan tadi, berdasarkan riwayat dari Ali bin Abu Thalib, Abu Said, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Aisyah Radhiyallahu ‘anhum. Dan tidak diriwayatkan dari seorang sahabatpun tentang masalah tersebut pertentangan. Dan barang siapa menukil dari salah seorang diantara sahabat bahwa dia meringankan masalah itu, maka tidak benar. Karena Imam Baihaqi dan lainnya dari kalangan Ahli Hadits labih tahu tentang ucapan sahabat daripada manusia-manusia yang menukil fatwa tanpa sanad

Wahai pembaca, coba perhatikan fatwa Ibnu Taimiyah tentang hukum catur, beliau menjelaskan, “Permainan itu tidak ada manfaatnya, apabila untuk mencapai ketenangan jiwa sebagaimana yang diharapkan oleh peminum khamer. Padahal perkara lain yang mubah untuk menenangkan jiwa tanpa menghambat ibadah dan mendatangkan kerusakan tidak sedikit”. Lalu bandingkanlah wahai pembaca dengan fatwanya penulis (Syaikh Yusuf Qardhawy), beliau mengatakan : “Bahwa permainan catur itu bukan termasuk lahwun tetapi hiburan untuk melatih berfikir dan kecerdasan otak”. Coba anda bisa menimbang dua perkataan diatas, mana yang lebih benar.

Selanjutnya perhatikan lagi fatwa Ibnu Taimiyah : “Imam Baihaqi paling tahu tentang hadits diantara pengikut Syafi’i. Beliau menjelaskan bahwa sahabat telah sepakat mengharamkan permainan catur itu. Tidak ada seorangpun yang menentang pendapatnya dalam hal ini. Siapa yang mengatakan bahwa ada salah seorang shahabat membolehkan permainan ini maka itu adalah salah”. Lalu bandingkan dengan fatwa penulis yang mengatakan “Adapun para shahabat, mereka berbeda pendapat dalam hukum catur ini”. Kemudian penulis menjelaskan bahwa Ibnu Abbas dan Abu Hurairah membolehkannya. Wahai pembaca, siapa yang lebih layak mengetahui qaul shahabat, Syaikh Ibnu Taimiyah dan Imam Baihaqi ataukah penulis ??! Wallahu Al-Muata’an.

Imam Qurthuby didalam tafsirnya VII/339 menjelaskan : Ibnul Araby berkata : Mereka itu beralasan dengan perkataan shahabat dan tabi’in, bahwa mereka itu bermain catur. Padahal sama sekali tidak. Demi Allah tidak akan bermain catur orang yang betaqwa kepada Allah. Memang mereka juga mengatakan bahwa permainan catur itu dapat mengasah otak, padahal menurut kenyataan tidak demikian. Sama sekali tidak menambah kecerdasan seseorang. Ingat wahai pembaca, bahwa Ibnul Araby menolak adanya para shahabat dan tabi’in bermain catur, bahkan diapun berani bersumpah. Imam Qurthuby-pun mengambil fatwanya sebagai pegangan[1]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa XXXII/241 menjelaskan : Imam Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengatakan : “Catur itu perjudian orang asing”. Beliaupun meriwayatkan lagi dengan sanadnya dari Ali, bahwa ia pernah melewati kaum yang sedang bermain catur, lalu beliau menegurnya : “Mengapa kamu menekuni patung ini? Sungguh jika salah satu diantara kamu menggemgam bara api sampai padam itu lebih baik daripada memegang catur”. Dan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu pula, bahwa ia pernah melewati salah satu majlis, mereka bermain-main catur lalu dia berkata :”Demi Allah bukanlah kalian diciptakan untuk ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu”. Dari Malik ia berkata :”Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu membakarnya. [2]

Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : “Catur itu lebih jahat daripada dadu”. Dari Abu Musa Al-Asy’ary berkata : “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru”. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa’id Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : “Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan

[Disalin dari dari buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]
_________
Foote Note
[1]. Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, “Telah shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari mengingat kepada Allah dan Shalat ?!?
[2]. Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut.

sumber: almanhaj.or.id

Apa Yang Harus Diperbuat Oleh Seorang Pemudi Yang Hidup Di Tengah-Tengah Suasana Penuh Kemungkaran

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Saya adalah seorang pemudi yang tinggal di daerah pedalaman bersama-sama para pelajar puteri. Alhamdulillah, Allah telah memberikan saya petunjuk kepada jalan kebenaran dan saya berpegang teguh kepadanya, tetapi saya sangat sedih sekali karena melihat di sekitar saya penuh dengan
kemaksiatan dan kemungkaran, khususnya sebagian teman-teman pelajar puteri, seperti mendengar nyanyian, ghibah dan adu domba. Saya telah menasehati mereka tetapi sebagian mereka bahkan menghina saya dan mengolok-olok saya serta mengatakan bahwa saya adalah orang yang kolot. Saya mohon jawaban dari anda, apa yang harus saya perbuat ? Semoga Allah memberi anda pahala.

Jawaban.
Kewajiban anda adalah mencegah kemungkaran dengan semampunya, dengan ucapan yang baik, lemah lembut dan tutur kata yang baik serta menyebutkan ayat-ayat serta hadits-hadits yang sesuai dengan kondisi tersebut yang anda ketahui, lalu jangan ikut serta dengan mereka dalam bernyanyi dan tidak pula dalam ghibah serta tidak dalam perkataan dan pekerjaan haram lainnya. Jauhkan diri anda dari mereka sampai mereka membicarakan masalah yang lain, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan apabila kamu melihat orang yang memperolok-olokan ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat kembali (akan larangan tersebut)" [Al-An'am : 68]

Ketika anda menolak kemungkaran dengan lisan sesuai dengan kemampuan anda serta menjauhi perbuatan mereka, niscaya pekerjaan mereka tidak membahayakan anda dan tidak pula aib mereka menimpa anda sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu ; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk, hanya kepada Allah kamu semua kembali. Maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan" [Al-Maidah : 105]

Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan bahwa orang mukmin tidak akan terkena mudharat dari orang-orang sesat apabila ia selalu dalam kebenaran dan istiqamah dalam petunjuk. Hal tersebut dengan menolak kemungkaran dan tetap dalam kebenaran, serta ajakan yang baik menuju jalan-Nya.

Niscaya Allah akan menjadikan jalan keluar untuk anda dan memberikan petunjuk kepada mereka apabila anda bersabar dan hanya mengharapkan pahala dari Allah. Saya memberi kabar gembira kepada anda dengan kebaikan yang banyak dan akibat yang terpuji selama anda selalu konsisten dalam kebenaran, menolak segala sesuatu yang mengingkarinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa" [Al-A'raf : 128]

"Artinya : Maka bersabarlah, sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa" [Hud : 49]

"Artinya : Dan orang-orang yang berjihad (untuk mencari keridhaan) kami, benar-benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat baik" [Al-Ankabut : 69]

Semoga Allah memberi anda taufik untuk melaksanakan perbuatan yang diridhai-Nya dan memberi anda kesabaran dan keteguhan hati serta memberi taufiq saudara-saudara anda, keluarga anda dan teman-teman anda untuk melaksanakan perbuatan yang diridhai-Nya. Sesungguhnya ia Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Dialah yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus.


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita -3, hal. 204-206, Penerbit Darul Haq]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo re&article_id=226&bagian=0

Ungkapan, Barang yang telah dibeli Tidak Boleh Dikemba-likan Atau Ditukar

Ungkapan, Barang yang telah dibeli Tidak Boleh Dikemba-likan Atau Ditukar, adalah Tidak Benar


Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, wa ba'du:
Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhûts Al-'llmiyyah wal-Ifta` telah mengkaji surat yang ditujukan kepada Samahatusy Syaikh, yang mulia, Mufti Umum. Surat tersebut dilayangkan oleh pengaju fatwa, bernama Dr. Abdul Muhsin ad-Dawud. Surat tersebut telah diteruskan kepada Al-Lajnah dari sekretariat umum Hai'ah Kibaril Ulama' (Persatuan Ulama-Ulama Besar), No.3577, tanggal 17-8-1415 H.

Yang bersangkutan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Apa hukum syari’at terhadap tulisan berbunyi "Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!" yang ditulis oleh sebagian pemilik pusat-pusat perbelanjaan pada kuintansi yang mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syari’at? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?

Jawaban:

Setelah meneliti pertanyaan tersebut, maka Al-Lajnah mem-berikan jawaban bahwa menjual barang dengan syarat tidak boleh dikembalikan dan ditukar, tidak boleh hukumnya karena ia bukan syarat yang benar (shahih) karena mengandung hal yang merugikan, menyembunyikan hakikat yang sebenarnya dan karena tujuan si penjual dengan syarat seperti itu adalah ingin memaksa pembeli menerima barang tersebut sekalipun ia cacat. Apa yang disyaratkannya tersebut tidaklah dapat membebaskan dirinya (sehingga tidak bersalah, pent.) dari cacat-cacat yang ter-dapat di dalam barang tersebut karena bila ia memang cacat, maka si pembeli berhak menukarnya dengan barang yang lain yang tidak cacat atau si pembeli mengambil kembali harga barang yang cacat tersebut.

Di samping itu, juga dikarenakan harga dibayar penuh asal-kan barang tersebut bagus (tidak cacat) sedangkan bila si penjual mengambil harganya secara penuh padahal terdapat cacat, maka berarti dia telah mengambilnya dengan cara yang tidak haq.

Sebab lainnya, karena syari’at telah menempatkan posisi syarat Urfiy (yang telah dikenal secara adat/tradisi) seperti posisi syarat lafzhiy (yang bersandar kepada pengucapan/lafazh). Hal ini agar terhindar dari adanya cacat sehingga bila cacat tersebut ada, maka dia boleh mengembalikannya dalam rangka memposi-sikan syarat terhindarnya barang dari cacat yang berlaku secara tradisi/adat ke dalam posisi syarat keterhindarannya dari cacat, yang berlaku secara lafazh. Wa Billahit Tawfiq. Wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam.

(Al-Lajnah ad-Da`imah Lil Buhuts Al-'llmiyyah Wal-Ifta' )
www.alsofwah.or.id

Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian

Oleh
Al Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi


Dalam menguraikan tentang hukum undian diharuskan untuk kembali
mengingat beberapa kaidah syari'at Islam yang telah dijelaskan dalam
tulisan bagian pertama dalam pembahasan ini. Kaidah-kaidah tersebut
adalah sebagai berikut:
Pertama : Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu
Hurairah Radhiyallahu'anhu: " Rasululloh Shalallahu 'alaihi wa sallam
melarang dari jual beli (dengan cara) gharor."
Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa
yang tidak diketahui hakekat dan kadarnya.
Kedua : Kaidah syari'at yang terkandung dalam firman Alloh Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, maisir,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
diantara kamu lataran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu)" (Q.S Al Ma'idah: 90-91)


Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu riwayat Al Bukhori dan
Muslim, Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" Siapa yang berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar
denganmu, maka hendaknya dia bershodaqoh." Yaitu hendaknya dia
membayar kaffaroh (denda ) menebus dosa ucapannya. (Baca Syarah Muslim
11/107, Fathul Bari 8/612, Nailul Author 8/258 dan Aunul Ma'bud 9/54)
Ayat dan hdits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar
dalam mu'amalat.
Maisir adalah setiap mu'amalah yang orang masuk ke dalamnnya setelah
mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi atau
mungkin dia beruntung.
Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir, dan menurut
sebagian ulama lain qimar hanya pada mu'amalat yang berbentuk
perlombaan atau pertaruhan.
Berdasarkan dua kaidah di atas, berikut ini kami akan berusaha
menguraikan bentuk-bentuk undian secara garis besar beserta hukumnya.

Macam-Macam Undian
Undian dapat dibagi menjadi tiga bagian :
Satu : Undian Tanpa Syarat
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan
semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan
kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang.
Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan
oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal
dalam suatu mu'amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat
dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezhaliman,
riba, gharar,penipuan dan selainnya.


Dua : Undian Dengan Syarat Membeli Barang
Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli
barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah
seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang
tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia
akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain : sebagian pereusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yang
menarik seperti Mobil, HP, Tiket, Biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi
siapa yang membeli darinya suatu produk yang terdapat kupon/kartu
undian. Kemudian kupon atau kartu undian itu dimasukkan kedalam
kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai
cabang atau relasinya.
Hukumnya : undian jenis ini tidak lepas dua dari dua keadaan :
- Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah
tersebut.
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia
telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu'amalat yang
mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang
diharomkan dalam syariat Islam.
- Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk.
Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :



1. Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk
ikut undian maka ia tergolong kedalam maisir/qimar yang diharamkan
dalam syariat karena pembelian barang tersebut adalah sengaja
mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam
undian tersebut ada dua kemungkinan; mungkin ia beruntung dan mungkin
ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar.adapun kalau dasar
maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia
mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena
asal dalam muámalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir
maupuun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh
Ibnu `Utsaimin (Liqoul Babul Maftuh no.48 soal 1164 dan no.49 soal
1185. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah),
Syaikh Sholih bin `Abdul 'Aziz Alu Asy-Syaikh (dalam muhadhoroh beliau
yang berjudul "Al Qimar wa Shuwarihil Muharromah), Lajnah Baitut
Tamwil Al-Kuwaiti(Al Fatawa Asyar'iyyah Fi Masail Al Iqtishodiyah,
fatwa no.228. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah
At-Taswiqiyah), dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy(dalam fatwa
mereka no.102 Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah
At-Taswiqiyah).



2. Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul
'Äziz bin Baz(Fatawa Islamiyah 2/367-368. Dengan perantara kitab
Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah),dan Al-Lajnah Ad-Da'imah(Fatawa
Islamiyah 2/366-367. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah
At-Taswiqiyah), Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk
Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang
atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.


Tarjih

Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena tidak
hanya adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli
adalah membutuhkan barang tersebut maka ini adalah mu'amalat yang
bersih dari Maisitr/Qimar dan ukuran yang menggugurkan alasan pendapat
kedua. Dan asal dalam mu'amalat adalah boleh dan halal. Wallahu A'lam.

Tiga: Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya: Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya
untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa
mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya: Mengirim kupon/kartu undian ketempat pengundian dengan
menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko
mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh Lain: Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi
tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah
ditentukan.
Contoh lain: Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa
dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi
untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya
dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).
Hukumnya: Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu
yang mu'amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk
Qimar/Maisir.
Demikian secara global beberapa bentuk undian yang banyak terjadi di
zaman ini. Tentunya contoh-contoh undian untuk tiga jenis undian
tersebut diatas sangatlah banyak di masa ini. Mudah-mudahan keterangan
diatas bermanfaat bagi seluruh pembaca. Wallahu Ta'ala A'lam


--- In assunnah@yahoogroups.com

Kisah Syahid Dari Iraq Yang Jasadnya Dimutilasi

Sebenarnya kisah ini berupa berita yang dipublikasikan di salah satu situs Islam berbahasa Arab terkemuka, namun karena sifat berita yang paling tidak, harus terus diup-date setiap hari sementara kisah ini penting untuk dijadikan pelajaran dan renungan kita, maka kami memuatnya dalam versi kisah islami sehingga dapat ditampilkan untuk beberapa lama.

Sebuah kisah tewasnya seorang anggota kelompok perlawanan Islam, di Iraq (al-Muqaawamah al-Islaamiyyah) yang menunjukkan masih adanya kelompok perlawanan yang benar-benar murni berjuang dan berjihad untuk meninggikan Kalimatullah dan membuka mata kita lebar-lebar betapa dengki dan dendamnya musuh-musuh Islam.

Kisah seorang syahid yang berasal dari Arab Saudi, namanya Sa’id, kelahiran tahun 1975. Ia dijuluki rekan-rekan seperjuangannya dari warga asli Iraq dengan Abu Samrah. Dan sejak itu, ia bangga dan lebih senang dipanggil dengan julukan itu ketimbang nama aslinya.

Sebenarnya, Abu Samrah ini seorang yang hidup berkecukupan di negerinya. Maklum, sebagai warga negara Arab Saudi tentulah kehidupan sosialnya jauh lebih baik daripada saudara-saudaranya di Iraq yang hidup memprihatinkan karena dilanda peperangan dan sekarang ini masih terjajah. Ia ingin memberikan pesan kepada saudara-saudaranya, rakyat Iraq bahwa dien Muhammad adalah amanah yang bukan hanya diembankan ke atas pundak orang-orang Iraq saja tetapi juga ke atas kaum Muslimin selain mereka.

Ia terpanggil untuk berjihad membela agama Allah sekali pun sebelumnya tidak pernah mengikuti latihan militer apa pun yang seyogyanya dimiliki oleh orang yang ingin memasuki medan perang.

Menurut penuturan Syaikh ‘Awad, salah seorang pemimpin kelompok perlawanan, Sa’id menolak untuk bergabung dengan kelompok mana pun di Iraq yang di mata publik Iraq masih mengundang pro dan kontra. Dalam kesehariannya, ia dikenal sebagai seorang yang suka bercanda, banyak menghibur rekan-rekan seperjuangannya, memiliki ghirah yang tinggi dan tak rela kehormatan kaum Muslimin diinjak-injak. Setiap kali ia melihat bangunan dan rumah-rumah yang tinggi di kawasan Ramadi, ia selalu berhasrat untuk naik ke loteng-loteng rumah tersebut lalu dari situ, ia akan menjadi snipper dengan membidik 40 orang Amerika setiap harinya andaikata bukan karena khawatir tentara pendudukan Amerika akan menggeledah rumah-rumah penduduk di situ, melecehkan kehormatan kaum wanitanya dan menerobos masuk ke dalam rumah-rumah mereka. Karena kekhawatirannya itu, ia malah menolak untuk menyerang tentara pendudukan bila mereka masih berada di lorong-lorong dan di jalan-jalan padahal sangat memungkinkan sekali baginya untuk menimbulkan korban yang lebih banyak di pihak tentara pendudukan tersebut. Ia pernah berkata, “Bagi saya, kehormatan wanita-wanita Saudi tidak lebih mahal dari kehormatan wanita-wanita Iraq, sebab mereka semua adalah Muslimat dan semuanya adalah saudara-saudara kita di dalam dienullah.

Syaikh ‘’Awad menuturkan bahwa pada malam sebelum Abu Samrah gugur sebagai syahid, ia betul-betul telah memperlihatkan perjuangan yang tulus dan begitu gagah di medan pertempuran. Karena itu, beliau dan rekan-rekan seperjuangannya begitu yakin bahwa ia akan meninggalkan mereka malam itu untuk selama-lamanya.

Pada malam syahidnya itu, ia bergerak maju padahal tentara pendudukan sudah menarik mundur pasukannya. Ini ia lakukan untuk membuka celah sehingga para mujahidin dapat mematahkan kekuatan musuh secara total di dekat rumah sakit Ramadi, yang letaknya agak jauh dari kota di bagian utara. Ternyata, hari itu adalah hari terakhir ia bertemu dengan para rekan seperjuangannya. Sebuah tembakan mengenai dadanya dan ia pun jatuh tersungkur dengan posisi masih memegang senjata seraya mengucapkan, “Semoga jual beli ini mendapat keuntungan, semoga perjalanan ini mendapat keuntungan. Alhamdulillah, Ya Allah, pertemukanlah aku dengan saudara-saudaraku, Ya Allah, aku titipkan pada-Mu orang-orang yang aku tinggalkan di rumah-rumahku sebab aku hanya keluar demi-Mu, bukan demi siapa-siapa.”

Syaikh ‘Awad menambahkan, “Sekali pun tembakan yang dialaminya cukup parah, tetapi suaranya ketika mengucapkan itu sangat jelas terdengar. Kami menyaksikan dan mendengarkannya hingga saat-saat terakhir ajal menjemputnya, hanya saja tidak dapat mendekat lebih dekat lagi karena tentara pendudukan berhasil naik ke lokasi-lokasi yang tinggi dan mulai menembaki dari sebagai sniper. Untung saja, kami berhasil membawa lari empat orang rekan kami lainnya yang juga gugur sebagai syuhada. Sementara tentara pendudukan itu menyongsong jasadnya yang sudah terlentang dan melakun mutilasi terhadap jasanya lalu melemparnya ke badan jalan. Abu Asmar sang pahlawan turun dari kudanya dengan berjalan kaki setelah datang dari negeri tempat turunnya wahyu. Orang-orang Amerika dan sekutu mereka kemudian memperlakukan jasadnya dengan cara yang belum pernah dilakukan terhadap siapa pun sebelum itu. Ini menjelaskan kepada kita betapa kedengkian orang-orang Amerika terhadapnya.”

Yah, tentara pendudukan itu telah melakukan mutilasi terhadap jasadnya. Berdasarkan penjelasan dan kesaksian salah seorang dokter di rumah sakit umum Ramadi sebelum jasad Abu Samrah dikuburkan, bahwa menemukan jasad seorang warga negara Arab Saudi yang gugur dalam kontak senjata dengan tentara pendudukan seminggu lalu (hari selasa lalu, 08-03-2005), ia mendapati dadanya sudah tersobek menganga, ususnya terburai keluar, beberapa tusukan dalam mengenai lambungnya. Tusukan ini jelas berasal dari mata tombak. Demikian pula, mutilasi juga dilakukan terhadap bagian bawah pusarnya di mana anggota kemaluannya dilobangi dengan cara yang mengenaskan sekali, yang tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata. Kepalanya juga dipukul dengan tombak dan alat-alat yang terbuat dari besi. Di kepalanya terdapat beberapa bekas bakar akibat letupan moncong senjata api yang ditembakkan ke tubuhnya. Selain itu, terdapat pula tulisan di atas dadanya yang digores dengan menggunakan mata tombak yang tajam. Tulisan tersebut berbahasa inggeris yang artinya kurang lebih ‘Tidak akan ada lagi orang yang berani setelah anda.’

Dokter tersebut mengatakan bahwa ia sudah menjahit perut dan dada jasad Abu Samrah tersebut atas permintaan rekan-rekan seperjuangannya.

Syaikh ‘Awad mengakhiri kisah sang pejuang, “Beliau rahimahullah dikuburkan setelah sebelumnya beberapa potongan anggota badannya yang robek oleh tombak musuh kami kumpulkan terlebih dahulu. Seakan kami menguburkan umat secara keseluruhan. Sa’id masuk dalam rombongan para syuhada. Semoga, mata para pengecut tidak akan pernah terlelap lagi.”

(Sumber: sebuah situs islam berbahasa Arab, tertanggal 14-03-2005)

Peringatan dari Bahaya Kristenisasi dan Wasilah-wasilahnya

Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam, Shalawat dan salam semoga tercurah atas nabi kita yang telah diutus sebagai rahmat bagi sekalian manusia, sebagai penutup para nabi dan rasul, nabi dan rasul kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, atas segenap keluarga dan para sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti beliau dengan kebaikan sampai hari kemudian. Amma ba'du.
Tentunya tidak samar lagi bagi setiap kaum muslimin yang Allah terangi mata hatinya dengan pengetahuan tentang permusuhan kaum Yahudi dan Nasrani yang amat sangat terhadap kaum muslimin. Mereka bersatu padu menggalang kekuatan dalam menghadapi kaum muslimin demi mengobok-obok dan mengacaukan keimanan kaum musilmin terhadap Islam, agama yang Allah turunkan kepada penutup para nabi dan rasul, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk disampaikan kepada umat manusia. Dalam usaha orang-orang kafir melawan kaum muslimin dan menyesatkan, menguasai dan menjajah akal mereka, serta membuat makar busuk terhadap mereka dengan berbagai cara. Dakwah orang-orang kafir, yayasan-yayasan serta pengiriman da'i-da'i mereka kian menggeliat. Sehingga fitnah pada zaman sekarang ini bertambah besar.
Diantara cara-cara kotor mereka yang menyesatkan adalah ; menyebarkan selebaran dengan nama : 'Ma'had Ahli Kitab untuk negara-negara Afrika Selatan'. Yang juga dikirimkan melalui kotak-kotak pos kepada individu, yayasan atau organisasi di Jazirah Arab, tanah air Islam dan bentengnya yang terkahir. Selebaran itu berisi program-program pelajaran kitab Taurat, Zabur dan Injil melalui surat serta kartu anggota gratis. Di sampul surat selebaran itu terpampang gambar ketiga kitab suci tersebut.
Dan merupakan kabar gembira yang disegerakan bagi kaum muslimin adalah hendaknya mereka segera mengingkari ekspansi yang terorganisir tersebut serta berhati-hati terhadap seluruh cara-cara terselubung orang kafir. Diantara sikap kaum muslimin yang menggembirakan adalah sampainya beberapa kitab dan kaset dialog kepada Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta'. Mereka meminta supaya Lajnah menjelaskan apa sikap yang diambil terhadap selebaran-selebaran seperti itu serta berharap supaya memperingatkan kaum musilimin dari bahaya propaganda kufur ini. Maka kami katakan 'wabillahi taufiq'.
Semenjak cahaya Islam memancar di atas muka bumi maka musuh-musuh Islam siang dan malam tiada henti-hentinya membuat makar busuk terhadap pemeluk. Berusaha mengganggu keimanan para pemeluknya setiap kali terbuka kesempatan. Dengan tujuan mengeluarkan kaum muslimin dari cahaya kepada kegelapan serta mengobok-obok negeri-negeri Islam dan melemahkan kekuatannya terhadap jiwa manusia.
Bukti kebenaran pernyataan di atas terdapat dalam Kitabullah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Artinya : Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Rabbmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendakinya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian) dan Allah mempunyai karunia yang besar"[Al-Baqarah : 105]
Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Artinya : Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran" [Al-Baqarah : 109]
Dalam ayat lain pula Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Ahli Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman" [Ali-Imran : 100]
Diantara musuh-musuh Islam yang paling menonjol adalah kaum Nasrani yang dengki. Mereka tiada henti-hentinya mengerahkan segala kemampuan mereka untuk melawan dan menghadapi kaum muslimin di seluruh belahan dunia. Bahkan mereka tiada segan-segan menyerbu kaum muslimin ke jantung pertahanan mereka, ke negeri-negeri kaum muslimin. Apalagi pada saat kondisi lemah seperti yang melanda dunia Islam pada hari ini. Sebagaimana dimaklumi bahwa tujuan gerakan mereka itu adalah menggoyahkan aqidah kaum muslimin dan membuat mereka ragu terhadap Islam, sebagai prolog mengeluarkan mereka dari Islam dan menjerat mereka ke dalam agama Nasrani, gerakan ini dikenal dengan sebutan 'kristenisasi'. Yang tidak lain adalah seruan kepada paganisme Nasrani yang sesat, yang tidak ada keterangannya dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Nabi Allah Isa 'Alaihis Salam berlepas diri darinya.
Nasrani telah mengeluarkan dana yang sangat banyak dan mengerahkan potensi yang besar demi mewujudkan cita-cita mereka, yaitu mengkristenkan seluruh manusia, khususnya kaum muslimin. Namun kondisi mereka persis seperti yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam naar Jahanamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" [Al-Anfal : 36]
Demi kelancaran misi tersebut telah diselenggarakan seminar-seminar di berbagai belahan dunia dari dahulu sampai sekarang. Dihadiri oleh para missionaris yang bertugas berbagai daerah untuk saling bertukar pikiran diantara mereka serta mengajukan gagasan masing-masing untuk mencari cara yang paling ampuh dan efisien. Merekapun menelurkan beberapa program dan langkah-langkah, diantaranya adalah :
1. Mengirim para misionaris ke negeri-negeri kaum muslimin dan dakwah kepada agama Nasrani melalui buku-buku, selebaran-selebaran, terjemahan-terjemahan Injil dan buletin-buletin untuk merancukan kebenaran Islam, menyerang serta menyebarkan kesan negatif tentang Islam kepada orang lain.
2. Mereka juga menyeru kepada Nasrani secara diam-diam dan terselubung serta dengan cara yang tidak langsung. Yang paling berbahaya diantaranya adalah :
3. Melalui jasa pengobatan, memberikan pelayanan kesehatan kepada penduduk. Diantara faktor yang mendukung program tersebut adalah : orang-orang yang membutuhkan pengobatan, banyaknya tersebar wabah-wabah penyakit di daerah kaum muslimin khususnya, langkanya dokter-dokter muslim di beberapa negeri kaum muslimin atau bahkan kadang kala tidak ada sama sekali.
Diantaranya juga adalah : Kristenisasi melalui jasa pendidikan. Yaitu dengan mendirikan sekolah-sekolah dan universitas-universitas Kristen atau lembaga-lembaga pendidikan yang secara lahiriyah adalah pendidikan murni namun membawa misi Nasrani secara terselubung. Akibatnya banyak diantara kaum muslimin menyerahkan anak-anak mereka ke lembaga pendidikan tersebut hanya dengan harapan anaknya dapat mempelajari bahasa asing atau mata pelajaran tertentu. Maka jangan tanya seberapa besar kesempatan yang diberikan kaum muslimin kepada umat Nasrani tatkala mereka telah menyerahkan buah hati mereka yang masih kanak-kanak atau mendekati usia baligh, masa yang ketika itu akal mereka masih kosong dan siap menerima apa saja ! Ya, apa saja!.
Diantaranya juga adalah kristenisasi melalui media-media informasi, yaitu melalui siaran-siaran radio dan televisi yang diarahkan ke negeri-negeri Islam. Disamping siaran-siaran langsung melalui satelit akhir-akhir ini, ditambah lagi majalah-majalah, surat kabar, selebaran-selebaran yang dicetak dalam jumlah yang sangat banyak.
Media-media informasi ini, mulai dari audio, visual dan tulisan, seluruhnya merupakan katalis penyebaran kristenisasi melalui cara-cara berikut :
• Seruan kepada agama Nasrani dengan menonjolkan keutamaannya, kasih sayang dan kesantunannya yang semu kepada seluruh umat manusia.
• Melemparkan syubhat ke dalam aqidah dan syiar kaum muslimin serta syubhat tentang hubungan kaum muslimin terhadap mereka.
• Menyebarkan pornografi dan barang-barang pembangkit syahwat dengan tujuan merusak orang-orang yang melihatnya, merobohkan pilar akhlak mereka dan mengotori kehormatan diri mereka serta menghilangkan rasa malu dari diri mereka. Pada akhirnya menggiring mereka kepada penghambaan diri mereka kepada syahwat dan kenikmatan sesaat yang rendah. Melalui cara tersebut mereka dengan mudah dapat melancarkan dakwah kepada apa saja ! Hingga kepada kemurtadan dan kekufuran kepada Allah sekalipun ! Wal iyadzubillah! Yaitu setelah tercabut akar keimanan dari hati dan hilangnya fanatisme kepada Islam di dalam jiwa!
Masih banyak cara lain lagi yang dapat diketahui oleh setiap orang yang sering memperhatikan kondisi negeri-negeri Islam. Kami akan sebutkan secara ringkas saja karena tujuan di sini adalah memberi peringatan bukan membahasnya panjang lebar, karena Allah Subhanahu wa ta'ala juga telah menyatakan :
"Artinya : Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu dya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya" [Al-Anfal : 30]
Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Artinya : Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci" [Ash-Shaf : 8]
Itulah makar orang-orang Nasrani untuk menyesatkan kaum muslimin, lalu apakah kewajiban kaum muslimin dalam menghadapinya !? Bagaimanakah caranya menghadapi serangan yang ditujukan secara membabi buta terhadap Islam dan kaum muslimin !?
Tentu saja tanggung jawab besar ada di pundak kaum muslimin, baik secara individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah dalam menghadapi arus kristenisasi yang memangsa setiap individu umat ini, yang besar maupun kecil, lelaki maupun wanita ! 'Hasbunallah wa ni'mal wakil!'. Boleh kita katakan bahwa kewajiban itu berlaku secara menyeluruh meskipun harus kita akui bahwa ada solusi dan pemecahan syar'i secara khusus bagi setiap kondisi dan peristiwa, berikut perinciannya.
1. Menancapkan kembali dasar-dasar aqidah Islamiyah di hati kaum muslimin. Melalui kurikulum-kurikulum pendidikan dan tarbiyah dalam skala umum. Dan lebih memusatkan penanaman dasar-dasar aqidah ini bagi generasi muda, khususnya anak-anak, di lembaga-lembaga pendidikan formal maupun non formal, negeri maupun swasta.
2. Membangkitkan fanatisme beragama yang positif di segala lapisan umat dan menumbuhkan keasadaran membela kesucian dan kehormatan Islam.
3. Menutup seluruh saluran masuknya produk-produk kristenisasi, seperti film, selebaran, majalah dan lainnya. Yaitu dengan tidak memberi izin masuk dan menetapkan hukuman keras bagi yang melanggarnya.
4. Memberikan penyuluhan kepada kaum muslimin tentang bahaya-bahaya kristenisasi serta wasilah-wasilahnya, menjauhkan kaum muslimin darinya serta mencegah mereka agar tidak terjerat jaring-jaringnya.
5. Memperhatikan seluruh bidang yang menjadi kebutuhan primer kaum muslimin, diantaranya adalah pelayanan kesehatan dan pendidikan secara khusus. Berdasarkan realita yang ada dua perkara tersebut merupakan sarana yang vital bagi kaum Nasrani untuk mengambil simpati kaum muslimin dan menguasai akal pikiran mereka.
6. Hendaknya setiap muslim dimana saja ia berada berpegang teguh kepada agama dan aqidah Islam walau bagaimanapun kondisi dan kesulitan yang dihadapi. Hendaklah mereka memegang teguh syiar-syiar Islam dalam diri mereka dan orang-orang yang berada di bawah penguasaannya sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing, dan hendaknya setiap keluarga muslim memiliki benteng yang kokoh dalam menghadapi setiap usaha yang ingin merusak aqidah dan akhlak mereka.
7. Hendaknya setiap pribadi maupun keluarga muslim tidak melakukan perjalanan ke negeri-negeri kafir kecuali untuk kepentingan yang sangat darurat, seperti untuk berobat atau menuntut ilmu yang sangat vital yang tidak dapat dipelajari di negeri-negeri Islam dibekali dengan kesiapan dalam menghadapi berbagai syubhat dan fitnah yang dibidikkan kepada kaum muslimin.
8. Menggugah kesadaran sosial diantara kaum muslimin dan semangat tolong menolong diantara mereka. Orang-orang berada hendaknya memperhatikan kaum fuqara', mengulurkan tangan kedermawanan mereka dalam hal-hal kebaikan dan program-program yang bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan kaum muslimin. Sehingga tangan-tangan kotor Nasrani tidak terulur kepada mereka dan memanfaatkan kemiskinan dan kefakiran untuk memurtadkan mereka!.
Akhirnya, kami memohon kepada Allah Yang Maha Mulia dengan asma-Nya yang husna dan sifat-Nya yang 'Ula agar menyatukan barisan kaum muslimin, menautkan hari mereka, mendamaikan diantara mereka, menunjuki mereka jalan-jalan kebaikan, melindungi mereka dari makar dan kejahatan musuh-musuh mereka serta menjauhkan mereka dari kekejian dan fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi, sesunguhnya Dia Maha Pengasih.
Ya Allah, siapa saja yang menginginkan kejahatan terhadap Islam dan kaum muslimin maka sibukanlah ia dengan urusan dirinya sendiri, dan tolaklah makar dan rencana busuknya itu serta timpakanlah keburukan atas dirinya, sesunguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Maha Suci Rabbmu Yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan. Dan kesejahteraan dilimpahkan atas para rasul. Dan segala puji bagi Allah Rabb seru sekalian alam.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta'
Ketua.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Ali Syaikh
Anggota
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyan
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
________________________________________
[Disalin dari kitab Al-Ibthalu Linazhariyyatil Khaitil Baina Diinil Islaami wa Ghairihi Minal Adyaan, edisi Indonesia Propaganda Sesat Penyatuan Agama, karya Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, hal.177-188 Darul Haq]




Hukum Memberi Shadaqah Kepada Pengamen

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Syaikh yang terhormat, banyak pengamen, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak dari berbagai usia dan penampilan, mereka berkelilling di antara manusia di pasar-pasar, jalan-jalan, masjid-masjid dan tempat-tempat umum lainnya meminta sumbangan dan uluran tangan.

Menghadapi seperti situasi ini, banyak orang yang kebingungan, bagaimana menyikapi mereka. Apakah kami harus memberi mereka shadaqah dan zakat ? Kami mohon jawaban, semoga anda mendapat pahala dan Allah senantiasa memelihara dan menjaga anda.

Jawaban
Dalam hal ini hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi dan personil masing-masing. Telah diketahui, bahwa banyak di antara para pengamen itu
yang sebenarnya bukan orang-orang yang membutuhkan bantuan, bahkan mereka itu orang-orang kaya yang banyak harta, tapi mereka menjadikan hal ini sebagai profesi (mata pencaharian) dan tidak bisa meninggalkannya.

Jika anda melihat pengamen itu laki-laki yang tampak masih kuat dan segar, jangan anda beri, karena ia mampu bekerja seperti para pekerja lainnya.
Sedangkan anak-anak, yang bukan pengamen sebenarnya dapat diketahui dari kerapian dan kemantapan penampilan, hal ini menunjukkan bahwa ia menjadikan "meminta-minta" sebagai kebiasaan sehingga terbiasa, bahkan dengan ucapan yang lancer serta hafal do'a-do'a lengkap dengan mimiknya. Adapun wanita, dapat diketahui dari seringnya muncul dan banyaknya bolak-balik. Yang jelas, jika diketahui bahwa orang yang melakukan itu memang sengaja beroperasi demikian tanpa kebutuhan, maka tangkap dan bawa, lalu serahkan ke lembaga yang menangani masalah pengamen. Wallahu a'lam.

[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]

sumber http://www.almanhaj.or.id

Mengkonsumsi Daging Import

Tanya :

Kita mengimport daging murni tanpa tulang dan belum dimasak, dan sering dikonsumsi karena murah harganya, oleh karena itu bolehkah kita mengkonsumsi daging tersebut?


Jawab :

Daging yang diimport dari selain negara muslim ada dua keadaan : Pertama : berasal dari negara yang penduduknya ahli kitab yaitu penduduknya memeluk agama ahli kitab : Yahudi dan Nashrani dan yang memotong hewan tersebut seorang ahli kitab sesuai dengan petunjuk syari'at, maka daging semacam ini halal dikonsumsi berdasarkan kesepakatan kaum muslimin dengan dalil firman Allah : Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, (QS. 5:5) Dan yang dimaksud dengan makanan dalam ayat ini adalah sembelihan mereka sebagaimana telah disepakati oleh ulama, karena makanan selain sembelihan adalah halal baik dari makanan ahli kitab atau selain mereka seperti biji-bijian dan buah-buahan yang tidak perlu disembelih. Kedua : daging yang diimport dari negara kafir selain ahli kitab, seperti negara komunis, dan penyembah berhala, maka daging tersebut tidak boleh dikonsumsi semasih yang menyembelihnya bukan orang Islam atau ahli kitab ( Yahudi atau Nashrani ), dan apa-apa yang diragukan penyembelihnya atau diragukan cara menyembelihnya, apakah disembelih sesuai dengan syari'at atau tidak ? maka kaum muslimin diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang samar-samar tersebut, karena banyak hal yang tidak samar-samar sehingga kita tidak membutuhkan yang samar-samar tersebut, karena dalam hal makanan terdapat bahaya yang besar, jika dia merupakan makanan yang jijik ( Buruk ), karena makanan yang jijik tersebut memberikan kepada tubuh kita makanan yang jijik pula, dan sembelihan sendiri sangat sensitif, oleh karena itu disyaratkan agar dilakukan penyembelihannya oleh orang yang ahlinya yaitu seorang muslim atau ahli kitab, dan dilakukan dengan cara syar'I ( sesuai dengan ajaran syari'at ), dan jika kedua syarat ini tidak terpenuhi maka sembelihan itu adalah bangkai dan bangkai haram dikonsumsi. Bagaimanapun juga, daging yang saudara sebutkan dalam pertanyaan di atas jika dia diimport dari negara-negara ahli kitab ( yahudi atau nashrani ) dan penyembelihannya sesuai dengan syari'at Islam, maka daging tersebut adalah halal, dan jika disembelih dengan cara yang tidak syar'I, maka ini adalah haram, dan jika perkaranya samar-samar bagimu, maka tinggalkanlah dan carilah yang tidak samar-samar. Wallahu A'lam
Diterjemahkan dari Muntaqa' Fatwa-fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan, V/320
www.alsofwah.or.id

Surat Terbuka Asy-Syaikh Rabi' kepada Paus Benedictus, Para Pendeta dan ummat Kristen

Penulis: Asy Syaikh Rabi' Ibn Haadi al Madkhali hafidhahullah

Nasehat dan Ajakan Bagi Para Uskup Kepada Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه أما بعد:

Segala puji milik Allah, semoga shalawat dan salam tercurah ke haribaan Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya serta semua yang mengikuti petunjuknya.

Amma ba`du:
Telah tersiar di media massa baik elektronik maupun cetak dan di situs-situs internet bahwa Paus Vatikan Benedictus XVI telah menghina Islam dan Rasulullah Muhammad - Shallallahu`alaihi wa sallam - juga menuduh beliau serta risalahnya dengan sifat jahat dan tidak rasional ! Alangkah anehnya tuduhan ini dan mencengangkan serta bertentangan dengan nalar, akal dan hakekat Islam yang cemerlang. Islam - yang dengannya Allah Ta’ala keluarkan manusia dari kegelapan menuju kepada cahaya dan dari kedzaliman segenap agama yang ada (non Islam, red), menuju kepada keadilan Islam, yang telah diakui oleh musuh-musuh (Islam sendiri, red) yang berakal.

Disini saya tidak akan berpanjang lebar dalam memuji Islam dan Rasul Islam, karena sesungguhnya pujian tersebut telah memenuhi penjuru dunia dan memenuhi perpustakaan-perpustakaan, namun aku akan ringkaskan sebagaimana berikut:

“Sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah (Utusan Allah) - shallallahu`alaihi wa sallam - yang benar-benar yang Allah utus sebagai rahmat (kasih sayang) bagi alam semesta.

Allah Ta’ala mengutus beliau sebagai pembawa kabar gembira dan pembawa peringatan, sebagai juru dakwah kepada jalan Allah serta sebagai pelita yang terang-benderang.

Beliau - Shallallahu`alaihi wa sallam - datang dengan ajaran menghormati para Nabi dan kitab-kitab mereka, bahkan (beliau mengajarkan, red) cinta kepada para Nabi dan iman kepada kenabian mereka serta kitab-kitab mereka. Allah berfirman:
امَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ
“Rasul telah beriman kepada Al Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul rasul-Nya... " [QS Al-Baqarah: 285]

Dan Allah berfirman memerintah Nabi-Nya dan umatnya:
قُولُوا ءَامَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ
“Katakanlah (hai orang-orang mu'min): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya`qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya". [QS Al Baqoroh: 136]

قُلْ ءَامَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَالنَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ
Katakanlah: "Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma`il, Ishaq, Ya`qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, `Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri." [QS Ali 'Imran: 84]

Muhammad - Shallallahu`alaihi wa sallam - datang dengan keadilan dan kebaikan, melarang dari perbuatan keji dan mungkar serta dari perbuatan jahat :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. [QS An Nahl: 90]

(Rasulullah) datang dengan ajaran jihad untuk meninggikan kalimat Allah Ta’ala dan untuk menghilangkan kekafiran, kesyirikan dan kerusakan. Dan telah mendahuluinya kepada ajakan ini, nabi Musa - `alaihis salam - dan para nabi Bani Isra`il setelahnya.

Beliau (Rasulullah) datang dengan syari`at qishash dan hukum had demi menjaga keutuhan agama, jiwa, kehormatan dan harta benda. Dan telah mendahuluinya dalam hal itu, Nabi Musa - `alaihis salam - dan para Nabi Bani Isra`il setelahnya. Dan itu merupakan kebaikan dan pemeliharaan terhadap kehormatan, harta benda dan…dst, dan dalam rangka menebarkan rasa aman dan mendatangkan kebaikan serta mengantisipasi kerusakan.

Dan tidak ada yang menuduh Muhammad – Shallallahu ‘alaihi wassalam - dan risalahnya dengan sifat jahat, kecuali pendusta lagi sangat kafir (menentang, red) serta (berarti juga) mencela Musa dan risalahnya juga para nabi bani Isra`il beserta risalah mereka yang datang setelah Nabi Musa yang berhukum dengan kitab Taurat.

Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلاَ تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴿٤٤﴾ وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأَنْفَ بِالأَنْفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
[44] Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. [45] Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. [QS Al Maaidah: 44 - 45]

وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. [Al-Maidah:47]

Sungguh Yahudi serta Nashrani telah kafir terhadap kitab Taurat dan Injil, dimana mereka tidak mengamalkan apa yang ada di dalam keduanya dari aqidah maupun hukum, serta mereka tidak mengimani Muhammad - Shallallahu`alaihi wa sallam - yang datang dengan membenarkan para Nabi dan kitab-kitab mereka dan diantaranya adalah kitab Taurat dan Injil.

Mereka kafir terhadap Muhammad – Shallallahu 'alaihi wassalam - dan apa yang dikandung dalam risalahnya berupa pembenaran terhadap para nabi seluruhnya, dan apa yang yang ada dalam kitab Taurat dan Injil serta apa yang ada dalam keduanya dalam bidang aqidah dan hukum, kecuali yang telah dihapus oleh Islam.

Juga mereka memerangi Muhammad – Shallallahu 'alaihi wassalam - dengan peperangan yang sangat sengit, terutama para pendeta, rahib-rahib (ahli ibadah) dan uskup-uskup (pastur-pastur) mereka, disebabkan kesombongan, keangkuhan dan iri dengki mereka, setelah mereka menyelewengkan kitab-kitab mereka dan mempermainkan ayat-ayatnya, dan mereka ubah apa yang ada di dalamnya dari mulai aqidah, iman dan tauhid menjadi syirik, dan kekafiran, serta menolak hukum-hukum yang ada di dalamnya.

Bila demikian sikap mereka terhadap kitab mereka sendiri yang mereka mengaku mengimaninya, maka tidak aneh bila mereka akan kufur kepada Muhammad – Shallallahu 'alaihi wassalam - dan apa yang ia bawa berupa Al-Quran yang tidak mengandung kebatilan, baik di muka maupun di belakangnya (dari segala sisi, red) !

Wahai Ahli Kitab, bertaubatlah kalian kepada Allah dengan sebenar-benarnya taubat dan ikutilah Muhammad – Shallallahu ‘alaihi wassalam - yang telah diberitakan oleh kitab suci kalian sendiri serta diberitakan oleh Isa - `alaish-shalatu wassalam - dimana beliau mengatakan:
إِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَابَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُبِينٌ
Dan (ingatlah) ketika Isa Putra Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)" Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata". [QS Ash Shoff: 6]

قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". [QS Ali 'Imran: 64]

يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui? [QS Ali 'Imran: 71]

قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ مَنْ ءَامَنَ تَبْغُونَهَا عِوَجًا وَأَنْتُمْ شُهَدَاءُ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan?" Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan. [QS Ali 'Imran: 99]

Wahai - yang disebut Paus Vatikan -, masuk Islamlah engkau, niscaya engkau akan selamat, dan Allah akan memberimu pahala dua kali lipat, tapi kalau kamu menolak, niscaya engkau akan memikul dosa para pengikutmu dari kalangan Nashrani Eropa dan luar Eropa.

Masuk Islamlah engkau dan pengikut agamamu, niscaya Allah akan masukan kalian ke dalam surga - yang luasnya seluas langit-langit dan bumi - yang telah disiapkan untuk orang-orang yang bertaqwa para pengikut rasul dengan benar-benar. Berimanlah dengan Al-Quran yan agung ini, yang telah memelihara semua risalah dan membawa keyakinan yang benar dan hukum yang adil, yang didukung oleh akal sehat dan fitrah yang suci.

Berimanlah engkau dan para pengikutmu dengan Al-Quran ini yang mengandung apa yang saya sebutkan kepada kalian dan telah mencapai tingkatan i`jaz (kemukjizatan) yang dicapai oleh i`jaz materi ataupun maknawi (tak tertandingi, red).

Allah Ta'ala menantang segenap manusia dan jin untuk membuat yang serupa dengannya, dan mereka tidak akan mampu untuk menirunya, bahkan mereka tidak mampu untuk mendatangkan misalnya sepuluh surat darinya, bahkan mereka tidak mampu untuk mendatangkan satu surat saja sepertinya. Mereka tidak mampu, mereka tidak mampu, mereka tidak mampu kendati mereka saling-membantu.

Dengan kenyataan ini sudah cukup untuk mengajak para uskup dan pengikut mereka untuk beriman, seandainya mereka sedikit memakai akal mereka dan mau berpikir serta bersikap adil.

Masuk Islamlah - wahai para uskup - dan raihlah Surga - yang luasnya seluas langit dan bumi-, kalau tidak, maka yakinilah bahwa siksa yang sangat keras dan kekal yaitu Neraka - yang Allah siapkan untuk orang-orang kafir - akan menimpa kalian, apinya sangat panas dan sangat dalam. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang agung dan kitab-Nya yang hikmah:
إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَلاَسِلَ وَأَغْلاَلاً وَسَعِيرًا
Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang-orang kafir rantai, belenggu dan neraka yang menyala-nyala. [QS Al Insaan: 4]

Dan Allah Ta’ala berfirman dalam kitabnya yang agung:
وَذَرْنِي وَالْمُكَذِّبِينَ أُولِي النَّعْمَةِ وَمَهِّلْهُمْ قَلِيلاً ﴿١١﴾ إِنَّ لَدَيْنَا أَنْكَالاً وَجَحِيمًا ﴿١٢﴾ وَطَعَامًا ذَا غُصَّةٍ وَعَذَابًا أَلِيمًا ﴿١۳﴾ يَوْمَ تَرْجُفُ الأَرْضُ وَالْجِبَالُ وَكَانَتِ الْجِبَالُ كَثِيبًا مَهِيلاً ﴿١٤﴾
[11] Dan biarkanlah Aku (saja) bertindak terhadap orang-orang yang mendustakan itu, orang-orang yang mempunyai kemewahan dan beri tangguhlah mereka barang sebentar. [12] Karena sesungguhnya pada sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang bernyala-nyala, [13] dan makanan yang menyumbat di kerongkongan dan azab yang pedih. [14] Pada hari bumi dan gunung-gunung bergoncangan, dan menjadilah gunung-gunung itu tumpukan-tumpukan pasir yang beterbangan. [QS Al Muzzammil: 11 - 14]

Wahai para uskup, janganlah kalian terperdaya oleh kehidupan dunia dan jangan kalian tertipu - dengan berbagai macam penipuan - sehingga melalaikan Allah Ta'ala. Ketahuilah bahwa para pendahulu kalian telah menyelewengkan kitab-kitab kalian serta merusak agama kalian, dan mereka menjadikan tuhan selain Allah Ta'ala dari kalangan manusia, dan mereka menganggap bahwa `Isa adalah anak Allah atau yang ketiga dari yang tiga (trinitas, red). Maha Suci Allah dari itu dari yang mereka tuduhkan.

Allah mengatakan dalam kitabnya yang mulia, yang terjaga dari penyelewengan dan perubahan:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللَّهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿۳﴾ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ ﴿٤﴾
[1] Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa, [2] Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. [3] Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, [4] dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia". [QS Al Ikhlaash: 1 - 4]

Dan Allah berfirman dalam kitabnya yang mulia :
لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا ﴿۸۹﴾ تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا ﴿۹۰﴾ أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا ﴿۹١﴾ وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا ﴿۹٢﴾ إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ إِلاَّ ءَاتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا ﴿۹۳﴾ لَقَدْ أَحْصَاهُمْ وَعَدَّهُمْ عَدًّا ﴿۹٤﴾ وَكُلُّهُمْ ءَاتِيهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَرْدًا
Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, [90] hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, [91] karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. [92] Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. [93] Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. [94] Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti. [95] Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri. [QS Maryam: 89 - 95]

Wahai ahlul kitab dan wahai para uskup, sungguh semua rasul datang dengan membawa tauhid dan memerangi syirik, diantara mereka adalah Isa - `alaihis salam-, Allah Ta'ala berfirman:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَابَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu" Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. [QS Al Maaidah: 72]

Maka Allah Ta’ala perintahkan `Isa - `alaihis salam - untuk beribadah kepada Allah - satu-satunya - dan menegaskan bahwa Allahlah Rabbnya dan Rabb lawan bicara `Isa - yang `Isa diutus kepadanya - dan bahwa siapa yang menyekutukan Allah, sungguh Allah telah mengharamkan baginya Surga dan tempatnya di Neraka. Allah Ta'ala berfirman:
قَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلاَّ إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. [QS Al Maaidah: 73]

Maka berhentilah - wahai orang-orang Nasrani dan para uskup- dalam hal yang Allah peringatkan kalian darinya, yaitu menuhankan `Isa – 'alaihis salam - dan makhluk-makhluk Allah lainnya. Kalau tidak, berarti kalian berada dalam kekafiran dan kesyirikan dan balasannya adalah Allah haramkan kalian dari surga serta menjadikan tempat kalian di Neraka.

Janganlah kalian terperdaya dengan apa yang kalian dapatkan dari apa para pendahulu kalian, dari para baba (uskup/pendeta) kalian, serta para rahib kalian, karena mereka - demi Allah - berada di atas kebatilan dan kekafiran dan sungguh mereka telah merubah isi kitab Taurat dan Injil sebagaimana telah saya sebutkan pada kalian.

Dan jangan kalian sangka bahwa `Isa - 'alaihis salam - akan membela kalian atau memasukan kalian ke dalam Surga, serta menyelamatkan kalian dari Neraka, karena urusan ini bukan ditangannya. Serta karena kalian sendiri telah menyelisihinya serta menyelisihi aqidahnya dan menyelisihi aqidah tauhid serta kalian telah menjadikannya sebagai tuhan. Sementara Nabi `Isa sendiri mengkafirkan orang yang melakukan demikian dan beliau akan berlepas diri dari kalian, dari kesesatan kalian serta dari perbuatan kalian, ketika menjadikan `Isa - 'alaihis salam - dan ibunya sebagai sesembahan selain Allah.
Allah berfirman:
وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَاعِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ ءَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلاَ أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ﴿١١٦﴾ مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلاَّ مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ ﴿١١٧﴾ إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
[116] Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: "Hai `Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: "Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?" `Isa menjawab: "Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya maka tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib". [117] Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan) nya yaitu: "Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu", dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan (angkat) aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. [118] Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [QS Al Maaidah: 116 - 118]

Lihatlah `Isa – alaihis salam- berlepas diri dari aqidah orang-orang Nashrani dan keyakinan mereka yang bathil tentang nabi `Isa - 'alaihis salam - dan ibunya yaitu sebagai sesembahan selain Allah. Dan `Isa - 'alaihis salam - menegaskan di hadapan Allah bahwa beliau tidak memerintahkan manusia kecuali apa yang Rabb-nya perintahkan kepadanya, “Beribadahlah kalian kepada Rabbku dan Rabb kalian”. Kalau begitu, maka Allah-lah Rabb-nya dan Rabb sekalian manusia, dan mustahil beliau mengklaim dirinya dan ibunya sebagai sesembahan dan memerintahkan manusia untuk berbuat syirik/menyekutukan Allah.

Kalau kalian (wahai pendeta) mendustakan apa yang terkandung dalam surat ini berupa fakta-fakta, lalu kalian mendebat dalam hal itu, maka aku mengajak kalian untuk bermubahalah [1] sebagaimana Allah perintahkan Rasul-Nya yang jujur dan terpercaya dimana Allah Ta’ala berfirman:
مَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ
Siapa yang membantahmu tentang kisah `Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. [QS Ali 'Imran: 61]

Dan Muhammad - shallallahu`alaihi wa sallam adalah tauladan bagiku dan bagi setiap muslim.

والسلام على من اتبع الهدى
Semoga keselamatan tercurah kepada orang yang mengikuti petunjuk.

Ditulis oleh Rabi` bin Hadi Al-Madkhali
24 Sya`ban 1427 H

(Diterjemahkan oleh al Ustadz Qomar Zainuddin, Lc, dari tulisan Asy Syaikh Rabi' Ibn Haadi al Madkhali dari situs Sahab.net http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=338784)

------------------------------------------ ---------------------
Footnote :
1. Mubahalah artinya:sama-sama bersumpah bahwa yang berdusta diantara mereka dialah yang mendapatkan laknat Allah.