Jumat, 28 Mei 2010

HUKUM BERKHITAN

Pertanyaan: Apakah hukumnya berkhitan bagi laki-laki dan wanita?
Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan, dan pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Penyebab perbedaan di antara keduanya adalah: bahwa khitan bagi laki-laki mengandung mashlahat (kebaikan) yang kembali kepada salah satu syarat sah shalat dan dalam bersuci (thaharah). Karena bila tetap kulup (tidak dikhitan), apabila air kencing keluar dari lobang ujung zakar (kemaluan lelaki) niscaya ada yang tertinggal dan berkumpul di kulup dan menjadi penyebab penyakit, bisa jadi infeksi atau radang (di kemaluan), atau setiap kali ia bergerak keluarlah kotoran darinya, maka ia menjadi najis karena hal itu.
Adapun wanita, kesudahan faedahnya adalah mengurangi syahwatnya. Ini adalah tuntutan kesempurnaan dan bukan dari sisi menghilangkan penyakit. Para ulama menyebutkan syarat kewajiban khitan bahwa ia tidak merasa khawatir terhadap dirinya. Jika ia merasa khawatir terhadap dirinya dari kebinasaan atau sakit, maka ia tidak wajib, karena kewajiban menjadi tidak wajib bila tidak mampu, atau takut binasa atau bahaya. Dalil wajib khitan bagi laki-laki adalah:
Pertama, disebutkan dalam banyak hadits bahwa Nabishallahualaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk Islam agar berkhitan, dan asal perintah adalah menunjukkan wajib.
Kedua, khitan adalah perbedaan di antara muslim dan kristen, sehingga kaum muslimin mengenal orang-orang yang terbunuh dari mereka dalam peperangan dengan khitan. Mereka berkata: khitan adalah ciri khas, apabila merupakan ciri khas, maka hukumnya wajib karena wajib membedakan di antara kafir dan muslim, dan karena ini diharamkan menyerupai orang kafir, berdasarkan sabda Nabi shallahualaihi wa sallam:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka."
Ketiga, khitan adalah memotong salah satu anggota tubuh, dan memotong salah satu anggota tubuh hukumnya haram, dan yang haram tidak dibolehkan kecuali untuk sesuatu yang wajib. Maka atas dasar ini khitan hukumnya wajib.
Keempat, sesungguhnya khitan dilaksanakan oleh wali anak yatim, hal itu merupakan tindakan melewati batas terhadapnya dan terhadap hartanya, karena ia akan memberi upah kepada tukang khitan. Jika tidak wajib tentu tidak boleh melakukan tindakan melewati batas terhadap badannya.
Semua dalil secara riwayat dan teori ini menunjukkan wajibnya khitan terhadap laki-laki. Adapun wanita, terhadap kewajiban perlu ditinjau lebih jauh, maka pendapat yang paling nampak bahwa hukumnya wajib bagi laki-laki bukan bagi wanita. Dan ada hadit dha'if yang berbunyi:
"Khitan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita."
Jika hadits ini shahih niscaya menjadi pemisah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin –Majmu' Fatawa wa Rasa`il 11/117.
Pertanyaan: apakah khitan merupakan syarat sah masuk Islam?
Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah _ semata. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Adapun sesudah itu: khitan termasuk sunnah fithrah bagi laki-laki dan wanita. Sepantasnya bagi para da'i agar membiarkan persoalan khitan saat berdakwah kepada orang-orang kafir untuk masuk Islam –apabila hal itu menyebabkan dia lari dari Islam-. Sesungguhnya Islam dan ibadah sah tanpa berkhitan. Dan setelah Islam menetap di hatinya, ia akan merasa disyari'atkannya khitan. Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah untuk riset ilmu da/n fatwa 5/116.
Pertanyaan: Kapankah waktu yang utama dan cocok untuk mengkhitan anak-anak? Apakah dalam usia menyusui atau di usia baligh?
Jawaban: Segala puji bagi Allah _ semata. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Wa ba'du: sejauh yang kami ketahui, khitan tidak mempunyai batas tertentu dari syara' yang suci. Akan tetapi bilamana di usia lebih kecil maka ia lebih utama dan lebih mudah terhadap bayi laki-laki dan wanita. Dari hal itu bisa diketahui bahwa tidak mengapa khitan di usia menyusui. Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah untuk riset ilmu dan fatwa 5/123-124.
Sumber: www.islamhouse.com

Rabu, 19 Mei 2010

PERISTIWA TERBUNUHNYA AMIRUL MUKMININ ALI BIN ABI THALIB radhiallahuanh

Amirul Mukminin menghadapi masalah yang berat, kondisi negara saat itu tidak stabil, pasukan beliau di Iraq dan di daerah lainnya membang-kang perintah beliau, mereka menarik diri dari pasukan. Kondisi di wilayah Syam juga semakin memburuk. Penduduk Syam tercerai berai ke utara dan selatan. Setelah peristiwa tahkim penduduk Syam menyebut Mu'awiyah sebagai amir. Seiring bertambahnya kekuatan penduduk Syam semakin lemah pula kedudukan penduduk Iraq. Padahal amir mereka adalah Ali bin Abi Thalib radhiallahuanh sebaik-baik manusia di atas muka bumi pada zaman itu, beliau yang paling taat, paling zuhud, paling alim dan paling takut kepada Allah. Namun walaupun demikian, mereka meninggalkannya dan membiarkannya seorang diri. Padahal Ali telah memberikan hadiah-hadiah yang melimpah dan harta-harta yang banyak. Begitulah perlakuan mereka terhadap beliau, hingga beliau tidak ingin hidup lebih lama dan mengharapkan kematian.
Karena banyaknya fitnah dan merebaknya pertumpahan darah. Beliau sering berkata, " Apakah gerangan yang menahan peristiwa yang dinanti-nanti itu? Mengapa ia belum juga terbunuh?" Kemudian beliau berkata, "Demi Allah, aku akan mewarnai ini -sembari menunjuk jenggot beliau- dari sini!" -sembari menunjuk kepala beliau-.
Kronologis Terbunuhnya Ali radhiallahuanh
Ibnu Jarir dan pakar-pakar sejarah lainnya menyebutkan bahwa tiga orang Khawarij berkumpul, mereka adalah Abdurrahman bin Amru yang dikenal dengan sebutan Ibnu Muljam al-Himyari al-Kindi sekutu Bani Jaba-lah dari suku Kindah al-Mishri, al-Burak bin Abdillah at-Tamimi dan Amru bin Bakr at-Tamimi. Mereka mengenang kembali perbuatan Ali bin Abi Thalib radhiallahuanh yang membunuh teman-teman mereka di Nahradhwan, mereka memohon rahmat buat teman-teman adalah sebaik-baik manusia dan yang paling banyak shalatnya, mereka adalah penyeru manusia kepada Allah. Mereka tidak takut celaan orang-orang yang suka mencela dalam menegakkan agama Allah. Bagaimana kalau kita tebus diri kita lalu kita da tangi pemimpin-pemimpin yang sesat itu kemudian kita bunuh mereka
sehingga kita membe-baskan negara dari kejahatan mereka dan kita dapat membalas dendam atas kematian teman-teman kita."
Ibnu Muljam berkata, "Aku akan menghabisi Ali bin Abi Thalib radhiallahuanh!"
Al-Burak bin Abdillah berkata, "Aku akan menghabisi Mu'awiyah bin Abi Sufyan."
Amru bin Bakr berkata, "Aku akan menghabisi Amru bin al-Ash."
Merekapun berikrar dan mengikat perjanjian untuk tidak mundur dari niat semula hingga masing-masing berhasil membunuh targetnya atau terbunuh. Merekapun mengambil pedang masing-masing sambil menyebut nama sahabat yang menjadi targetnya. Mereka sepakat melakukannya serempak pada tanggal 17 Ramadhan tahun 40 H. Kemudian ketiganya beragkat menuju tempat target masing-masing. Adapun Ibnu Muljam berakat ke Kufah. Setibanya di sana ia menyembunyikan identitas, hingga terhadap teman-temannya dari kalangan Khawarij yang dahulu bersamanya. Ketika ia sedang duduk-duduk bersama beberapa orang dari Bani Taim ar-Ribab, mereka mengenang teman-teman mereka yang terbunuh pada peperangan Nahrawan. Tiba-tiba datanglah seorang wanita bernama Qatham binti Asy-Syijnah, ayah dan abangnya dibunuh oleh Ali pada peperangan Nahrawan. la adalah wanita yang sangat cantik dan populer. Dan ia telah mengkhususkan diri beribadah dalam masjid jami'. Demi melihatnya Ibnu Muljam mabuk kepayang. Ia lupa tujuannya datang ke Kufah. Ia meminang wanita itu. Qatham mensyaratkan mahar tiga ribu dirham, seorang khadim, budak wanita dan membunuh Ali bin Abi Thalib radhiallahuanh untuk dirinya. Ibnu Muljam berkata, "Engkau pasti mendapatkannya, demi Allah tidaklah aku datang ke kota ini melainkan untuk membunuh Ali."
Lalu Ibnu Muljam menikahinya dan berkumpul dengannya. Kemudian Qathami mulai mendorongnya untuk melaksanakan tugasnya itu. Ia meng-utus seorang lelaki dari kaumnya bernama Wardan, dari Taim Ar-Ribab, untuk menyertainya dan melindunginya. Lalu Ibnu Muljam juga menggaet seorang lelaki lain bernama Syabib bin Bajrah al-Asyja'i al-Haruri. Ibnu Muljam berkata kepadanya, "Maukah kamu memperoleh kemuliaan dunia dan akhirat?"
"Apa itu?" Tanyanya.
"Membunuh Ali!" Jawab Ibnu Muljam.
Ia berkata, "Celaka engkau, engkau telah mengatakan perkaradhiallahuanh yang sangat besar! Bagaimana mungkin engkau mampu membunuhnya?"
Ibnu Muljam berkata, "Aku mengintainya di masjid, apabila ia keluar untuk mengerjakan shalat subuh, kita mengepungnya dan kita membunuhnya. Apabila berhasil maka kita merasa puas dan kita telah membalas dendam. Dan bila kita terbunuh maka apa yang tersedia di sisi Allah lebih baik dari-pada dunia."
Ia berkata, "Celaka engkau, kalaulah orang itu bukan Ali tentu aku tidak keberatan melakukannya, engkau tentu tahu senioritas beliau dalam Islam dan kekerabatan beliau dengan Rasulullah shallahualaihi wa sallam. Hatiku tidak terbuka untuk membunuhnya."
Ibnu Muljam berkata, "Bukankah ia telah membunuh teman-teman kita di Nahrawan?"
"Benar!" jawabnya.
"Marilah kita bunuh ia sebagai balasan bagi teman-teman kita yang telah dibunuhnya" kata Ibnu Muljam.
Beberapa saat kemudian Syabib menyambutnya. Masuklah bulan Ramadhan. Ibnu Muljam membuat kesepakatan dengan teman-temannya pada malam Jum'at 17 Ramadhan. Ibnu Muljam berkata, "Malam itulah aku membuat kesepakatan dengan teman-temanku untuk membunuh target masing-masing. Lalu mulailah ketiga orang ini bergerak, yakni Ibnu Muljam, Wardan dan Syabib, dengan menghunus pedang masing-masing. Mereka duduk di
hadapan pintu yang mana Ali biasa keluar dari-nya. Ketika Ali keluar, beliau membangunkan orang-orang untuk shalat sembari berkata, "Shalat....shalat!"
Dengan cepat Syabib menyerang dengan pedang-nya dan memukulnya tepat mengenai leher beliau. Kemudian Ibnu Muljam menebaskan pedangnya ke atas kepala beliau. Darah beliau mengalir membasahi jenggot beliau . Ketika Ibnu Muljam menebasnya, ia berkata, "Tidak ada hukum kecuali milik Allah, bukan milikmu dan bukan milik teman-temanmu, hai Ali!" Ia membaca firman Allah:
"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hambaNya." (Al- Baqarah: 207).
Ali berteriak, "Tangkap mereka!"
Adapun Wardan melarikan diri namun berhasil dikejar oleh seorang lelaki dari Hadhramaut lalu membunuhnya. Adapun Syabib, berhasil menye-lamatkan diri dan selamat dari kejaran manusia. Sementarad Ibnu Muljam berhasil ditangkap. Ali menyuruh Ja'dah bin Hubairah bin Abi Wahab untuk mengimami Shalat Fajar. Ali pun dibopong ke rumahnya. Lalu digiring pula Ibnu Muljam kepada beliau dan dibawa kehadapan beliau dalam keadaan dibelenggu tangannya ke belakang pundak, semoga Allah memburukkan rupanya. Ali berkata kepadanya," Apa yang mendorongmu melakukan ini?" Ibnu Muljam berkata, "Aku telah mengasah pedang ini selama empat puluh hari. Aku memohon kepada Allah agar aku dapat membunuh dengan pedang ini makhlukNya yang paling buruk!"
Ali berkata kepadanya, "Menurutku engkau harus terbunuh dengan pedang itu. Dan menurutku engkau adalah orang yang paling buruk."
Kemudian beliau berkata, "Jika aku mati maka bunuhlah orang ini, dan jika
aku selamat maka aku lebih tahu bagaimana aku harus memperlakukan orang ini!"
Pemakaman Jenazah Ali bin Abi Thalib radhiallahuanh
Setelah Ali wafat, kedua puteranya yakni al-Hasan dan al-Husein memandikan jenazah beliau dibantu oleh Abdullah bin Ja'far. Kemudian jenazahnya dishalatkan oleh putera tertua beliau, yakni al-Hasan. Al-Hasan bertakbir sebanyak sembilan kali. Jenazah beliau dimakamkan di Darul Imarah di Kufah, karena kekhawa-tiran kaum Khawarij akan membongkar makam beliau. Itulah yang masyhur. Adapun yang mengatakan bahwa jenazah beliau diletakkan di atas kendaraan beliau kemudian dibawa pergi entah ke mana perginya maka sungguh ia telah keliru dan mengada^ada sesuatu yang tidak diketahuinya. Akal sehat dan syariat tentu tidak membenarkan hal semacam itu. Adapun keyakinan mayoritas kaum Rafidhah yang jahil bahwa makam beliau terletak di tempat suci Najaf, maka tidak ada dalil dan dasarnya sama sekali. Ada yang mengatakan bahwa makam yang terletak di sana adalah makam al-Mughirah bin Syu'bah .
Al-Khathib al-Baghdadi meriwayatkan dari al-Hafizh Abu Nu'aim dari Abu Bakar Ath-Thalahi dari Muhammad bin Abdillah al-Hadhrami al-Hafizh Muthayyin, bahwa ia berkata, "Sekiranya orang-orang Syi'ah menge-tahui makam siapakah yang mereka agung-agungkan di Najaf niscaya mereka akan lempari dengan batu. Sebenarnya itu adalah makam al-Mughirah bin Syu'bah "
Al-Hafizh Ibnu Asakir meriwayatkan dari al-Hasan bin Ali, ia berkata, "Aku mengebumikan jenazah Ali di kamar sebuah rumah milik keluarga ja'dah."
Abdul Malik bin Umair bercerita, "Ketika Khalid bin Abdullah meng-gali pondasi di rumah anaknya bernama Yazid, mereka menemukan jenazah seorang Syaikh yang terkubur di situ, rambut dan jenggotnya telah memutih. Seolah jenazah itu baru dikubur kemarin. Mereka hendak membakarnya, namun Allah memalingkan niat mereka itu. Mereka membungkusnya dengan kain Qubathi, lalu diberi wewangian dan dibiarkan terkubur di tempat semu-la. Tempat itu berada dihadapan pintu al-Warraqin setelah kiblat masjid di rumah tukang sepatu. Hampir tidak pernah seorang pun bertahan di tempat itu melainkan pasti akan pindah dari situ.
Diriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad ash-Shadiq, ia berkata, "Jenazah Ali dishalatkan pada malam hari dan dimakamkan di Kufah, tem-patnya sengaja
dirahasiakan, namun yang pasti di dekat gedung imaradhiallahuanhh (istana kepresidenan)."
Ibnu Kalbi berkata, "Turut mengikuti proses pemakaman jenazah Ali pada malam itu al-Hasan, al-Husain, Ibnul Hanafiyyah, Abdullah bin Ja'far dan keluarga ahli bait beliau yang lainnya. Mereka memakamkannya di dalam kota Kufah, mereka sengaja merahasiakan makam beliau karena kekhawatiran terhadap kebiadaban kaum Khawarij dan kelompok-kelompok lainnya.
Tanggal Terbunuhnya Ali bin Abi Thalib radhiallahuanh dan Usia Beliau
Ali radhiallahuanh, terbunuh pada malam Jum'at waktu sahur pada tanggal 17 Ramadhan tahun 40 H. Ada yang mengatakan pada bulan Rabi'ul Awwal. Namun pendapat pertama lebih shahih dan populer. Ali ditikam pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun 40 H, tanpa ada perselisihan.
Ada yang mengatakan beliau wafat pada hari beliau ditikam, ada yang mengatakan pada hari Ahad tanggal 19 Ramadhan.
Al-Fallas berkata, "Ada yang mengatakan, beliau ditikam pada malam dua puluh satu Ramadhan dan wafat pada malam dua puluh empat dalam usia 58 atau 59 tahun."
Ada yang mengatakan, wafat dalam usia 63 tahun. Itulah pendapat yang masyhur, demikian dituturkan oleh Muhammad bin al-Hanafiyah, Abu Ja'far al- Baqir, Abu Ishaq as-Sabi'i dan Abu Bakar bin 'Ayasy. Sebagian ulama lain mengatakan, wafat dalam usia 63 atau 64 tahun. Diriwayatkan dari Abu ja'far al- Baqir, katanya, "Wafat dalam usia 65 tahun."
Masa kekhalifahan Ali lima tahun kurang tiga bulan. Ada yang mengatakan empat tahun sembilan bulan tiga hari. Ada yang mengatakan empat tahun delapan bulan dua puluh tiga hari, semoga Allah meridhai beliau.

sumber: e-book al-bidayah wan nihayah,Ibnu Katsir

Rabu, 05 Mei 2010

IKUTILAH DAUROH SEHARI
BERSAMA USTADZ AUNUR ROFIQ BIN GHUFRON 
( Pengasuh Pondok Pesantren Al Furqon Gresik)
SABTU, 8 MEI 2010 
PUKUL 08.00 - 18.00 WIB
TEMPAT MASJID AT TAQWA GUNUNG PATI
(Pertigaan Pasar Gunung Pati ke Utara Lebih Kurang 300Meter)
MATERI KITAB USULUSUNNAH IMAM AHMAD BIN HAMBAL