Sabtu, 30 Oktober 2010

Antara Ahlus Sunnah Dan Salafiyah 1/2


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2



ANTARA AQIDAH DAN MANHAJ

Tidaklah ragu bahwa sebagian da'i manhaj dakwah yang baru (yaitu dakwah yang mengikuti salaf dalam pokok-pokok aqidah saja, tidak dalam seluruh sisi agama) bersepakat dengan kita dalam "pokok-pokok aqidah", artinya mereka mengakui aqidah sesuai dengan metode ulama salaf, baik yang berkaitan dengan tauhid uluhiyah, tauhid asma 'wa shifat dan berbagai pembahasan iman yang lain.

Saya katakan "pokok-pokok aqidah" karena di sana ditemukan perbedaan dalam menerapkan beberapa rincian aqidah. Misalnya tauhid uluhiyah dengan tauhid hakimiyah/mulkiyah. (pendapat) yang membedakan dua tauhid diatas, di zaman ini, mula-mula dinukil dari tulisan-tulisan Abul A'la al Maududi, Sayid Qutb, kemudian saudaranya, yaitu Muhammad Qutb, dan orang-orang yang mengikuti mereka.

Para da'i itu mengambil pendapat mereka, yang hal ini sesuai dengan hasrat para pemuda yang sedang tumbuh semangat dan emosi mereka. Mereka senang mendapatkannya, menjadikannya sebagai tema dakwah serta simbol manhaj mereka.

Andaikan mereka mau sejenak merenungkan, niscaya akan mengetahui kesalahan istilah tauhid hakimiyah dari dua segi :

[1]. Istilah tersebut adalah istilah baru yang tidak ada faedahnya, kecuali hanya membesar-besarkan beberapa masalah daripada masalah-masalah lainnya.

[2]. Tauhid hakimiyah, yang menurut mereka adalah makna dari firman Allah:

"Artinya : Tidaklah menetapkan hukum itu melainkan hak Allah" [Al-An'aam:57]

Adalah bagian dari keumuman makna tauhid uluhiyah. Ini adalah suatu yang sangat jelas. Kalau demikian, membedakannya adalah perbuatan sia-sia.

Tauhid uluhiyah adalah aspek paling penting dalam dakwah para Rasul sebagaimana yang dipaparkan Al-Quran. Tauhid ini merupakan tema konflik yang terjadi antara para Rasul dengan para penentang dan musuh mereka di setiap umat. Tauhid ini hingga sekarang menjadi tema konflik antara pembela kebenaran dan pendukung kesesatan. Bahkan mungkin hal ini akan terus berlangsung sampai hari kiamat. Sebagai ujian bagi ahli waris para Rasul dan sebagai sarana untuk meninggikan kedudukan mereka di hadapan Allah.

Pemisahan tauhid uluhiyah dengan hakimiyah ini menyebabkan prioritas dakwah Islam menjadi berantakan. Dalam kitab "Al-Usus Al-Akhlaqiyyah" Al-Maududi menyatakan: "Tujuan hakiki agama (Islam) adalah menegakkan sistem imamah/kepemimpinan yang shalih lagi terbimbing".

Ini adalah ucapan yang tidak berdasar, karena tujuan hakiki agama ini, tujuan penciptaan jin dan manusia, tujuan para Rasul diutus dan tujuan berbagai kitab samawi diturunkan adalah beribadah kepada Allah dan memurnikan ketundukan kepadaNya.

Meski demikian, bentuk perpecahan nampak jelas dalam manhaj dan metode yang ditempuh para da'i tersebut untuk mewujudkan aqidah dan tujuannya. Inilah titik perbedaan antara dakwah salafiyah dengan dakwah-dakwah lainnya, yang hanya mengadopsi aqidah salafiyah namun menyelisihi manhajnya.

Untuk mengetahui perbedaan aqidah dengan manhaj, saya katakan:

Allah Ta'ala berfirman:

“Artinya : Untuk setiap kalian, kami jadikan manhaj dan syariat yang berlainan” [Al Maidah : 48]

Ibnu Abbas berkata, 'Jalan dan sunnah' [Lalikai:66, Thabari 6/271]

Ibnu Katsir dalam tafsirnya 2/105 menyatakan : “Ayat ini berisi informasi tentang berbagai umat yang berbeda-beda agamanya, dari sisi perbedaan syariat dalam hukum amaliah, tetapi sama dalam masalah tauhid”

Jadi ayat ini mengisyaratkan kesatuan dakwah para Nabi dalam aspek tauhid dan perbedaan mereka dalam manhaj, jalan dan metode.

“Artinya : Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu “ [Al Jatsiyah :18]

Sufyan bin Husain menyatakan (berada di atas suatu syariat), yaitu: 'di atas Sunnah' [Thabari 6/271].

Walhasil syariat Islam ini memilih manhaj yang jelas, kita diperintahkan untuk mengikutinya, yaitu jalan orang-orang beriman. Manhaj ini secara sangat gamblang telah dinyatakan oleh Allah dalam Al-Quran. Bahkan Allah mendorong untuk mengikutinya dan mencela keras orang yang menyelisihinya, sebagaimna dalam firmanNya:

“Artinya :Barangsiapa menentang rasul setelah jelas baginya petunjuk/ilmu dan menempuh bukan jalan orang-orang beriman, maka Kami akan palingkan ia ke mana ia mau, dan Kami akan memasukkannya ke dalam jahanam. Itulah sejelek-jelek tempat kembali” [An-Nisaa':15]

Ini merupakan penjelasan yang sangat gambalang dan hujjah yang sangat kuat bagi para hambaNya untuk menyatakan kewajiban menempuh jalan orang-orang yang beriman. Allah juga mengancam kepada orang yang keluar dari jalan orang-orang yang beriman dan menempuh selain jalan mereka. Allah akan meninggalkan mereka di dunia, dan akan menyiksanya di akhirat nanti dengan azab yang menyakitkan.

Akan kami tegaskan lagi manhaj dan urgensinya. Manhaj itu adalah manhaj para shahabat dan orang-orang yang menempuh jalan mereka, baik tabiin maupun tabiut tabiin. Merekalah Salafush Shalih yang mendapat rekomendasi dari Nabi. Karena mereka adalah generasi yang memiliki pemahaman pada masa wahyu diturunkan. Mereka sendiri menyaksikan Al-Quran diturunkan. Tentu, mereka adalah orang yang memiliki pemahaman yang paling dekat dengan kehendak Allah dan RasulNya serta mengetahui sisi-sisi pemahaman hukum.

Maka kita menempuh manhaj mereka, mengikuti petunjuk mereka, menisbatkan diri dan mengajak kepada manhaj itu. Manhaj mereka adalah menekuni dakwah, saling mewasiatkan kebenaran dan komitmen dengan jalan yang lurus.

“Artinya : Katakanlah, inilah jalanku mengajak kepada agama Allah berdasarkan ilmu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci allah dan aku bukan termasuk orang-orang musyrik” [Yusuf :108]

“Artinya : Dan Inilah jalanku yang lurus, ikutilah ia dan jangan kalian menikuti berbagai jalan yang lain niscaya kalian akan terpisah dari jalanNya” [Al An'am :153]

Pemahaman salaf merupakan rujukan pokok, karena mereka adalah orang yang berfitrah lurus, beriman yang benar, memiliki kefasihan dan Al Quran turun dengan menggunakan bahasa mereka.

Demikian pula Rasulullah di tengah-tengah mereka. Beliau jelaskan hal-hal yang musykil, beliau singkap hal-hal yang samar/tidak jelas dalam pikiran mereka dan selalu meluruskan jalan mereka.

Nash Al Quran dan Sunnah yang menunjukkan keutamaan dan ketinggian kedudukan mereka, sudah sampai derajat mutawatir. Kedudukan ini mereka dapatkan, karena mereka pendahulu dalam menempuh jalan-jalan kebaikan. Allah menjadikan mereka sebagai panutan beragama bagi orang-orang sesudah mereka. Allah juga menyanjung orang-orang yang mau mengikuti dan menempuh jalan mereka. Sedangkan pengikut itu mendapatkan keutamaan karena disebabkan keutamaan orang yang diikuti sebagaimana firman Allah:

“Artinya : Orang-orang terdahulu lagi pertama kali masuk Islam di antara muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Allah sediakan bagi mereka surga-surga yang sungai-sungai mengalir di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar”.[At Taubah :100]

Inilah cuplikan dan keutamaan manhaj salaf dan keistimewaannya dibandingkan manhaj-manhaj yang baru atau menyimpang. Manhaj yang dibangun di atas kepasrahan mutlak kepada perintah Allah dan RasulNya tanpa mempertimbangkan kemaslahatan, menoleh kepada istihsan (anggapan baik berdasarkan akal/perasaan) atau mengkonsentrasikan kepada emosi, semangat atau pendapat manusia.

Dalil tentang hal ini, berlimpah ruah dalam Al-Quran dan Sunnah. Di sini akan disebutkan dua diantaranya. Kedua dalil ini merupakan penjelasan yang gamblang berkaitan dengan kerangka umum manhaj yang lurus ini.

Pertama.
“Artinya : Maka tidak, demi Rabbmu, tidaklah mereka beriman sehingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam hal-hal yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian mereka tidak mendapatkan kesempitan dalam diri mereka terhadap keputusan yang engkau berikan dan mereka benar-benar memasrahkan diri” [An Nisaa' : 65]

Kedua:
Perkataan Rafi bin Khadij dalam sebuah hadits:
“Artinya : Rasulullah melarang dari hal yang bermanfaat bagi kami. Namun ketaatan kepada Allah dan RasulNya lebih bermanfaat bagi kami” [Hadits Riwayat Muslim no 1548]

Berdasarkan penjelasan di atas, nampak jelas perbedaan global antara aqidah dan manhaj. Intinya, manhaj itu dibangun berdasarkan kepasrahan yang mutlak. Namun di sini harus dijelaskan bahwa terus-menerus menyimpang dari manhaj akan menyebabkan penyimpangan dalam aqidah dan tauhid itu sendiri. Orang yang mengamati jama'ah-jama'ah dakwah kontemporer akan melihat bukti jelas tentang hal itu.

Bukanlah sudah maklum dalam pembinaan keimanan yang dilakukan Allah, bahwa Allah akan menghukum tindakan dosa dengan mengerjakan dosa yang lain, inilah hukuman dosa yang paling keras.

Seperti itulah karena penyimpangan umat Islam dalam amal dan perilaku, umat ini dihukum dengan terjadinya penyimpangan dalam aqidah dan persepsi.


[Disalin dari terjemahan Mukadimah Kitab Ru'yah Waqi'iyah karya Syaikh Ali bin Hasan al Halabi oleh Ibnu Ahmad al Lambunji dari majalah As Sunnah Edisi 02/Tahun VI/1423H/2002M]

Antara Ahlus Sunnah Dan Salafiyah 2/2


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Bagian Terkahir dari Dua Tulisan 2/2


ANTARA AHLUS SUNNAH DAL SALAFIYAH

Di sini juga perlu dijelaskan antara istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah dengan Salafiyah. Suatu hal yang perlu dicermati dari tingkah laku sebagian da'i adalah mereka tidak mau menyebut dakwah mereka dengan dakwah salafiyah, walapun secara tegas mereka menyatakan bahwa aqidah mereka adalah salafi. Mereka hanya mau mempopulerkan dakwah mereka dengan nama Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Mereka mengulang-ulang nama tersebut di berbagai kesempatan, ketika menyampaikan pidato atau ketika menulis buletin. Ini merupakan ketetapan Allah yang agung. Supaya dakwah yang haq nampak beda dengan dakwah-dakwah yang menyerupainya. Agar dakwah yang haq tidak tercampur dari segala hal yang mengaburkannya.

Penjelasan tentang hal itu sebagai berikut: Sesungguhnya istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah muncul ketika timbul bid'ah-bid'ah yang meyesatkan sebagian manusia. Maka perlu nama untuk membedakan umat islam yang komitmen dengan sunnah. Nama itu adalah Ahlus Sunnah sebagai lawan Ahlu Bid'ah. Ahlus Sunnah juga disebut Al-Jama'ah, karena mereka adalah kelompok asal (asli). Sedangkan orang-orang yang terpecah dari ahlus sunnah dikarenakan bid'ah dan hawa nafsu adalah orang-orang yang menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Sedangkan saat ini, istilah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah telah menjadi rebutan berbagai kaum dan jama'ah yang beraneka ragam. Bisa kita saksikan sendiri, banyak kaum hizbi yang menyebut jama'ah dan organisasi mereka dengan istilah ini. Bahkan beberapa tharekat Sufi melakukan tindakan yang sama. Sampai-sampai Asy'ariyah, Maturidiyah, Barilawiyah dan lain-lainnya mengatakan 'Kami adalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah'.

Namun mereka semua menolak untuk menamakan diri mereka dengan Salafiyah. Mereka menjauhkan diri untuk menisbatkan kepada manhaj salaf, terlebih lagi kenyataan dan hakikat mereka (yakni mereka jauh dari mengikuti Salafush Shalih).

Ini adalah suatu yang biasa bagi kita, karena termasuk perkara yang sudah maklum di kalangan para dai yang mengajak kepada Al Quran dan as Sunnah dengan pemahaman ulama salaf, bahwa slogan/prinsip para ahli bid'ah adalah tidak menganut prinsip mengikuti salaf. Karena ittiba' (mengikuti) sesungguhnya mengikuti pemahaman salaf merupakan kata pemutus terhadap perselisihan pemahaman-pemahaman orang-orang di masa kini. Karena sebagian orang menghukumi dengan akalnya, yang lain menghukumi dengan dasar pengalamannya, yang lain lagi menghukumi dengan emosi.

Demikianlah pemahaman mereka, tanpa memperhatikan jalan orang-orang yang beriman (yaitu jalan para sahabat) yang wajib diikuti dan didakwahkan. Jalan orang-orang yang beriman itu pada hakikatnya adalah jalan Salafush Shalih, yang kita menisbatkan diri kepadanya dan kita mengambil petnjuk cahayanya. Karena itu slogan Ahlus sunnah adalah mengikuti salafush shalih dan meninggalkan segala sesuatu yang bid'ah dan baru dalam agama.

Barangsiapa mengingkari penisbatan kepada salaf dan mencelanya, maka perkataannya terbantah dan tertolak 'karena tidak ada aib untuk orang-orang yang menampakkan madzab salaf dan bernisbat kepadanya bahkan hal itu wajib diterima menurut kesepakatan ulama, karena mazhab salaf itu pasti benar [Majmu Fatawa 4/149]

Pada zaman ini banyak pengakuan-pengakuan sebagai Ahlus Sunnah wal Jama'ah (memang pada hakekatnya Ahlus Sunnah wal Jama'ah merupakan sifat di antara sifat-sifat salafiyah), Maka ada keharusan untuk membedakan diri dari orang-orang yang mengaku-aku Ahlus Sunnah wal Jama'ah (namun mereka menyelisihi sunnah, baik dalam aspek aqidah maupun manhaj) dengan menisbatkan diri dengan manhaj yang mereka ketakutan untuk terang-terangan menyatakannya dan tidak merasa terhormat dengan bernisbat kepadanya. Karena hal itu akan mengadili mereka apakah mereka mencocoki atau menyelisihi manhaj itu yaitu manhaj salaf dalam metode dan tujuan dakwah, atau dalam aqidah, fiqih, persepsi tentang Islam dan perilaku.

Juga perlu dikatakan kepada orang yang mengikngkari penisbatan kepada Salafiyah. Sesungguhnya menisbatkan diri kepada salaf dan terus terang berbangga terhadap setiap orang yang menyelisihi kebenaran, baik menyelisihi dalam perilaku maupun pembuatan teori-teori, dan terang-terangan menyatakan bahwa satu-satunya dakwah yang benar adalah dakwah salafiyah, itu semua bukanlah aib. Tidak ada bahaya bagi pelakunya. Karena salafiyah adalah nisbat kepada salaf. Penisbatan ini tidak pernah terpisah meski dalam sekejap mata dari umat Islam sejak terbentuknya minhaj kenabian. Salafiyah itu mencakup semua umat Islam yang menempuh metode generasi pertama dan orang-orang yang mengikuti mereka, dalam metode mendapatkan ilmu, memahami ilmu dan mendakwahkannya. Jadi Salafiyah tidak lagi terbatas pada fase sejarah tertentu, bahkan harus dipahami bahwa makna salaf terus berjalan sepanjang kehidupan dunia.

Hal ini makin dikuatkan bahwa Salafiyah mencakup setiap bagian dari Islam yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Jadi Salafiyah bukanlah suatu corak beragama yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah, baik dengan menambah ataupun dengan menguranginya.

Termasuk perkara yang perlu diperhatikan, seandainya umat ini telah berada di dalam bentuk Islam yang benar, tanpa tercampur dengan bid'ah dan hawa nafsu, sebagaimana yang terjadi di masa awal Islam terutama masa salafus shalih, niscaya lenyaplah berbagai sebutan yang berfungsi sebagai pembeda karena tidak adanya penentang.

Karena hal itu maka ikatan wala' (kecintaan) dan bara'(berlepas diri), pembelaan dan permusuhan menurut orang-orang yang menisbatkan diri kepada salaf adalah berdasarkan Islam. Bukan yang lain. Tidak dengan corak tertentu selain Islam. Wala' dan bara' itu hanyalah berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah saja.

Dengan ini semua, benar-benar jelas bahwa makna Salafiyah dan hakikat penisbatan kepada salaf adalah nisbat kepada salaf shalih, yaitu semua sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Bukan orang-orang setelah sahabat yang dibelokkan oleh hawa nafsu, yang mereka adalah generasi yang buruk. Generasi yang menyimpang dari salaf shaleh dengan nama atau corak tertentu. Dari sinilah mereka dinamai khalaf (orang yang datang kemudian) dan penisbatannya adalah khalafi.

Jadi Salafiyah tidak memiliki corak yang keluar dari Kitab dan Sunnah. Salafiyah adalah nisbat yang tidak pernah terpisah sekejappun dari generasi pertama. Bahkan Salafiyah adalah bagian dari mereka dan merujk kepada mereka.

Sedangkan orang-orang yang menyelisihi salaf shalih dengan nama atau corak tertentu, bukanlah bagian dari mereka, meski hidup di tengah-tengah mereka atau senantiasa dengan mereka. Karena itulah para sahabat berlepas diri dari Qadariyah, Murjiah dan lain-lain.

Jika demikian maka asas-asas dan kaedah-kaedah untuk mengikuti salaf harus nampak jelas dan tegar. Sehingga tidak merancukan orang-orang yang ingin mengikuti salafus shaleh.

Karena itulah harus ada pembeda antara Ahlus Sunnah dengan para pengaku Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Yaitu dengan sebuah nisbat yang mereka tidak berani menggunakannya. Karena penisbatan itu akan membongkar penyimpangan dan cacat jika dicek/dibandingkan dengan jalan orang-orang yang beriman (yaitu sahabat) dan metode salafus shalih. Pembeda itu adalah Salafiyah. Jalan salaf shalih itulah jalan yang jelas tanpa perlu diragukan. Yakni jalan para sahabat dan tabi'in. Inilah jalan petunjuk dan jalan untuk mendapatkan petunjuk.

“Artinya : Maka janganlah orang-orang yang tidak mau beriman dan mengikuti hawanya menghalangimu darinya sehingga engkau akan binasa’ [Thaha :16]


[Disalin dari terjemahan Mukadimah Kitab Ru'yah Waqi'iyah karya Syaikh Ali bin Hasan al Halabi oleh Ibnu Ahmad al Lambunji dari majalah As Sunnah Edisi 02/Tahun VI/1423H/2002M]

Sabtu, 23 Oktober 2010

Hukum Sholat Jamaah



Banyak dari kita yang meremehkan shalat berjamaah. Oleh karenanya, melalui tulisan ini akan coba kami jelaskan mengenai hukum-hukum tentang wajibnya shalat berjamah, karena sebe-narnya masalah ini adalah masalah yang teramat penting.

Allah SWT banyak menyebut kata "sha-lat" dalam Al Qurnul Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Allah SWT berfirman :
"Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."(Al Baqarah : 43)
Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah. Dan dalam surat An- NisaAllah berfirman yang artinya :
"Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sha-lat) besertamu dan menyandang senjata, kemu-dian apabila mereka (yang shalat besertamu) su-jud (telah menyempurnakan serekat), maka hen-daklah mereka dari belakangmu (untuk meng-hadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah me-reka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata (An Nisa102)

Pada ayat diatas Allah mewajibkan sha-lat berjamaah bagi kaum muslimin dalam kea-daan perang. Bagaimana bila dalam keadaan damai ?!. Telah disebutkan diatas bahwa "..dan hendaklah datang segolongan kedua yang be-lum shalat, lalu bershalatlah bersamamu. Ini adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah far-dhu in, bukan fardu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua ka-rena penunaian kelompok pertama. Dan jika hu-kumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang pa-ling utama adalah karena takut.

Dan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu nhu berkata: "Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai pe-nuntun yang akan menuntunku ke Masjid. " Ma-ka dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: "Apakah kamu mendengar adzan ? Ya, jawabnya. Nabi berkata :"Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!"

Didalam hadits ini Rasulullah shallallahu laihi wassallam tidak memberikan keringanan kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu nhu untuk shalat dirumahnya (tidak berjamaah) kendati ada alasan, diantaranya:

Keadaan beliau buta.
Tidak adanya penuntun ke Masjid.
Jauh rumahnya dari Masjid.
Adanya pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan Masjid.
Adanya binatang buas di Madinah.
Tua umurnya dan telah lemah tulang-tulang-nya.

Abu Hurairah radhiyallahu nhu meri-wayatkan bahwa Nabi shallallahu laihi wassallam telah bersabda : "Aku berniat meme-rintahkan kaum muslimin untuk mendirikan sha-lat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berang-kat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka." (Al Bukhari-Muslim)

Hadits diatas telah menjelaskan bahwa tekad Rasulullah shallallahu laihi wassallam untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar untuk shalat berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan peringatan keras Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak hadir ke masjid untuk berjamaah bukan semata-mata karena mereka meninggalkan shalat, bahkan mereka shalat di rumah-rumah mereka.

Ibnu Hajar berkata : "Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu in, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja, Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan pekerjaan beliau dan yang bersama beliau."

Abdullah bin Masd radhiyallahu nhu berkata : "Engkau telah melihat kami, tidak sese-orang yang meninggalkan shalat berjamaah, ke-cuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). "Beliau menegaskan : "Rasulullah shallallahu laihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid (shalat yang diker-jakan di masjid)." (Shahih Muslim)

Ibnu Masd juga mengatakan : "Barang siapa mau bertemu dengan Allah SWT di hari akhir nanti dalam keadaan muslim, maka hen-daklah memelihara semua shalat yang dise-rukan-Nya. Allah SWT telah menetapkan jalan-jalan hidayah kepada para Nabi dan shalat ter-masuk salah satu jalan hidayah. Jika kalian sha-lat dirumah maka kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan kalian akan sesat. Se-tiap Lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Allah SWT menulis setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus satu kejahatannya. Eng-kau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang meninggalkan shalat (berjamaah), ke-cuali orang munafik yang sudah nyata nifaknya. Pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang untuk didirikan shaf."

Ibnu Masd, Abdullah bin Abbas dan Abu Musa Al-Asyri radhiyallahu nhum berkata : "Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian dia tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya."

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib berkata : "Tidak ada tetangga masjid kecuali shalat di masjid." Ketika ditanyakan kepada beliau : "Siapa tetangga masjid ?" Beliau menjawab : "Siapa saja yang mendengar panggilan adzan." Kemudian kata beliau : "Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia mempunyai udzur.

Meningggalkan shalat berjamaah meru-pakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran, dan ke-luar dari islam. Ini berdasar pada sabda Nabi : "Batas antara seseorang dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim). "Janji yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka ia kafir."

Setiap muslim wajib memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat sesuai de-ngan yang disyariatkan Allah, dan mengerjakan secara berjamaah di rumah-rumah Allah. Setiap muslim wajib taat kepada Allah dan rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksanya.

Tidak bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang tampak adalah :

Akan timbul diantara sesama muslim akan sa-ling mengenal dan saling membantu dalam kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat de-ngan kebenaran dan kesabaran.

Saling memberi dorongan kepada orang lain yang meninggalkannya, dan memberi penga-jaran kepada yang tidak tahu.

Menumbuhkan rasa tidak suka / membenci kemunafikan.

Memperlihatkan syiar-syiar Allah ditengah-tengah hamba-Nya.

Sarana dakwah lewat kata-kata dan perbuatan.

Hadits mengenai wajibnya shalat berja-maah dan kewajiban melaksanakannya di rumah Allah sangat banyak Oleh karena itu setiap mu-slim wajib memperhatikan, dan bersegera melak-sanakannya. Juga wajib memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan se-luruh teman-teman seaqidah agar mereka melak-sanakan perintah Allah SWT dan rasul-Nya dan agar mereka takut terhadap larangan Allah dan rasul-Nya dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, dianta-ranya malas mengerjakan shalat

Apakah Hukum Asunransi Dalam Islam


Alih bahasa : Muhammad Elvi Syam
1) Pertanyaan : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ?
Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan jiwanya apabila malaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer jiwanya ke perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta sesat. Perbuatan ini juga mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkayakinan apabila dia mati maka perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahli warisnya, ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah.
Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik, dan dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras di dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah uang, dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu menjadi orang yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat, maka perusahaanlah yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar untung dan rugi maka itu adalah perjudian.
2) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bisa mengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden) pada sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon dari kemulian Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di antara asuransi itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang ?"
Jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke perusahaan setiap bulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu yang diasuransikan itu. Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar asuransi itu tetap menjadi orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yang dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi insiden sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yang telah diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minum khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini hukumnya haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang didirikan atas penipuaan (kerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits Abu Hurairah t bahwa Nabi e " melarang jaul beli yang mengandung unsur penipuan ".
Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama besar Saudi.
3) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan, terutama asuransi mobil ?
Jawaban : Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama, dalilnya firman Allah Taala :
Artinya : " Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil." (Q.S. 2:188).
Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak benar (secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial (jutaan Rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya selama setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan.
Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya, dengan harga yang berlipat ganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat itu, nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak benar.
Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas mereka mengatakan : " Perusahaan asuransi yang menanggung." Kadang-kadang hal ini mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan bahaya terhadap penduduk yang menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematiaan. Wallahu alam.
4) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari pengusaha rental mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000,00 Rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya, miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semoga Allah membalasmu dengan balasan yang baik!
Jawab : Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya. Dimana kadang–kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia tidak pernah memperbaiki sedikit apapun. Dan juga para nasabah kadang-kadang tidak membutuhkan perbaikan atau lainnya. Kadang-kadang perusahaan itu mengambil dari nasabahnya harta yang sedikit, tapi di satu sisi merugi dengan kerugian yang banyak sekali.
Ada di antara pemilik mobil itu iman dan rasa takut mereka kepada Allah kurang, maka ketika dia mengasuansikan mobilnya, lantas dia tidak menghiraukan lagi apa pun yang akan terjadi, bahkan mencari-cari bahaya, sehingga gila-gilaan mengendarai mobil, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serta membunuh jiwa yang tidak bersalah, serta membuang-buang harta yang berharga. Akan tetapi bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan mereka, karena perusahaan pun akan menanggung seluruh apa yang akan terjadi . Maka saya mengatakan : " Sesungguhnya asuransi ini tidak boleh sedikitpun (haram) karena sebab-sebab di atas dan sebab-sebab yang lainnya, apakah itu asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya."
Pertanyaan ini dijawab oleh Syeikh Abdullah bin Jibrin salah seorang ulama Saudi.
  

Bid`ah Hasanah....? Itulah Bid`ah



Telah disebutkan oleh Rasulullah bahwa:
“Berhati-hatilah dari hal yang baru, karena setiap yang baru itu bid’ah dan setiap kebid’ahan itu sesat."(HR. Tirmidji dan Ibnu Majah).
“Barangsiapa yang membuat-buat dalam perkaraku(agamaku) ini, sesuatu yang bukan darinya maka dia tertolak.”(HR. Bukhari Muslim).
“Barangsiapa yang beramal satu amalan yang tidak ada perintahku padanya, maka dia tertolak.”(HR. Muslim).

Bid’ah adalah setiap hal yang tidak mempunyai dasar dalam agama yang dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah , seperti:
1. Upacara maulid Nabi, isra mi’raj, malam nisfu sya’ban dan sebagainya.
2. Berdzikir dengan tarian, tepuk tangan dan pukulan terbang begitu juga meninggikan suara dan mengganti nama-nama Allah seperti dengan ah, ih, aah, hua, hia.
3. Mengadakan acara selamatan dan mengundang para kyai untuk membaca Al-Quran setelah wafatnya seseorang dan lain sebagainya.
Hal ini merupakan kebid’ahan dalam hal agama yang ditolak oleh Islam dan hukumnya sesat. Adapun bid’ah duniawi ada dua macam yaitu bid’ah negatif seperti bioskop, TV, video dan sejenisnya yang dapat merusak akhlak dan membahayakan masyarakat karena film-film yang ditampilkan tidak sesuai dengan syari’at Islam sehingga berbahaya terhadap akidah dan akhlak kita. Sedangkan yang positif diantaranya adalah kapal terbang, mobil, telepon dan yang lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat dan mempermudah urusannya.

Rasulullah sebagai pembawa risalah kebenaran dan sebaik-baik teladan umat telah melaksanakan tugasnya dengan amat sempurna. Tiada satupun dari perkara agama yang luput beliau sampaikan, hingga Allah berfirman ketika haji wada’ yang menjelaskan bahwa tugas kerasulan beliau telah selesai, yaitu: “Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu, kucukupkan nikmatku atasmu serta kuridhoi Islam sebagai agamamu.(QS. Al-Maidah: 3).

Imam Malik rahimahullah berkata,” Siapapun yang membuat bid’ah dalam Islam dan menganggapnya hasanah(baik), maka sungguh ia telah menyangka bahwa Nabi Muhammad telah mengkhianati misi kerasulan, berdasarkan firman Allah ta’ala diatas, maka yang tidak dijadikan-Nya agama pada saat itu begitupun pada saat ini.”(Al-I’tishom I/64).

Asy-Syaukani berkata,” Maka jika Allah telah menyempurnakan agama-Nya sebelum mewafatkan Nabi-Nya, disebut apalagi pendapat orang setelah Allah menyempurnaknnya?!? Jika mereka berkeyakinan itu termasuk dalam perkara agama, berarti belumlah sempurna kecuali denagn disertakannya pendapat mereka dan itu adalah penolakan terhadap Al-Quran. Adapun jika mereka tidak berkeyakinan bahwa itu bukan termasuk agama, lalu untuk apa menyibukkan diri dengan sesuatu yang bukan agama???”
Ini merupakan pukulan telak serta dalil yang agung tak mungkin terelakkan, dari itu jadikanlah ayat yang mulia ini sebagai senjata pertama untuk melumpuhkan para ahli bid’ah.

Asy-Syaukani kembali berkata,” Hadist-hadist di awal pembahasan ini termasuk kaidah-kaidah dasar agama yang mencakup berbagai hukum secara tak terbatas, betapa sangat tepat dan lantangnya dalil, ini dalam mematahkan pendapat di antara ahli fiqih yang membagi bid’ah ke dalam berbagai kategori dan menjadikan indikasi ketertolakan bid’ah pada sebagiannya tanpa menyertakan dalil yang mengkhususkan baik ‘aqli maupun naqli.”(Nailul author 2/69).

Sabda Rasulullah yang berbunyi,” Setiap kebid’ahan adalah sesat” telah dijelaskan oleh para ulama dengan sangat gamblang, diantaranya yaitu:
1. Ibnu Rajab berkata,” Kalimat ini simple dan sederhana namun memiliki cakupan makna yang luas tanpa kecuali serta merupakan kaidah dasar yang agung di antara sekian kaidah-kaidah agama.”(Jami’ul ‘Ulum 28).
2. Ibnu Hajar berkata,” Sabda beliau tersebut adalah kaidah agama yang global baik secara tersurat (manthuq) maupun secar tersirat (mafhum)nya. Secara aplikatif dapat dikatakan sebagai berikut,” Hukum hal ini adalh bid’ah dan setiap kebid’ahan adalah kesesatan. Maka tidak termasuk dalam syari’ah karena semua syari’ah adalah petunjuk, sehingga jika kedua premis tersebut benar maka benarlah hasilnya.”(Fathul Baary 13/254).
3. Syaikh Al-Utsaimin berkata,” Sabda beliau di atas berindikasi global, umum serta menyeluruh, diperkuat pula dengan indikator keumuman kata yang terkuat yaitu ”Kullu(setiap)”. Beliau melanjutkan,” Dengan demikian yang disebut sebagai bid’ah hasanah terbantah dengan hujjah ini, tidak ada lagi jalan yang dapat dilalui oleh orang-orang yang berkeinginan untuk menjadikan bid’ah-bid’ahnya sebagai bid’ah hasana.

Inilah pedang kita untuk membantah mereka, karena hujjah ini dibuat dalam ruang produksi kenabian dan kerasulan, bukan dalam pabrik kerancuan dan kekacauan. Ia didesign oleh Baginda Rasulullah dengan amat sempurna dan layak guna di setiap zaman. Mungkinkah orang yang bersenjatakan pedang semacam ini mampu dilawan dengan orang-orang yang hanya bersenjatakan bid’ah lalu mengklaimnya sebagai bid’ah hasanah??? Sementara di sisi lain kita mendapati bahwa amat sangat jelas Rasulullah bersabda,”Setiap bid’ah adalah sesat.”

Telah kita ketahui bersama bahwa Rasulullah dengan tegas menyatakan bahwa,” Semua bid’ah adalah sesat.” Akan tetapi diantara para pelaku bid’ah dengan berbagai cara telah melontarkan subhat-subhat untuk mendukung kebid’ahan mereka. Diantara beberapa subhat tersebut bisa anda baca pada uraian berikut. Semoga kita bisa mengambil manfaatnya. Wallahu waliyut taufiq.

1. Pemahaman mereka terhadap hadits,” Barang siapa yang memberi contoh yang baik di dalam Islam, maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang melakukannya setelah itu tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barang siapa memberi contoh yang buruk dalam Islam maka dia akan mendapatkan beban dosanya serta dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi beban mereka sedikitpun.”(HR. Muslim no: 1017).
Bantahan:
Bahwa ma’na barang siapa dalam hadits tersebut adalah barang siapa yang memberi contoh aplikatif bukan inovatif. Maka yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah mengamalkan sesuatu yang telah ada dalam sunnah nabawiyah(bukan yang diada-adakan).
Yang menyatakan ,”Barang siapa yang memberi contoh yang baik dalam Islam” adalah yang menyatakan,” Setiap bid’ah adalah sesat.”Dan mustahil beliau mengatakan sesuatau yang mendustakan pernyataannya sendiri sehingga informasi Islam ini berbenturan.(Al-Ibda’ Ibnu Utsaimin hal:19).
Belum pernah ada keterangan dari seorangpun diantara salafus sholeh bahwa beliau menafsirkan “sunnah hasanah” dengan bid’ah yang mereka ada-adakan dalam masalah agama semau mereka.

2. Pemahaman mereka terhadap ucapan Umar Bin Al-Khattab yang mengatakan,” Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”(HR. Bukhari no 2010).
Bantahan:
Seandainya kita terima apa yang mereka dakwahkan bahwa ini merupakan indikasi adanya bid’ah hasanah(meskipun bukan begitu adanya), maka sudah jelas bahwa perkataan Rasulullah tidak mungkin dibatalkan oleh perkataan siapapun diantara manusia, Abu Bakar sekalipun yang merupakan orang termulia diantara umat ini setelah Rasulullah , atau Umar sebagai yang kedua dan lain-lainnya. Imam Ahmad Bin Hambali berkata,” Barang siapa yang menolak hadits Nabi, maka sesungguhnya dia berada di tepi jurang kehancuran.”(Thabaqal Al-Hanabilah 2/15 dan Al-Ibanah 1/260).
Bahwa beliau mengatakan hal itu pada saat menyatukan orang dalam sholat tarawih, sementara sholat tarawih bukanlah bid’ah melainkan sejatinya sunnah berdasarkan hadits yang disampaikan oleh Aisyah Bahwa Rasulullah pada suatu malam sholat di dalam masjid, maka dimakmumi oleh orang-orang begitupula pada malam berikutnya bahkan bertambah banyak. Lalu tatkala mereka telah berkumpul pada malam ketiga atau keempat beliau tidak keluar, seusai sholat shubuh beliau berkata: ”Aku tahu apa yang kalian lakukan dan tidak ada alasan yang menghalangiku melainkan kekhawatiranku akan diwajibkannya(sholat malam ini) atas kalian.”Dan ini terjadi di bulan Ramadhan.(HR. Bukhary no 1129). Dari sini jelas sebab ditinggalkannya berjama’ah dalam syari’ah sholat tarawih. Maka tatkala sebab tersebut telah tiada Umarpun menghidupkannya kembali. Jadi apa yang dilakukannya memiliki dasar dari perbuatan Rasulullah .
Jika yang telah beliau lakukan itu bukan bid’ah, lalu apakah ma’na bid’ah yang beliau maksudkan? Maksud beliau tentang bid’ah tersebut adalah secara bahasa bukan dalam konteks syar’iy. Bid’ah secara bahasa berarti sesuatu yang dilakukan tanpa didahului contoh sebelumnya, maka tatkala itu tidak dilakukan di zaman Abu Bakar dan tidak pula di awal zaman Umar, jadilah dia bid’ah dalam pengertian bahasa karena tidak dicontohkan sebelumnya. Adapun dalam konteks syar’iy maka tidak termasuk bid’ah karena ada contoh dari Rasulullah.

3. Pemahaman mereka terhadap atsar,” Apapun yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka hal itu baik menurut Allah .”(Musnad Ahmad 1/39).
Bantahan:
Periwayatan atsar tersebut hanya sampai pada Abdullah Ibnu Mas’ud dan tidak sampai pada Rasulullah . Ibnul Qoyyim berkata,” Atsar ini bukan perkataan Rasulullah dan tak seorangpun menisbatkannya kepada beliau kecuali ia tidak mengerti tentang hadits. Ini hanyalah dari Ibnu Mas’ud.”(Al-Furuusiyyah, Ibnul Qoyyim hal:167). Komentar Az-Zaila’iy:” Gharib secara marfu’ dan tidak aku dapatkan kecuali terhenti pada Ibnu Mas’ud.”(Nashburrayah 4/133).
Fungsi alif lam dalam kata “almuslimun”(pada atsar di atas) adalah untuk menyatakan sesuatu yang telah diketahui yaitu para shahabah sebagaimana yang ditunjukkan oleh alur kalimat dalam atsar tersebut dimana dikatakan di situ,” Sesungguhnya Allah melihat hati-hati para hambaNya, maka Allah dapatkan hati Muhammad sebaik-baiknya lalu Allah pilih beliau untuk diri-Nya dan mengutusnya untuk mengemban misi-Nya, di mana hati para shahabah adalah yang terbaik lalu Allah jadikan mereka para pendukungnya. Mereka berperang demi membela agamanya, maka apapun yang dianggap baik para muslimun tersebut baik pulalah dalam pandangan Allah. Sebaliknya apapun yang dianggap buruk oleh mereka, maka buruk pulalah dalam pandangan Allah .”
Bagaimana mungkin berdalih untuk menganggap baiknya sebuah bid’ah dengan perkataan seorang shahabah yang merupakan orang yang paling keras dalam melarang daqn mengecam bid’ah. Bukankah telah kita baca bersama beliau mengatakan:”Ikutilah dan jangan membuat bid’ah, karena sesungguhnya kalian telah dicukupkan dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Dan banyak lagi ucapan-ucapan beliau yang lain dalam hal ini.

4. Perkataan Imam Syafi’iy (semoga Allah merahmatinya),” Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela.”(Hilyatul aulia 9/113). “ Yang diada-adakan dalam agama itu ada dua macam, yang diada-adakan menyelisihi Al-Quran atau sunnah, atsar atau ijma’ maka itulah bid’ah kesesatan. Sementara yang diadakan dari kebaikan yang tidak bertentangan dengan itu semua, maka itu adalah muhdash yang tidak tercela.”(Manaaqib Asy-Syafi’iy, Albaihaqy 1/469 dan Al-Baaits Abii Syaamah hal 94).
Bantahan:
Perkataan Rasulullah merupakan hujjah atas siapapun, tidak boleh dikalahkan dengan perkataan siapapun. Tidak berlaku sebaliknya.
Bila kita cermati perkataan beliau, tidak ragu lagi bahwa yang beliau maksudkan dengan bid’ah terpuji adalah bid’ah secara bahasa, sebab semua bid’ah dalam syari’ah yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah, sedangkan beliau mendefinisikan bid’ah terpuji dengan batasan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan al-Kitab dan As-Sunnah dan setiap bid’ah dalam syaria’h pasti menyelisihi firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3.
Beliau(Imam Syafi’iy) terkenal dengan antusiasmenya yang tinggi dalam mengikuti jejak Rasulullah serta sangat murka terhadap orang yang menolak hadits Rasulullah . Beliau berkata,” Jika telah kau dapatkan dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi sunnah Rasulullah , maka ambillah sunnah itu dan tinggalkan fatwaku.”(Siyar 10/43).

5. Pernyataan Al ‘Izz Ibnu Abdissalam:” Bahwa bid’ah terbagi kedalam kategori wajib, haram, sunnah dan mubah. Dan cara mengetahuinya adalah dengan menimbang bid’ah tersebut di atas kaidah-kaidah syar’iyyah. Jika masuk dalam kaidah yang menghasilkan hukum wajib, maka keberadaan bid’ah tersebut menjadi wajib begitupula jika haram.”(Qowa’idul Ahkam 2/173).
Bantahan:
Tidak boleh membantah hadits Rasulullah dengan perkataan siapapun.
Asy-Syathibi berkata:” Pembagian ini adalah rekayasa tak berdalilkan syar’iy dan kontradiktif dengan sendirinya. Karena hakekat bid’ah adalah kehampaannya dari dalil syar’iy baik secara nash maupun kaidah-kaidah yang terintisarikan daripadanya karena seandainya ada dalil syar’iy atas pembagian itu niscaya tidak ada istilah bid’ah dan berarti pula merupakan usaha korelasi antara dua hal yang selalu kontradiktif (Jam’un baina mutanafiyaini).”(Al-I’tishom 1/246).
Bahwa bid’ah yang dimaksud beliau adalah bid’ah secara bahasa, bukan syar’iy berdasarkan contoh-contoh yang beliau berikan dalam hal itu.
Al’Izz adalah sosok ulama yang terkenal dengan sikap penyerangan serta pelarangannya yang keras terhadap bid’ah. Bahkan beliau sendiri yang melarang orang melakukan hal-hal yang mereka namakan dengan bid’ah hasanah..

Dari uraian di atas dapat kita ambil suatu hikmah yang besar yaitu bahwasanya perkataan Rasulullah tidak terbantahkan dengan hujjah-hujjah dari para pembela bid’ah bahkan oleh perkataan shabat beliau sendiri karena semua apa yang beliau katakan tidak berdasarkan nafsu melainkan karena bimbingan Allah azza wajalla yaitu wahyu. Sehingga bagaimana mungkin sesuatu yang sesuai dengan sunnah dikatakan sebagai bid’ah???Pencampuradukan antara ma’na bahasa dengan ma’na terminologi syar’iy telah membuat ahli bid’ah tersesat dari rahmat Allah padahal rahmat-Nya amatlah luas kepada orang-orang yang dapat membedakan antara keduanya karena taufiq dari Allah . Semoga kita termasuk di dalam golongan ini. Allah musta’an.


“Dirangkum dari makalah Ust Syaikh Mudrik Ilyas dalam acara Daurah Dirosah Islamiyah pada tanggal 15, 16, 17 Maret 2002 di Masjid Abu Bakar shiddiq oleh Lajnah dakwah Yayasan Qolbun Salim Malang.”

Minggu, 03 Oktober 2010

Mayoritas Kaum Muslimin Sekarang Ini Tidak Memahami Makna Laa ilaaha illallah Dengan Pemahaman Yang Baik


(Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani)
Mayoritas kaum muslimin sekarang ini yang telah bersaksi Laa ilaha illallah (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah) tidak memahami makna Laa ilaha illallah dengan baik, bahkan barangkali mereka memahami maknanya dengan pemahaman yang terbalik sama sekali. Saya akan memberikan suatu contoh untuk hal itu: Sebagian di antara mereka (Dia adalah Syaikh Muhammad Al-Hasyimi, salah seorang tokoh sufi dari thariqah Asy-Syadziliyyah di Suriah kira-kira 50 tahun yang lalu) menulis suatu risalah tentang makna Laa ilaha illallah, dan menafsirkan dengan "Tidak ada Rabb (pencipta dan pengatur) kecuali Allah" !! Orang-orang musyrik pun memahami maknanya seperti itu, tetapi keimanan mereka terhadap makna tersebut tidaklah bermanfaat bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ
"Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: 'Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?' Tentu mereka akan menjawab: 'Allah'. " [Luqman : 25]
Orang-orang musyrik itu beriman bahwa alam semesta ini memiliki Pencipta yang tidak ada sekutu bagi-Nya, tetapi mereka menjadikan tandingan-tandingan bersama Allah dan sekutu-sekutu dalam beribadah kepada-Nya. Mereka beriman bahwa Rabb (pengatur dan pencipta) adalah satu (esa), tetapi mereka meyakini bahwa sesembahan itu banyak. Oleh karena itu, Allah membantah keyakinan ini yang disebut dengan ibadah kepada selain Allah di samping beribadah kepada Allah melalui firman-Nya:
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى
"Dan orang-orang yang mengambil perlindungan selain Allah (berkata): 'Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya'". [Az-Zumar : 3]
Kaum musyrikin dahulu mengetahui bahwa ucapan Laa ilaha illallah mengharuskannya untuk berlepas diri dari peribadatan kepada selain Allah 'Azza wa Jalla. Adapun mayoritas kaum muslimin sekarang ini, menafsirkan kalimat thayyibah Laa ilaha illallah ini dengan: "Tidak ada Rabb (pencipta dan pengatur) kecuali Allah". Padahal apabila seorang muslim mengucapkan Laa ilaha illallah dan dia beribadah kepada selain Allah disamping beribadah kepada Allah, maka dia dan orang-orang musyrik adalah sama secara aqidah, meskipun secara lahiriah adalah Islam, karena dia mengucapkan lafazh Laa ilaha illallah, sehingga dengan ungkapan ini dia adalah seorang muslim secara lafazh dan secara lahir.
Dan ini termasuk kewajiban kita semua sebagai da'i Islam untuk menda'wahkan tauhid dan menegakkan hujjah kepada orang-orang yang tidak mengetahui makna Laa ilaha illallah dimana mereka terjerumus kepada apa-apa yang menyalahi Laa ilaha illallah. Berbeda dengan orang-orang musyrik, karena dia enggan mengucapkan Laa ilaaha illallah, sehingga dia bukanlah seorang muslim secara lahir maupun batin. Adapun mayoritas kaum muslimin sekarang ini, mereka orang-orang muslim, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Apabila mereka mengucapkan (Laa ilaaha illallah), maka kehormatan dan harta mereka terjaga dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka atas Allah Subhanahu wa Ta'ala". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Al-Bukhari (25) dan pada tempat lainnya, dan Muslim (22), dan selainnya, dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhum]
Oleh karena itu, saya mengatakan suatu ucapan yang jarang terlontar dariku, yaitu: Sesungguhnya kenyataan mayoritas kaum muslimin sekarang ini adalah lebih buruk daripada keadaan orang Arab secara umum pada masa jahiliyah yang pertama, dari sisi kesalah-pahaman terhadap makna kalimat tahyyibah ini, karena orang-orang musyrik Arab dahulu memahami makna Laa ilaaha illallah, tetapi mereka tidak mengimaninya. Sedangkan mayoritas kaum muslimin sekarang ini mereka mengatakan sesuatu yang tidak mereka yakini, mereka mengucapkan: 'Laa ilaaha illallah' tetapi mereka tidak mengimani -dengan sebenarnya- maknanya. (Mereka menyembah kubur, menyembelih kurban untuk selain Allah, berdo'a kepada orang-orang yang telah mati, ini adalah kenyataan dan hakikat dari apa-apa yang diyakini oleh orang-orang syi'ah rafidhah, shufiyah, dan para pengikut thariqah lainnya, berhaji ke tempat pekuburan dan tempat kesyirikan dan thawaf di sekitarnya serta beristighatsah (meminta tolong) kepada orang-orang shalih dan bersumpah dengan (nama) orang-orang shalih adalah merupakan keyakinan-keyakinan yang mereka pegang dengan kuat).
Oleh karena itu, saya meyakini bahwa kewajiban pertama atas da'i kaum muslimin yang sebenarnya adalah agar mereka menyeru seputar kalimat tauhid ini dan menjelaskan maknanya secara ringkas. Kemudian dengan merinci konsekuensi-kosekuensi kalimat thayyibah ini dengan mengikhlaskan ibadah dan semua macamnya untuk Allah, karena ketika Allah Azza wa Jalla menceritakan perkataan kaum musyrikin, yaitu:
مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى
"Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". [Az-Zumar : 3]
Allah menjadikan setiap ibadah yang ditujukan bagi selain Allah sebagai kekufuran terhadap kalimat thayyibah Laa ilaaha illallah.
Oleh karena itu, pada hari ini saya berkata bahwa tidak ada faedahnya sama sekali upaya mengumpulkan dan menyatukan kaum muslimin dalam satu wadah, kemudian membiarkan mereka dalam kesesatan mereka tanpa memahami kalimat thayyibah ini, yang demikian ini tidak bermanfaat bagi mereka di dunia apalagi di akhirat!.
Kami mengetahui sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Siapa mati dan dia bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dengan ikhlas dari hatinya, maka Allah mengharamkan badannya dari Neraka" dalam riwayat lain: "Maka dia akan masuk Surga". [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (5/236), Ibnu Hibban (4) dalam Zawa'id dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (3355)]
Maka mungkin saja orang yang mengucapkan kalimat thayyibah dengan ikhlas dijamin masuk Surga. meskipun setelah mengucapkannya menerima adzab terlebih dahulu. Orang yang meyakini keyakinan yang benar terhadap kalimat thayyibah ini, maka mungkin saja dia diadzab berdasarkan perbuatan maksiat dan dosa yang dilakukannya, tetapi pada akhirnya tempat kembalinya adalah Surga.


Tata Cara Mandi Wajib


Tata cara mandi secara lengkap meliputi yang wajib dan yang sunnah sebagai
berikut :
a. Niat dalam hati
Seseorang yang hendak mandi wajib berniat dalam hati.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khathab radhiallahu 'anh bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Sesungguhnya amalan-amalan seseorang tergantung niatnya,dan seseorang akan mendapatkan balasan sesuai niatnya."
(H. R. Bukhari I/9 hadits no. 1) dan Muslim(I/1515 hadits no.1907))
Adapun niat cukup dalam hati tanpa perlu melafazkannya. Mengenai bacaan niat "Nawaitu rof'al hadasil akbar ....." tidak pernah ditemukan hadits yang shahih datangnya dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam.
b. Membaca bismillah
Seseorang yang hendak mandi hendaknya membaca bismillah.                                        
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu 'anh (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya. Lihat Irwa' Al Ghalil hadits no.81, syaikh Al Albani menghasankan hadits ini karena ada banyak jalur periwayatan dan penguat (syawaahid)).
c. Mencuci telapak tangan terlebih dahulu 3 kali
Seseorang yang hendak mandi sebaiknya memulainya dengan mencuci telapak tangannya terlebih dahulu 3 kali.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu 'anhuma (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/369 no. 256) dan Muslim (I/253 no. 316-317)).
d. Mencuci kemaluan dengan tangan kirinya
Seseorang yang mandi junub hendaknya mencuci kemaluannya dengan tangan kiri.
 Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu'anhuma (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/368 no. 257 dan 259) dan Muslim (I/253 no. 316-317)). Untuk mandi haidh dicuci tempat keluarnya darah sampai bersih dan boleh memakai wewangian (minyak wangi). Perlu diketahui bahwa wajib membasuhnya sampai benar-benar bersih, hal ini dikarenakan darah haidh dan nifas itu najis.
e. Membersihkan tangan kirinya
Seseorang yang mandi junub hendaklah mencuci tangan kirinya setelah digunakan mencuci kemaluan dengan cara menggosokkan tangan kiri ke tanah, lalu mencucinya.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu 'anhuma (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/369 no. 257 dan 259) dan Muslim (I/254 no. 317)).
f. Berwudhu
Seseorang yang mandi junub, setelah mencuci kemaluannya, hendaklah berwudhu secara sempurna sebagaimana berwudhu ketika hendak shalat.
Ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/360 no. 248,383) dan Muslim (I/253 no. 316-317)) akan tetapi mencuci kaki diakhirkan dalam mandi tersebut berdasarkan hadits dari Maimunah radhiallahu'anha (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/360 no. 249,257,259,266)).
g. Menyela-nyelai rambut secara merata dan menyiram kepala
Seseorang yang mandi junub hendaklah menyela-nyelai rambut secara merata, lalu menyiram kepalanya tiga kali sepenuh 2 telapak tangan.
Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu 'anhuma (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/361 no. 249,257,259,266)). Ketika menyiram kepala, hendaklah dimulai dari kepala bagian kanan, kemudian kiri, setelah itu bagian tengah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/369 no. 258 dan I/834 no. 377) dan Muslim (I/255 no. 318). Adapun hadits yang diriwayatkan dari Jabir radhiallahu 'anh diriwayatkan oleh Al Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/367 no. 255-256) dan Muslim (I/259 no.329), sedangkan yang diriwayatkan dari Jubair bin Muth'im radhiallahu 'anh diriwayatkan oleh Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/367 no. 254) dan Muslim (I/258 no. 327)).
Bagi wanita, ketika mandi junub dibolehkan tidak melepaskan ikatan rambutnya (sanggul), cukup diguyur saja.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha. (Ummu Salamah berkata : "Ya Rasulallah, saya suka mengikat rambut. Apakah saya harus melepasnya ketika mandi junub?" Rasulullah menjawab, "Tidak, kamu cukup menyiramkan air pada kepala 3 kali, selanjutnya meratakannya ke seluruh tubuh. Dengan cara begitu kamu sudah suci") Akan tetapi, ketika mandi setelah haidh, wanita diwajibkan melepaskan ikatan rambutnya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha (Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Aisyah yang kedatangan haidh saat menunaikan ibadah haji. "Tinggalkanlah rangkaian ibadah thawaf umrahmu! Lepaskanlah ikatan rambutmu saat mandi, dan sisirlah rambutmu!" (H.R. Bukhari I/418)
Ketika mengomentari kitab Muntaqa Al Akhbar karya Ibnu Taimiyah, Syaikh Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz rahimahullah berkata, "Ketika mandi setelah haidh, para wanita diperintahkan melepas ikatan rambutnya, sedangkan ketika mandi junub mereka tidak disunnahkan melepaskannya." Lihat Fathul Baari (I/418) dan kitab Al Haidh wa An Nifas hal. 175)).
h. Meratakan air ke seluruh tubuh
Seseorang yang mandi diwajibkan meratakan air ke seluruh tubuh.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu 'anhuma (H. R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/360 no.248,249,257,265,266,274,276) dan Muslim (I/253 no. 316, 317)), dan ketika menyiramkan air ke seluruh tubuh hendaklah dimulai dari tubuh bagian kanan, kemudian bagian kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha, dia berkata :
"Sesungguhnya Nabi shalallahu 'alaihi wasallam suka mendahulukan bagian yang
kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala urusan
beliau."
 (H. R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/269) dan Muslim (I/26)).
Kecuali dalam hal-hal yang memang disunnahkan memulai dengan sebelah kiri, misal masuk kamar mandi/WC, keluar dari masjid, dsb.. perlu merujuk dalil lain dalam hal ini.
Seseorang yang mandi hendaknya juga membersihkan ketiak, semua lekukan tubuh, dan selangkangannya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha (Dalam hadits ini disebutkan bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam membersihkan semua lipatan tubuhnya, termasuk ketiak dan selangkangan. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 243 yang dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (I/48)).
Seseorang yang mandi hendaknya menggosok-gosok bagian tubuhnya yang tidak mudah terjangkau air. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha (H. R. Muslim (I/260). Dalam penggalan hadits ini disebutkan, "Kemudian dia menyiramkan air ke atas kepalanya, lalu dia gosok-gosok kepalanya (agar air merata)." Lihat Syarah Al 'Umdah (I/368) karya Ibnu Taimiyah).
i. Bergeser dari tempat semula, lalu membasuh kedua kaki
Menjelang selesai mandi, sebelum membasuk kedua kaki, seseorang yang mandi dianjurkan bergeser sedikit dari tempat semula, lalu membasuk kedua kakinya sampai merata.
Ini berdasarkan hadits dari Maimunah radhiallahu 'anha (H. R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/361 no. 249, 257, 259, 260, 266) dan Muslim (I/254 no. 317). Syaikh Ibnu Baz berkata : "Hendaknya seseorang yang mandi mencuci kedua kakinya di akhir mandi, baik sebelumnya telah dibasuh saat wudhu di permulaan mandi maupun belum").
Lebih afdhal setelah mandi tidak mengelap badannya dengan handuk maupun
yang lainnya. Hadits ini diriwayatkan dari Maimunah radhiallahu 'anha (H. R
Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/372 no. 259 dan 266) dan Muslim
(I/254 no. 317)). Dan dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam menggunakan air yang
dipakai untuk mandi.

Dikutip dari Buku Thaharah Nabi shalallahu 'alaihi wasallam Tuntunan Bersuci
Lengkap karya Syaikh Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al Qahthani penerbit Media Hidayah
disusun oleh Abu 'Abdillah Mubarak ditambah sedikit penjelasan yang merujuk pada
rekaman kajian ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas mengenai tata cara mandi dan
hukum junub.

Wallahu a'lam bisshawab

)