Selasa, 14 Desember 2010

Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi dan Pemunggutan Suara


Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Maidani al-Atsari


Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, dan tentu saja masyarakat umumpun dilibatkan di dalamnya. Padahal banyak di antara mereka yang tidak tahu menahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin menurut Islam.

Dengan cara dan praktek seperti ini bisa jadi seorang yang tidak layak menjadi pemimpin keluar sebagai pemenangnya. Adapun yang layak dan berhak tersingkir atau tidak dipandang sama sekali ! Tentu saja metoda pemungutan suara seperti ini tidak sesuai menurut konsep Islam, 'yang menekankan konsep syura (musyawarah) antara para ulama dan orang-orang shalih. Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.[An-Nisaa : 58]

Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang amat agung, yang menyangkut aspek-aspek kehidupan manusia yang amat sensitif. Oleh sebab itu amanat ini harus diserahkan kepada yang berhak menurut kaca mata syariat. Proses pemungutan suara bukanlah cara/wasilah yang syar'i untuk penyerahan amanat tersebut. Sebab tidak menjamin penyerahan amanat kepada yang berhak. Bahkan di atas kertas dan di lapangan terbukti bahwa orang-orang yang tidak berhaklah yang memegang (diserahi) amanat itu. Di samping bahwa metoda pemungutan suara ini adalah metoda bid'ah yang tidak dikenal oleh Islam. Sebagaimana diketahui bahwa tidak ada satupun dari Khulafaur Rasyidin yaitu: Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali radhiyallahu 'anhum maupun yang sesudah mereka, yang dipilih atau diangkat menjadi khalifah, melalui cara pemungutan suara yang melibatkan seluruh umat.

Lantas dari mana sistem pemungutan suara ini berasal ?! Jawabnya: tidak lain dan tidak bukan ia adalah produk demokrasi ciptaan Barat (baca kafir).

Ada anggapan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah. Tentu saja amat jauh perbedaannya antara musyawarah mufakat menurut Islam dengan pemungutan suara ala demokrasi di antaranya:

[1] Dalam musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar'i yang menempati al-haq walaupun suaranya minoritas.

[2] Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja.

[3] Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yang berkuasa adalah suara terbanyak, bukan al-Qur'an dan as-Sunnah.

MAKNA PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara maksudnya adalah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan di dalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan istilah syar'i yaitu syura (musyawarah). Apalagi dalam istilah pemungutan suara itu terdapat konotasi haq dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan suara ini jelas berseberangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka.

MAFSADAT PEMUNGUTAN SUARA
Amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara ini di antaranya:

[1]. Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
[2]. Menekankan suara terbanyak.
[3]. Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.
[4]. Pengabaian wala' dan bara'.
[5]. Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.
[6]. Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.
[7]. Memberikan kepada demokrasi baju syariat.
[8]. Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan Nashrani.
[9]. Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.
[10]. Termasuk wasilah yang diharamkan.
[11]. Memecah belah kesatuan umat.
[12]. Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.
[13]. Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.
[14] Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di golongan mereka.
[15]. Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.
[16]. Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para pemilih.
[17]. Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan hanya untuk meraup simpati massa.
[18]. Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).
[19]. Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.
[20]. Money politic, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk para pemilih.
[21]. Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.
[22]. Ambisi merebut kursi tanpa perduli rusaknya aqidah.
[23]. Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.
[24]. Memilih calon tanpa perduli dengan syarat syarat syar'i seorang pemimpin.
[25]. Pemakaian dalil-dalil syar'i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura': 46.
[26] .Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar'i di dalam persaksian, sebab pemberian amanat adalah persaksian.
[27]. Penyamarataan yang tidak syar'i, di mana disamaratakan antara wanita dan pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.
[28]. Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: "Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita". [Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]
[29]. Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.
[30]. Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
[31]. Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
[32]. Janji-janji palsu dan semu yang disebar.
[33]. Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.
[34]. Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat hanya untuk merebut suara terbanyak.
[35]. Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk memenangkan pemungutan suara.
[36]. Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas karena kalah atau merasa dicurangi.

Sebenarnya masih banyak lagi kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat dari proses pemungutan suara ini. Kebanyakan dari kerusakan-kerusakan yang disebutkan tadi adalah suatu yang sering nampak atau terdengar melalui media massa atau lainnya !

Lalu apakah pantas seorang Muslim -apalagi seorang salafi- ikut-ikutan latah seperti orang-orang jahil tersebut ?!

Sungguh sangat tidak pantas bagi seorang Muslim salafi yang bertakwa kepada Rabb-Nya melakukan hal itu, padahal ia mendengar firman Rabb-Nya:

Maka apakah patut bagi Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (kafir). Mengapa kamu berbuat demikian ? Bagaimanakah kamu membuat keputusan ? [Al-Qalam: 35-36]

Pada saat bangsa ini sedang menghadapi bencana, yang seharusnya mereka memperbaiki kekeliruannya adalah dengan kembali kepada dien yang murni sebagaimana firman Allah

Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan buah tangan perbuatan manusia agar mereka merasakan sebagian perbuatan mereka dan agar mereka kembali. [Ar-Ruum: 41]

Yaitu, agar mereka kembali kepada dien ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam:

Jika kalian telah berjual beli dengan sistem 'inah dan kalian telah mengikuti ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan; tidak akan kembali (kehinaan) dan kalian hingga kalian kembali ke dien kalian.

Kembali kepada dien yang murni itulah solusinya, kembali kepada nilai-nilai tauhid yang murni, mempelajari dan melaksanakan-melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya, menyemarakkan as-Sunnah dan mengikis bid'ah dan mentarbiyah ummat di atas nilai tauhid. Da'wah kepada jalan Allah itulah jalan keluarnya, dan bukan melalui kotak suara atau kampanye-kampanye semu! Tetapi realita apa yang terjadi??

Para Du'at (da'i) sudah berubah profesi, kini ia menyandang predikat baru, yaitu juru kampanye (jurkam), menyeru kepada partainya dan bukan lagi menyeru kepada jalan Allah. Menebar janji-janji; bukan lagi menebar nilai-nilai tauhid. Sibuk berkampanye baik secara terang-terangan maupun terselubung. Bukan lagi berdakwah, tetapi sibuk mengurusi urusan politik –padahal bukan bidangnya dan ahlinya- serta tidak lagi menuntut ilmu.

Mereka berdalih: "Masalah tauhid memang penting akan tetapi kita tidak boleh melupakan waqi' (realita)."

Waqi' (realita) apa yang mereka maksud ? Apakah realita yang termuat di koran-koran, majalah-majalah, surat kabar-surat kabar ? -karena itulah referensi mereka- atau realita umat yang masih jauh dari aqidah yang benar, praktek syirik yang masih banyak dilakukan, atau amalan bid'ah yang masih bertebaran. Ironinya hal ini justru ada pada partai-partai yang mengatas namakan Islam ! Wallahul Musta'an

Mereka ngotot untuk tetap ikut pemungutan suara, agar dapat duduk di kursi parlemen. Dan untuk mengelabuhi umat merekapun melontarkan beberapa syubhat!

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999, Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]


SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
[1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah

" Artinya :Dan urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka".[Asy-Syuura : 38]

Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Bantahan:
Tidak samar lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam dengan demokrasi ala Barat. Dan sudah kita cantumkan sebelumnya tiga perbedaan antara syura dan demokrasi !

Adapun yang membagi demokrasi ke dalam shahih (benar) dan tidak shahih adalah pembagian tanpa dasar, sebab istilahnya sendiri tidak dikenal dalam Islam.

"Artinya : Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk, (menyembah)-nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka" [An-Najm : 22-23]

[2]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara sudah ada pada awal-awal Islam, ketika Abu Bakar, Umar, Ustman radhiyallahu 'anhum telah dipilih dan dibaiat. [Lihat kitab syari'atul intikhabat hal.15]

Bantahan:
Ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab:

[a] Telah jelas bagi kita semua kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan suara seperti kebohongan, penipuan, kedustaan, pemalsuan dan pelanggaran syariat lainnya. Maka amat tidak mungkin sebaik-baik kurun melakukan praktek-praktek seperti itu.
[b] Para sahabat (sebagaimana yang dimaklumi dan diketahui di dalam sejarah) telah bermufakat dan bermusyawarah tentang khalifah umat ini sepeninggal Rasul.

Dan setelah dialog yang panjang di antaranya ucapan Abu Bakar as-Sidiq yang membawakan sebuah hadits yang berbunyi: "Para imam itu adalah dari bangsa Quraisy." Lalu mereka bersepakat membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. Tidak diikutsertakan seorang wanitapun di dalam musyawarah tersebut.

Kemudian Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai khalifah setelah beliau, tanpa ada musyawarah.

Kemudian Umar menunjuk 6 orang sebagai anggota musyawarah untuk menetapkan salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah. Keenam orang itu termasuk 10 orang sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga. Adapun sangkaan sebagian orang bahwa Abdurrahman bin Auf menyertakan wanita dalam musyawarah adalah tidak benar.

Di dalam riwayat Bukhari tidak disebutkan di dalamnya penyebutan musyawarah Abdurrahman bin Auf bersama wanita dan tidak juga bersama para tentara. Bahkan yang tersebut di dalam riwayat Bukhari tersebut, Abdurrahman bin Auf mengumpulkan 5 orang yang telah ditunjuk Umar yaitu Ustman, Ali, Zubair, Thalhah, Saad dan beliau sendiri (lihat Fathul Bari juz 7 hal. 61,69), Tarikhul Islam karya Az-Zahabi (hal. 303), Ibnu Ashir dalam thariknya (3/36), Ibnu Jarir at-Thabari dalam Tarikhkul Umam (4/431). Adapun yang disebutkan oleh Imam Ibnu Isuji di dalam Kitabnya al-Munthadam riwayatnya dhaif.

Dan yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah (4/151) adalah riwayat tanpa sanad, tidak dapat dijadikan sandaran.

Kesimpulannya:
[a] Berdasarkan riwayat yang shahih Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan 5 orang yang ditunjuk Umar.
[b] Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf juga mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya.
[c] Adapun penyertaan wanita di dalam musyawarah adalah tidak benar sebab riwayatnya tidak ada asalnya.

[3] Mereka mengatakan: Ini adalah masalah ijtihadiyah'

Bantahan:
Apa yang dimaksud dengan masalah ijtihadiyah ? Jika mereka katakan: yaitu masalah baru yang tidak dikenal di massa wahyu dan khulafaur rasyidin.

Maka jawabannya:
[a] Ucapan mereka ini menyelisihi atau bertentangan dengan ucapan sebelumnya yaitu sudah ada pada awal Islam.
[b] Memang benar pemungutan suara ini tidak ada pada zaman wahyu, tetapi bukan berarti seluruh perkara yang tidak ada pada zaman wahyu ditetapkan hukumnya dengan ijtihad. Dalam masalah ini ulama menetapkan hukum setiap masalah berdasarkan kaedah-kaedah usul dan kaedah-kaedah umum. Dan untuk masalah pemungutan suara ini telah diketahui kerusakan-kerusakannya.

Jika dikatakan: yang kami maksud masalah ijtihadiyah adalah masalah yang belum ada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Maka jawabannya sama seperti jawaban kami yang telah lalu.

Jika dikatakan masalah ijtihadiyah artinya: kami mengetahui keharamannya, tetapi kami memandang ikut serta di dalamnya untuk mewujudkan maslahat. Maka jawabannya: kalau ucapan itu benar, maka pasti sudah ada buktinya semenjak munculnya pemikiran seperti ini. Di negara-negara Islam tidak pernah terwujud maslahat tersebut, bahkan hanya kembali dua sepatu usang (gagal).

Sedang Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Artinya : Seorang Mukmin tidaklah disengat 2 kali dari satu lubang" [Mutafaqun alaih]

Jika dikatakan masalah ijtihadiyah adalah masalah yang diperdebatkan dan diperselisihkan di kalangan ulama serta bukan masalah ijma'.

Maka jawabannya:
[a] Coba tunjukkan perselisihan di kalangan ulama yang mu'tabar (dipercaya) yang dida'wakan itu. Tentu saja mereka tidak akan mendapatkannya.
[b] Yang dikenal di kalangan ulama, bahwa yang dimaksud khilafiyah atau masalah yang diperdebatkan, yaitu : jika kedua pihak memiliki alasan atau dalil yang jelas dan dapat diterima sesuai kaedah. Sebab kalau hanya mencari masalah khilafiyah, maka tidak ada satu permasalahanpun melainkan di sana ada khilaf atau perbedaan pendapat. Akan tetapi banyak di antara pendapat-pendapat itu yang tidak mu'tabar.

[4]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara tersebut termasuk maslahat mursalah.

Bantahannya:
[a] Maslahat mursalah bukanlah sumber asli hukum syar'i, tapi hanyalah sumber taba'i (mengikut) yang tidak dapat berdiri sendiri. Maslahat mursalah hanyalah wasilah yang jika terpenuhi syaratsyaratnya, baru bisa diamalkan.
[b] Menurut defisinya maslahat mursalah itu adalah: apa-apa yang tidak ada nash tertentu padanya dan masuk ke dalam kaedah umum. Menurut definisi lain adalah: sebuah sifat (maslahat) yang belum ditetapkan oleh syariat.

Jadi maslahat mursalah itu adalah salahsatu proses ijtihad untuk mencapai sebuah kemaslahatan bagi umat, yang belum disebutkan syariat, dengan memperhatikan syarat-syaratnya.

Kembali kepada masalah pemungutan yang dikatakan sebagai maslahat mursalah tersebut apakah sesuai dengan tujuan maslahat mursalah itu sendiri atau justru bertentangan. Tentu saja amat bertentangan; dilihat dari kerusakan kerusakan pemungutan suara yang cukup menjadi bukti bahwa antara keduanya amat jauh berbeda.

[5]. Mereka mengatakan: Pemungutan suara ini hanya wasilah, bukan tujuan dan maksud kami adalah baik.

Bantahannya adalah:
Tidak dikenal kamus tujuan menghalalkan segala cara, sebab itu adalah kaidah Yahudiah. Sebab berdasarkan kaidah Usuliyah: hukum sebuah wasilah ditentukan hasil yang terjadi (didapat); jika yang terjadi adalah perkara haram (hasilnya haram) maka wasilahnya juga haram.

Adapun ucapan mereka bahwa yang mereka inginkan adalah kebaikan.

Maka jawabannya bahwa niat yang baik lagi ikhlas serta keinginan yang baik lagi tulus belumlah menjamin kelurusan amal. Sebab betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.

Sebab sebuah amal dapat dikatakan shahih dan makbul jika memenuhi 2 syarat: [a] Niat ikhlas dan [b] Menetapi as-Sunnah. Jadi bukan hanya bermodal keinginan [i'tikad baik saja]

[6]. Mereka mengatakan: Kami mengikuti pemungutan suara dengan tujuan menegakkan daulah Islam.

Bantahannya:
Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, bagaimana cara menegakkan daulah Islam ?

Sedangkan di awal perjuangan, mereka sudah tunduk pada undang-undang sekuler yang diimpor dari Eropa. Mengapa mereka tidak memulai menegakkan hukum Islam itu pada diri mereka sendiri, atau memang ucapan mereka "Kami akan menegakkan daulah Islam" hanyalah slogan kosong belaka. Terbukti mereka tidak mampu untuk menegakkannya pada diri mereka sendiri.

Kalau ingin buktinya maka silahkan melihat mereka-mereka yang meneriakkan slogan tersebut.

[7]. Mereka mengatakan : Kami tidak mau berpangku tangan dengan membiarkan musuh-musuh bergerak leluasa tanpa hambatan.

Bantahannya:
Apakah masuk akal jika untuk menghadapi musuh-musuhnya, mereka bergandengan tangan dengan musuh-musuhnya dalam kursi parlemen, berkompromi dengan musuh dalam membuat undang-undang? Bukankah ini tipu daya ala Yahudi yang telah Allah nyatakan dalam al-Qur'an:

"Artinya : Segolongan lain dari ahli Kitab berkata kepada sesamanya: Perlihatkanlah seolah-olah kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang yang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang Mukmin) kembali (kepada kekafiran)". [Ali-Imran: 72]

Dan ucapan mereka bahwa masuknya mereka ke kancah demokrasi itu adalah refleksi perjuangan mereka, tidak dapat dipercaya. Bukankah Allah telah mengatakan:

"Artinya : Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah: 120]

Lalu mengapa mereka saling bahu membahu dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani? Apakah mereka menerapkan kaedah: saling bertolong-tolongan pada perkara-perkara yang disepakati dan saling toleransi pada perkara- perkara yang diperselisihkan. Tidakkah mereka takut pada firman Allah

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu ?)". [An-Nisaa: 144]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999. Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]


[8]. Mereka mengatakan: Kami terjun dalam kancah demokrasi karena alasan darurat.

Bantahannya:
Darurat menurut Ushul yaitu: keadaan yang menimpa seorang insan berupa kesulitan bahaya dan kepayahan/kesempitan, yang dikhawatirkan terjadinya kemudharatan atau gangguan pada diri (jiwa), harta, akal, kehormatan dan agamanya. Maka dibolehkan baginya perkara yang haram (meninggalkan perkara yang wajib) atau menunda pelaksanaannya untuk menolak kemudharatan darinya, menurut batas-batas yang dibolehkan syariat.

Lalu timbul pertanyaan kepada mereka: yang dimaksud alasan itu, karena keadaan darurat atau karena maslahat?.

Sebab maslahat tentu saja lebih luas dan lebih umum ketimbang darurat. Jika dahulu mereka katakan bahwa demokrasi itu atau pemungutan suara itu hanyalah wasilah maka berarti yang mereka lakukan tersebut bukanlah karena darurat akan tetapi lebih tepat dikatakan untuk mencari maslahat, Maka terungkaplah bahwa ikut sertanya mereka dalam kancah demokrasi tersebut bukanlah karena darurat tapi hanya karena sekedar mencari setitik maslahat.

[9]. Mereka mengatakan: Kami terpaksa melakukannya, sebab jika tidak maka musuh akan menyeret kami dan melarang kami menegakkan hukum Islam dan melarang kami shalat di masjid-masjid dan melarang kami berbicara (berkhutbah).

Bantahannya:
Mereka hanya dihantui bayangan saja; atau mereka menyangka kelangsungan da'wah kepada jalan Allah hanya tergantung di tangan mereka saja. Dengan itu mereka menyimpang dari manhaj an-nabawi dalam berda'wah kepada Allah dan dalam al-islah (perbaikan). Lalu mereka menuduh orang-orang yang tetap berpegang teguh pada as- Sunnah sebagai orang-orang pengecut (orang-orang yang acuh tak acuh terhadap nasib umat). Apakah itu yang menyebabkan mereka membabi buta dan gelap mata? Hendaknya mereka mengambil pelajaran dari seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Dzar al-Giffari ketika Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berpesan kepadanya:

"Artinya : Tetaplah kau di tempat engkau jangan pergi kemana-mana sampai aku mendatangimu. Kemudian. Rasulullah pergi di kegelapan hingga lenyap dari pandangan, lalu aku mendengar suara gemuruh. Maka aku khawatir jika seseorang telah menghadang Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, hingga aku ingin mendatangi beliau. Tapi aku ingat pesan beliau: tetaplah engkau di tempat jangan kemana-mana, maka akupun tetap di tempat tidak ke mana-mana. Hingga beliau mendatangiku. Lalu aku berkata bahwa aku telah mendengar suara gemuruh, sehingga aku khawatir terhadap beliau, lalu aku ceritakan kisahku. Lalu beliau berkata apakah engkau mendengarnya?. Ya, kataku. Beliau berkata itu adalah Jibril, yang telah berkata kepadaku: barang siapa di antara umatmu (umat Rasulullah) yang wafat dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, akan masuk ke dalam surga. Aku bertanya, walaupun dia berzina dan mencuri? Beliau berkata, walaupun dia berzina dan mencuri". [Mutafaqun alaih]

Lihatlah bagaimana keteguhan Abu Dzar al-Ghifari terhadap pesan Rasulullah untuk tidak bergeming dari tempat, walaupun dalam sangkaan beliau, Rasulullah berada dalam mara bahaya ! Bukankah hal tersebut gawat dan genting. Suara gemuruh yang mencemaskan beliau atas nasib Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Namun apa gerangan yang menahan Abu Dzar al-Ghifari untuk menemui Rasulullah. Apakah beliau takut, atau beliau pengecut, atau beliau acuh tak uh akan nasib Rasulullah ? Tidak ! Sekali-kali tidak! Tidak ada yang menahan beliau melainkan pesan Rasulullah : tetaplah engkau di tempat, jangan pergi ke mana-mana hingga aku datang!.

Keteguhan beliau di atas garis as-Sunnah telah mengalahkan (menundukkan) pertimbangan akal dan perasaan! Beliau tidak memilih melanggar pesan Rasulullah dengan alasan ingin menyelamatkan beliau shalallahu 'alaihi wasallam.

Kemudian kita lihat hasil keteguhan beliau atas pesan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berupa ilmu tentang tauhid yang dibawa malaikat Jibril kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Kabar gembira bagi para muwahhid (ahli tauhid) yaitu surga. Seandainya beliau melanggar pesan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam maka belum tentu beliau mendapatkan ilmu tersebut pada saat itu !!

Demikian pula dikatakan kepada mereka: Kami tidak hendak melanggar as-Sunnah dengan dalih menyelamatkan umat ! (Karena keteguhan di atas as-Sunnah itulah yang akan menyelamatkan ummat -red).

Berbahagialah ahlu sunnah (salafiyin) berkat keteguhan mereka di atas as-Sunnah.

[10]. Mereka mengatakan: Bahwa mereka mengikuti kancah pemunggutan suara untuk memilih kemudharatan yang paling ringan.

Mereka juga berkata bahwa mereka mengetahui hal itu adalah jelek, tapi ingin mencari mudharat yang paling ringan demi mewujudkan maslahat yang lebih besar.

Bantahannya:
Apakah mereka menganggap kekufuran dan syirik sebagai sesuatu yang ringan kemudharatannya? Timbangan apa yang mereka pakai untuk mengukur berat ringannya suatu perkara? Apakah timbangan akal dan hawa nafsu? Tidakkah mereka mengetahui bahwa demokrasi itu adalah sebuah kekufuran dan syirik produk Barat? Lalu apakah ada yang lebih berat dosanya selain kekufuran dan syirik.

Kemudian apakah mereka mengetahui syarat-syarat dan batasan-batasan kaedah "memilih kemudharatan yang paling ringan."

Jika jawaban mereka tidak mengetahui; maka hal itu adalah musibah.

Jika jawabannya mereka mengetahui, maka dikatakan kepada mereka: coba perhatikan kembali syarat-syaratnya! Di antaranya:

[a]. Maslahat yang ingin diraih adalah nyata (realistis) bukan sekedar perkiraan (anggapan belaka). Kegagalan demi kegagalan yang dialami oleh mereka yang melibatkan di dalam kancah demokrasi itu cukuplah sebagai bukti bahwa maslahat yang mereka janjikan itu hanyalah khayalan dan isapan jempol belaka.

[b]. Maslahat yang ingin dicapai harus lebih besar dari mafsadah (kerusakan) yang dilakukan, berdasarkan paham ahli ilmu. Jika realita adalah kebalikannya yaitu maslahat yang hendak dicapai lebih kecil ketimbang mafsadah yang terjadi, maka kaedahnya berganti menjadi:

Menolak mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan ketimbang mencari (mengambil) mashlahat.

[c]. Tidak ada cara (jalan) lain untuk mencapai maslahat tersebut melainkan dengan melaksanakan mafsadah (kerusakan) tersebut.

Syarat yang ketiga ini sungguh amat berat untuk dipenuhi oleh mereka sebab konsekuensinya adalah: tidak ada jalan lain untuk menegakkan hukum Islam, kecuali dengan jalan demokrasi tersebut. Sungguh hal itu adalah kebathilan yang amat nyata! Apakah mungkin manhaj Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam ishlah (perbaikan) divonis tidak layak dipakai untuk menegakkan hukum Islam? Tidaklah kita mengenal Islam, kecuali melalui beliau shalallahu 'alaihi wasallam?

[11] Mereka mengatakan: Bahwa beberapa Ulama ahlu sunnah telah berfatwa tentang disyariatkannya pemungutan suara (pemilu) ini seperti: Syeikh al-Albani, Bin Baz, Bin Utsaimin. Lalu apakah kita menuduh mereka (para ulama) hizbi ?

Jawabannya tentu saja tidakl
Amat jauh para ulama itu dari sangkaan mereka, karena beberapa alasan:

[a]. Mereka adalah ulama dan pemimpin kita, serta pemimpin da'wah yang penuh berkah ini (da'wah salafiyah) dan pelindung Islam. Kita tidak meneguk ilmu kecuali dari mereka. Kita berlindung kepada Allah semoga mereka tidak demikian (tidak hizbi)! Bahkan sebaliknya, merekalah yang telah memperingatkan umat dari bahaya hizbiyah. Tidaklah umat selamat dari hizbiyah kecuali, melalui nasihat-nasihat mereka setelah taufiq dari Allah tentunya. Kitab-kitab dan kaset-kaset mereka penuh dengan peringatan tentang hizbiyah.

[b]. Para ulama berfatwa (memberi fatwa) sesuai dengan kadar soal yang ditanyakan. Bisa saja seorang datang kepada ulama dan bertanya:

Ya Syeikh!, kami ingin menegakkan syariat Allah dan kami tidak mampu kecuali melalui pemungutan suara dengan tujuan untuk mengenyahkan orang-orang sosialis dan sekuler dari posisi mereka! Apakah boleh kami memilih seorang yang shalih untuk melaksanakan kepentingan ini? Demikianlah soalnya!

Lain halnya seandainya bunyi soal : Ya Syeikh, pemungutan suara itu menimbulkan mafsadah (kerusakan) begini dan begini, dengan menyebutkan sisi negatif yang ditimbulkannya, maka niscaya jawabannya akan lain. Mereka-mereka itu (yaitu hizbiyun dan orang-orang yang terfitnah oleh hizbiyun) mencari-cari talbis (tipu daya) terhadap para ulama! Adapun dalil bahwa seorang alim berfatwa berdasarkan apa yang ia dengar. Dan sebuah fatwa ada kalanya keliru, adalah dari sebuah hadits dari Ummu Salamah:

"Artinya : Sesungguhnya kalian akan mengadukan pertengkaran di antara kalian padaku, barang kali sebagian kalian lebih pandai berdalih ketimbang lainnya. Barang siapa yang telah aku putuskan baginya dengan merebut hak saudaranya, maka yang dia ambil itu hanyalah potongan dari api neraka; hendaknya dia ambil atau dia tinggalkan" [Mutafaqun alaih]

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam juga telah memerintahkan kepada para qadi untuk mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Rasulullah berkata kepada Ali bin Abu Thalib:

"Artinya : Wahai Ali jika menghadap kepada engkau dua orang yang bersengketa, janganlah engkau putuskan antara mereka berdua, hingga engkau mendengar dari salah satu pihak sebagaimana engkau mendengarnya dari pihak lain. Sebab jika engkau melakukan demikian, akan jelas bagi engkau, putusan yang akan diambil". [Hadits Riwayat Ahmad]

Oleh sebab itu kejahatan yang paling besar yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah diharamkannya perkara-perkara yang sebelumnya halal, disebabkan pertanyaannya. Dalam sebuah hadits riwayat Saad bin Abi Waqas radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Artinya : Sesungguhnya kejahatan seorang Muslim yang paling besar adalah bertanya tentang sebuah perkara yang belum diharamkan. Lalu diharamkan disebabkan pertanyaannya". [Mutafaqun Alaih]

Ibnu Thin berkata bahwa kejahatan yang dimaksud adalah menyebabkan kemudharatan atas kaum Muslimin disebabkan pertanyaannya. Yaitu menghalangi mereka dari perkara-perkara halal sebelum pertanyaannya.

Hendaknya orang-orang yang melakukan tindakan berbahaya seperti ini bertaubat kepada Allah. Dan para tokoh kaum Muslimin agar berhati-hati terhadap orang-orang semacam itu.

[c]. Lalu bagaimana sikap mereka (para Hizbiyin) tatkala telah jelas bahwa bagi para Ulama, demokrasi dan pemilihan suara ini adalah haram disebabkan mafsadah yang ditimbulkannya. Apakah mereka akan mengundurkan diri dari kancah demokrasi dan pemilu itu? atau mereka tetap nekat. Realita menunjukkan bahwa mereka hanya memancing di air keruh. Mereka hanya mencari keuntungan untuk golongannya saja dari fatwa para ulama. Terbukti jika fatwa ulama tidak menguntungkan golongan mereka, maka merekapun menghujatnya dengan berbagai macam pelecehan. Wallahu a'lam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999. Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]

Sebagian Penyelewengan Yang Terjadi Dalam Perkawinan Yang Wajib Dihindarkan/Dihilangkan


1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.
2. Tukar Cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani)
3. Menuntut Mahar Yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348).
4. Mengikuti Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh sangat ironis...!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?". (Al-Maaidah : 50).
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala :
"Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". (Ali-Imran : 85).

5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa' Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin (=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.
Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa' Wal Banin. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : "Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya :"Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?".
'Aqil menjelaskan :
"Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (= Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain).

Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah :
"Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir"
Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
'Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a : (Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a baiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).

6. Adanya Ikhtilath
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.
7. Pelanggaran Lain
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.


Dikutip dari:Membina Keluarga di Atas Sunnah.CHM,Konsep Pernikahan Dalam Islam
Ust. Yazid Bin Abdul Qadir Jawas

Kamis, 18 November 2010

Yahudi Musuh Agama !!!


Oleh
Redaksi Majalah Salafiyah Al-Ashalah

Musuh-musuh Islam dan orang-orang bodoh yang mengikuti mereka, berusaha menggambarkan bahwa hakikat permusuhan kita melawan Yahudi hanyalah permusuhan memperebutkan wilayah perbatasan, permasalahan pengungsi dan sumber air. Dan permusuhan seperti ini mungkin diselesaikan dengan cara hidup berdamai dan mengganti para pengungsi yang kehilangan tempat tinggal dengan tempat tinggal baru, serta memperbaiki kondisi kehidupan mereka, menempatkan mereka di berbagai wilayah, dan mendirikan pemerintahan sekuler yang hidup dibawah kaki tangan Yahudi ; yang menjadi dinding keamanan bagi negara Yahudi.

Tidaklah mereka semuanya mengetahui, bahwa permusuhan kita dengan Yahudi adalah permusuhan yang terjadi semenjak dahulu kala, semenjak pemerintahan Islam pertama berdiri di Madinah Al-Munawarah dengan pimpinan Rasul (utusan Allah) untuk seluruh manusia yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan kepada kita tentang hakikat kedengkian Yahudi dan permusuhan mereka terhadap umat Islam, umat Tauhid.

“Artinya : Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik ….” [Al-Ma’idah : 82]

Lihatlah bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala mendahulukan Yahudi daripada orang-orang musyrik dalam permusuhan (terhadap umat Islam), padahal millah/kepercayaan orang kafir adalah satu, hanya saja mereka berbeda-beda tingkatan dalam permusuhan mereka terhadap umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka …” [Al-Baqarah : 120]

Semenjak awal kali kaum muslimin menghirup udara Islam : Orang-orang Yahudi telah melakukan permusuhan terhadap umat Islam dan Nabi mereka Shallalahu ‘alaihi wa sallam. Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak luput dari gangguan orang-orang Yahudi. Mereka telah berusaha membunuh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiga kali, (Pertama) mereka berusaha menimpakan batu ke kepala Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (Kedua) mereka meletakkan racun dalam (makanan) yaitu paha kambing, (Ketiga) ketika Labid bin Al-Asham Al-Yahudi –semoga laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala ditimpakan kepadanya- menyihir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Inilah dia Amerika membekali orang-orang Yahudi dengan senjata tercanggih yang menghancurkan ; untuk membunuh anak-anak, wanita, orang tua penduduk Palestina yang beragama Islam, dan mereka menyibukkan dunia dengan pemilihan umum Amerika untuk menutup-nutupi korban-korban pemubunuhan yang dilakukan Yahudi terhadap penduduk Palestina yang muslim.

Inilah dia Inggris, membekali Yahudi dengan senjata penghancur yang menyebabkan korbannya terbunuh mengerikan, senjata yang menghentikan gerakan pemuda Palestina ; maka umat Islam ini adalah sasaran yang dituju oleh Yahudi dan penolong-penolongnya, baik pemudanya, para orang tua, anak-anak, dan para wanita.

Dan inilah penolong-penolong Yahudi, memalingkan umat dari luka-luka yang diderita penduduk Palestina yang muslim, menutupi kejahatan-kejahatan yang dilakuakn Yahudi dengan mengadakan acara-acara pertandingan-pertandingan olah raga, dan pertunjukan-pertunjukan yang menghilangkan kesadaran umat serta menidurkan mereka.

Apakah kaum muslimin tidak mengetahui, bahwa permusuhan kita dengan Yahudi adalah permusuhan aqidah, permusuhan budaya, permusuhan peradaban, permusuhan yang tidak akan dapat dihilangkan begitu saja ?!

Bukankah Yahudi telah membakar Masjidil Aqsa ? Bukankah mereka telah membuat lubang dibawah Masjidil Aqsa, agar Masjid Aqsa runtuh dengan sendirinya? Bukankah mereka telah membunuh kaum muslimin ketika sujud di bulan Ramadhan di Masjid Al-Khalil ?! Bukankah mereka telah membelah perut-perut wanita-wanita yang hamil, dan membunuh anak-anak yang masih menyusui, dan membakar tumbuh-tumbuhan maupun bangunan ?!

Bukankah orang-orang Yahudi berusaha merubah masjid-masjid di Palestina menjadai kafe-kafe minuman keras dan tempat perjudian ?! Bukankah mereka telah menjadikan sebagian masjid-masjid itu sebagai kandang-kandang binatang ternak dan tempat penimbunan sampah?

Lalu tiba-tiba ada yang menyatakan : Sesungguhnya permusuhan kita dengan Yahudi hanyalah permusuhan dalam memperebutkan wilayah perbatasan[1], dan jalan penyelesaiannya adalah : Mendirikan negara Palestina kecil, ibu kotanya di Al-Quds Asy-Syarif, supaya [pemeluk tiga agama (Islam, Kristen dan Yahudi) hidup (bersama) –demikianlah yang mereka kira-. Apakah mereka tidak mengetahui bahwa agama yang diridhoi di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala hanyalah Islam ?! Atau apakah mereka tidak mengetahui bahwa nabi Ibrahim ‘Alaiahis Salam berlepas diri dari Yahudi dan Nashara disebabkan kesyirikan dan penyembahan berhala yang mereka lakukan?

“Artinya : Ibrahim bukan orang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif/lurus lagi muslim/berserah diri (kepada Allah) dan sekal-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik” [Ali-Imran : 67]

Sesungguhnya penyelesaian yang dipahami orang-orang Yahudi adalah Jihad –dengan menegakkan syarat-syarat jihad- untuk menegakkan kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan orang-orang Yahudi tidak akan pernah menginginkan perdamaian, yang mereka inginkan hanyalah umat Islam menyerah, ruku’ dan menghinakan diri kepada mereka, dan menghapuskan makna Jihad dari kamus kaum muslimin, dan juga yang mereka inginkan hanyalah agar umat Islam menjadi budak Yahudi dan pekerja serta pegawai mereka, yang mana orang Yahudi memukul umat Islam dengan sandal-sandal mereka, dan menggiring umat Islam dengan cemeti mereka kapan saja mereka kehendaki.

Sesungguhnya hakekat permusuhan kita dengan Yahudi tidak akan berakhir dengan didirikannya negara kecil yang membawa syiar Islam, namun tidak menegakkan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bagaimana permusuhan ini bisa berakhir ! Sedangkan kaum muslimin membaca dalam shalatnya 17 kali sehari.

“Artinya : (Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan ni’mat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai (Yahudi) dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nashara)” [Al-Fatihah : 7]

Yang dimaksud “mereka yang dimurkai” dalam ayat diatas adalah Yahudi, sedangkan yang dimaksud “orang-orang yang tersesat” adalah Nashara, sesuai kesepakatan ahli tafsir hingga hari kiamat. Maka peperangan yang menentukan, yang akan memusnahkan orang-orang Yahudi akan terjadi kelak, suatu hal yang tidak bisa dihalangi : Peperangan iman, peperangan dalam rangka (ibadah) karena Allah Subhanahu wa Ta’ala

“Artinya : Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kaum muslimin memerangi Yahudi, dan kaum muslimin akan membunuh mereka, hingga orang Yahudi bersembunyi dibelakang batu dan pohon, lalu batu dan pohon berkata : Wahai muslim! Wahai Abdullah ! Ini ada orang Yahudi dibelakangku kemarilah, bunuhlah ia kecuali pohon Ghorqod, sesungguhnya pohon ini adalah pohon orang Yahudi” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Ini adalah janji yang benar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berbicara dari hawa nafsu, janji yang akan memastikan akhir permusuhan (umat Islam) melawan Yahudi, tidak sebagaimana gambaran surat-surat kabar yang tersesat dan menyesatkan.

[Majalah Al-Ashalah edisi 30, hal.5-6, Penerjemah Abu Hasan Arif]

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah, Edisi 15 Th III Rajab 1426H/Agustus 2005M, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Jl Sultan Iskandar Muda 46 Surabaya]
_________
Foote Note
[1]. Mahmud Abdul Halim (salah seorang murid generasi pertama Hasan Al-Banna –pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir) membuat pasal pembahasan dengan judul “Fi Qadhiyyatul Filistin” (Tentang Permasalahan Palestina) dalam kitabnya yang berjudul “Al-Ikhwan Al-Muslimun Ahdats Sona’at At-Tarikh”, ia menceritakan tentang Lajnah Amerika Inggris dalam perkara Palestina, dimana Hasan Al-Banna menghadiri rapat dengan lajnah itu dan menyampaikan ceramahnya.

Hasan Al-Banna berkata :
“Hal yang ingin saya sampaikan adalah hal yang sederhana dari sisi agama, karena hal ini terkadang tidak dimengerti oleh dunia Barat, oleh karena itu saya ingin menjelaskannya secara ringkas : Saya tegaskan, bahwa permusuhan kita terhadap Yahudi bukanlah permusuhan agama, karena Al-Qur’an menganjurkan persaudaraan dan menjalin pershabatan dengan mereka, dan agama Islam adalah syari’at insaniyyah (syari’at manusia) sebelum menjadi syari’ah kaumiyyah (syariat suatu kaum), agama Islam juga memuji mereka, dan menjadikan kesepakatan antara kita dengan mereka.

“Artinya : Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik” [Al-Ma’idah : 46]

Ketika Al-Qur’an memuat masalah Yahudi, Al-Qur’an hanya membicarkan dari sisi ekonomi dan undang-undang, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Maka disebabkan kezaliman orang-oran Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka” [An-Nisa : 160]

Demikian pula DR Yusuf Al-Qardhawi mengatakan :

“Sesungguhnya kami tidak memerangi kalian (Yahudi) lantaran aqidah Yahudi yang kalian anut, dan bukan pula lantaran bangsa kalian adalah bangsa Yahudi” (Majalah Al-Bayan edisi 124, lihat kitab Al-Qardhawi Fil Mizan hal. 218, -pent)

Asy-Syaikh Salim bin Id Al-Hilali –hafidhaullah- memberi komentar terhadap perkataan Al-Banna diatas dengan mengatakan : “Sesungguhnya perkataan Al-Banna menghancurkan dan bukannya membangun ; menghancurkan puluhan ayat Al-Qur’an yang menunjukkan dengan dalil yang pasti bahwa permusuhan terhadap Yahudi adalah permusuhan agama, diantara ayat-ayat itu adalah.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” [An-Nisa : 101]

“Artinya : Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” [Al-Maidah : 82]

“Artinya : Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka” [Al-Baqarah : 120]

“Artinya : Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang ) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jiyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” [At-Taubah : 29]

Sesungguhnya Yahudi adalah manusia yang paling memusuhi orang yang beriman, dan mereka adalah makhluk yang paling jahat. (Lihat kitab Al-Jama’at Al-Islamiyyah Di Dhauil Kitab was Sunnah …., karya Asy-Syaikh Salim Al-Hilali, hal. 284-285, -pent)

Hukum Menamai Negeri Yahudi Dengan “ISRAEL”


Oleh
Syaikh Al-Alamah Prof Dr Rabi bin Hadi Al-Madkhali

MUQADDIMAH
Segala puji bagi Alloh, sholawat dan salam semoga tercurah atas Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du

Di antara fenomena ganjil yang tersebar yang tersebar di kalangan kaum muslimin adalah menamai dan menyebut negeri Yahudi yang dimurkai Alloh dengan “Israel”!

Saya belum pernah melihat seorang pun yang mengingkari fenomena yang berbahaya ini (!) yang menyinggung kehormatan seorang rosul yang mulia, yaitu Ya’qub [1] Alaihish-sholatu wa sallam yang dipuji oleh Alloh di dalam Kitab-Nya bersama dengan kedua bapaknya yang mulia; Ibrohim dan Ishaq Alaimas salam, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan ingatlah hamba-hamba Kami : Ibrohim, Ishaq dan Ya’qub yang mempunyai perbuatan-perbuatan yang besar dan ilmu-ilmu yang tinggi. Sesungguhnya Kami telah menyucikan mereka dengan (menganugrahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat. Dan sesungguhnya mereka pada sisi Kami benar-benar termasuk orang-orang pilihan yang paling baik” [Shod : 45-47]

Inilah kedudukan rosul yang mulia ini dalam Islam, bagaimana bisa dilekatkan pada orang-orang Yahudi, dan bagaimana bisa mereka dilekatkan padanya ?!

Banyak kaum muslimin yang membawa nama rosul ini ketika mecela negeri Yahudi ini dengan mengatakan : Israel telah melakukan ini, Israel telah melakukan itu, Israel akan melakukan ini dan itu!

Hal ini menurut pandanganku adalah perkara yang mungkar, sekedar wujudnya saja tidak boleh ada pada kaum muslimin, apalagi menjadi fenomena yang menyebar di kalangan mereka tanpa ada satu pun yang mengingkari!

HUKUM MENAMAI NEGERI YAHUDI DENGAN NAMA “ISRAEL”
Dari sini kami lontarkan sebuah pertanyaan dan sekaligus jawabannya, maka kami katakan : Bolehkah menamai negeri Yahudi yang kafir dan brengsek ini degan nama “Isarel” atau “negeri Israel” kemudian diarahkan celaan dan cercaan kepada negeri ini atas nama “Israel”?

Yang haq (benar), bahwasanya hal ini tidak diperbolehkan!

MAKAR-MAKAR ORANG-ORANG YAHUDI
Orang-orang Yahudi telah banyak melakukan makar-makar yang besar di mana mereka menjadikan hak mereka sebagai hak yang syar’i di dalam menegakkan sebuah negeri di jantung negeri kaum muslimin atas nama warisan dari Ibrohim dan Israel!

Mereka telah membuat makar yang besar dengan menamakan negeri Zionis mereka dengan nama negeri Israel!

Tipudaya mereka ini telah merasuk ke dalam tubuh kaum muslimin –tidaklah saya katakan pada orang-orang awam saja bahkan pada banyak dari kalangan terpelajar-, jadilah kaum muslimin menyebut-nyebut negeri Israel bahkan nama Israel di dalam berita-berita mereka, di dalam koran-koran mereka, di dalam majalah-majalah mereka, dan di dalam pembicaraan-pembicaraan mereka, sama saja dalam konteks berita biasa atau dalam konteks mencerca, mencela dan bahkan melaknat. Semua ini terjadi di tengah-tengah kaum muslimin dan yang sangat disayangkan tidak pernah kami dengar seorang pun mengingkarinya!

CELAAN ALLOH TERHADAP ORANG-ORANG YAHUDI BUKAN DENGAN NAMA ISRAEL
Alloh telah banyak mencela orang-orang Yahudi di dalam Al-Qur’an dan melaknat mereka serta mengabarkan kepada kita tentang kemurkaan-Nya kepada mereka, tetapi semua ini dengan nama orang-orang Yahudi [2] dan dengan nama-nama orang kafir dari bani Isro’il [3], bukan dengan nama Israel/Isro’il seorang nabi yang mulia putra seorang nabi yang mulia ishaq putra seorang nabi yang mulia Kholilulloh Ibrohim ‘Alaimush-sholatu wa salam!.

ORANG-ORANG YAHUDI BUKANLAH PEWARIS ISRAEL
Orang-orang Yahudi ini tidaklah memiliki ikatan agama dengan Nabiyulloh Israel/Isro’il (Ya’qub “Alaihish-sholatu wa salam) dan tidak juga dengan Ibrohim Kholilulloh Alaihish-sholatu wa salam!

Orang-orang Yahudi ini tidaklah memiliki hak waris keagamaan dari Ya’qub dan Ibrohim. Sesungguhnya yang mewarisi agama keduanya adalah orang-orang yang beriman, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya orang yang dekat kepada Ibrohim ialah orang-orang yang mengikutinya dan nabi ini (Muhammad), beserta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Alloh adalah pelindung semua orang-orang yang beriman” [Ali-Imran : 68]

Alloh berfirman dalam KitabNya mengabarkan bahwa Ibrohim Alaihish-sholatu wa salam berlepas diri dari orang-orang Yahudi, Nashoro, dan orang-orang musyrik.

“Artinya : Ibrohim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasroni, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri (kepada Alloh) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik” [Ali-Imron : 67]

Kaum muslimin tidaklah mengingkari bahwa orang-orang Yahudi berasal dari keturunan Ibrohim dan Israel/Isro’il, tetapi kaum muslimin memastikan bahwa orang-orang Yahudi adalah musuh-musuh Alloh dan musuh-musuh para rosul diantara para rosulNya yaitu Muhammad, Ibrohim dan Israel. Kaum muslimin meyakini dengan pasti bahwa tidak ada saling mewarisi antara pada nabi dengan musuh-musuh mereka dari orang-orang kafir, sama saja apakah orang-orang kafir ini orang-orang Yahudi, orang-orang Nashoro, atau dari orang-orang musyrik Arab dan yang lainnya, dan bahwasanya orang-orang yang paling dekat kepada Ibrohim dan seluruh para nabi adalah kaum muslimin yang mereka ini beriman kepada para nabi, mencintai para nabi, memuliakan para nabi, dan beriman kepada apa yang diturunkan oleh Alloh kepada mereka dari kitab-kitab suci dan shuhuf ; kaum muslimin menjadikan keimanan kepada semua ini termasuk pokok-pokok agama mereka, maka kaum muslimin-lah pewaris para nabi dan orang-orang yang paling dekat kepada para nabi!

BUMI ALLOH MILIK HAMBA-HAMBANYA BUKAN MILIK MUSUH-MUSUHNYA
Bumi Alloh sesungguhnya adalah milik hamba-hamba-Nya yang beriman kepada-Nya, dan kepada para rosul yang mulia. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan sungguh telah kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang sholih. Sesungguhnya (apa yang disebutkan) dalam (surat) ini, benar-benar menjadi peringatan bagi kaum yang menyembah (Alloh) Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rohmat bagi semesta alam” [Al-Anbiya : 105-107]

Maka musuh-musuh para nabi –terutama orang-orang Yahudi- tiadaklah memiliki warisan bumi di dunia ini dan di akhirat mereka mendapatkan adzab neraka yang abadi!

Sungguh sangat mengherankan keadaan kebanyakan kaum muslimin yang menyerahkan kepada orang-orang Yahudi dengan klaim bahwa mereka adalah pewaris bumi Palestina, dan bahwasanya orang-orang Yahudi mencari Haikal Sulaiman Alaihish-sholatu wa salam – yang beliau Alaihish-sholatu wa salam ini dikafirkan oleh orang-orang Yahudi dan dituduh dengan tuduhan-tuduhan keji-. Orang –orang Yahudi ini adalah musuh yang paling sengit bagi Sulaiman Alaihish-sholatu wa salam yang termasuk nabi di antara para nabi Bani Isro’il. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Apakah setiap datang kepada kalian sorang rosul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginan kalian lalu kalian menyombong ; maka beberapa orang (diantara mereka) kalian dustakan dan beberapa orang (yang lain) kalian bunuh” [Al-Baqoroh : 87]

Lalu bagaimana kaum muslimin –minimal dengna sikap mereka- membenarkan klaim-klaim yang batil ini?! Dan mereka namakan orang-orang Yahudi dengan “Israel” dan “negeri Israel”!

Dan sesungguhnya mereka –demi Alloh- di hari mereka beriman dengan sebenarnya kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para rosul, dan risalah-risalah mereka, maka mereka adalah para wali Alloh, wali para nabi dan rosul-Nya!

KUNCI KEMENANGAN KAUM MUSLIMIN
Maka hendaknya kaum muslimin mempersiapkan diri-diri mereka secara aqidah dan manhaj, dengan berangkat dari kitab Robb mereka dan sunnah nabi mereka serta jalan yang ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan jalan yang ditempuh para pengikut mereka dalam kebaikan dari para tabi’in terbaik dan para imam petunjuk dan agama ; karena sesungguhnya inilah wasilah (sarana) paling agung untuk kemenangan kaum muslimin atas musuh-musuh mereka, dan wasilah paling agung bagi keluhuran nilai kaum muslimin, kebahagiaan mereka dan kemuliaan di dunia dan akhirat.[4]

Hendaknya mereka bersihkan tangan-tangan mereka dari hawa-hawa nafsu, bid’ah-bid’ah dan ta’ashshub (fanatisme) terhadap kebatilan dan pemilikya. Kemudian, hendaknya mereka berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mempersiapkan diri secara meteril dari berbagai macam persenjataan dan hal-hal yang berhubungan dengannya serta kewaspadaan dan latihan militer, sebagaimana diperintahkan oleh Alloh dan Rasul-Nya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Alloh dan musuh kalian” [Al-Anfal : 60]

Kekuatan di dalam nash di atas meliputi setiap kekuatan yang menggentarkan musuh dari berbagai macam persenjataan.

Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa salla bersabda.

“Artinya : Ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar, ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar, ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar” [5]

Dan “melempar” di sini meliputi semua senjata yang dilempar, semuanya ini wajib diusahakan dengan industri, atau jual beli, atau dengna cara yang lainnya.

BAGAIMANA CELAAN DAN CERCAAN DIARAHKAN KEPADA SEORANG NABI?!
Sekali lagi … aku sangat heran, peletakan nama nabi yang mulia ini atas sebuah negeri yang brengsek dan umat yang dimurkai dan umat yang membuat kedustaan, dikatakan tentang mereka dan tentang berita mereka dan tentang celaan kepada mereka “ Israel” dan “negeri Israel”, seakan-akan bahasa Arab yang luas telah sempit bagi mereka sehingga tidak dijumpai dalam bahasa Arab kecuali nama ini!

Kemudian apakah mereka merenungi perkara ini di dalam diri-diri mereka. Apakah perkara ini membuat keridhoan Alloh atau rosul-Nya?

Apakah perkara ini membuat keridhoan Nabiyullah Israel (Ya’qub) atau membuat dia tidak suka seandainya dia hidup?

Tidaklah mereka mengetahui bahwasanya cercaan dan celaan yang mereka arahkan kepada orang-orang Yahudi atas nama Israel akan berpaling menuju kepadanya dalam keadaan mereka tidak merasakan ; dari Abu Hurairah bahwasanya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidaklah kalian heran bagaimana Alloh memalingkan aku dari cacian orang-orang Quraisy dan laknat mereka, mereka mencaci seorang yang tercela dalam keadaan aku adalah Muhammad (yang terpuji)” [Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya 2/244, Bukhari dalam shahih-nya : 3533, dan Nasa’i dalam Sunan-nya 6/159, dan diriwayatkan juga oleh Humaidi dalam Musnad-nya 2/481 dan Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2/142]

Maka bagaimana kalian palingkan celaan kalian, laknat kalian dan cercaan kalian terhadap musuh-musuh Alloh (lantas kalian arahkan) kepada sebuah nama nabi yang mulia dari para anbiya dan para rosul manusia-manusia pilihan Alloh?!

SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Jika ada seorang yang berkata : Penamaan seperti ini ada di dalam kitab Taurot!
Maka kami katakan : Bukanlah hal yang jauh, bahwa ini termasuk tahrif-tahrif (penyelewengan-penyelewengan) ahli kitab, sebagaimana Alloh mempersaksikan mereka bahwasanya mereka mentahrif kitab yang ada di tangan-tangan mereka dan kemudian mengatakan bahwa ini dari Alloh [6], bahkan di dalam kitab Taurot yang telah diselewengkan terdapat tuduhan terhadap para nabi dengan kekufuran dan hal-hal yang keji, maka bagaimana mungkin berargumen dengan apa yang tercantum dalam kitab mereka ini padahal kitab mereka seperti itu keadaannya?!

PENUTUP
Akhirnya kita berdo’a kepada Alloh agar memberi taufiq kepada kaum muslimin semuanya kepada hal yang dicintai dan diridhai-Nya dari perkataan dan perbuatan. Sesungguhnya Alloh mendengar dan mengabulkan do’a

[Ain Salsabil Min Ma’ini Imamil Jarhi Wa Ta’dil oleh www.islamspirit.com diterjemahkan oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh. Penambahan sub judul oleh penerjemah]

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 07 Tahun VI/Shofar 1428 [Maret 2007], Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon Srowo Sidayu Gresik Jatim 61153]
__________
Foote Note
[1]. Ya’qub adalah Israel (Isro’il) sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada orang-orang Yahudi : “Apakah kalian mengetahui bawha Isro’il adalah Ya’qub?” Mereka menjawab : “Allohumma, ya”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Alloh saksikanlah!” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ath-Thoyalisi dalam Musnad-nya 1/356, Ibnu Sa’ad dalam Thobaqoh Kubro 1/175 dan Ahmad dalam Munad-nya 1/273 dan 278 dengan sanad yang hasan]
[2]. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Orang-orang Yahudi berkata : “Tangan Alloh terbelengu”, Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu…” [Al-Ma’idah : 64]
[3]. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : Telah dila’nati orang-orang dari Bani Isro’il dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas” [Al-Ma’dah : 78]
[4].Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian telah berjual beli dengan cara inah, disibukkan oleh ternak dan tanaman, dan kalian tinggalkan jihad di jalan Alloh, maka Alloh akan menimpakan kehinaan kepada kalian, Alloh tidak akan mencabut khinaan itu dari kalian, sampai kalian kembali kepada agama kalian” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 3462, Baihaqi dalam Sunan Kubro 5/316, dan Thobroni dalam Musnad Syamiyyin hal. 464 dan dishahikan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Shohihah : 11]
[5]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 3/13, Tirmidzi dalam Jami-nya 5/270, dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya 2/940 dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohihul Jami : 2633
[6]. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya ; “Ini dari Alloh” (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan” [Al-Baqoroh : 79]

Sikap Islam Terhadap Perbudakan


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam

Sebenarnya perbudakan dahulu telah tersebar ke seluruh penjuru dunia, tidak hanya pada zaman Islam. Bangsa Romawi, Persia, Babilonia dan Yunani seluruhnya mengenal perbudakan. Dan para tokoh Yunani, seperti Plato dan Aristoteles juga mengakuinya. Bahkan mereka memiliki banyak sebab untuk memperbudak seseorang , seperti adanya perang, tawanan, penculikan atau karena menjadi pencuri. Tidak hanya itu, merekapun menjual anak-anak yang menjadi tanggungan mereka untuk dijadikan budak, bahkan sebagian mereka menganggap para petani sebagai budak belian.

Mereka memandang hina terhadap para budak, karena itu para budak dipekerjakan untuk mengurusi pekerjaan-pekerjaan kotor dan berat. Dan karena itu pula Aristoteles menganggap para budak hidupnya tidak kekal di akhirat, baik mereka di surga atau di neraka, jadi para budak tidak bedanya dengan hewan. Fir’aun pun memperbudak Bani Israil dengan perlakuan yang paling keji, sehingga dengan tega ia membunuh anak laki-laki Bani Israil dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka.

Orang-orang Eropa pun ketika menemukan benua Amerika, mereka memberikan sikap yang paling buruk terhadap penduduk asli.

Begitulah perbudakan dengan sebab dan pengaruh-pengaruhnya yang sudah menyebar luas di luar Islam. Kami hanya bisa menyajikan sedikit gambaran dari keburukan dan kebiadaban sikap mereka terahadap para budak.

Sekarang marilah kita perhatikan pandangan Islam terhadap perbudakan.

[1]. Islam Mempersempit Sebab-Sebab Perbudakan
Islam menyatakan bahwa seluruh manusia adalah merdeka dan tidak bisa menjadi budak kecuali dengan satu sebab saja, yaitu orang kafir yang menjadi tawanan dalam peperangan. Dan panglima perang memiliki kewajiban memberikan perlakuan yang tepat terhadap para tawanan, bisa dijadikan budak, meminta tebusan atau melepaskan mereka tanpa tebusan. Itu semua dipilih dengan tetap melihat kemaslahatan umum.

Inilah satu-satunya sebab perbudakan di dalam Islam berdasarkan dalil naqli yang shahih yang sesuai dengan dalil aqli yang shahih. Karena sesungguhnya orang yang berdiri menghalangi aqidah dan jalan dakwah, ingin mengikat dan membatasi kemerdekaan serta ingin memerangi maka balasan yang tepat adalah ia harus ditahan dan dijadikan budak supaya memperoleh kesempatan mendengar dan mengetahui dakwah.

Inilah satu-satunya sebab perbudakan dalam Islam, bukan dengan cara perampasan manusia, ataupun menjual orang merdeka dan memperbudak mereka sebagaimana bangsa-bangsa yang lain.

[2]. Islam Menyikapi Para Budak Dengan Lemah Lembut Dan Penuh Kasih Sayang.
Karena itu Islam mengancam orang yang memberikan beban berlebihan kepada para budak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Bertaqwalah kalian kepada Allah dan perhatikanlah budak-budak yang kalian miliki”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Budak memiliki hak makan/lauk dan makanan pokok, dan tidak boleh dibebani pekerjaan yang diluar kemampuannya”

Bahkan Islam mengangkat derajat mereka dari sekedar budak menjadi saudara bagi tuan mereka, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barangsiapa yang memiliki saudara yang ada dibawah kekuasannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka”

Islam tidak hanya meninggikan derajat mereka dalam masalah sikap yang harus diberikan, akan tetapi juga di dalam berbicara dengan mereka, sehingga mereka tidak merasa rendah diri, karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah salah seorang diantara kalian mengatakan : “Hai hamba laki-lakiku, hai hamba perempuanku”, akan tetapi katakanlah, “Hai pembantu laki-lakiku, hai pembantu perempuanku”

Bukan hanya itu, Islam bahkan tidak menjadikan nasab atau atau jasad/tubuh sebagai standard kemuliaan seseorang di dunia dan di akhirat, namun kecakapan dan nilai maknawilah standard kemulian manusia.

“Artinya : Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi Allah adalah orang-orang yang paling bertaqwa” [Al-Hujurat : 13]

Karena itu, berbekal ilmu dan kemampuan yang dimiliki, beberapa bekas budak dapat menyamai kedudukan tuannya, baik dengan menjadi panglima perang, pemimpin umat, hakim atau jabatan-jabatan agung yang lainnya. Ini semua karena kemampuan mereka yang merupakan sumber kemuliaan.

Disamping mengangkat derajat mereka, syari’at juga mengawasi dan memperhatikan pembebasan budak dengan cara mendorong perbuatan tersebut dan menjanjikan keselamatan dari api neraka serta keberuntungan dengan masuk surga bagi seorang yang membebaskan budak. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

“Artinya : Barangsiapa membebaskan budak yang muslim niscaya Allah akan membebaskan setiap anggota badanya dengan sebab anggota badan budak tersebut, sehingga kemaluan dengan kemaluannya”

Cukuplah didalam keutamaan membebaskan budak, hadits shahih diatas dan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Umamah dan sahabat yang lain.

“Artinya : Siapa saja seorang muslim yang membebaskan seorang budak yang muslim, maka perbuatannya itu akan menjadi pembebas dirinya dari api neraka”

Hadits dan atsar yang mendorong untuk mebebaskan budak banyak sekali, dan tidak ada perbuatan baik yang lebih besar daripada membebaskan seorang muslim dari perbudakan. Karena dengan kemerdekaan dirinya sempurnalah derajat kemanusiaan yang ia miliki setelah dahulunya bersetatus seperti hewan.

Kemudian Islam memiliki beberapa sebab kemerdekaan seorang budak, baik merdeka secara terpaksa atau merdeka secara ikhtiari.

Jalan merdeka secara paksa adalah.
[a]. Barangsiapa melukai tubuh budaknya maka ia wajib membebaskan budaknya tersebut. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang mengisahkan adanya seorang tuan yang memotong hidung budaknya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada budak itu.

“Artinya : Pergilah engkau karena sekarang engkau orang yang merdeka”, maka budak itu berkata, “Ya Rasulullah saya ini maula (budak) siapa?” Beliau menjawab ; “Maula Allah dan RasulNya

[b]. Seorang budak dimiliki oleh beberapa orang, lalu salah seorang pemilik membebaskan bagiannya, maka pemilik tadi harus membebaskan bagian sekutunya secara paksa. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

“Artinya : Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka ia wajib membebaskan seluruhnya”

Dalam hal ini perlu ada rincian yang memerlukan pembahasan tersendiri.

[c]. Barangsiapa memiliki budak yang ternyata masih kerabat dekatnya maka wajib atas pemiliknya untuk membebaskan secara terpaksa. Berdasarkan hadits.

“Artinya : Barangsiapa memiliki budak yang termasuk kerabatnya bahkan mahramnya maka budak itu merdeka”

Inilah sebab-sebab secara terpaksa yang menghilangkan hak milik tuan terhadap budaknya. Sebab-sebab terpaksa ini di syari’atkan karena adanya rahasia syar’iyah dan pengaruh khusus sehingga syari’at tidak menjadikannya sebagai sebab pilihan atau sebab yang bisa dirujuk/ di batalkan

Disamping mendorong untuk mebebaskan budak, syari’at juga menjadikan pembebasan budak sebagai kafarah pertama untuk selamat dari dosa-dosa, pembebasan budak sebagai alternatif pertama untuk kafarah bersetubuh di siang bulan Ramadhan, zhihar (seorang suami mengatakan kepada istrinya bahwa punggungnya seperti punggung ibunya, yakni suami tidak mau menggauli istrinya, -red) dan membunuh secara tidak sengaja

ISLAM AGAMA KEMULIAAN KEAGUNGAN DAN KEADILAN
Setelah keterangan diatas, bagaimana mungkin orang-orang Barat atau orang yang ke barat-baratan mencela sikap Islam terhadap masalah perbudakan. Kemudian mereka membuka mulut lebar-lebar serta meneriakan kemerdekaan dan hak asasi manusia, sedangkan merekalah yang memperbudak rakyat dan menghinakan banyak bangsa. Mereka memperbudak bangsa lain di tengah-tengah bangsa itu sendiri, merampas harta benda dan menghalalkan negeri untuk di jajah. Mereka mengangkat kepala untuk meneriakan HAM (hak asasi manusia) sedangkan mereka sendiri menyikapi golongan masyarakat di dalam negeri mereka lebih rendah dari pada cara bergaul dengan budak.

Dimanakah keadilan Islam dibandingkan dengan sikap orang-orang Amerika terhadap orang-orang Negro dengan adanya larangan masuk sekolah, menjabat atau bekerja sebagai pegawai negeri. Seolah-olah mereka menganggap orang-orang Negro sama dengan hewan.

Dan dimanakah “Ihsan” dan rasa santun Islam dibandingkan dengan tindakan orang-orang Barat kepada para tahanan yang kini masih terdapat di dalam penjara yang gelap, padang belantara dan tempat-tempat yang tidak dikenal (di daerah pembuangan).

Dimanakah negeri Islam yang penuh cinta kasih sayang yang memberikan keadilan kepada seluruh penduduknya dari berbagai jenis strata sosial, agama dan ras sebagai bangsa dalam hak dan kewajiban, bila dibandingkan dengan perbuatan kriminal orang-orang Prancis terhadap manusia - manusia merdeka di Aljazair, di tengah-tengah negeri mereka sendiri dan di tengah-tengah bangsa mereka sendiri. Nyatalah sudah bahwa tuduhan yang mereka kumandangkan adalah tuduhan palsu/bathil

Setelah keterangan ini, apakah belum tiba saatnya bagi para reformis dan pecinta perdamaian untuk membuka mata mereka kemudian kembali kepada ajaran Islam dengan penuh perenungan dan kesadaran, sehingga mereka menjadi sadar akan kebahagian manusia dalam ajaran Islam, baik untuk saat ini atau masa yang datang.


TAMBAHAN
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Aqidah Al-Washitiyah juz 1 hal. 229-230 takhrij Sa’ad bin Fawwaz Ash-Shomil cet II Dar Ibnu Jauzi : “Disini kamu wajib mengingatkan perbuatan sebagian orang yang menggantikan (istilah) keadilan dengan persamaan. Ini merupakan kesalahan, keadilan tidak boleh dikatakan persamaan, karena kata persamaan terkadang menuntut adanya persamaan antara dua hal yang seharusnya dibedakan.

Karena seruan yang tidak adil ini (ajakan kepada persamaan) mereka berkata : “Apakah perbedaan laki-laki dengan perempuan? Samakanlah laki-laki dengan perempuan?”. Sampai-sampai orang –orang Komunis mengatakan : “Apakah perbedaan antara pemerintah dengan rakyat, tidak mungkin orang bisa menguasai orang lain meskipun orang tua dengan anak, orang tua tidak mungkin mempunyai kekuasaan terhadap anak”. Demikian seterusnya !.

Akan tetapi jika kita mengatakan “Keadilan” yang maknanya memberikan hak kepada setiap orang yang memiliki hak tersebut, niscaya hilanglah bahaya (dari istilah persamaan) ini dan (kalimat yang ) diungkapkan akan menjadi selamat dari makna yang batil. Karena itu selamanya tidak ada di dalam Al-Qur’an ayat yang berbunyi. “Sesungguhnya Allah memerintahkan persamaan”. Tetapi yang ada adalah.

“Artinya : Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan” [An-Nahl : 90]

“Artinya : Dan jika engkau menghukumi manusia maka hukumilah dengan adil” [An-Nisa : 58]

Maka orang yang mengatakan “Islam adalah agama persamaan” telah salah, akan tetapi yang benar adalah ‘Islam adalah agama keadilan”, yang bermakna menyamakan perkara yang sama dan memisahkan perkara-perkara yang berbeda. Jika yang dia maksudkan dengan persamaan adalah makna keadilan di atas tetapi dia menggunakan istilah persamaan, maka orang ini salah dalam memilih kata/istilah walaupun yang dimaksud benar.

Karena itu mayoritas ayat Al-Qur’an meniadakan persamaan seperti :

“Artinya : Katakanlah : Adakah orang yang mengetahui sama dengan orang yang tidak mengetahui?” [Az-Zumar : 9]

“Artinya : Adakah orang yang buta sama dengan orang yang melihat? Ataukah kegelapan-kegelapan sama dengan sebuah cahaya ?” [Ar-Rad : 16]

“Artinya : Tidaklah sama orang yang berinfaq dan berperang sebelum datangnya kemenangan (Fathu Makkah), mereka lebih besar derajatnya dari pada orang yang berinfaq dan berperang sesudah kemenangan-kemenangan (Fathu Makkah)” [Al-Hadid : 10]

“Artinya : Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak turut berperang) yang tidak memiliki udzur dengan orang yang berjihad di jalan Allah” [An-Nisa : 95]

Dan selamanya tidak ada satu huruf pun dalam Al-Qur’an yang memerintahkan persamaan, yang ada hanyalah ayat yang memerintahkan keadilan, dan kata keadilan lebih diterima oleh jiwa.

Saya mengingatkan hal ini, supaya omongan kita tidak seperti ocehan burung beo, karena sebagian manusia meniru ucapan orang lain tanpa perenungan, tanpa dipikirkan apa isinya, siapa yang membuatnya dan apa maksud kata tersebut menurut orang yang membuatnya”.

Syaikh Abu Bakar Al-Jazairy berkata dalam Minhajul Muslim hal. 459 : “Jika ada orang yang bertanya : “Mengapa Islam tidak mewajibkan pembebasan budak, sehingga seorang muslim tidak memiliki alternatif lain dalam hal ini?

Jawaban
Sesungguhnya Islam datang pada saat perbudakan telah tersebar dimana-mana, karena itu tidaklah pantas bagi syari’at Islam yang adil, yang menjaga jiwa, harta dan kehormatan seseorang manusia untuk mewajibkan kepada manusia agar membuang harta mereka secara sekaligus. Sebagaimana juga, banyak budak yang tidak layak untuk dimerdekakan, seperti anak-anak kecil, para wanita, dan sebagian kaum laki-laki yang belum mampu mengurusi diri mereka sendiri dikarenakan ketidak mampuan mereka untuk bekerja dan dikarenakan ketidak tahuan mereka tentang cara mencari penghidupan.

Maka (lebih baik) mereka tetap tinggal bersama tuannya yang Muslim yang memberi mereka makanan seperti yang dimakan tuannya, memberi mereka pakaian seperti yang dipakai tuannya, dan tidak membebani mereka pekerjaan yang tidak sanggup mereka kerjakan. Ini semua adalah beribu-ribu derajat lebih baik dari pada hidup merdeka, jauh dari rumah yang memberi mereka kasih sayang dan jauh dari perbuatan baik kepada mereka untuk kemudian menuju tempat yang menyengsarakan laksana neraka jahim.

KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas penerjemah menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
[1]. Perbudakan saat ini masih diakui oleh Islam
[2]. Syarat untuk diperbudaknya seseorang manusia adalah :
(a). Kafir (non Muslim)
(b). Menjadi tawanan kaum muslimin
(c). Ditawan karena peperangan
(d). Panglima perang muslim tidak memberikan alternatif lain kepada
orang tersebut.
[3]. Islam menilai sorang budak sebagai saudara bagi lainnya.
[4]. Disisi lain, Islam mengusahakan kemerdekaan seorang budak dengan beberapa jalan, baik secara paksa maupun sukarela atau sebagai kafarat (penebus) dosa

[Diterjemahkan oleh Aris Munandar bin S Ahmadi Al-Lampunji]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/V/1421H-2001M Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]