Kamis, 24 Februari 2011

Sunnah – Sunnah Dalam Berpakaian Dan Memakai Sandal/Sepatu


Sunnah-Sunnah Dalam Berpakaian


Oleh
Syaikh Khalid al Husainan

Salah satu permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang selainnya.

Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut:

[1]. Mengucapkan Bismillah [Dengan Nama Allah]

Hal itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata :

"Artinya : Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan"

[2]. Berdo'a Ketika Memakai Pakaian

Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihin wa sallam.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila memakai pakaian atau baju lengan panjang atau jubah atau kopiah beliau selalu berdoa: “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan dari tujuan pakaian ini dibuat. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan dan keburukan tujuan pakaian ini dibuat.� [HR. Abu Dawud , At-Tirmidzi. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban] [1]

Hakim berkata, “Sesuai dengan syarat Muslim dan disetujui oleh Dzahabi�

[3]. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian

Berdasarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Apabila kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan" [HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majjah. Dan hadits ini shahih] [2]

[4]. Melepaskan Pakaian Atau Sarung Dengan Mendahulukan Yang Sebelah Kiri Kemudian Sebelah Kanan.


[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. [HR. Abu Dawud no. 4020, At-Tirmidzi no. 1768, dan dishahihkan oleh Al-Hakim (4/142) dan disepakati oleh Adz-Dzahabi]
[2]. [HR. Abu Dawud no. 4141, At-Tirmidzi no. 1766.]
 

Sunnah-Sunnah Dalam Memakai Sandal/Sepatu

Oleh
Syaikh Khalid al Husainan


Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Apabila diantaramu memakai sandal/sepatu maka mulailah dengan yang kanan dan apabila melepas sandal/sepatu mulailah dengan yang kiri. Dan pakailah sandal/sepatu secara bersamaan (memakai kedua nya) atau melepaskannya secara bersamaan" [Hadits Riwatar Muslim no. 2097]

Sunnah-sunnah tersebut adalah kebiasaan seorang muslim yang terjadi berulang kali dalam sehari semalamnya yaitu ketika ia memakai sandal/sepatu untuk masuk dan keluar menuju masjid, masuk dan keluar kamar mandi, tempat kerja yang berada diluar rumah. Sehingga dapat dikatakan bahwa memakai sandal/sepatu adalah kejadian lumrah yang terjadi berulang kali dalam keseharian seorang muslim.

Menerapkan sunnah tatkala setiap memakai atau melepaskan sandal/sepatu dengan menghadirkan niat (yang sungguh-sungguh untuk mengikuti sunnah) maka baginya akan mendapatkan kebaikan yang sangat besar. Kemudian seluruh gerak-gerik, diamnya (secara otomatis) akan senantiasa berdasarkan sunnah.



[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]



Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1205/slash/0

Sunnah – Sunnah Dalam Adzan Dan Iqamah

 Sunnah-Sunnah Dalam Adzan

Oleh
Syaikh Khalid al Husainan

Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan adzan ada lima: seperti yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.

[1]. Sunnah Bagi Orang Yang Mendengar Adzan Untuk Menirukan Apa Yang Diucapkan Muadzin Kecuali Dalam lLfadz.

"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"

Maka ketika mendengar lafadz itu maka dijawab dengan lafad.

"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"

“Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah "[HR. Al-Bukhari dan Muslim no. 385.]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
‘Sesungguhnya (sunnah tersebut (yaitu menjawab adzan) akan menjadi sebab engkau masuk surga, seperti dalil yang tercantum dalam Shahih Muslim (no. 385. Pent)

[2]. Setelah Muadzin Selesai Mengumandangnkan Adzan, Maka Yang Mendengarnya Mengucapkan [1]

“Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya. Aku ridho kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama(ku) dan Muhammad sebagai Rasul” [HR. Muslim 1/240 no. 386]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Dosa-dosa akan diampuni sebagaimana apa yang terkandung dalam makna hadits itu sendiri.

[3]. Membaca Shalawat Kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa salam setelah selesai menjawab adzan dari muadzin dan menyempurnakan shalawatnya dengan membaca shalawat Ibrahimiyyah dan tidak ada shalawat yang lebih lengkap dari shalawat tersebut.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya lalu bershalawatlah untukku karena sesungguhnya orang yang bershalawat untukku satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali" [HR. Muslim 1/288 no. 384)]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Sesungguhnya Allah bershalawat atas hambaNya 10 kali

Makna bahwasanya Allah bershalawat atas hambaNya adalah Allah memuji hambaNya di hadapan para malaikat.

Sedangkan shalawat Ibrahimiyah adalah :

“Artinya : Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia. Berikanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia.” [HR. Bukhari dalam Fathul Baari 6/408, 4/118, 6/27; Muslim 2/16, Ibnu Majah no. 904 dan Ahmad 4/243-244 dan lain-lain dari Ka’ab bin Ujrah]

[4]. Mengucapkan Doa Adzan Setelah Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Ã"Artinya :Ya Allah, Tuhan Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al-Wasilah (derajat di Surga), dan al-fadhilah kepada Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallm. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang Engkau janjikan.” [HR. Bukhary no. 614, Abu Dawud no. 529, At-Tirmidzi no. 211, an-Nasaa’I 2/26-27. Ibnu Majah no. 722). adapun tambahan "Sesungguhnya Engkau Tidak pernah menyalahi janji" Ttidak boleh diamalkan karena sanadnya lemah. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/260,261]

Faedah Dari Doa Tersebut
Barangsiapa yang mengucapkannya (doa tersebut) maka dia akan memperoleh syafa’at dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

[5]. Berdoa Untuk Dirinya Sendiri, Dan Meminta Karunia Allah Karena Allah Pasti Mengabulkan Permintaannya.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

“Artinya : Ucapkanlah seperti apa yang mereka (para muadzdzin) ucapkan dan jika engkau telah selesai, mohonlah kepadaNya, niscaya permohonanmu akan diberikan.” [Lihat Shahihul Wabili Shayyib oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, hal: 183]

Apabila sunnah-sunnah ketika mendengar adzan dikumpulkan, maka seorang muslim telah melaksanakannya sebanyak 25 sunnah.

Sunnah-Sunnah Dalam Iqamah

Sunnah-sunnah saat iqamah sama dengan sunnah-sunnah pada adzan yaitu pada empat point yang pertama. Hal ini sesuai dengan Fatawa Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Apabila dijumlah secara keseluruhan terdapat 20 sunnah iqamah pada setiap shalat wajib.

Faidah :
Merupakan sunnah bagi yang mendengar iqomah untuk menirukan orang yang iqamah kecuali pada lafadz

"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"

Ketika mendengar lafadz itu, dijawab dengan lafadz

"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"

“Artinya : Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah" [HR. Muslim no. 385.]

Kemudian ketika ucapan

"Qod qoomatish shalah"

Hendaknya menirukannya dan tidak boleh mengucapkan

"Aqoomahaa Allahu wa adaamaha"

Karena ucapan itu berdasarkan hadits yang dhaif"
[Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’]


[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. Ada yang berpendapat, dibaca sesudah muadzdzin membaca syahadat. Lihat Ats-Tsamarul Musthaahb fii Fiqhis Sunnah wal Kitaab hal. 172-185 oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah



Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1488/slash/0

Rabu, 16 Februari 2011

Pengertian Sunnah

Pengertian Sunnah

Oleh
Syaikh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani


Sunnah itu memiliki penganut. Dan para penganutnya memiliki aqidah atau keyakinan dan selalu bersatu di atas kebenaran. Maka sudah sepantasnya penulis memaparkan di sini pengertian dari ketiga kata tersebut : Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.


Pengertian Aqidah Secara Bahasa Dan Menurut Istilah

Aqidah secara bahasa diambil dari kata 
‘aqad yakni ikatan dan buhulan yang kuat. Bisa juga berarti teguh, permanent, saling mengikat dan rapat. Bila dikatakan tali itu di-‘aqad-kan, artinya diikat. Bisa juga digunakann dalam ikatan jual beli atau perjanjian. Meng-‘aqad sarung, berarti mengikatnya dengan kuat. Kata aqad adalah lawan dari hall (melepas/mengurai)[1].

Pengertian aqidah menurut istilah adalah : Bahwa aqidah itu digunakan dalam arti iman yang teguh, kokoh dan kuat yang tidak akan terasuki oleh keragu-raguan. Yakni keyakinan yang menyebabkan seseorang itu diberi jaminan keamanan, hati dan nuraninya terikatt pada keyakinan itu, lalu dijadikan sebagai madzhab dan agamanya. Apabila iman yang teguh, kokoh, kuat dan pasti itu benar, maka aqidah seseorang juga menjadi benar, seperti aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Kalau keimanan itu batil, maka aqidah pemiliknya juga batil, seperti aqidah yang dimiliki oleh kelompok-kelompok sesat. [2]


Pengertian Ahlus Sunnah

Sunnah secara bahasa artinya adalah jalan atau riwayat hidup, baik ataupun buruk. [3] Sementara sunnah menurut istilah para ulama aqidah Islam adalah petunjuk yang dijalani oleh Rasulullah dan para sahabat beliau ; dalam ilmu, amalan, keyakinan, ucapan dan perbuatan. Itulah ajaran sunnah yang wajib diikuti dan dipuji pelakunya, serta harus dicela orang yang meninggalkannya. Oleh sebab itu dikatakan ; si Fulan temasuk Ahlus Sunnah. Artinya, ia orang yang mengikuti jalan yang lurus dan terpuji.[4]

Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyatakan : “Sunnah adalah jalan yang dilalui, termasuk diantaranya adalah berpegang teguh pada sesuatu yang dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun, berupa keyakinan, amalan dan ucapan. Itulah bentuk sunnah yang sempurna� [Jami’ul Ulumiwal Hikam I : 120]

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah rahimahullah menyatakan : “Sunnah adalah sesuatu yang ditegakkan di atas dalil syari’at, yakni ketaatan kepada Allah dan RasulNya, baik itu perbuatan beliau, atau perbuatan yang dilakukan di masa hidup beliau, atau belum pernah beliau lakukan dan tidak pula pernah dilakukan di masa hidup beliau karena pada masa itu tidak ada hal yang mengharuskan itu dilakukan pada masa hidup beliau, atau karena ada hal yang menghalanginya� [Majmu’ Al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah XXI : 317]

Dengan demikian perngertian itu, berarti adalah mengikuti jejak Rasulullah secara lahir dan batin, dan mengikuti jalan hidup orang-orang terdahulu dari generasi awal umat ini dari kalangan Al-Muhajirin dan Al-Anshar. [Refernsi sebelumnya III : 157]


Pengertian Jama’ah

Jama’ah secara bahasa diambil dari kata dasar jama’a (mengumpulkan). Dari akar kata itulah muncul kata-kata semacam ijma’ (kesepakatan) dan ijtima’ (pertemuan), lawan kata dari tafarruq (perpisahan).

Ibnu Faris menyatakan : “Huruf Jim, Mim dan ‘Ain berasal dari satu kata dasar yang menunjukkan pengumpulan sesuatu. Saya menjamak sesuatu artinya mengumpulkannya sedemikian rupa.[5]

Sementara Jama’ah menurut istilah ulama aqidah Islam yang tidak lain adalah generasi As-Salaf dari umat Islam dari kalangan sahabat, tabi’in dan yang mengikuti jejak mereka hingga hari Kiamat, yang mereka bersatu dalam kebenaran yang jelas dari Kitabullah dan Sunnah Rasul. [6]

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu menyebutkan : “Jama’ah adalah sesuatu yang bersesuaian dengan kebenaran meski hanya engkau seorang diri�.

Nu’aim bin Hammad menyatakan : “Yakni apabila jama’ah kaum muslimin sudah rusak, hendaknya engkau berpegang pada sesuatu yang dilaksanakan oleh jama’ah itu sebelum ia rusak, meski hanya engkau seorang diri. Karena pada saat itu, engkaulah jama’ah itu sendiri� [7]


[Disalin dari kitab Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid'ah Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, edisi Indonesia Mengupas Sunnah, Membedah Bid’ah, hal. 9-12 Darul Haq]

_________
Foote Note
[1] Lihat Lisanul Arab oleh Ibnu Mandzur, bab huruf daal, pasal huruf ‘ain III:296. Lihat juga Qamus Al-Muhith oleh fairuz Abadi, bab huruf daal pasal huruf ‘ain, hal.383. Lihat juga Mu’jamul Maqayis Fil Lughah oelh Ibnu Faris kitab Al-Ain hal.679.
[2] Lihat Mabahits Fi Aqidah Ahlus Sunnah, oleh Doktor Nashir Al-Aql, hal.9-10
[3] Lihat Lisanul Arab oleh Ibnu Manzhur bab ; Nuun, pasal huruf sien XIII : 225.
[4] Lihat Mabahits Fi Aqidah Ahlus Sunnah, oleh Doktor Nashir Al-Aql, hal. 15
[5] Mu’jamul Maqayis Fil Lughah oleh Ibnu Faris, kitab huruf Jiim hal. 224
[6] Lihat Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah oleh Ibnu Abil Izzi hal. 68 dan Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyah tulisan Khalil Hirras hal, 61
[7] Oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan I : 70, lalu dinisbatkan kepada Al-Baihaqi.



Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/611/slash/0

Minggu, 06 Februari 2011

Ilmu yang Bermanfaat: Definisi Ilmu yang Bermanfaat


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد،
Merupakan hal yang sudah diketahui oleh kebanyakan kaum muslimin, terlebih lagi oleh para penuntut ilmu agama, keutamaan besar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sediakan bagi orang-orang yang mempelajari ilmu agama. Keutamaan tersebut disebutkan dalam banyak ayat al-Qur’an dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta keterangan dari para ulama salaf, sampai-sampai Imam Ibnul Qayyim dalam juz pertama dari kitab beliau Miftahu Daaris Sa’adah memuat pembahasan khusus tentang keutamaan dan kemuliaan mempelajari ilmu agama, dalam bab yang berjudul: Keutamaan dan kemuliaan (mempelajari) ilmu (agama), penjelasan tentang besarnya kebutuhan untuk (mempelajari) ilmu ini, serta tergantungnya kesempurnaan (iman) dan keselamatan seorang hamba di dunia dan akhirat kepada ilmu (agama) ini. Dalam bab tersebut, Ibnul Qayyim menyebutkan lebih dari seratus lima puluh segi keutamaan ilmu, berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta keterangan para ulama salaf rahimahumullah, sehingga pembahasan tentang keutamaan ilmu yang beliau sebutkan dalam kitab tersebut adalah pembahasan yang sangat lengkap dan menyeluruh, yang mungkin tidak kita dapati di kitab-kitab para ulama lainnya.
Namun sayangnya, kebanyakan dari kita -termasuk para penuntut ilmu sendiri- sering lalai dan kurang menyadari bahwa ilmu yang dimaksud dalam ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah sekadar teori belaka, yang hanya terlihat dalam bentuk hafalan yang kuat, atau kemampuan yang mengagumkan dalam berceramah dan menyampaikan materi kajian, atau gelar dan titel yang disandang, tanpa adanya wujud nyata dan pengaruh dari kemanfaatan ilmu tersebut bagi orang yang mempelajarinya.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai dan merahmati sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu yang berkata, “Bukanlah ilmu itu (hanya) dengan banyak (menghafal) hadits, akan tetapi ilmu (yang bermanfaat) itu (timbul) dari besarnya rasa takut (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala).” (Tafsir Ibnu Katsir (3/729), Ibnu katsir membawakan ucapan beliau ini dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
إنما يخشى الله من عباده العلماء إن الله عزيز غفور
Sesungguhnya, yang memiliki rasa takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah orang-orang yang berilmu (tentang agama Allah). Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Faathir:28).
Dalam atsar shahih lainnya, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu juga berkata dihadapan sahabat-sahabatnya, “Sesungguhnya, kalian (sekarang) berada di zaman yang banyak terdapat orang-orang yang berilmu, tapi sedikit  yang suka berceramah, dan akan datang setelah kalian nanti suatu zaman yang (pada waktu itu) banyak orang yang pandai berceramah, tapi sedikit orang yang berilmu.” (Atsar riwayat Imam al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (no. 789) dan Abdurrazzak dalam Al-Mushannaf (no. 3787), dishahihkan oleh Ibnu hajar dalam Fathul Baari (10/510) dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 3189), juga diriwayatkan dari ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dishahihkan olah Syaikh al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 2510).
Definisi Ilmu yang Bermanfaat (Al-‘Ilmu an-Naafi’)
Imam Ibnu Rajab al-Hambali menyebutkan definisi Ilmu yang bermanfaat dengan dua penjelasan yang lafazhnya berbeda, akan tetapi keduanya saling melengkapi dan sama sekali tidak bertentangan. Dalam kitab beliau Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘Ala ‘Ilmil Khalaf (hal. 6) beliau berkata, “Ilmu yang bermanfaat dari semua ilmu adalah mempelajari dengan seksama dalil-dalil dari al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta (berusaha) memahami kandungan maknanya, dengan mendasari pemahaman tersebut dari penjelasan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Tabi’in (orang-orang yang mengikuti petunjuk para sahabat), dan orang-orang yang mengikuti (petunjuk) mereka dalam memahami kandungan al-Qur’an dan Hadits. (Begitu pula) dalam (memahami penjelasan) mereka dalam masalah halal dan haram, pengertian zuhud, amalan hati (pensucian jiwa), pengenalan (tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan pembahasan-pembahasan ilmu lainnya, dengan terlebih dahulu berusaha untuk memisahkan dan memilih (riwayat-riwayat) yang shahih (benar) dan (meninggalkan riwayat-riwayat) yang tidak benar, kemudian berupaya untuk memahami dan menghayati kandungan maknanya. Semua ini sangat cukup (untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat) bagi orang yang berakal dan merupakan kesibukkan (yang bermanfaat) bagi orang yang memberi perhatian dan berkeinginan besar (untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat).”
Adapun dalam kitab beliau yang lain Al-Khusyuu’ Fish Shalaah (hal. 16) beliau berkata, “Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang masuk (dan menetap) ke dalam relung hati (manusia), yang kemudian melahirkan rasa tenang, takut, tunduk, merendahkan dan mengakui kelemahan diri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kedua penjelasan Imam Ibnu Rajab ini sepintas kelihatannya berbeda dan tidak berhubungan, akan tetapi kalau diamati dengan seksama kita akan dapati bahwa kedua penjelasan tersebut sangat bersesuaian dan bahkan saling melengkapi. Karena pada penjelasan definisi yang pertama, beliau ingin menjelaskan sumber ilmu yang bermanfaat, yaitu ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih (benar periwayatannya) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang dipahami berdasarkan penjelasan dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Tabi’in (orang-orang yang mengikuti petunjuk para sahabat), dan orang-orang yang mengikuti (petunjuk) mereka. Ini berarti, seseorang tidak akan mungkin sama sekali bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat tanpa mengambilnya dari sumber al-‘Ilmu an-Naafi’ yang satu-satunya ini.
Adapun dalam penjelasan definisi yang kedua, beliau ingin menjelaskan hasil dan pengaruh dari ilmu yang bermanfaat, yaitu menumbuhkan dalam hati orang yang memilikinya rasa tenang, takut dan ketundukan yang sempurna kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini berarti bahwa ilmu yang cuma pandai diucapkan dan dihafalkan oleh lidah, tapi tidak menyentuh –apalagi masuk– ke dalam hati manusia, maka ini sama sekali bukanlah ilmu yang bermanfaat, dan ilmu seperti ini justru akan menjadi bencana bagi orang yang memilikinya, bahkan  menjadikan pemiliknya terkena ancaman besar –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kita semua– termasuk ke dalam tiga golongan manusia yang pertama kali menjadi bahan bakar api neraka, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih (HR. at-Tirmidzi (no. 2382), Ibnu Khuzaimah (no. 2482), Ibnu Hibban (no. 408) dan al-Hakim (no. 1527) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dishahihkan oleh al-Hakim, disepakati oleh adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targiib Wat Tarhiib (no. 22), Imam muslim juga meriwayatkan hadits ini dalam Shahih Muslim (no. 1905) tanpa lafazh yang kami sebutkan di atas. Perawi hadits di atas menyebutkan bahwa Abu Hurairah radhillahu ‘anhu sebelum menyampaikan hadits tersebut sampai pingsan tiga kali berturut-turut karena dasyatnya ancaman dalam hadits tersebut dan ketakutan beliau akan kemungkinan tertimpa ancaman tersebut, maka apakah setelah ini masih ada di antara para penuntut ilmu yang merasa aman dari kemungkinan terkena ancaman ini ??!!!).
Jenis ilmu inilah yang dimiliki oleh orang-orang Khawarij (kelompok bid’ah yang pertama kali menyempal dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiallahu ‘anhum, kelompok ini terkenal dengan pemahaman sesat mereka yang mudah mengafirkan kaum muslimin berdasarkan hawa nafsu) dan kelompok-kelompok bid’ah lainnya yang menjadikan mereka menyimpang sangat jauh dari pemahaman Islam yang benar, sebagaimana yang digambarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menerangkan sifat-sifat Khawarij dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mereka selalu mengucapkan kata-kata yang baik (dan indah kedengarannya), mereka (mahir) dalam membaca (dan menghafal) al-Qur’an, akan tetapi bacaan tersebut tidak melampaui tenggorokan mereka (tidak masuk ke dalam hati mereka), mereka keluar dengan cepat dari agama ini seperti anak panah yang (menembus dan) keluar dengan cepat dari sasarannya…” (HSR. Muslim dalam Shahih Muslim, no. 1066).
Sebaliknya, Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji orang-orang yang memiliki ilmu yang bermanfaat dan meneguhkan keimanan mereka dengan menjadikan al-Qur’an sebagai sumber petunjuk yang menetap di dalam hati mereka, Allah berfirman,
بل هو آيات بينات في صدور الذين أوتوا العلم
Sebenarnya, al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang jelas (yang terdapat) di dalam dada (hati) orang-orang yang diberi ilmu.” (QS. al-‘Ankabuut: 49).
Imam Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat di atas berkata, “Maknanya: Al-Qur’an adalah ayat-ayat yang nyata dan jelas sebagai petunjuk kepada (jalan) yang benar, dalam perintah, larangan maupun berita (yang dikandung)nya, dan Allah memudahkan bagi orang-orang yang berilmu untuk menghafal, membaca dan memahami (kandungan)nya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/552).
Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A
Artikel
www.Manisnyaiman.com
Syarat Mendapatkan Ilmu yang Bermanfaat
Setelah kita memahami definisi ilmu yang bermanfaat, dan bahwasanya hafalan yang kuat, atau kemampuan yang mengagumkan dalam berceramah dan menyampaikan materi kajian, maupun gelar dan titel yang disandang seseorang, tidaklah menjadi jaminan bahwa ilmu yang dimilikinya adalah ilmu yang bermanfaat yang akan selalu membimbingnya dalam menuju ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, apalagi dengan melihat kenyataan di zaman sekarang banyak orang yang dipuji karena hal-hal di atas, tapi sama sekali tidak terlihat pengaruh dan manfaat ilmu yang dipelajarinya dalam akhlak dan tingkah lakunya. Maka setelah itu, timbul pertanyaan, bagaimanakah cara untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat itu? Atau mungkin pertanyaan yang lebih tepat: bagaimanakah cara untuk menjadikan ilmu yang kita pelajari bermanfaat bagi kita dalam membimbing kita untuk semakin dekat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga semakin banyak ilmu yang kita pelajari semakin kuat pula keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah?
Untuk menjawab pertanyaan penting di atas, dengan memohon taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, kami akan menyampaikan kesimpulan dari tulisan Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah tentang cara mengambil manfaat dari al-Qur’an (termasuk ilmu agama lainnya secara keseluruhan) dan syarat-syaratnya, dalam kitab beliau Al-Fawaaid (hal. 9-10), dengan tambahan penjelasan dari kami untuk mempermudah dalam memahaminya.
Dalam pembahasan tersebut Ibnul Qayyim menyebutkan, bahwa secara umum untuk bisa mengambil pengaruh dan manfaat yang maksimal dari segala sesuatu yang ingin kita ambil pengaruh darinya, maka ada empat faktor yang harus diwujudkan, semakin sempurna keempat faktor ini terwujud, maka semakin maksimal pula pengaruh yang kita dapatkan darinya. Keempat faktor itu adalah: sumber pengaruh yang baik, media untuk menerima pengaruh, upaya untuk mendapatkan pengaruh tersebut, dan upaya untuk menghilangkan penghalang dan penghambat yang menghalangi sampainya pengaruh tersebut.
Dalam hubungannya dengan mengambil manfaat dan pengaruh yang baik dari ilmu agama yang kita pelajari, keempat faktor tersebut terangkum dalam kalimat yang ringkas tapi sarat makna dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
إن في ذلك لذكرى لمن كان له قلبٌ أو ألقى السمع وهو شهيد
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan (pelajaran) bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang mengkonsentrasikan pendengarannya, sedang dia menghadirkan (hati)nya.” (QS. Qaaf: 37).
Penjelasan tentang keempat faktor tersebut adalah sebagai berikut:
- Faktor pertama: sumber pengaruh (ilmu) yang baik, ini diisyaratkan dalam potongan ayat di atas: (“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan (pelajaran)”), artinya, kalau kita ingin mendapatkan pengaruh yang baik dan manfaat dari ilmu yang kita pelajari, maka kita benar-benar harus memilih sumber rujukan ilmu yang terjamin kebaikannya.
Karena, tujuan kita mempelajari ilmu agama tentu saja bukan hanya untuk sekadar menambah wawasan atau sekadar teori yang hanya berupa hafalan yang kuat atau kemampuan yang mengagumkan dalam berceramah, tapi tujuan kita adalah agar ilmu tersebut memberikan manfaat dalam membimbing kita untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga sumber ilmu yang kita jadikan rujukan benar-benar harus terbukti bisa mewujudkan tujuan tersebut.
Oleh karena itulah, al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sumber ilmu bermanfaat yang paling utama karena keduanya adalah wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memiliki sifat-sifat yang Mahasempurna. Demikian pula kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama salaf dan para ulama yang mengikuti petunjuk mereka, karena kitab-kitab ditulis oleh orang-orang yang benar-benar memiliki keikhlasan, ilmu dan ketakwaan, sehingga manfaatnya dalam mentransfer kebaikan dan ketakwaan kepada orang yang mengkajinya jelas lebih besar dari pada kitab-kitab yang ditulis oleh orang-orang yang tidak memiliki sifat-sifat tersebut.
Imam Ibnul Jauzi dalam kitab beliau Shifatush Shafwah (4/122)([1]) menukil ucapan Hamdun bin Ahmad al-Qashshar([2]) ketika beliau ditanya: Apa sebabnya ucapan para ulama salaf lebih besar manfaatnya dibandingkan ucapan kita? Beliau menjawab, “Karena mereka berbicara (dengan niat) untuk kemuliaan Islam, keselamatan diri (dari azab Allah Subhanahu wa Ta’ala), dan mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, adapun kita berbicara (dengan niat untuk) kemuliaan diri (mencari popularitas), kepentingan dunia (materi), dan mencari keridhaan manusia.”
Demikian pula termasuk dalam posisi sebagai sumber pengaruh dalam hal ini adalah seorang dai dan ustadz yang menyampaikan ceramah atau kajian ilmu agama. Oleh karena itu, memilih pendidik ilmu agama yang baik dalam ilmu dan ketakwaannya adalah kewajiban yang selalu ditekankan oleh para ulama ahlus sunnah bagi para penuntut ilmu. Karena kalau seorang dai atau ustadz tidak memiliki ketakwaan dalam dirinya, maka bagaimana mungkin dia bisa menjadikan muridnya memiliki ketakwaan sedangkan dia sendiri tidak memilikinya? Salah satu ungkapan Arab yang terkenal mengatakan:
فاقِدُ الشيء لا يُعْطِيه
Sesuatu yang tidak punya, tidak bisa memberikan apa-apa.” ([3])
Dalam sebuah ucapannya yang terkenal Imam Muhammad bin Sirin berkata, “Sesungguhnya, ilmu (yang kamu pelajari) adalah agamamu (yang akan membimbingmu mencapai ketakwaan), maka telitilah dari siapa kamu mengambil (ilmu) agamamu.”([4])
Faktor penting inilah yang merupakan salah satu sebab utama yang menjadikan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi generasi terbaik umat ini dalam pemahaman dan pengamalan agama mereka. Bagaimana tidak? Dai dan pendidik mereka adalah Nabi yang terbaik dan manusia yang paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Makna inilah yang diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,
وكيف تكفرون وأنتم تتلى عليكم آيات الله وفيكم رسوله
Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian (wahai para sahabat Nabi), (sampai) menjadi kafir, karena ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kalian (sebagai pembimbing).” (QS. Ali ‘Imraan: 101).
Imam Ibnu Katsir berkata, “Makna ayat di atas: sesungguhnya kekafiran itu sangat jauh dan tidak akan mungkin terjadi pada diri kalian (wahai para sahabat Nabi), karena ayat-ayat Allah turun kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam di waktu siang dan malam, yang kemudian beliau membacakan dan menyampaikan ayat-ayat tersebut kepada kalian.”([5])
Contoh lain tentang peranan seorang pendidik yang baik adalah apa yang disebutkan dalam bigrafi salah seorang Imam besar dari kalangan tabi’in, Hasan bin Abil Hasan al-Bashri([6]) dalam kitab Siyaru A’laamin Nubala’ (2/576), ketika Khalid bin Shafwan([7]) menerangkan sifat-sifat Hasan al-Bashri kepada Maslamah bin Abdul Malik([8]) dengan berkata, “Dia adalah orang yang paling sesuai antara apa yang disembunyikannya dengan apa yang ditampakkannya, paling sesuai ucapan dengan perbuatannya, kalau dia duduk di atas suatu urusan, maka diapun berdiri di atas urusan tersebut…dan seterusnya,” setelah mendengar penjelasan tersebut Maslamah bin Abdul Malik berkata, “Cukuplah (keteranganmu), bagaimana mungkin suatu kaum akan tersesat (dalam agama mereka) kalau orang seperti ini (sifat-sifatnya) ada di tengah-tengah mereka?”
Oleh karena itulah, ketika seorang penceramah mengadu kepada Imam Muhammad bin Waasi’([9]) tentang sedikitnya pengaruh ceramah yang disampaikannya dalam merubah akhlak orang-orang yang diceramahinya, maka Muhammad bin Waasi’ berkata, “Wahai Fulan, menurut pandanganku, mereka ditimpa keadaan demikian (tidak terpengaruh dengan ceramah yang kamu sampaikan) tidak lain sebabnya adalah dari dirimu sendiri, sesungguhnya peringatan (nasihat) itu jika keluarnya (ikhlas) dari dalam hati, maka (akan mudah) masuk ke dalam hati (orang yang mendengarnya).” ([10])
- Faktor kedua: Media untuk menerima pengaruh dan manfaat dari ilmu, dalam hal ini adalah hati yang bersih, ini yang diisyaratkan dalam potongan ayat di atas: (“bagi orang-orang yang mempunyai hati”). Artinya, kalau kita ingin mendapatkan pengaruh yang baik dan manfaat dari ilmu yang kita pelajari, maka kita benar-benar harus membersihkan dan menyiapkan hati kita, karena ilmu yang bermanfaat tidak akan masuk dan menetap ke dalam hati yang kotor dan dipenuhi noda syahwat atau syubhat.
Imam Ibnul Qayyim berkata, “Yang dimaksud dengan hati (sebagai media untuk menerima manfaat dan pengaruh dari ilmu di sini) adalah hati yang hidup (bersih dari noda syahwat atau syubhat) yang bisa memahami (peringatan) dari Allah, sebagaimana (yang disebutkan dalam) firman-Nya,
إن هو إلا ذكرٌ وقرآنٌ مبينٌ لينذر من كان حياً
Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan, supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya).” (QS Yaasiin: 69)([11]).
Oleh karena itu, upaya untuk melakukan tazkiyatun nufus (pembersihan hati dan pensucian jiwa) adalah hal yang wajib dan harus mendapat perhatian besar bagi para penuntut ilmu yang menginginkan manfaat yang baik dari ilmu yang dipelajarinya.
Secara ringkas, berdasarkan pengamatan terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa untuk mengupayakan pembersihan dan pensucian jiwa, serta mengobati penyakit-penyakit hati yang menghalangi masuknya ilmu yang bermanfaat, maka ada tiga macam terapi penyembuhan yang harus ditempuh, yang beliau istilahkan dengan “madaarush shihhah” (ruang lingkup penyembuhan), dan ketiga macam cara inilah yang  diterapkan oleh para dokter dalam mengobati pasien mereka. Tiga macam cara penyembuhan tersebut adalah:
1). Hifzhul quwwah (memelihara kekuatan dan kondisi hati), yaitu dengan memperbanyak melakukan ibadah dan amalan shaleh untuk meningkatkan keimanan, seperti mambaca al-Qur’an dengan menghayati kandungan maknanya, berzikir, mempelajari ilmu agama yang bermanfaat, utamanya ilmu tauhid, dan lain-lain.
2). -Himyatu ‘anil mu’dzi (menjaga hati dari penyakit-penyakit lain), yaitu dengan cara menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan dosa, maksiat dan penyimpangan-penyimpangan syariat lainnya, karena dosa-dosa tersebut akan semakin memperparah dan menambah penyakit hati.
3). Istifraghul mawaaddil faasidah (menghilangkan/ membersihkan bekas-bekas jelek/ noda-noda hitam dalam hati yang merusak, sebagai akibat dari perbuatan dosa dan maksiat yang pernah dilakukan), yaitu dengan cara ber-istigfar (meminta pengampunan) dan bertobat dengan tobat yang nashuh (ikhlas dan bersungguh-sungguh) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala([12]).
- Faktor ketiga: upaya untuk mendapatkan pengaruh baik dan manfaat dari ilmu, yaitu dengan cara mengonsentrasikan pendengaran kita terhadap nasihat dan peringatan yang disampaikan di hadapan kita. Ini yang diisyaratkan dalam potongan ayat di atas: (“Atau orang yang mengonsentrasikan pendengarannya”).
Maksud dari faktor yang ketiga ini adalah, setelah kita mengupayakan sumber pengaruh ilmu yang baik, demikian pula media untuk menerima pengaruh baik tersebut, maka mestinya pengaruh baik dan manfaat dari ilmu tetap tidak akan didapat tanpa ada penghubung yang menghubungkan antara sumber dan media tersebut. Maka dalam hal ini, banyak membaca al-Qur’an dengan berusaha mengahayati kandungan maknanya, menghadiri majelis ilmu yang bermanfaat, mendengarkan ceramah dan menelaah buku-buku sumber ilmu yang bermanfaat adalah upaya yang harus kita lakukan dan terus ditingkatkan agar manfaat dan pengaruh baik dari ilmu makin maksimal kita dapatkan.
- Faktor keempat: upaya untuk menghilangkan penghalang dan penghambat yang menghalangi sampainya pengaruh baik dari ilmu yang bermanfaat. Ini diisyaratkan dalam potongan ayat di atas: (“Sedang dia menghadirkan (hati)nya”). Ini berarti, bahwa kelalaian dan berpalingnya hati dari memahami dan menghayati kandungan ilmu ketika kita membaca al-Qur’an, menhadiri majelis ilmu, atau mendengarkan ceramah, ini adalah penghambat utama yang mengahalangi sampainya pengaruh dan manfaat dari ilmu yang sedang kita baca atau dengarkan.
Penutup
Selain mengusahakan keempat faktor di atas, yang tidak kalah pentingnya adalah faktor doa, karena bagaimanapun taufik untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat ada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata. Oleh karena itulah, di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari ilmu yang tidak bermanfaat, yaitu ucapan beliau,
اللهم إني أعوذ بك من علم لا ينفع ومن قلب لا يخشع ومن نفس لا تشبع ومن دعوة لا يستجاب لها
Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak mau tunduk (kepada-Mu), dari  jiwa yan tidak pernah puas (dengan pemberian-Mu), dan dari do’a yang tidak dikabulkan.”([13])
Yang terakhir, perlu kita ingat bahwa kesungguhan dan upaya maksimal kita dalam mengusahakan semua faktor di atas sangat menentukan – dengan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala – dalam berhasil/ tidaknya kita mendapatkan manfaat dan pengaruh baik  dari ilmu yang kita pelajari, karena Allah Ta’ala akan memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada seseorang sesuai dengan kesungguhan dan upaya maksimal orang tersebut dalam melakukan sebab-sebab untuk mencapai kebaikan dalam agama ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
Dan orang-orang yang berjuang dengan sungguh-sungguh (dalam menundukkan hawa nafsu) untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami berikan hidayah kepada mereka (dalam menempuh) jalan-jalan Kami.Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al ‘Ankabuut: 69).
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ketika mengomentari ayat di atas berkata, “(Dalam ayat ini) Allah Subhanahu wa Ta’ala menggandengkan hidayah (dari-Nya) dengan perjuangan dan kesungguhan (manusia), maka orang yang paling sempurna (mendapatkan) hidayah (dari Allah Subhanahu wa Ta’ala) adalah orang yang paling besar perjuangan dan kesungguhannya.”([14])
Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan berdoa dan memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan nama-nama-Nya yang Mahaindah dan Agung, serta sifat-sifat-Nya yang Mahatinggi dan Sempurna, agar Dia menganugerahkan kepada kita semua taufik dan hidayah-Nya untuk bisa mendapatkan manfaat dan pengaruh yang baik dari ilmu yang kita pelajari, serta menjadikan kita semua tetap istiqamah di jalan-Nya yang lurus sampai kita menghadap-Nya nanti, Aamiin.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Rabi’ul awwal 1429 H

([1]) Ucapan ini juga dinukil oleh Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam ktab beliau Hilyatul Auliya’ (10/231) dan al-Baihaqi dalam kitab beliau Syu’abul Iimaan (no. 1842).
([2]) Beliau adalah Abu Shalih Hamdun bin ahmad bin ‘Umaarah an-Naisaabuuri (wafat 271 H), biografi beliau dalam kitab Siyaru A’laamin Nubala’ (13/50) karya Imam adz-Dzahabi.
([3]) Dinukil oleh Syaikh al-Albani dalam kitab at-Tawassul, ‘Anwaa’uhu Wa Ahkaamuhu (hal. 74).
([4]) Muqaddimah Shahih Muslim (1/12).
([5]) Tafsir Ibnu Katsir (1/514).
([6]) Beliau adalah Imam besar dan terkenal dari kalangan Tabi’in ‘senior’ (wafat 110 H), memiliki banyak keutamaan, sehingga sebagian dari para ulama menobatkannya sebagai tabi’in yang paling utama, biografi beliau dalam kitab Tahdziibul Kamaal (6/95) dan Siyaru A’laamin Nubala’ (4/563).
([7]) Beliau adalah Abu Bakr Khalid bin Shafwan bin al-Ahtam al-Minqari al-Bashri, seorang yang sangat fasih dalam bahasa Arab, biografi beliau dalam kitab Siyaru A’laamin Nubala’ (6/226).
([8]) Beliau adalah Maslamah bin Abdil Malik bin Marwan bin al-Hakam (wafat 120 H), seorang gubernur dari Bani Umayyah, saudara sepupu Umar bin Abdul Aziz dan meriwayatkan hadits darinya, biografi beliau dalam kitab Tahdziibul Kamaal (27/562) dan Siyaru A’laamin Nubala’ (5/241).
([9]) Beliau adalah Muhammad bin Waasi’ bin Jabir bin al-Akhnas al-Azdi al-Bashri (wafat 123 H), seorang Imam dari kalangan Tabi’in ‘junior’ yang taat beribadah dan terpercaya dalam meriwayatkan hadits, Imam Muslim mengeluarkan hadits beliau dalam kitab Shahih Muslim , biografi beliau dalam kitab Tahdziibul Kamaal (26/576) dan Siyaru A’laamin Nubala’ (6/119).
([10]) Kitab Siyaru A’laamin Nubala’ (6/122).
([11]) Al-Fawaaid (hal. 9).
([12]) Lihat kitab Igatsatul Lahfan (1/16-17).
([13]) HSR. Muslim dalam Shahih Muslim (no. 2722).
([14]) Al-Fawaaid (hal. 83).






Sumber : Artikel www.manisnyaiman.com
 Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, M.A





Sabtu, 01 Januari 2011

MENUNTUT ILMU UNTUK MERAIH MATERI DAN IJAZAH


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dilema yang berkembang di kalangan para pelajar (mahasiswa) terutama di fakultas-fakultas dan lembaga-lembaga pengajaran, ungkapan bahwa "ilmu telah sirna bersama para ahlinya. Tidak ada seorang pun yang belajar di lembaga-lembaga pengajaran kecuali untuk memperoleh ijazah dan materi." Bagaimana menyangkal mereka dan apa hukumnya bila terpadu antara tujuan materil dan ijazah dengan niat menuntut ilmu untuk kemanfaatan diri dan masyarakatnya?

Jawaban
Pernyataan ini tidak benar, ungkapan-ungkapan seperti ini tidak pantas diungkapkan, siapa yang mengatakan 'binasalah manusia', sebenarnya dia sendiri yang paling binasa.

Seharusnya yang diungkapkan adalah berupa sugesti dan dorongan untuk menuntut ilmu, konsentrasi dengan ilmu, kecuali yang memang benar-benar diketahui demikian adanya.

Diriwayatkan, bahwa ketika ajal hampir menjemput Mu'adz, ia berwasiat kepada orang-orang yang di sekitarnya untuk menuntut ilmu, ia mengatakan, "Sesungguhnya kedudukan ilmu dan iman adalah bagi yang menghendaki dan mengusahakannya." Maksudnya, bahwa kedudukan ilmu dan iman adalah di dalam Kitabullah yang agung dan Sunnah RasulNya yang terpercaya. Karena sesungguhnya seorang alim itu akan mati bersama ilmunya, jadi ilmu itu dicabut dengan matinya para ulama. Namun alhamdulillah, masih ada golongan yang ditolong dalam mempertahankan kebenaran.

Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan sekali pencabutan begitu saja dari para hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mematikan para ulama, sehingga tatkala tidak ada lagi orang alim, manusia akan mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin, lalu mereka ditanya (tentang ilmu) kemudian merekapun memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu, sehingga (akibatnya) mereka sesat dan menyesatkan."[1]

Inilah yang ditakutkan, yaitu ditakutkan akan tampilnya orang-orang bodoh yang memberi fatwa dan pelajaran sehingga mereka sesat dan menyesatkan. Inilah yang dimaksud dari ungkapan "ilmu telah sirna dan yang ada hanya ini dan itu." Dikhawatirkan hal ini akan meredupkan ambisi sebagian orang, walaupun sebenarnya orang yang teguh dan berakal tidak akan tergoyahkan dengan itu, bahkan akan memotivasinya untuk lebih giat menuntut ilmu hingga bisa menutupi kelangkaan/kelowongan.

Orang faham yang ikhlas, yang berpandangan jernih, tidak akan terpengaruh dengan ungkapan seperti tadi, bahkan sebalik-nya ia akan maju dan bersemangat, bergegas dan belajar karena kebutuhannya terhadap ilmu dan untuk mengisi kelowongan, yaitu yang diklaim oleh mereka yang mengatakan bahwa 'tidak ada lagi orang alim. Padahal, walaupun ilmu telah berkurang karena meninggalkan sebagian besar para ahlinya, namun alhamdulillah, masih tetap ada golongan yang dibela dalam mempertahankan kebenaran, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
,
“Artinya : Akan tetap ada golongan dari umatku yang mempertahankan kebenaran, mereka tidak akan dicelakakan oleh orang-orang yang menghinakannya hingga datangnya ketetapan Allah."[2]

Maka hendaknya kita bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, mendorong dan memotivasi untuk menutupi kelowongan tersebut serta melaksanakan kewajiban di medan kita dan yang lainnya, sebagai manifestasi dalil-dalil syari'at yang menganjurkan hal tersebut, dan untuk memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan mengajari mereka. Di samping itu, hendaknya kita memotivasi untuk melaksanakan dengan penuh keikhlasan dan ketulusan dalam menuntut ilmu.

Barangsiapa yang mengharapkan ijazah untuk mengokohkannya dalam menyampaikan ilmu dan mengajak kepada kebaikan, maka itu baik, bahkan sekali pun sambil mengharapkan materi dalam hal ini. Jadi, tidak apa-apa belajar dan memperoleh ijazah, yang dengan itu ia bisa menyebarkan ilmu dan dengan itu pula ilmunya bisa diterima. Bahkan boleh juga menerima materi yang dapat membantunya dalam kegiatan penyampaikan ilmu ini, karena, jika bukan karena Allah ta’ala kemudian materi, tentu banyak orang yang tidak dapat belajar dan menyampaikan dakwah. Materi bisa membantu seorang muslim untuk menuntut ilmu, memenuhi kebutuhannya dan menyampaikan ilmu kepada orang lain. Adalah Umar Radiyallahu ‘anhu, ketika ditugasi dengan berbagai pekerjaan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya materi (upah), tapi lalu Umar mengatakan, "Berikan saja kepada orang yang lebih membutuhkan daripada aku." maka Nabi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Artinya : Ambillah lalu kembangkanlah atau sedekahkanlah. Apa pun yang datang kepadamu dari harta ini sementara engkau tidak mengharapkan dan tidak memintanya, maka ambillah. Adapun yang tidak demikian, maka jangan engkau sertakan dirimu di dalamnya."[3]

Nabi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kepada orang-orang yang dibujuk hatinya untuk memotivasi mereka sehingga mereka masuk agama Allah dengan berbondong-bondong. Seandainya itu terlarang, tentu beliau tidak akan memberi mereka. Namun kenyataannya, beliau memberikan itu, baik sebelum maupun setelah penaklukkan kota Makkah.

Pada hari penaklukkan Makkah, ada orang yang diberi seratus ekor unta oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada juga yang diberi banyak harta sehingga tidak takut jatuh miskin. Ini semua untuk menyukakan mereka terhadap Islam dan untuk mengajak mereka ke dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun telah menetapkan bagian dari zakat untuk orang-orang yang dibujuk hatinya, juga menetapkan bagian bagi mereka dari baitul mal, juga untuk selain mereka, yaitu; para pengajar, para da'i dan lain sebagainya. Wallahu waliyut taufiq.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 67, hal. 157-160, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. AI-Bukhari dalam kitab shahihnya pada kitab Al-'Ilm (100).
[2]. HR. Muslim dalam Al-Imarah (1290).
[3]. Dikeluarkan oleh AI-Bukhari dalam Az-Zakah (1473), Muslim dalam kitab shahihnya, Az-Zakah (1045).

MENUNTUT ILMU HANYA BERSANDAR PADA KASET-KASET CERAMAH DAN MENGGAMPANGKAN UNTUK DUDUK DI HALAQAH-HALAQAH ILMU


Oleh
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh ditanya : Semoga Allah Jalla Jalaluhu menjadikan kebaikan bagi Syaikh, sebagian pemuda hanya bersandar pada kaset-kaset dalam menuntut ilmu, dimana mereka menggampangkan dalam duduk di halaqah-halaqah (tempat pengajian) dengan alasan bahwa pelajaran Syaikh ini direkam dan ada kasetnya ?! Apa nasehat Syaikh kepada mereka.

Jawaban
Mendengarkan secara langsung dengan menghadiri pelajaran-pelajaran terdapat beberapa manfaat yang tidak dijumpai dari hanya mendengarkan ilmu (melalui kaset saja). Tidak dapat diragukan lagi bahwa mendengarkan ilmu melalui kaset terdapat faedah dan banyak manfaatnya, karena engkau mendengarkan ilmu dari ahli ilmu yang kokoh ilmunya, akan tetapi di sana terdapat perkara-perkara lain yang tidak didapati jika kita mendengarkan ilmu hanya melalui kaset-kaset diantaranya.

[1]. Duduk bersama para penuntut ilmu lainnya dalam sebuah halaqah di masjid, hal ini memberikan perkara-perkara ibadah dan jiwa bagi penunutut ilmu.
[2]. Mengambil manfaat dari petunjuk pengajar dalam ucapan, pandangan, pendidikan dan pengajarannya, cara mengingatkannya, jalannya, cara menyelesaikan perkara, bagaimana ketika menghadapi suatu perkara, bagaimana cara menjawab, bagaimana bermualamah dengan orang yang menyalahinya, dengan orang yang kurang baik adabnya, dengan orang-orang yang memuliakan secara berlebih-lebihan. Semua adab-adab ini diperoleh dari petunjuk para ulama dengan cara duduk menuntut ilmu dihadapan mereka.
[3]. Selain itu ada hal-hal berupa ibadah (yang dapat dicontoh dari para ulama) seperti rasa takut kepada Allah Jalla Jalaluhu. Sedangkan engkau jika melihat para ulama dalam membimbing manusia dalam beribadah, berdzikir, dan kesungguhan mereka dalam berbuat kebaikan, engkau akan terpengaruh dalam suatu perkara yang engkau memerlukannya yaitu istiqomah dan ketekunan dalam ibadah kepada Allah Jalla Jalaluhu.

Adapun mendengar ilmu melalui kaset, kamu hanya dapat mendengarkan ilmu akan tetapi tidak dapat melihat petunjuk para ulama, ibadahanya, shalatnya, kesegeraannya ke masjid, kesungguhannya untuk mengkhatamkan Al-Qur’an, hafalannya, shalat malamnya dan semisal itu, yang mana hal-hal tersebut hanyalah didapati dari berguru dan mendengarkan ilmu secara langsung. Oleh karena itu Ibnul Jauzi rahimahullah berkata : “Guru kami itu, tidaklah kami hadir di majlisnya kecuali manfaat yang kami dapati dari tangisannya (karena takut kepada Allah Jalla Jalaluhu), melebihi manfaat yang kami dapati dari ilmunya”. Beliau mendapatkan ilmu dari guru beliau, akan tetapi faedah yang beliau dapatkan dari tangisan, rasa takut guru beliau kepada Allah Jalla Jalaluhu, dan sikap wara’nya, lebih banyak dari mendapatkan ilmu guru beliau.

Hal-hal ini memberikan pengaruh bagi penuntut ilmu. Sesungguhnya penuntut ilmu itu akan sangat terpengaruh oleh sosok kepribadian seorang guru dan akhlaknya, bagaimana gurunya bermu’amalah dan bagaimana gurunya menangis karena takut kepada Allah Jalla Jalaluhu, bagaimana gurunya shalat, bagaimana gurunya banyak membaca Al-Qur’an, bagaimana kekhusuannya, bagaimana ia bermuamalah dengan keluarganya. Sedangkan mendengarkan kaset tidak mengetahui hal-hal seperti itu. Mendengarkan ilmu melalui kaset itu penting, akan tetapi seseorang harus berguru dihadapan ulama sehingga tidak luput darinya sisi-sisi kebaikan lainnya.


MENGHILANGKAN KEBODOHAN

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh ditanya : Saya tidak mampu menjadi “Syaikh Rabbani”, karena saya tidak mempunyai kecerdasan yang kuat, dan alasan-alasan lainnya, apa nasihat Syaikh kepadaku?

Jawaban.
Saya menasehatimu sebagaimana saya telah menasehati saudaramu sebelum ini, bukanlah syarat penuntut ilmu itu harus menjadi seorang alim rabbani. Mintalah kepada Allah Jalla Jalaluhu petunjuk, dan anda tidak mengetahui jika anda mampu untuk menekuni ilmu dan menjadi seorang alim yang terkemuka, apakah ini baik ataukah malah bencana bagimu ?

Tujuan menuntut ilmu adalah.
[1]. Anda berniat menghilangkan kebodohan dari diri anda
[2]. Mengharapkan ridha Allah Jalla Jalaluhu, karena anda telah menempuh jalan untuk menunutut ilmu.
[3]. Anda berniat agar hati dan anggota tubuh menjadi baik.

Maka tuntuntlah ilmu, jika Allah Jalla Jalaluhu menempatkan anda kedudukan seorang alim rabbani, ini adalah karunia dan nikmat Allah Jalla Jalaluhu, dan pengetahun tentang hal ini hanya ada padaNya. Dan kalau tidak demikian halnya, maka anda adalah seorang penuntut ilmu. Allah Jalla Jalaluhu berfirman.

“Artinya : Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan” [Al-Qashas : 68]

Saya memohon kepada Allah Jalla Jalaluhu agar memberi petunjuk bagi anda dan saudara-saudara anda sekalian, dan bagi seseorang yang mengharapkan kebaikan dan belum mendapatkan apa yang ia harapkan, (saya nasehati dengan syair dari Syinqithi).

“Wahai pemuda janganlah berburuk sangka terhadap ilmu, karena sesungguhnya, buruk sangka terhadap ilmu adakah kebinasaan”.


[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah, Edisi 02 Dzulqo’dah 1423/Januari 2003. Diterbitkan : Ma’had Ali Al-Irsyad Jl Sultan Iskandar Muda 45 Surabaya]

DAKWAH TANPA ILMU TIDAK AKAN ISTIQOMAH SELAMANYA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kita sering menemukan sebagian da’i memiliki perhatian terhadap dakwah ke jalan Allah dan ukhuwah di jalan Allah serta saling mencintai di dalamnya, namun tidak memperhatikan persoalan ilmu dan tafaqquh dalam perkara-perkara Ad-Dien dan aqidah serta dalam menghadiri majlis-majlis ilmu, maka apakah komentar Syaikh terhadap hal ini ?

Jawaban
Komentar saya terhadap hal itu adalah : Saya mengatakan bahwa bekal paling pertama yang wajib dipegangi oleh seorang da’i adalah hendaknya menjadi seorang yang ‘alim (berilmu). Karena meremehkan urgensi ilmu artinya seseorang akan tetap dalam kondisi bodoh, dan dakwahnya menjadi buta tanpa mengetahui apa yang benar di dalamnya.

Jika dakwah itu berdiri di atas kebodohan maka setiap orang akan memberikan hukum sesuai dengan apa yang didiktekan oleh akalnya, yang ia sangka benar padahal salah. Maka saya berpendapat bahwa pandangan ini adalah salah ! Wajib ditinggalkan, dan hendaknya seseorang tidak berdakwah kecuali setelah mempelajaari (apa yang ia akan dakwahkan). Oleh karena itu Imam Al-Bukhari Rahimahullah telah membuat bab yang semakna dengan ini dalam kitab Shahihnya dengan menuliskan : Bab Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal, lalu beliau menjadikan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) meliankan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan” [Muhammad : 19]

Maka seseorang haruslah mengetahui terlebih dahulu lalu kemudian mendakwahkannya.

Adapun dakwah tanpa landasan ilmu tidak akan istiqomah (konsisten) selamanya. Tidakkah anda melihat jika kita keluar dari Jeddah dan berangkat menuju Riyadh, lalu kita menunjuk seseorang yang kita ketahui sebagai orang yang memiliki prilaku dan niat yang baik, lalu kita katakan padanya : “Kami ingin anda menunjukkan pada kami jalan ke Riyadh”. Namun ia sebenarnya tidak mengetahui jalannya. Maka iapun membawa kita ke perjalanan yang jauh dan panjang, hingga kita letih dan lelah, dan hasilnya adalah bahwa kita tidak sampai ke kota Riyadh. Kenapa ? Karena orang itu tidak mengetahui jalannya.

Maka bagaimana mungkin dapat menjadi petunjuk jalan untuk (mengetahui) syari’at seseorang yang tidak mengetahui syari’at tersebut ? Ini tidak mungkin selama-lamanya.


[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]

Selasa, 14 Desember 2010

Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi dan Pemunggutan Suara


Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Maidani al-Atsari


Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, dan tentu saja masyarakat umumpun dilibatkan di dalamnya. Padahal banyak di antara mereka yang tidak tahu menahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin menurut Islam.

Dengan cara dan praktek seperti ini bisa jadi seorang yang tidak layak menjadi pemimpin keluar sebagai pemenangnya. Adapun yang layak dan berhak tersingkir atau tidak dipandang sama sekali ! Tentu saja metoda pemungutan suara seperti ini tidak sesuai menurut konsep Islam, 'yang menekankan konsep syura (musyawarah) antara para ulama dan orang-orang shalih. Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.[An-Nisaa : 58]

Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang amat agung, yang menyangkut aspek-aspek kehidupan manusia yang amat sensitif. Oleh sebab itu amanat ini harus diserahkan kepada yang berhak menurut kaca mata syariat. Proses pemungutan suara bukanlah cara/wasilah yang syar'i untuk penyerahan amanat tersebut. Sebab tidak menjamin penyerahan amanat kepada yang berhak. Bahkan di atas kertas dan di lapangan terbukti bahwa orang-orang yang tidak berhaklah yang memegang (diserahi) amanat itu. Di samping bahwa metoda pemungutan suara ini adalah metoda bid'ah yang tidak dikenal oleh Islam. Sebagaimana diketahui bahwa tidak ada satupun dari Khulafaur Rasyidin yaitu: Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali radhiyallahu 'anhum maupun yang sesudah mereka, yang dipilih atau diangkat menjadi khalifah, melalui cara pemungutan suara yang melibatkan seluruh umat.

Lantas dari mana sistem pemungutan suara ini berasal ?! Jawabnya: tidak lain dan tidak bukan ia adalah produk demokrasi ciptaan Barat (baca kafir).

Ada anggapan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah. Tentu saja amat jauh perbedaannya antara musyawarah mufakat menurut Islam dengan pemungutan suara ala demokrasi di antaranya:

[1] Dalam musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar'i yang menempati al-haq walaupun suaranya minoritas.

[2] Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja.

[3] Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yang berkuasa adalah suara terbanyak, bukan al-Qur'an dan as-Sunnah.

MAKNA PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara maksudnya adalah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan di dalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan istilah syar'i yaitu syura (musyawarah). Apalagi dalam istilah pemungutan suara itu terdapat konotasi haq dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan suara ini jelas berseberangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka.

MAFSADAT PEMUNGUTAN SUARA
Amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara ini di antaranya:

[1]. Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
[2]. Menekankan suara terbanyak.
[3]. Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.
[4]. Pengabaian wala' dan bara'.
[5]. Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.
[6]. Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.
[7]. Memberikan kepada demokrasi baju syariat.
[8]. Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan Nashrani.
[9]. Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.
[10]. Termasuk wasilah yang diharamkan.
[11]. Memecah belah kesatuan umat.
[12]. Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.
[13]. Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.
[14] Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di golongan mereka.
[15]. Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.
[16]. Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para pemilih.
[17]. Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan hanya untuk meraup simpati massa.
[18]. Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).
[19]. Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.
[20]. Money politic, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk para pemilih.
[21]. Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.
[22]. Ambisi merebut kursi tanpa perduli rusaknya aqidah.
[23]. Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.
[24]. Memilih calon tanpa perduli dengan syarat syarat syar'i seorang pemimpin.
[25]. Pemakaian dalil-dalil syar'i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura': 46.
[26] .Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar'i di dalam persaksian, sebab pemberian amanat adalah persaksian.
[27]. Penyamarataan yang tidak syar'i, di mana disamaratakan antara wanita dan pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.
[28]. Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: "Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita". [Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]
[29]. Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.
[30]. Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
[31]. Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
[32]. Janji-janji palsu dan semu yang disebar.
[33]. Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.
[34]. Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat hanya untuk merebut suara terbanyak.
[35]. Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk memenangkan pemungutan suara.
[36]. Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas karena kalah atau merasa dicurangi.

Sebenarnya masih banyak lagi kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat dari proses pemungutan suara ini. Kebanyakan dari kerusakan-kerusakan yang disebutkan tadi adalah suatu yang sering nampak atau terdengar melalui media massa atau lainnya !

Lalu apakah pantas seorang Muslim -apalagi seorang salafi- ikut-ikutan latah seperti orang-orang jahil tersebut ?!

Sungguh sangat tidak pantas bagi seorang Muslim salafi yang bertakwa kepada Rabb-Nya melakukan hal itu, padahal ia mendengar firman Rabb-Nya:

Maka apakah patut bagi Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (kafir). Mengapa kamu berbuat demikian ? Bagaimanakah kamu membuat keputusan ? [Al-Qalam: 35-36]

Pada saat bangsa ini sedang menghadapi bencana, yang seharusnya mereka memperbaiki kekeliruannya adalah dengan kembali kepada dien yang murni sebagaimana firman Allah

Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan buah tangan perbuatan manusia agar mereka merasakan sebagian perbuatan mereka dan agar mereka kembali. [Ar-Ruum: 41]

Yaitu, agar mereka kembali kepada dien ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam:

Jika kalian telah berjual beli dengan sistem 'inah dan kalian telah mengikuti ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan; tidak akan kembali (kehinaan) dan kalian hingga kalian kembali ke dien kalian.

Kembali kepada dien yang murni itulah solusinya, kembali kepada nilai-nilai tauhid yang murni, mempelajari dan melaksanakan-melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya, menyemarakkan as-Sunnah dan mengikis bid'ah dan mentarbiyah ummat di atas nilai tauhid. Da'wah kepada jalan Allah itulah jalan keluarnya, dan bukan melalui kotak suara atau kampanye-kampanye semu! Tetapi realita apa yang terjadi??

Para Du'at (da'i) sudah berubah profesi, kini ia menyandang predikat baru, yaitu juru kampanye (jurkam), menyeru kepada partainya dan bukan lagi menyeru kepada jalan Allah. Menebar janji-janji; bukan lagi menebar nilai-nilai tauhid. Sibuk berkampanye baik secara terang-terangan maupun terselubung. Bukan lagi berdakwah, tetapi sibuk mengurusi urusan politik –padahal bukan bidangnya dan ahlinya- serta tidak lagi menuntut ilmu.

Mereka berdalih: "Masalah tauhid memang penting akan tetapi kita tidak boleh melupakan waqi' (realita)."

Waqi' (realita) apa yang mereka maksud ? Apakah realita yang termuat di koran-koran, majalah-majalah, surat kabar-surat kabar ? -karena itulah referensi mereka- atau realita umat yang masih jauh dari aqidah yang benar, praktek syirik yang masih banyak dilakukan, atau amalan bid'ah yang masih bertebaran. Ironinya hal ini justru ada pada partai-partai yang mengatas namakan Islam ! Wallahul Musta'an

Mereka ngotot untuk tetap ikut pemungutan suara, agar dapat duduk di kursi parlemen. Dan untuk mengelabuhi umat merekapun melontarkan beberapa syubhat!

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999, Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]


SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
[1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah

" Artinya :Dan urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka".[Asy-Syuura : 38]

Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Bantahan:
Tidak samar lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam dengan demokrasi ala Barat. Dan sudah kita cantumkan sebelumnya tiga perbedaan antara syura dan demokrasi !

Adapun yang membagi demokrasi ke dalam shahih (benar) dan tidak shahih adalah pembagian tanpa dasar, sebab istilahnya sendiri tidak dikenal dalam Islam.

"Artinya : Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk, (menyembah)-nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka" [An-Najm : 22-23]

[2]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara sudah ada pada awal-awal Islam, ketika Abu Bakar, Umar, Ustman radhiyallahu 'anhum telah dipilih dan dibaiat. [Lihat kitab syari'atul intikhabat hal.15]

Bantahan:
Ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab:

[a] Telah jelas bagi kita semua kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan suara seperti kebohongan, penipuan, kedustaan, pemalsuan dan pelanggaran syariat lainnya. Maka amat tidak mungkin sebaik-baik kurun melakukan praktek-praktek seperti itu.
[b] Para sahabat (sebagaimana yang dimaklumi dan diketahui di dalam sejarah) telah bermufakat dan bermusyawarah tentang khalifah umat ini sepeninggal Rasul.

Dan setelah dialog yang panjang di antaranya ucapan Abu Bakar as-Sidiq yang membawakan sebuah hadits yang berbunyi: "Para imam itu adalah dari bangsa Quraisy." Lalu mereka bersepakat membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. Tidak diikutsertakan seorang wanitapun di dalam musyawarah tersebut.

Kemudian Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai khalifah setelah beliau, tanpa ada musyawarah.

Kemudian Umar menunjuk 6 orang sebagai anggota musyawarah untuk menetapkan salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah. Keenam orang itu termasuk 10 orang sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga. Adapun sangkaan sebagian orang bahwa Abdurrahman bin Auf menyertakan wanita dalam musyawarah adalah tidak benar.

Di dalam riwayat Bukhari tidak disebutkan di dalamnya penyebutan musyawarah Abdurrahman bin Auf bersama wanita dan tidak juga bersama para tentara. Bahkan yang tersebut di dalam riwayat Bukhari tersebut, Abdurrahman bin Auf mengumpulkan 5 orang yang telah ditunjuk Umar yaitu Ustman, Ali, Zubair, Thalhah, Saad dan beliau sendiri (lihat Fathul Bari juz 7 hal. 61,69), Tarikhul Islam karya Az-Zahabi (hal. 303), Ibnu Ashir dalam thariknya (3/36), Ibnu Jarir at-Thabari dalam Tarikhkul Umam (4/431). Adapun yang disebutkan oleh Imam Ibnu Isuji di dalam Kitabnya al-Munthadam riwayatnya dhaif.

Dan yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah (4/151) adalah riwayat tanpa sanad, tidak dapat dijadikan sandaran.

Kesimpulannya:
[a] Berdasarkan riwayat yang shahih Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan 5 orang yang ditunjuk Umar.
[b] Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf juga mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya.
[c] Adapun penyertaan wanita di dalam musyawarah adalah tidak benar sebab riwayatnya tidak ada asalnya.

[3] Mereka mengatakan: Ini adalah masalah ijtihadiyah'

Bantahan:
Apa yang dimaksud dengan masalah ijtihadiyah ? Jika mereka katakan: yaitu masalah baru yang tidak dikenal di massa wahyu dan khulafaur rasyidin.

Maka jawabannya:
[a] Ucapan mereka ini menyelisihi atau bertentangan dengan ucapan sebelumnya yaitu sudah ada pada awal Islam.
[b] Memang benar pemungutan suara ini tidak ada pada zaman wahyu, tetapi bukan berarti seluruh perkara yang tidak ada pada zaman wahyu ditetapkan hukumnya dengan ijtihad. Dalam masalah ini ulama menetapkan hukum setiap masalah berdasarkan kaedah-kaedah usul dan kaedah-kaedah umum. Dan untuk masalah pemungutan suara ini telah diketahui kerusakan-kerusakannya.

Jika dikatakan: yang kami maksud masalah ijtihadiyah adalah masalah yang belum ada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Maka jawabannya sama seperti jawaban kami yang telah lalu.

Jika dikatakan masalah ijtihadiyah artinya: kami mengetahui keharamannya, tetapi kami memandang ikut serta di dalamnya untuk mewujudkan maslahat. Maka jawabannya: kalau ucapan itu benar, maka pasti sudah ada buktinya semenjak munculnya pemikiran seperti ini. Di negara-negara Islam tidak pernah terwujud maslahat tersebut, bahkan hanya kembali dua sepatu usang (gagal).

Sedang Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Artinya : Seorang Mukmin tidaklah disengat 2 kali dari satu lubang" [Mutafaqun alaih]

Jika dikatakan masalah ijtihadiyah adalah masalah yang diperdebatkan dan diperselisihkan di kalangan ulama serta bukan masalah ijma'.

Maka jawabannya:
[a] Coba tunjukkan perselisihan di kalangan ulama yang mu'tabar (dipercaya) yang dida'wakan itu. Tentu saja mereka tidak akan mendapatkannya.
[b] Yang dikenal di kalangan ulama, bahwa yang dimaksud khilafiyah atau masalah yang diperdebatkan, yaitu : jika kedua pihak memiliki alasan atau dalil yang jelas dan dapat diterima sesuai kaedah. Sebab kalau hanya mencari masalah khilafiyah, maka tidak ada satu permasalahanpun melainkan di sana ada khilaf atau perbedaan pendapat. Akan tetapi banyak di antara pendapat-pendapat itu yang tidak mu'tabar.

[4]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara tersebut termasuk maslahat mursalah.

Bantahannya:
[a] Maslahat mursalah bukanlah sumber asli hukum syar'i, tapi hanyalah sumber taba'i (mengikut) yang tidak dapat berdiri sendiri. Maslahat mursalah hanyalah wasilah yang jika terpenuhi syaratsyaratnya, baru bisa diamalkan.
[b] Menurut defisinya maslahat mursalah itu adalah: apa-apa yang tidak ada nash tertentu padanya dan masuk ke dalam kaedah umum. Menurut definisi lain adalah: sebuah sifat (maslahat) yang belum ditetapkan oleh syariat.

Jadi maslahat mursalah itu adalah salahsatu proses ijtihad untuk mencapai sebuah kemaslahatan bagi umat, yang belum disebutkan syariat, dengan memperhatikan syarat-syaratnya.

Kembali kepada masalah pemungutan yang dikatakan sebagai maslahat mursalah tersebut apakah sesuai dengan tujuan maslahat mursalah itu sendiri atau justru bertentangan. Tentu saja amat bertentangan; dilihat dari kerusakan kerusakan pemungutan suara yang cukup menjadi bukti bahwa antara keduanya amat jauh berbeda.

[5]. Mereka mengatakan: Pemungutan suara ini hanya wasilah, bukan tujuan dan maksud kami adalah baik.

Bantahannya adalah:
Tidak dikenal kamus tujuan menghalalkan segala cara, sebab itu adalah kaidah Yahudiah. Sebab berdasarkan kaidah Usuliyah: hukum sebuah wasilah ditentukan hasil yang terjadi (didapat); jika yang terjadi adalah perkara haram (hasilnya haram) maka wasilahnya juga haram.

Adapun ucapan mereka bahwa yang mereka inginkan adalah kebaikan.

Maka jawabannya bahwa niat yang baik lagi ikhlas serta keinginan yang baik lagi tulus belumlah menjamin kelurusan amal. Sebab betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.

Sebab sebuah amal dapat dikatakan shahih dan makbul jika memenuhi 2 syarat: [a] Niat ikhlas dan [b] Menetapi as-Sunnah. Jadi bukan hanya bermodal keinginan [i'tikad baik saja]

[6]. Mereka mengatakan: Kami mengikuti pemungutan suara dengan tujuan menegakkan daulah Islam.

Bantahannya:
Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, bagaimana cara menegakkan daulah Islam ?

Sedangkan di awal perjuangan, mereka sudah tunduk pada undang-undang sekuler yang diimpor dari Eropa. Mengapa mereka tidak memulai menegakkan hukum Islam itu pada diri mereka sendiri, atau memang ucapan mereka "Kami akan menegakkan daulah Islam" hanyalah slogan kosong belaka. Terbukti mereka tidak mampu untuk menegakkannya pada diri mereka sendiri.

Kalau ingin buktinya maka silahkan melihat mereka-mereka yang meneriakkan slogan tersebut.

[7]. Mereka mengatakan : Kami tidak mau berpangku tangan dengan membiarkan musuh-musuh bergerak leluasa tanpa hambatan.

Bantahannya:
Apakah masuk akal jika untuk menghadapi musuh-musuhnya, mereka bergandengan tangan dengan musuh-musuhnya dalam kursi parlemen, berkompromi dengan musuh dalam membuat undang-undang? Bukankah ini tipu daya ala Yahudi yang telah Allah nyatakan dalam al-Qur'an:

"Artinya : Segolongan lain dari ahli Kitab berkata kepada sesamanya: Perlihatkanlah seolah-olah kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang yang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang Mukmin) kembali (kepada kekafiran)". [Ali-Imran: 72]

Dan ucapan mereka bahwa masuknya mereka ke kancah demokrasi itu adalah refleksi perjuangan mereka, tidak dapat dipercaya. Bukankah Allah telah mengatakan:

"Artinya : Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah: 120]

Lalu mengapa mereka saling bahu membahu dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani? Apakah mereka menerapkan kaedah: saling bertolong-tolongan pada perkara-perkara yang disepakati dan saling toleransi pada perkara- perkara yang diperselisihkan. Tidakkah mereka takut pada firman Allah

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu ?)". [An-Nisaa: 144]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999. Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]


[8]. Mereka mengatakan: Kami terjun dalam kancah demokrasi karena alasan darurat.

Bantahannya:
Darurat menurut Ushul yaitu: keadaan yang menimpa seorang insan berupa kesulitan bahaya dan kepayahan/kesempitan, yang dikhawatirkan terjadinya kemudharatan atau gangguan pada diri (jiwa), harta, akal, kehormatan dan agamanya. Maka dibolehkan baginya perkara yang haram (meninggalkan perkara yang wajib) atau menunda pelaksanaannya untuk menolak kemudharatan darinya, menurut batas-batas yang dibolehkan syariat.

Lalu timbul pertanyaan kepada mereka: yang dimaksud alasan itu, karena keadaan darurat atau karena maslahat?.

Sebab maslahat tentu saja lebih luas dan lebih umum ketimbang darurat. Jika dahulu mereka katakan bahwa demokrasi itu atau pemungutan suara itu hanyalah wasilah maka berarti yang mereka lakukan tersebut bukanlah karena darurat akan tetapi lebih tepat dikatakan untuk mencari maslahat, Maka terungkaplah bahwa ikut sertanya mereka dalam kancah demokrasi tersebut bukanlah karena darurat tapi hanya karena sekedar mencari setitik maslahat.

[9]. Mereka mengatakan: Kami terpaksa melakukannya, sebab jika tidak maka musuh akan menyeret kami dan melarang kami menegakkan hukum Islam dan melarang kami shalat di masjid-masjid dan melarang kami berbicara (berkhutbah).

Bantahannya:
Mereka hanya dihantui bayangan saja; atau mereka menyangka kelangsungan da'wah kepada jalan Allah hanya tergantung di tangan mereka saja. Dengan itu mereka menyimpang dari manhaj an-nabawi dalam berda'wah kepada Allah dan dalam al-islah (perbaikan). Lalu mereka menuduh orang-orang yang tetap berpegang teguh pada as- Sunnah sebagai orang-orang pengecut (orang-orang yang acuh tak acuh terhadap nasib umat). Apakah itu yang menyebabkan mereka membabi buta dan gelap mata? Hendaknya mereka mengambil pelajaran dari seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Dzar al-Giffari ketika Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berpesan kepadanya:

"Artinya : Tetaplah kau di tempat engkau jangan pergi kemana-mana sampai aku mendatangimu. Kemudian. Rasulullah pergi di kegelapan hingga lenyap dari pandangan, lalu aku mendengar suara gemuruh. Maka aku khawatir jika seseorang telah menghadang Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, hingga aku ingin mendatangi beliau. Tapi aku ingat pesan beliau: tetaplah engkau di tempat jangan kemana-mana, maka akupun tetap di tempat tidak ke mana-mana. Hingga beliau mendatangiku. Lalu aku berkata bahwa aku telah mendengar suara gemuruh, sehingga aku khawatir terhadap beliau, lalu aku ceritakan kisahku. Lalu beliau berkata apakah engkau mendengarnya?. Ya, kataku. Beliau berkata itu adalah Jibril, yang telah berkata kepadaku: barang siapa di antara umatmu (umat Rasulullah) yang wafat dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, akan masuk ke dalam surga. Aku bertanya, walaupun dia berzina dan mencuri? Beliau berkata, walaupun dia berzina dan mencuri". [Mutafaqun alaih]

Lihatlah bagaimana keteguhan Abu Dzar al-Ghifari terhadap pesan Rasulullah untuk tidak bergeming dari tempat, walaupun dalam sangkaan beliau, Rasulullah berada dalam mara bahaya ! Bukankah hal tersebut gawat dan genting. Suara gemuruh yang mencemaskan beliau atas nasib Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Namun apa gerangan yang menahan Abu Dzar al-Ghifari untuk menemui Rasulullah. Apakah beliau takut, atau beliau pengecut, atau beliau acuh tak uh akan nasib Rasulullah ? Tidak ! Sekali-kali tidak! Tidak ada yang menahan beliau melainkan pesan Rasulullah : tetaplah engkau di tempat, jangan pergi ke mana-mana hingga aku datang!.

Keteguhan beliau di atas garis as-Sunnah telah mengalahkan (menundukkan) pertimbangan akal dan perasaan! Beliau tidak memilih melanggar pesan Rasulullah dengan alasan ingin menyelamatkan beliau shalallahu 'alaihi wasallam.

Kemudian kita lihat hasil keteguhan beliau atas pesan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berupa ilmu tentang tauhid yang dibawa malaikat Jibril kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Kabar gembira bagi para muwahhid (ahli tauhid) yaitu surga. Seandainya beliau melanggar pesan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam maka belum tentu beliau mendapatkan ilmu tersebut pada saat itu !!

Demikian pula dikatakan kepada mereka: Kami tidak hendak melanggar as-Sunnah dengan dalih menyelamatkan umat ! (Karena keteguhan di atas as-Sunnah itulah yang akan menyelamatkan ummat -red).

Berbahagialah ahlu sunnah (salafiyin) berkat keteguhan mereka di atas as-Sunnah.

[10]. Mereka mengatakan: Bahwa mereka mengikuti kancah pemunggutan suara untuk memilih kemudharatan yang paling ringan.

Mereka juga berkata bahwa mereka mengetahui hal itu adalah jelek, tapi ingin mencari mudharat yang paling ringan demi mewujudkan maslahat yang lebih besar.

Bantahannya:
Apakah mereka menganggap kekufuran dan syirik sebagai sesuatu yang ringan kemudharatannya? Timbangan apa yang mereka pakai untuk mengukur berat ringannya suatu perkara? Apakah timbangan akal dan hawa nafsu? Tidakkah mereka mengetahui bahwa demokrasi itu adalah sebuah kekufuran dan syirik produk Barat? Lalu apakah ada yang lebih berat dosanya selain kekufuran dan syirik.

Kemudian apakah mereka mengetahui syarat-syarat dan batasan-batasan kaedah "memilih kemudharatan yang paling ringan."

Jika jawaban mereka tidak mengetahui; maka hal itu adalah musibah.

Jika jawabannya mereka mengetahui, maka dikatakan kepada mereka: coba perhatikan kembali syarat-syaratnya! Di antaranya:

[a]. Maslahat yang ingin diraih adalah nyata (realistis) bukan sekedar perkiraan (anggapan belaka). Kegagalan demi kegagalan yang dialami oleh mereka yang melibatkan di dalam kancah demokrasi itu cukuplah sebagai bukti bahwa maslahat yang mereka janjikan itu hanyalah khayalan dan isapan jempol belaka.

[b]. Maslahat yang ingin dicapai harus lebih besar dari mafsadah (kerusakan) yang dilakukan, berdasarkan paham ahli ilmu. Jika realita adalah kebalikannya yaitu maslahat yang hendak dicapai lebih kecil ketimbang mafsadah yang terjadi, maka kaedahnya berganti menjadi:

Menolak mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan ketimbang mencari (mengambil) mashlahat.

[c]. Tidak ada cara (jalan) lain untuk mencapai maslahat tersebut melainkan dengan melaksanakan mafsadah (kerusakan) tersebut.

Syarat yang ketiga ini sungguh amat berat untuk dipenuhi oleh mereka sebab konsekuensinya adalah: tidak ada jalan lain untuk menegakkan hukum Islam, kecuali dengan jalan demokrasi tersebut. Sungguh hal itu adalah kebathilan yang amat nyata! Apakah mungkin manhaj Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam ishlah (perbaikan) divonis tidak layak dipakai untuk menegakkan hukum Islam? Tidaklah kita mengenal Islam, kecuali melalui beliau shalallahu 'alaihi wasallam?

[11] Mereka mengatakan: Bahwa beberapa Ulama ahlu sunnah telah berfatwa tentang disyariatkannya pemungutan suara (pemilu) ini seperti: Syeikh al-Albani, Bin Baz, Bin Utsaimin. Lalu apakah kita menuduh mereka (para ulama) hizbi ?

Jawabannya tentu saja tidakl
Amat jauh para ulama itu dari sangkaan mereka, karena beberapa alasan:

[a]. Mereka adalah ulama dan pemimpin kita, serta pemimpin da'wah yang penuh berkah ini (da'wah salafiyah) dan pelindung Islam. Kita tidak meneguk ilmu kecuali dari mereka. Kita berlindung kepada Allah semoga mereka tidak demikian (tidak hizbi)! Bahkan sebaliknya, merekalah yang telah memperingatkan umat dari bahaya hizbiyah. Tidaklah umat selamat dari hizbiyah kecuali, melalui nasihat-nasihat mereka setelah taufiq dari Allah tentunya. Kitab-kitab dan kaset-kaset mereka penuh dengan peringatan tentang hizbiyah.

[b]. Para ulama berfatwa (memberi fatwa) sesuai dengan kadar soal yang ditanyakan. Bisa saja seorang datang kepada ulama dan bertanya:

Ya Syeikh!, kami ingin menegakkan syariat Allah dan kami tidak mampu kecuali melalui pemungutan suara dengan tujuan untuk mengenyahkan orang-orang sosialis dan sekuler dari posisi mereka! Apakah boleh kami memilih seorang yang shalih untuk melaksanakan kepentingan ini? Demikianlah soalnya!

Lain halnya seandainya bunyi soal : Ya Syeikh, pemungutan suara itu menimbulkan mafsadah (kerusakan) begini dan begini, dengan menyebutkan sisi negatif yang ditimbulkannya, maka niscaya jawabannya akan lain. Mereka-mereka itu (yaitu hizbiyun dan orang-orang yang terfitnah oleh hizbiyun) mencari-cari talbis (tipu daya) terhadap para ulama! Adapun dalil bahwa seorang alim berfatwa berdasarkan apa yang ia dengar. Dan sebuah fatwa ada kalanya keliru, adalah dari sebuah hadits dari Ummu Salamah:

"Artinya : Sesungguhnya kalian akan mengadukan pertengkaran di antara kalian padaku, barang kali sebagian kalian lebih pandai berdalih ketimbang lainnya. Barang siapa yang telah aku putuskan baginya dengan merebut hak saudaranya, maka yang dia ambil itu hanyalah potongan dari api neraka; hendaknya dia ambil atau dia tinggalkan" [Mutafaqun alaih]

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam juga telah memerintahkan kepada para qadi untuk mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Rasulullah berkata kepada Ali bin Abu Thalib:

"Artinya : Wahai Ali jika menghadap kepada engkau dua orang yang bersengketa, janganlah engkau putuskan antara mereka berdua, hingga engkau mendengar dari salah satu pihak sebagaimana engkau mendengarnya dari pihak lain. Sebab jika engkau melakukan demikian, akan jelas bagi engkau, putusan yang akan diambil". [Hadits Riwayat Ahmad]

Oleh sebab itu kejahatan yang paling besar yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah diharamkannya perkara-perkara yang sebelumnya halal, disebabkan pertanyaannya. Dalam sebuah hadits riwayat Saad bin Abi Waqas radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Artinya : Sesungguhnya kejahatan seorang Muslim yang paling besar adalah bertanya tentang sebuah perkara yang belum diharamkan. Lalu diharamkan disebabkan pertanyaannya". [Mutafaqun Alaih]

Ibnu Thin berkata bahwa kejahatan yang dimaksud adalah menyebabkan kemudharatan atas kaum Muslimin disebabkan pertanyaannya. Yaitu menghalangi mereka dari perkara-perkara halal sebelum pertanyaannya.

Hendaknya orang-orang yang melakukan tindakan berbahaya seperti ini bertaubat kepada Allah. Dan para tokoh kaum Muslimin agar berhati-hati terhadap orang-orang semacam itu.

[c]. Lalu bagaimana sikap mereka (para Hizbiyin) tatkala telah jelas bahwa bagi para Ulama, demokrasi dan pemilihan suara ini adalah haram disebabkan mafsadah yang ditimbulkannya. Apakah mereka akan mengundurkan diri dari kancah demokrasi dan pemilu itu? atau mereka tetap nekat. Realita menunjukkan bahwa mereka hanya memancing di air keruh. Mereka hanya mencari keuntungan untuk golongannya saja dari fatwa para ulama. Terbukti jika fatwa ulama tidak menguntungkan golongan mereka, maka merekapun menghujatnya dengan berbagai macam pelecehan. Wallahu a'lam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999. Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]