Minggu, 14 Februari 2010

Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian

Oleh
Al Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi


Dalam menguraikan tentang hukum undian diharuskan untuk kembali
mengingat beberapa kaidah syari'at Islam yang telah dijelaskan dalam
tulisan bagian pertama dalam pembahasan ini. Kaidah-kaidah tersebut
adalah sebagai berikut:
Pertama : Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu
Hurairah Radhiyallahu'anhu: " Rasululloh Shalallahu 'alaihi wa sallam
melarang dari jual beli (dengan cara) gharor."
Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa
yang tidak diketahui hakekat dan kadarnya.
Kedua : Kaidah syari'at yang terkandung dalam firman Alloh Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, maisir,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
diantara kamu lataran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu)" (Q.S Al Ma'idah: 90-91)


Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu riwayat Al Bukhori dan
Muslim, Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" Siapa yang berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar
denganmu, maka hendaknya dia bershodaqoh." Yaitu hendaknya dia
membayar kaffaroh (denda ) menebus dosa ucapannya. (Baca Syarah Muslim
11/107, Fathul Bari 8/612, Nailul Author 8/258 dan Aunul Ma'bud 9/54)
Ayat dan hdits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar
dalam mu'amalat.
Maisir adalah setiap mu'amalah yang orang masuk ke dalamnnya setelah
mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi atau
mungkin dia beruntung.
Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir, dan menurut
sebagian ulama lain qimar hanya pada mu'amalat yang berbentuk
perlombaan atau pertaruhan.
Berdasarkan dua kaidah di atas, berikut ini kami akan berusaha
menguraikan bentuk-bentuk undian secara garis besar beserta hukumnya.

Macam-Macam Undian
Undian dapat dibagi menjadi tiga bagian :
Satu : Undian Tanpa Syarat
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan
semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan
kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang.
Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan
oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal
dalam suatu mu'amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat
dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezhaliman,
riba, gharar,penipuan dan selainnya.


Dua : Undian Dengan Syarat Membeli Barang
Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli
barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah
seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang
tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia
akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain : sebagian pereusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yang
menarik seperti Mobil, HP, Tiket, Biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi
siapa yang membeli darinya suatu produk yang terdapat kupon/kartu
undian. Kemudian kupon atau kartu undian itu dimasukkan kedalam
kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai
cabang atau relasinya.
Hukumnya : undian jenis ini tidak lepas dua dari dua keadaan :
- Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah
tersebut.
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia
telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu'amalat yang
mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang
diharomkan dalam syariat Islam.
- Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk.
Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :



1. Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk
ikut undian maka ia tergolong kedalam maisir/qimar yang diharamkan
dalam syariat karena pembelian barang tersebut adalah sengaja
mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam
undian tersebut ada dua kemungkinan; mungkin ia beruntung dan mungkin
ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar.adapun kalau dasar
maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia
mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena
asal dalam muámalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir
maupuun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh
Ibnu `Utsaimin (Liqoul Babul Maftuh no.48 soal 1164 dan no.49 soal
1185. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah),
Syaikh Sholih bin `Abdul 'Aziz Alu Asy-Syaikh (dalam muhadhoroh beliau
yang berjudul "Al Qimar wa Shuwarihil Muharromah), Lajnah Baitut
Tamwil Al-Kuwaiti(Al Fatawa Asyar'iyyah Fi Masail Al Iqtishodiyah,
fatwa no.228. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah
At-Taswiqiyah), dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy(dalam fatwa
mereka no.102 Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah
At-Taswiqiyah).



2. Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul
'Äziz bin Baz(Fatawa Islamiyah 2/367-368. Dengan perantara kitab
Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah),dan Al-Lajnah Ad-Da'imah(Fatawa
Islamiyah 2/366-367. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah
At-Taswiqiyah), Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk
Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang
atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.


Tarjih

Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena tidak
hanya adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli
adalah membutuhkan barang tersebut maka ini adalah mu'amalat yang
bersih dari Maisitr/Qimar dan ukuran yang menggugurkan alasan pendapat
kedua. Dan asal dalam mu'amalat adalah boleh dan halal. Wallahu A'lam.

Tiga: Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya: Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya
untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa
mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya: Mengirim kupon/kartu undian ketempat pengundian dengan
menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko
mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh Lain: Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi
tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah
ditentukan.
Contoh lain: Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa
dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi
untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya
dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).
Hukumnya: Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu
yang mu'amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk
Qimar/Maisir.
Demikian secara global beberapa bentuk undian yang banyak terjadi di
zaman ini. Tentunya contoh-contoh undian untuk tiga jenis undian
tersebut diatas sangatlah banyak di masa ini. Mudah-mudahan keterangan
diatas bermanfaat bagi seluruh pembaca. Wallahu Ta'ala A'lam


--- In assunnah@yahoogroups.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar