Kesalahan-kesalahan Dalam Hal Pakaian Wanita
1. Mengenakan pakaian yang sempit, transparan (tembus pandang) dan yang membuat orang tertarik untuk memandang.
Ini jelas haram. Setiap muslimah dilarang memakai pakaian yang sempit dan memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, juga pakaian tipis yang menampakkan warna kulit dan pakaian lain secara umum yang membuat orang terutama laki-laki tertarik untuk memandangnya. Ironinya, kenyataan ini menimpa mayoritas kaum muslimah. Allah berfirman:
"Dan janganlah wanita-wanita muslimah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada para suami mereka." (An-Nur: 31).
"Dan janganlah mereka (wanita-wanita muslimah) memukulkan kaki-kaki mereka untuk diketahui apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka." (An-Nur: 31).
Jika memperdengarkan suara perhiasan seperti gelang kaki atau perhiasan sejenisnya yang tersembunyi tidak dibolehkan, maka bagaimana pula dengan perhiasan yang tampak nyata, lebih dari itu bagaimana halnya dengan menampakkan lengan tangan, dada, betis bahkan paha?
2. Mengenakan pakaian yang terbuka dari bawah, atau tidak menutupi betis, dua telapak kaki, punggung, mengenakan celana pendek juga pakaian-pakaian yang menampakkan kecantikan wanita di hadapan laki-laki bukan mahramnya.
Hal ini tidak boleh dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki bukan mahramnya, baik di dalam maupun di luar rumah. Tetapi ironinya, pakaian jenis inilah yang membudaya di kalangan yang mengaku dirinya muslimah. Para wanita itu tidak menyadari bahwa pakaiannya tersebut merupakan jenis kemungkaran yang besar, bahkan ia salah satu penyebab terbesar bagi timbulnya berbagai tindak perkosaan dan kriminalitas. Yang lebih mengherankan, seakan jenis pakaian ini terutama di kota sudah demikian diterima masyarakat, sehingga jarang bahkan tak terdengar upaya mengingatkan kaum muslimah dari pakaiannya yang jauh dari Islam tersebut, baik lewat media massa maupun elektronik. Bahkan yang digelar di berbagai stasiun telivisi adalah pakaian-pakaian seronok dan telanjang, dan itu yang dilahap oleh kaum muslimah setiap hari sebagai panutan.
Sesungguhnya munculnya keadaan ini telah pernah disinyalir oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam . Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Dua (jenis manusia) dari ahli Neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi Surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim, shahih).
3. Mengenakan pakaian yang berlengan pendek, termasuk di dalamnya mengenakan kaos sehingga menampakkan kedua lengan tangan.
Ini jelas haram karena tidak menutup aurat. Tetapi betapa banyak wanita muslimah yang tidak memperhatikan masalah ini, sehingga mereka mengenakan pakaian tersebut di jalan-jalan, di pasar dan di tempat-tempat umum. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar setan membuatnya indah (dalam pandangan laki-laki)." (HR. At-Tirmidzi, hasan shahih). Yakni setan membuat segenap mata memandang kepada si wanita sehingga menimbulkan fitnah.
4. Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki, baik dalam bentuk maupun ciri-cirinya.
Ini adalah dilarang. Wanita memiliki pakaian khusus dengan segenap ciri-cirinya, dan laki-laki juga memiliki pakaian yang khusus, yang membedakannya dari pakaian wanita. Dan wanita tidak diperbolehkan menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan dan cara berjalan. Dalam hadits shahih disebutkan:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari, shahih).
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, sanad hadits ini shahih menurut syarat Muslim).
5. Mengenakan konde (sanggul) rambut, karena ia termasuk menyambung rambut.
Ketika acara walimah pernikahan atau acara-acara pesta lainnya banyak wanita muslimah yang berdandan dengan sanggul rambut. Ini adalah dilarang. Asma' binti Abi Bakar berkata, seorang wanita datang kepada Nabi `. Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut)nya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab:
"Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya." (HR. Muslim).
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun." (HR. Muslim).
Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan wig (rambut palsu) yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran. Kebanyakan orang-orang yang melakukan hal ini adalah kalangan artis, bintang film, pemain drama, teater juga wanita-wanita yang kurang percaya diri dan ingin tampil lebih. Mudah-mudahan Allah menunjuki mereka dan kita semua.
6. Mengecat kuku sehingga menghalangi air mengenai kulit ketika berwudhu.
Setiap kulit anggota wudhu tidak boleh terhalang oleh air, termasuk di dalamnya kuku. Mengenakan cat kuku menjadikan air terhalang mengenai kuku, sehingga wudhu menjadi tidak sah. Allah berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan shalat maka basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu hingga ke siku, dan usaplah (rambut) kepalamu dan kakimu hingga ke mata kaki." (Al-Maidah: 6).
Biasanya yang mengecat kuku adalah para wanita, tetapi larangan ini berlaku umum, baik laki-laki maupun wanita.
7. Memakai kuku palsu atau memanjangkan kuku tangan dan kaki.
Ini adalah menyalahi fithrah, dan larangan ini berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun wanita. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Ada lima fithrah; yaitu memotong rambut kemaluan, khitan, menggunting kumis, mencabut rambut ketiak dan memotong kuku." (Muttafaq alaih).
Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata:
"Kami diberi waktu dalam menggunting kumis, memo-tong kuku, mencabut bulu ketiak dan rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam." (HR. Muslim).
Meskipun bagi sementara orang, memanjangkan kuku ada manfaatnya, misalnya untuk keperluan-keperluan khusus, tetapi ia tidak menjadikan hukumnya berubah menjadi boleh. Karena itu setiap muslim harus menjaga agar kukunya tidak sampai panjang, segera memotongnya jika telah tumbuh. Adapun di antara hikmahnya adalah untuk menjaga kebersihan, sehingga ia merupakan salah satu tindakan penjagaan.
8. Tidak memakai kerudung (penutup kepala).
Malapetaka besar yang dipropagandakan oleh kaum sekuler dan murid-murid orientalis adalah pendapat bahwa kerudung (penutup kepala) hanyalah kebudayaan Arab belaka, tidak merupakan perintah syari'at. Oleh mereka yang terbiasa tidak memakai kerudung, pendapat ini merupakan legitimasi dan pembenaran terhadap perbuatan mungkar mereka. Sedangkan mereka yang masih labil dan perlu pembinaan, mereka menjadi bimbang, tetapi biasanya mereka lebih mudah mengikuti trend yang ada. La haula wala quwwata illaa billah. Tidak seorang ulama salaf pun yang berpendapat kerudung (penutup kepala) bukan perintah agama. Pendapat aneh ini hanya terjadi di kalangan cendekiawan muslim yang jauh dari tuntunan salaf. Dan dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam pembahasan-pembahasan terdahulu.
9. Tidak memakai kaos kaki, sehingga tampak telapak kakinya.
Bagi sebagian muslimah yang ta'at memakai pakaian muslimah pun, terkadang masalah ini dianggap sepele. Telapak kaki termasuk aurat, karena itu ia harus ditutupi, membiarkannya kelihatan berarti kemungkaran dan dosa. Dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam masalah-masalah terdahulu.
Wanita pada dasarnya sangat senang dipuji, baik kecantikannya, kelembutannya dan sifat-sifat indahnya yang lain. Tetapi banyak yang terperosok jauh, ingin dipuji kecantikannya, meski dengan resiko membuka aurat, agar tampak lebih indah mempesona. Ingatlah, wanita adalah sumber fitnah. Dan fitnah terbesar dari wanita adalah soal auratnya. Kaum muslimah yang menutup aurat secara syar'i berarti telah memberikan sumbangan terbesar bagi tertutupnya sumber fitnah. Karena itu, berhati-hatilah wahai kaum muslimah dalam hal berpakaian! (ain).
Kesalahan-kesalahan Dalam Hal Pakaian Laki-Laki
1. Isbal.
Isbal yaitu menurunkan atau memanjang-kan pakaian hingga di bawah mata kaki. Larangan isbal bersifat umum untuk seluruh jenis pakaian, baik celana panjang, sarung, gamis, mantel atau pakaian lainnya. Ironinya, larangan ini dianggap remeh oleh kebanyakan umat Islam, padahal dalam pandangan Allah ia merupakan masalah besar. Rasulullah ` bersabda:
"Kain yang memanjang hingga di bawah mata kaki tempatnya di Neraka." (HR. Al-Bukhari, shahih).
Ancaman bagi musbil (orang yang melakukan isbal ) dengan Neraka tersebut sifatnya adalah muthlak dan umum, baik dengan maksud takabur atau tidak. Jika isbal tersebut dilakukan dengan maksud takabur maka ancamannya lebih besar. Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda:
"Pada hari Kiamat, Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret bajunya (musbil, ketika di dunia) karena takabur." (Muttafaq Alaih, shahih).
Dan secara tegas Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam melarang kita kaum laki-laki melakukan isbal. Beliau Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda:
"Dan tinggikanlah kainmu hingga separuh betis, jika engkau enggan maka hingga mata kaki. Dan jauhilah olehmu memanjangkan kain di bawah mata kaki, karena ia termasuk kesombongan, dan sungguh Allah tidak menyukai kesombongan." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dengan sanad shahih , At-Tirmidzi berkata, hadits ini hasan shahih).
Hadits di atas memberi kata putus terhadap orang yang beralasan bahwa memanjangkan kain hingga di bawah mata kaki dibolehkan asal tidak karena sombong. Ini adalah alasan batil dan dicari-cari untuk pembenaran kebiasaan mereka yang menyalahi sunnah. Hadits di atas dengan tegas memasukkan perbuatan isbal sebagai sikap sombong, apatah lagi jika memang isbal-nya itu diniati untuk sombong. Maka pantaslah ancamannya sangat berat. Dan fakta menunjukkan, laki-laki yang musbil itu, memanglah pada umumnya untuk bergaya yang di dalamnya ada unsur bangga diri dan sombong. Buktinya kebanyakan mereka menganggap kampungan, kolot dan udik serta melecehkan saudara-saudara mereka yang mengenakan pakaian di atas mata kaki, padahal itulah yang diperintahkan syari'at.
Adapun kaum wanita, mereka diwajibkan menutupi tubuhnya hingga di bawah mata kaki, karena ia termasuk aurat. Namun pada umumnya, yang dipraktikkan umat Islam di zaman ini adalah sebaliknya. Laki-laki memakai pakaian hingga di bawah mata kaki, sedang wanita pakaiannya jauh di atas mata kaki. Na'udzubillah, dan kepada Allah kita memohon keselamatan.
2. Mengenakan pakaian tipis dan ketat.
Dalam kaca mata syari'at, jika bahan-bahan pakaian itu sangat tipis sehingga menampakkan aurat, lekuk-lekuk tubuh atau sejenisnya maka pakaian itu tidak boleh dikenakan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurun-kan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." (Al-A'raf: 26).
Tetapi jika pakaian itu tidak menampakkan aurat dan lekuk-lekuk tubuh maka hal itu tidak mengapa. Namun jika pakaian itu menyerupai dan menunjukkan identitas pakaian orang kafir maka ia tidak dibolehkan.
3. Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian wanita.
Di antara fithrah yang disyari'atkan Allah kepada hambaNya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelelakiannya dan wanita menjaga sifat kewanitaannya seperti yang telah diciptakan Allah. Jika hal itu dilanggar, maka yang terjadi adalah kerusakan tatanan hidup di masyarakat. Dalam hadits shahih disebutkan:
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari).
Sebagian ulama' berkata, 'Yang dimaksud menyerupai dalam hadits tersebut adalah dalam hal pakaian, berdandan, sikap, gerak-gerik dan sejenisnya, bukan dalam berbuat kebaikan.' Karena itu, termasuk dalam larangan ini adalah larangan menguncir rambut, memakai anting-anting, kalung, gelang kaki dan sejenisnya bagi laki-laki, sebab hal-hal tersebut adalah kekhususan bagi wanita. Rasulullah ` bersabda:
"Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Abu Daud, Shahihul Jami' , 5071) .
4. Mengenakan pakaian modis yang sedang nge-trend.
Saat ini sebagian umat Islam, terutama kaum mudanya sering tergila-gila dengan mode pakaian yang sedang in (nge-trend ) atau pakaian yang dikenakan oleh para bintang dan idola mereka. Seperti pakaian bergambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, gambar-gambar makhluk hidup, salib atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya ditulis di punggung pakaian atau kaos dengan bahasa Indonesia atau bahasa-bahasa asing.
Pada umumnya para pemakai pakaian-pakaian tersebut merasa bangga dengan pakaiannya, bahkan dengan maksud untuk memperoleh popularitas karena pakaiannya yang aneh tersebut. Padahal Nabi ` bersabda:
"Barangsiapa mengenakan pakaian (untuk memper-oleh) popularitas di dunia, niscaya Allah mengenakan kepadanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, hasan).
Imam Asy-Syaukani berkata, 'Hadits di atas menunjuk-kan diharamkannya mengenakan pakaian untuk meraih popularitas. Dan larangan tersebut tidak khusus terhadap pakaian untuk popularitas, tetapi termasuk juga pakaian yang menyelisihi pakaian masyarakat pada umumnya (yang bertentangan dengan agama/etika). Jika pakaian itu untuk maksud popularitas, maka tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal atau kumal, sesuai dengan yang dikenakan orang pada umumnya atau tidak, sebab pengharaman tersebut berporos pada (niat) popularitas.'
5. Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat.
Seperti memakai celana pendek atau pakaian olah raga lainnya yang menampakkan paha. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga dua lutut kaki. Karena itu, paha termasuk aurat. Setiap muslim diperintahkan menutup dan menjaga auratnya kecuali di depan isteri atau hamba sahayanya. Ketika Rasulullah ` melihat sahabat Ma'mar tersingkap pahanya, beliau ` bersabda:
"Wahai Ma'mar, tutupilah pahamu, karena paha adalah aurat." (HR. Ahmad).
"Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau hamba sahayamu." (HR. Imam lima kecuali An-Nasa'i dengan sanad hasan).
6. Tidak memperhatikan masalah pakaian ketika masuk masjid.
Sebagian orang yang akan menunaikan shalat berjama'ah tak peduli dengan pakaian yang dikenakannya, bahkan terkadang di luar kepatutan dan kepantasan. Misalnya masuk masjid dengan mengenakan jenis pakaian sebagaimana disebutkan pada poin keempat. Shalat adalah untuk menghadap kepada Allah, karena itu kita harus mengenakan pakaian yang bagus dan indah sebagaimana yang diperintahkan. Allah berfirman:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raf: 31).
Disunnahkan pula agar kita memakai wangi-wangian ketika hendak ke masjid dan menghindari bau-bauan yang tidak sedap. Demikianlah yang dituntunkan dan dipraktikkan baginda Nabi ` dan para sahabatnya yang mulia.
7. Mengenakan pakaian bergambar makhluk bernyawa
Apalagi gambar orang-orang kafir, baik penyanyi, seniman, negarawan atau orang-orang terkenal lainnya. Mengenakan pakaian bergambar makhluk bernyawa adalah haram, baik gambar manusia atau hewan. Nabi Shalaluhu'alaihi Wa salam bersabda:
"Setiap tukang gambar ada di Neraka, Allah mencipta-kan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, lalu mereka menyiksanya di Neraka Jahannam." (HR. Muslim).
"Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada di dalamnya anjing dan gambar-gambar." (HR. Al-Bukhari).
Adapun gambar orang-orang kafir maka memakai atau menggunakannya madharatnya akan semakin besar, sebab akan mengakibatkan pengagungan terhadap mereka.
8. Laki-laki menggunakan perhiasan emas dan kain sutera.
Saat ini banyak kita jumpai barang-barang perhiasan untuk laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, cincin dan sebagainya. Ada pula yang merupakan hadiah dalam suatu pertandingan, misalnya sepatu emas dan lainnya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, seraya bersabda:
"Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian mengenakannya di tangannya!' Setelah Rasulullah ` pergi, kepada laki-laki itu dikatakan, 'Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah!' Ia menjawab, 'Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah ` telah membuangnya." (HR. Muslim, 3/1655).
Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda:
"Dihalalkan emas dan sutera itu untuk kaum wanita dari kaumku dan diharamkan keduanya bagi kaum prianya dari mereka." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, shahih). (ain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar