Selasa, 20 April 2010

Perkembangan Dakwah Salafiyah Di Indonesia

Al-Ustadz Abdurrahman bin Abdul Karim At-Tamimi hafidhahullah
Disampaikan tgl 13-15 Jumadil Akhir 1425 H/1-3 Juli 2004 M
di Markaz Al Imam Al Albani di Jordania

Setelah memuji Allah dan bershalawat kepada nabi صلی الله عليه وسلم, beliau menyampaikan makalahnya sebagai berikut :

Yang mulia, para Syaikh .....,
Yang mulia Syaikh kami Asy-Syaikh Salim bin Id al-Hilali Direktur Markaz Al Imam Al-Albani dan para anggotanya yang aktif serta kepada saudara-saudaraku yang hadir dari kalangan para ulama yang mulia, dan saudara-saudaraku para penuntut ilmu.

Saya mengucapkan penghormatan kepada anda sekalian dengan penghormatan Islami :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Sungguh sangat menggembirakan dan membahagiakan diri saya karena dapat berdiri di tempat yang mulia ini dan pertemuan yang diberkahi ini dengan izin Allah سبحانه و تعالى dengan membawa salam dari saudara-saudara anda, salafiyyin di Indonesia, sebagaimana hal ini wajib bagi diri saya sebagai wakil dari Ma'had kami, Ma'had Al Irsyad Al Islami beserta seluruh salafiyyin di Indonesia, agar saya berterima kasih kepada Markaz kita, Markaz Al Imam Al Albani, terutama kepada direkturnya Syaikhuna Asy Syaikh Salim bin Id Al Hilali hafidhahullah (semoga Allah menjaga beliau) yang telah memuliakan kami dengan mengundang kami untuk ikut serta pada Muktamar yang diberkahi ini, dan mengizinkan kami ikut andil dalam memberikan beberapa patah kata yang berjudul :

"Perkembangan Dakwah Salafiyyah Di Indonesia"

dengan pertimbangan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Islam terbesar, ditinjau dari jumlah penduduknya yang beragama Islam.

Saya berdoa kepada Allah سبحانه و تعالى Yang Maha Mulia lagi Maha tinggi agar Dia memberkahi kesungguhan beliau dan saudara-saudara beliau dalam meninggikan dakwah yang diberkahi ini, yang mana kita hidup dari kemuliaan dakwah ini. Dan kami memohon kepada Allah سبحانه و تعالى agar mematikan kami diatas dakwah ini, dan agar Dia memberkahi Markaz Al Imam Al Abani ini yang darinya terpancar cahaya keimanan, ketentraman dan keamanan.

Mengawali ceramah ini saya katakan : "Tidaklah diketahui secara pasti awal mula masuknya agama Islam ke negeri Indonesia dan pulau-pulau disekitarnya." Pendapat para ahli sejarah berbeda-beda tentang sejarah timur jauh . Dan yang paling mendekati kebenaran, bahwasanya awal mula masuknya agama Islam dan penyebarannya terjadi pada akhir abad pertama hijriyah, dengan perantaraan para pedagang Arab yang datang dari selatan semenanjung Arab.[Lihat kitab yang dikarang Arnold The Preaching of Islam hal 262 terbitan London 1913M]

Al Ustadz Arnold berkata : "Sesungguhnya Islam dibawa ke Asia tenggara oleh orang-orang Arab pada abad -abad pertama hijriyah." Disebutkan dalam kitab “Nukhbatul Dahri” karya Syamsyuddin Ubaidillah Muhammad bin Tholib Ad Dimasyqi yang terkenal dengan julukan “Syaikhur Robwah” wafat pada tahun 727 H : "Sesungguhnya agama Islam sampai di jazirah Indonesia pada tahun 30 H).”

Seorang petualang asal Irak yang bernama Yunus Bahri berkata dalam buku hariannya, yang teksnya : "Pertama kali penguasa beragama Hindu dari kalangan kerajaan Pajajaran masuk Islam, dan keislamannya adalah pembuka era yang baru bagi tersebarnya agama Islam."

Dan sejarah memberitakan kepada kita bahwasanya kerajaan Islam yang pertama, berdiri di Demak dengan dukungan para ulama yang bermadzhab Syafi'i.

Beberapa riwayat mengatakan sesungguhnya para penguasa pemerintahan di Demak adalah yang menghancurkan patung-patung dan membuangnya di tengah lautan.

Sungguh telah bersinar bintang kerajaan Demak pada tahun 1478 M hingga tahun 1546 M. Dan Demak (dahulu) adalah pusat bagi para penguasa Islam di Jawa. Dan bisa jadi tersebarnya madzhab Syafi’i di Indonesia dan Hadromaut memberikan kepada kita bukti yang pasti bahwa orang-orang yang membawa agama Islam ke Indonesia adalah para
pedagang Hadromaut.

Adapun faktor-faktor yang membantu tersebarnya agama Islam dengan cepat di Indonesia dan pulau-pulau sekitarnya dapat diringkas dengan beberapa hal berikut ini :

[1]. Mudahnya agama Islam, tidak terdapat hal-hal yang rumit bagi seseorang yang berkeinginan memeluk agama Islam.
[2]. Jernihnya hati penduduk Indonesia dan fitrah mereka yang siap untuk memeluk agama Islam.
[3]. Pernikahan yang terjadi antara orang-orang Arab dengan penduduk Indonesia.
[4]. Akulturasi bangsa Arab dengan penduduk Indonesia dan pergaulan mereka dengan penduduk Indonesia seperti saudara sekandung.

Berlalulah tahun demi tahun, dan hubungan antara para pendatang dan penduduk Indonesia dalam keadaan semakin baik. Akulturasi penggabungan budaya) semakin bertambah mendalam pada awal-awal pertengahan kedua pada abad ke-20, dimana seorang Arab tidak datang dengan Istrinya ke Indonesia, namun Setiap pendatang menikah dengan penduduk setempat.

Dan sungguh hijrahnya orang-orang Arab dari selatan Arab ke Indonesia adalah termasuk hijrah yang terbesar jika dilihat dari jenisnya. Merupakan suatu keniscayaan, pendatang dari Hadromaut yang beragama Islam akan mendapatkan gangguan dan perlawanan dari penduduk Indonesia, terlebih lagi dari para penguasa dan pemuka mereka, namun hati penduduk Indonesia masih didominasi oleh keluguan dan bahkan bersikap loyal terhadap mereka. Mereka tidak melihat dari para pendatang Hadromaut sesuatu yang perlu diwaspadai dan mengeruhkan suasana.

Sebenarnya, orang-orang Hadromaut itu pada asalnya tidak datang ke negeri Indonesia untuk mendirikan sebuah negara atau menyebarkan agama. Tujuan yang paling utama bagi mereka adalah berdagang dan mencari rezki. Kemudian para pedagang itu dengan fitrah mereka yang sabar, keras, cerdas, rajin dan amanah dalam bermuamalah, jujur dalam berkata, mampu membuat jalan mereka di negeri yang jauh ini. Hingga pada suatu masa mereka mampu menguasai perdagangan dan mengokohkan markaz mereka dan “meluncur cepat” diantara para penduduk yang berbeda jenis, bahasa, agama, akhlak dan adat-istiadat dengan mereka.

Kemudian pemerintahan Belanda menyempitkan mereka, pemerintahan Belanda bersikap keras dalam penerapan hijrah atas orang-orang Hadromaut. Pemerintahan Belanda mengumpulkan mereka dalam suatu daerah khusus serta tidak memperbolehkan mereka berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya melainkan dengan izin khusus dan setelah susah payah memperolehnya. Sikap keras dan tekanan ini berjalan bertahun-tahun.

Pada tahun 1916 M, pemerintahan Belanda memberikan semacam kebebasan. Dan pada tahun 1919 M, pemerintah Belanda mencabut tekanan itu dan memberikan kebebasan bagi mereka berpindah dari satu kota ke kota lainnya, dari satu desa ke desa lainnya, dari satu pulau ke pulau lainnya tanpa ada kesulitan yang mereka jumpai dihadapan mereka. [Lihat kitab “Tarikhul Irsyad fi Indonesia”, oleh Ustadz Sholah Abdul Qadir Bakri hal 10-12]

Dengan berlalunya masa, rusaklah tauhid di negeri Indonesia ini, yang mana tauhid merupakan kekuatan dan pokok dakwah Islam, dan masuklah ke dalam Islam berbagai syubhat (kesamaran) dan kerusakan.

Kuburan-kuburan para wali didatangi orang-orang bodoh untuk berziarah kepadanya, para wanita bernazar untuknya, orang awam meyakini bahwasanya kuburan-kuburan itu mampu memberi manfaat dan memberi mudharat, thariqoh sufiyyah meliputi seluruh negeri, fanatisme madzhab telah mencapai puncaknya maka kebodohanpun merata, kegelapan menguasai, ditambah lagi kegelapan penjajahan Belanda - pada waktu itu - yang melemahkan negeri Indonesia dibawah belenggunya.

Akan tetapi Allah tidak menginginkan melainkan Dia sempurnakan cahaya-Nya. Allah memunculkan untuk negeri ini seorang lelaki shalih, seorang reformis yang datang dari negeri Sudan pada bulan Rabiul Awwal 1329, yang menyeru manusia kepada tauhid, memerangi kesyirikan, khurafat, bid'ah dan ta'ashub terhadap madzhab, beliau adalah Syaikh Ahmad bin Muhammad As Syurkati - rahimahullah - .

Dakwah beliau meliputi seluruh negeri, dan beliau telah mencetak kader yang menolong dan membantu dakwah beliau diseluruh jazirah Indonesia. Syaikh Ahmad Syurkati terpengaruh dengan dakwah Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab - rahimahullah - dan juga Syaikh Muhammad Rasyid Ridha - rahimahullah - beserta majalahnya “Al Manar”. Beliau mengarang , mengajar, dan membangun "Madrsasah Al-Irsyad" pada tahun 1914 M.

Akan tetapi musuh-musuh beliau dari kalangan pengikut thariqot Sufiyyah dan aliran bid'ah memerangi, memusuhi, dan menghalangi dakwah beliau. Namun hal itu tidak mengusik beliau, dan beliau terus berdakwah hingga Allah mewafatkan beliau pada tanggal 16 Ramadhan 1326, semoga Allah merahmati beliau seperti rahmat-Nya kepada orang- orang yang berbakti. Akan tetapi sebagai sebuah amanah ilmiyyah dan sebuah sejarah kami tidak mengatakan, bahwa dakwah Syaikh Ahmad Syurkati adalah dakwah salafiyyah yang murni, yang mana hal ini dikarenakan lemahnya penyebaran dan pondasi dakwah salafiyyah pada saat itu, hanya saja dakwah beliau telah mempersiapkan jalan untuk kepada dakwah salafiyyah yang murni, dimana pada pemikiran beliau terdapat sebagian hal-hal yang menyelisihi dan menyimpang dari aqidah salafiyyah, seperti pengingkaran beliau akan datangnya Al Mahdi, dan turunnya nabi Isa -عليه السلام - yang telah jelas kebenaran dalilnya dengan pasti dalam Al Qur'an dan sunnah nabi yang shahih. Akan tetapi kita tidak melupakan keutamaan beliau dan keutamaan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dan majalahnya "Al Manar" dalam pencerahan akal- akal kaum muslimin yang bodoh terhadap agama mereka dan memerangi bid'ah, kesyirikan dan sikap beliau berdua yang membuang fanatisme madzhab serta dakwah mereka (yang menyeru) untuk berpegang teguh kepada Al Qur'an dan sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah.

Keadaan ini terus berlangsung demikian hingga penjajahan Belanda pergi dan membawa kekuasaannya dari negeri Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 M. Sesudah itu datanglah bibit- bibit penjajahan Belanda dari kalangan orang-orang sekuler dan atheis, yang mana mereka memerintah negeri ini dengan menyempitkan ruang gerak kebebasan beragama kaum muslimin, hingga sirnalah mendung dan pudar bala bencana dengan perginya pemerintahan Sukarno serta gagallah pemberontakan komunis di negeri ini pada tahun 1965 M, yang demikian ini merupakan karunia Allah semata, dan segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya sempurnalah segala kebaikan.

Kemudian datanglah sesudah itu era kebebasan berdakwah, hanya saja yang sangat disayangkan bahwa dakwah salafiyyah sangat disayangkan tidak ikut serta di medan dakwah ini dikarenakan tidak adanya para dai salafiyyin yang mampu - kecuali mereka yang dirahmati Allah -. Hingga dibuka di Jakarta pada tahun 1401 H, bertepatan pada tahun 1981 M, Ma'had yang metodenya mengikuti Universitas Al Imam Muhammad bin Suud Al Islamiyyah di Riyadh, dan banyak penduduk negeri ini yang sekolah padanya, namun sangat disayangkan lulusan dari Ma'had ini tidak mengetahui banyak tentang hakekat manhaj salaf, kebanyakan mereka berakidah salafiyyah - sesuai dengan pelajaran yang diajarkan di negeri mereka- hanya saja manhaj mereka Ikhwani (berpemahaman ikhwanul muslimin) yang menyimpang, bahkan banyak diantara mereka - sesudah itu - bergabung dengan kelompok-kelompok (hizbiyyah) Islam di negeri ini, dan yang berada pada barisan terdepannya adalah partai keadilan "Al Ikhwani,” dan mereka menjadi pemimpin pada partai ini.

Negeri Indonesia belumlah lama mengenal dakwah salafiyyah yang murni dan benar, tidak lebih dari 10 tahun yang lalu melalui perantaraan sebagian putra-putra Indonesia yang lulus dari Universitas Islam Madinah, dan mereka terpengaruh dengan para ulama salafiyyin di Madinah sedangkan mereka itu sedikit. Pengaruh yang jelas dan penyebaran yang luas dakwah salafiyyah ini juga timbul dari penyebaran dan penerjemahan kitab-kitab salafiyyah ke dalam bahasa Indonesia dari para ulama salaf, baik yang lampau maupun ulama pada saat ini. Dari buku-buku itulah mereka mengenal manhaj salaf yang benar. Berada pada bagian yang terdepan dalam hal ini adalah kitab-kitab Syaikhuna Al Imam Sayyidul Muhadditsin (Pemimpin ahli hadits) zaman ini, Abu Abdurrahman Muhammad Nashiruddin Al Albani dan murid- murid beliau yang muhkhlis, kemudian buku-buku Al Allaamah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Al Allaamah Al Imam ahli fikih zaman ini Syaikh Muhammad bin Shalih Al utsaimin. Sungguh kitab-kitab, karangan-karangan dan fatwa-fatwa mereka tersebar di seluruh jazirah Indonesia, dan penduduk negeri ini benar-benar mendapatkan manfaat darinya. Selain itu, demikian pula kitab-kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan murid beliau Al Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah dan kitab-kitab Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab dan anak-anak beserta cucu-cucu beliau yang shalih. Dan dapat saya katakan bahwa kitab-kitab salafiyyah pada saat ini adalah kitab- kitab Islam terbesar yang tersebar di Indonesia - segala puji bagi Allah atas karunia-Nya.

Para da’i Salafiyyin menegakkan dakwah dengan semangat dan penuh kesungguhan, mereka berkeliling di Jazirah Indonesia, baik kota maupun desanya, dan mereka membangun sekolah-sekolah dan pondok pesantren salafiyyah di beberapa tempat sehingga tersebarlah dakwah salafiyyah sebagaimana menjalarnya api pada rumput kering. Manusiapun menerima dakwah yang murni dari sikap berlebih-lebihan bersikap ekstrim ini, dengan penerimaan yang baik.

Mereka (para da’i) salafiyyah ini tidak mencari kenikmatan dunia yang fana, tidak menginginkan kursi-kursi kekuasaan dan tidak pula bermain dalam hidangan politik, akan tetapi keinginan mereka adalah mendidik generasi dengan pendidikan Islam yang benar diatas dasar “tasfiyyah” (Pemurnian) dan “tarbiyah” (Pendidikan) yang memurnikan pemikiran-pemikiran yang mencemari agama yang lurus ini berupa bid'ah dan khurafat, dengan menumbuhkan, mendidik dan mengembalikan generasi ini sebagaimana generasi terbaik,karena tidak akan baik umat ini hingga mereka beragama sebagaimana generasi yang pertama. Tidaklah suatu kota, atau desa di Indonesia sekarang ini, melainkan padanya terdapat dakwah salafiyyah, sedikit atau banyak.

Namun dakwah salafiyyah ini menemui berbagai rintangan yang merintangi jalannya, dan demikianlah keadaan dakwah yang benar (senantiasa mendapat rintangan) dan demikian juga dakwah para rasul dan nabi. Penghalang terbesar yang muncul adalah dari kaum hizbiyyin (mereka yang fanatik pada kelompoknya) baik dari kalangan "Quthbiyyin" (mereka yang mengikuti pemahaman Sayyid Qutb) atau "Sururiyyin" (mereka yang mengikuti pemahaman Muhamad Surur) maupun "Takfiriyyin" (mereka yang dengan mudah mengkafirkan tanpa petunjuk ulama), demikian juga dari kalangan orang-orang sekuler, thoriqot suffiyyah dan aliran-aliran bid'ah lainnya.

Akan tetapi yang paling menyayat-nyayat jiwa kami adalah sebagian orang yang menisbatkan diri mereka kepada dakwah salafiyyah, akan tetapi hakikatnya mereka adalah orang-orang yang berbuat "ghuluw" (menyimpang dan berlebih-lebihan dalam agama) dan ekstrim, yang mana mereka memusuhi kami lantaran hasad dan dengki yang telah memakan hati mereka. Padahal mereka itu masih anak-anak yang masih ingusan lagi bodoh.

Sungguh mereka telah menjauhkan manusia dari dakwah salafiyyah yang haq ini, akibat perangai mereka yang buruk dan dakwah mereka yang kasar lagi jelek. Tidaklah seorang menyelisihi mereka, sekalipun itu dari teman-teman mereka sendiri, melainkan mereka membid'ahkannya dan mengucilkannya dari pergaulan dengan mereka….

Akan tetapi segala puji bagi Allah, kekuatan mereka hancur berkeping-keping sehingga hilang dan lenyaplah kekuatan mereka. Tersingkaplah keburukan mereka, permusuhan diantara mereka sendiri sangat sengit, mereka bercerai-berai, dan ini adalah pelajaran bagi orang yang mau mengambil pelajaran. Sesungguhnya Allah tidak akan memperbaiki perbuatan orang-orang yang merusak. Sekalipun mereka melakukan suatu perbuatan yang mereka inginkan untuk mengelabui manusia…dan sekalipun mereka merubah kulit-kulit (baju-baju) mereka untuk menjelekkan dan mengacaukan.. dan sekalipun mereka membaguskan penampilan mereka, untuk menyembunyikan kejelekan mereka.

Semua itu - dan selainnya - sekali-kali tidak akan ada kelangsungannya atau perbaikannya, sekali-kali tidak akan berjalan bersamanya amal kebenaran yang jelas, justru ia akan hilang dan meleleh serta tidak akan kembali. (lihat tulisan Syaikhuna Abul Harits Ali bin Al Hasan Al Atsari di Majalah Al Ashalah edisi 32 hal. 10)

Dan adalah, dengan diadakannya "Daurah Syariyyah tentang Aqidah dan Manhaj" oleh Ma'had kami, Ma'had Ali Al Irsyad Al Islami yang bekerjasama dengan Markaz yang mulia ini, mempunyai dampak positif yang nyata/produktif dalam menyebarkan dakwah Salafiyyah dan memahamkan aqidah yang benar kepada manusia, dan juga "manhaj" (metode) yang benar, serta berdakwah dengan hikmah dan cara yang baik, jauh dari sikap “ghuluw” (berlebih-lebihan) dan melampaui batas. Telah ikut serta dalam Daurah tersebut, para ulama yang mulia, mereka adalah :

[1].Yang Mulia Syaikhuna Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
[2].Yang Mulia Syaikhuna Syaikh Salim bin Id Al Hilali
[3].Yang Mulia Syaikhuna Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi Al Atsari
[4].Yang Mulia Syaikhuna Syaikh Mashur bin Hasan Alu Salman

Mereka telah menyampaikan ceramah-ceramah, pelajaran-pelajaran, pertemuan-pertemuan yang bermanfaat sekali bagi para penuntut ilmu (semoga Allah membalas kebaikan bagi mereka) dan banyak manusia telah mendapatkan manfaat dari mereka. Daurah tersebut telah berlangsung selama tiga tahun (segala puji bagi Allah).

Inilah ringkasan bahasan yang singkat tentang perkembangan dakwah salafiyyah di Indonesia, yang saya menulisnya dengan tergesa-gesa, semoga saya diberi petunjuk padanya, dan segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya sempurnalah segala kebaikan.

Terakhir, saya mohon kepada Allah سبحانه و تعالى agar memberi petunjuk kepada para syaikh-syaikh kami yang mulia, dan juga kepada para saudara-saudara kami yang mengadakan pertemuan ini, dan agar Dia meninggikan panji salafiyyin.

Allah-lah yang menolong dan kuasa atasnya.

Dan akhirnya kami ucapkan, alhamdulillahi rabbil alamin.

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah, Edisi 10/Th II/2004/1425H. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad, Jl Sultan Iskandar Muda No 45 Surabaya]
KATEGORI: AL-MASAA'IL
SUMBER: HTTP://WWW.ALMANHAJ.OR.ID
TANGGAL: JUMAT, 22 OKTOBER 2004 08:00:42 WIB


Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com

Jumat, 09 April 2010

Kedudukan akal di dalam Islam & Tokoh rasionalis

A.Beberapa atsar para Shahabat r.a. tentang pengutamaan nash (dalil) diatas rasio.

1. Dari Ali bin Abi Thalib r.a., dia berkata :
“Andaikata agama itu cukup dengan ra’yu (akal), maka bagian bawah khuf (alas kaki) lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap bagian atas khuf-nya.”
(HR. Abu Daud dengan sanad yang baik. Dalam Al-Talkhishul Habir, 1/160 Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Atsqalani berkata hadits ini shahih, dan juga telah disepakati Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani di dalam Shahihul Abu Daud, 1/33)

2. Dari Umar bi Al-Khaththab r.a., dia berkata tatkala mencium Hajar Aswad:
”Sesungguhnya aku tahu engkau hanya sekedar batu yang tidak bisa memberi madharat dan manfaat. Kalau tidak karena kulihat Rasulullah menciummu, tentu aku tidak akan menciummu.”(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Dari Ibnu Umar r.a., dia berkata :
“Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah kalian mencegah istri-istrimu (untuk mendatangi) masjid-masjid jika mereka meminta izin kepada kalian.”
Salim bin Abdullah berkata, “Lalu Bilal bin Abdullah berkata, ‘Demi Allah, kami akan mencegah mereka’.”
Salim berkata, “Lalu Ibnu Umar menghampiri Abdullah dan mengolok-oloknya dengan olok-olokan yang amat buruk, yang tidak pernah kudengar sebelumnya seperti itu. Dia berkata, “Aku mengabarkan kepadamu dari Rasulullah, lalu engkau berkata,’Demi Allah, aku benar-benar akan mencegahnya ?’.”(HR. Muslim)

4. Dari Imran bin Hushain r.a., dia berkata :
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Malu itu adalah kebaikan seluruhnya.”
Lalu Busyair bin Ka’ab berkata, “Sesungguhnya di dalam sabda beliau ini terdapat kelemahan.”
Lalu Imran berkata, “Aku memberitahukan dari Rasulullah, lalu engkau datang untuk menentang ? Aku tidak akan memberitahukan satu hadits pun yang kuketahui.”(HR. Bukhari dan Muslim)

5. Dari Urwah bin Az-Zubair, bahwa dia berkata kepada Ibnu Abbas r.a.:
“Engkau telah menyesatkan manusia.”“Apa itu wahai Urayyah ?”, tanya Ibnu Abbas.Urwah menjawab, “Engkau memerintahkan umrah pada sepuluh hari itu, padahal hari-hari itu tidak ada umrah.”Ibnu Abbas bertanya, “Apakah engkau tidak bertanya mengenai masalah ini kepada ibumu ?”Urwah menjawab, “Sesungguhnya Abu Bakar dan Umar tidak pernah melakukan hal itu.”Ibnu Abbas berkata, “Inilah yang membuat kalian rusak. Demi Allah, aku tidak melihat melainkan hal ini akan membuat kalian tersiksa. Sesungguhnya aku beritahukan kepada kalian dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, namun kalian menjawab dengan diri Abu Bakar dan Umar.”(HR Imam Ahmad dan Al-Khathib serta lainnya dengan sanad yang shahih)

Ibnul Qayyim berkata, “Semoga Allah merahmati Ibnu Abbas. Bagaimana andaikata dia tahu sekian banyak orang yang menentang firman Allah dan sabda Rasul-Nya dengan menggunakan perkataan Aristoteles, Plato, Ibnu Sina, Al-Faraby, Jahm bin Shafwan, Bisyr Al-Maraisy, Abul Huzail Al-Allaf, dan orang-orang yang sealiran dengan mereka ?”

Dapat kami katakan (Syaikh Ali Hasan), “Semoga Allah merahmati Ibnul Qayyim. Bagaimana jika dia tahu ada orang-orang rasionalis abad ke dua puluh, yang menentang Sunnah hanya dengan menggunakan rasionya yang serba terbatas, dengan gambaran-gambaran yang rusak dan dengan pendapat yang hina ?”

B. Golongan Rasionalis Masa Kini

1. Salah seorang diantara mereka berkata, “Para pemeluk Islam telah sepakat --kecuali sebagian kecil di antara mereka yang tidak perlu digubris—bahwa jika aqly dan naqly saling bertentangan, maka apa yang ditunjukkan oleh aqly harus diambil.”
(Yang dimaksudkan adalah Muhammad Abduh dalam tulisannya, Al-Islam Wan-Nashraniyyah, hal. 59. Padahal dalam buku Risalatut-Tauhid dia berkata bahwa rasio saja tidak bisa sampai kepada kebahagiaan ummat, jika tidak disertai petunjuk ilahi)

2. Seorang jurnalis yang juga menganggap dirinya sebagai pemikir ulung yang bernama Fahmy Huwaidy berkata di dalam sebuah artikelnya yang berjudul Watsaniyyun Hum Abadatun-Nushush, “Orang-orang paganis adalah para penyembah nash, menguraikan upaya peniadaan rasio di hadapan nash, bahwa hal ini merupakan gambaran paganisme modern. Sebab yang disebut paganis itu tidak hanya orang-orang yang menyembah berhala. Tetapi paganisme pada zaman sekarang berubah menjadi penyembah terhadap simbol-simbol yang tertuang dalam tulisan dan upacara keagamaan.”

3. Seorang tokoh sekolah Al-Azhar Mesir, Muhammad Al-Ghazaly berkata di dalam bukunya yang sangat zhalim terhadap ilmu dan ilmuwan, As-Sunnah baina Fiqhi wa Ahlil-Hadits, “Kita harus tahu bahwa kebatilan yang ditetapkan rasio mustahil merupakan agama. Agama yang benar adalah yang berunsur kemanusiaan yang benar. Unsur kemanusiaan yang benar adalah rasio yang bisa menetapkan hakikat, yang bisa jelas karena ilmu, yang memburukkan khurafat dan yang dijauhkan dari dugaan. Kami senantiasa menegaskan bahwa setiap hukum yang ditentang rasio, setiap jalan yang tidak dikehendaki kemanusiaan yang benar dan sejalan dengan fitrah yang lurus, mustahil merupakan agama.”
Maka dari itu kita melihat Muhammad Al-Ghazali secara berani menolak sekian banyak hadits Nabawi yang shahih dan kuat, hanya karena hadits-hadits tersebut dianggap menunggangi rasionya.
(Silahkan baca kitab Kasyfu Mauqifi Al-Ghazaly Minas-Sunnah wa Ahliha wa naqdu Ba’dhi Ara’ihi, karya DR. Rabi’ bin Hadi Al-Madkhaly yang sudah diterjemahkan dengan judul Membela Sunnah Nabawy, jawaban terhadap buku Studi Kritis atas Hadits Nabi, karya Muhammad Al-Ghazaly, anda akan mendapatkan di dalamnya bagaimana ia menolak hadits-hadits shahih yang tidak dapat diterima oleh akalnya walau tercantum dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim. Serta setiap syubhat yang dilontarkannya dijawab secara ilmiyah oleh Syaikh DR. Rabi bin Hadi Al-Madkhaly –hafidhahullah)

4. Muhammad Ahmad Khalafullah berkata di dalam bukunya, Ghazwun Minad-Dakhil, hal. 51, “Islam telah membebaskan rasio manusia untuk menguasai nubuwah, dengan mengumumkan penghabisan masa nubuwah secara total dan sekaligus kebebasan manusia dari nubuwah."

5. Husain Ahmad Amin yang merupakan penerus langkah bapaknya, berkata, “Menyerap ruh Islam, dan bukan komitmen terhadap hukum-hukum tertentu, cukup dijadikan tameng yang bisa membawa kita ke jalan yang lurus. Masyarakat yang ada sekarang mendapatkan hukuman pidana pencurian tidak seperti hukuman di masyarakat badui. Begitu pula masalah hijab yang pernah di wajibkan di Madinah. Hukuman potong tangan yang ditetapkan Al-Qur’an sebagai hukuman bagi pencuri adalah syariat masyarakat badui. Hijab lebih tepat untuk masyarakat Madinah Al-Munawwarah, dan tidak tepat untuk masyarakat Cairo pada abad ke dua puluh.”

6. Diantara pendukung paham rasionalis ini adalah seorang Doktor dalam bidang Hukum, Hasan At-Turaby, yang saat ini namanya cukup berkibar karena hubungan dekatnya dengan pemerintah Sudan. Dia berkata dalam bukunya Tajdidul-Fikri-Islamy, hal. 26, “Sumber yang perlu kami tegaskan sekali lagi sebagai dasar adalah rasio.”
Perhatikan pula masalah besar yang dimuntahkan At-Turaby, dalam suatu ceramah yang disampaikannya dengan judul Tahkimusy-Syari’ah, yang secara lancang dia membolehkan kemurtadan dari Islam, “Saya ingin mengatakan, bahwa dalam suatu pemerintahan dan pada satu zaman, orang Muslim boleh mengganti agamanya, sebagaimana yang dilakukan orang Nashrani.”
Yang menguatkan kedok dirinya dan menambah kejelasan jati dirinya ini adalah penjelasan Muhammad Surur Zainul Arifin, dalam bukunya, Dirasat Fis-Sirah An-Nabawiyah, hal. 308, mengisahkan pengalaman pribadi yang dialaminya bersama At-Turaby. Dia berkata, “Dosen dalam bidang hukum di Universitas Sudan, DR. Hasan Abdullah At-Turaby ini mengingkari turunnya Isa Al-Masih pada akhir zaman. Dalam suatu pertemuan pada sebelas tahun yang lalu, saya bertanya kepadanya, “Mengapa engkau mengingkari hadits yang mutawatir ?”
Dia menjawab, “Saya tidak mengingkari hadits dari segi sanadnya. Tetapi saya melihat hadits tersebut bertentangan dengan rasio. Padahal rasio harus didahulukan daripada nash jika terjadi pertentangan.”

7. Yusuf Al-Qardhawi
Beliau berbeda dengan Muhammad Al-Ghazaly yang frontal (beliau menolak hadits dengan susunan bahasa yang lebih halus dan tidak keras), sekalipun hadits-hadits yang dibicarakan Al-Qardhawy adalah hadits yang sama dengan yang ditolak Muhammad Al-Ghazaly berdasarkan rasionya yang sempit. Hadits yang secara terang-terangan ditolak Muhammad Al-Ghazaly, biasanya Al-Qardhawy cukup berkata, “Saya masih bimbang tentang hadits yang dimaksud.” Baru kemudian ia menyebutkannya.
Paham rasionalisme ini tampak dalam buku karangannya yang terakhir, Kaifa Nata’amalu Ma’as Sunnah An-Nabawiyyah.
Diantaranya adalah kebimbangannya tentang keabsahan hadits yang diriwayatkan di dalam shahih Muslim, dari Anas, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang laki-laki, “Sesungguhnya bapakku dan bapakmu berada di dalam neraka.”
Kadang-kadang Al-Qardhawy beralih kepada takwil yang bertentangan dengan zahir nash, seperti sikapnya dalam menghadapi hadits, “Kematian di datangkan dalam bentuk domba berwarna hitam bercampur putih.”(Muttafaq Alaihi)

Maka tidak heran jika engkau melihat kebebasan pemikiran mereka, yang menganggap Islam itu bukan satu-satunya agama Allah. Berarti mencari agama selain Islam bukan merupakan kesesatan dan kekufuran. Bahkan mencari agama Nashrani dan Yahudi bisa membawa pelakunya ke surga dan bahkan bisa ke Firdaus, surga yang paling tinggi, seperti pendapat Muhammad Ammarah, Fahmy Huwaidy, Abdul Aziz Kamil, Sa’id Al-Asymawy, Mahmud Abu Rayyah dan lain-lainnya. ( Al-Aqlaniyyah, Hidayah Am Ghiwayah, hal. 46)

Wallaahu a’lam bishshawab.

(Diringkas dari kitab “Muslim Rasionalis” (Aqlaniyyun), karya Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Atsary – hafidhahullah)

Sumber : Annajiyah - Kompilasi Artikel dan Tanya Jawab/An-Najiyah/Artikel.IND/1_Al-Islam/Kedudukan Akal Didalam Islam & Tokoh Rasionalis.htm

Jawaban Terhadap Pluralisme

Akhir-akhir ini beredar pema-haman yang menggoyahkan keimanan, mengaburkan, dan membuat keragu-raguan (tasykik) dalam dada Muslimin. Maka diacak-acaklah bibit fitrah keimanan kaum terpelajar bahkan eksekutif —yang kondisi ekonominya mapan dan ingin mencari kedamaian lewat agama — dengan trik-trik yang cukup memukau, namun sebenarnya adalah racun penghapus keimanan. Yaitu di antaranya ditawarkan faham-faham yang membabat Islam, misalnya faham pluralisme yang menganggap semua agama itu sama saja, tujuannya sama, semua mengajarkan kebaikan, semuanya masuk surga, sama dan sejajar, paralel, dan kita tidak boleh memandang agama lain dengan kacamata agama kita sendiri. Dengan tawaran yang tampaknya toleran, adil, humanis, dan sesuai dengan kondisi itu, si Muslim yang awam yang telah terseret ke penawaran ini kemudian masuk ke jerat yang mencopot keimanan tanpa terasa.

Sehingga, sebenarnya fahamnya telah berbalik dari faham fitrah Islami menjadi faham yang membuang Islam dan mengakui semua agama itu sama. Dan itulah titik temu dari faham pluralisme yang dicanangkan oknum Nasrani, John Harwood Hich dalam bukunya God and the Universe of Faiths (1973), dan faham tokoh sufi/ tasawuf sesat Ibnu Arabi (560-638H/1165-1240M) yang menca-nangkan Wihdatul Adyan, penyatuan agama-agama, di samping faham kemusyrikan bikinan Ibnu Arabi yang terkenal dengan sebutan wihdatul wujud , menyatunya kawula (hamba) dengan Gusti (Tuhan). Dianggapnya itu adalah maqom (tingkatan) tertinggi, padahal justru itulah tingkatan yang paling jauh sesatnya, karena telah musyrik sekaligus kafir.

Masalah pencampur adukan antara yang haq dengan yang batil itu adalah puncak pengaburan, sehingga tidak jelas lagi batilnya. Padahal di dalam Islam, seseorang hanya mengaburkan jati dirinya yang mestinya laki-laki namun meniru-niru perempuan atau perempuan namun meniru-niru laki-laki saja sangat dilaknat. Namun kini pengaburan-pengaburan itu bukan sekadar penga-buran jenis kelamin, namun bahkan pengaburan agama Islam sebagai satu-satunya agama yang diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala .

Paradigma plural (pluralisme): Setiap agama adalah jalan keselamatan. Perbedaan agama satu dengan yang lain, hanyalah masalah teknis, tidak prinsipil. Pandangan plural ini tidak hanya berhenti pada sikap terbuka, melainkan juga sikap paralelisme. Yaitu sikap yang memandang semua agama sebagai jalan-jalan yang sejajar. Dengan itu, klaim kristianitas bahwa ia adalah satu-satunya jalan (paradigma ekskulsif) atau yang melengkapi jalan yang lain (paradigma inklusif) harus ditolak demi alasan-alasan teologis dan fenomenologis (Rahman: 1996). (Abdul Moqsith Ghazali, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Jakarta, Media Indonesia, Jum'at 26 Mei 2000, hal 8).

Dalam ayat berikut ditegaskan, yang artinya: "Sebahagian diberiNya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk." (QS Al-A'raf: 30).

Kita tanyakan kepada kaum pluralis. Kalau menurut pandangan pluralis: Bahwa semua agama itu sama, sejajar, hanya beda teknis; Ini apakah artinya, semua itu tidak ada yang mendapat petunjuk? Ataukah tidak ada yang sesat? Ataukah semuanya mendapat petunjuk, atau semuanya sesat? Apakah Semuanya tunduk kepada Allah, ataukah semuanya tunduk kepada syetan?

Jelas-jelas paradigma pluralis itu bertentangan dengan ayat. Dan juga bertentangan dengan do'a kita setiap shalat, yang artinya: "Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan ni'mat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai (Yahudi), dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)." (Al-Fatihah: 6,7).

Dalil-dalil menjawab ahli tasykik

Untuk menjawab golongan tasykik (menyebarkan keragu-raguan) itu, perlu disimak ayat-ayat, hadits, sirah Nabi Muhammad yang riwayatnya otentik, murni.

Kalau semua agama itu sama, sedang mereka yang beragama Yahudi, Nasrani, dan Shabi'in itu cukup hanya mengamalkan agamanya, dan tidak usah mengikuti Nabi Muhammad n, maka berarti membatalkan berlakunya sebagian ayat Allah dalam Al-Qur'an. Di antaranya ayat, yang artinya:

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk seluruh manusia." (As-Saba': 28).
"Katakanlah (hai Muhammad): Hai manusia! Sesungguhnya aku utusan Allah kepada kamu semua." (Al-A'raaf: 158).

Apakah mungkin ayat itu dianggap tidak berlaku? Dan kalau tidak meyakini ayat dari Al-Qur'an, maka hukumnya adalah ingkar terhadap Islam itu sendiri. Kemudian masih perlu pula disimak hadits-hadits.

Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasalam :
"Dahulu Nabi diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku (Muhammad) diutus untuk seluruh manusia." (Diriwa-yatkan Al-Bukhari 1/ 86, dan Muslim II/ 63, 64).

Dalam hadits lain disebutkan: Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari Ummat ini yang mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka." (Hadits Riwayat Muslim bab Wujubul Iimaan birisaalati nabiyyinaa saw ilaa jamii'in naasi wa naskhul milal bimillatihi, wajibnya beriman kepada risalah Nabi kita saw bagi seluruh manusia dan penghapusan agama-agama dengan agama beliau).

Konsekuensi dari ayat dan hadits itu, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam sebagai pengemban risalah yang harus menyampaikan kepada umat manusia di dunia ini, maka terbukti Nabi Shallallahu alaihi wasalam mendakwahi raja-raja yang beragama Nasrani dan bahkan raja atau kaisar beragama Majusi. Seandainya cukup orang Yahudi dan Nasrani itu menja-lankan agamanya saja dan tidak usah memasuki Islam, maka apa perlunya Nabi Muhammad n mengirimkan surat kepada Kaisar Heraclius dan Raja Negus (Najasi) yang keduanya beragama Nasrani, sebagaimana Kaisar Kisra di Parsi (Iran) yang beragama Majusi (penyembah api), suatu kepercayaan syirik yang amat dimurkai Allah Subhanahu wa Ta'ala .

Sejarah otentik yang tercatat dalam kitab-kitab hadits menyebutkan bukti-bukti, Nabi berkirim surat mendakwahi Kaisar dan raja-raja Nasrani maupun Majusi untuk masuk Islam agar mereka selamat di akhirat kelak. Bisa dibuktikan dengan surat-surat Nabi n yang masih tercatat di kitab-kitab hadits sampai kini. Di antaranya surat-surat kepada Raja Najasi di Habasyah (Abesinea, Ethiopia), Kaisar Heraclius penguasa Roma-wi, Kisra penguasa Parsi, Raja Muqouqis di Mesir, Raja al-Harits Al-Ghassani di Yaman, dan kepada Haudhah Al-Hanafi. (Ustadz Hartono A Jaiz dkk, Kematian lady Diana Mengguncang Akidah Umat, Darul Falah, Jakarta, cetakan I, 1418H, halaman 44-46.)

Dalam surat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam yang ditujukan kepada Kaisar Heraclius (lafazh lengkapnya bisa dilihat dalam riwayat Al-Bukhari IV/57 dan Muslim II/90-91), beliau menegaskan, Apabila Anda menolak, maka Anda akan menanggung dosa-dosa orang-orang arisiyyin (penganut) Arianisme (ajaran Arius, uskup Iskandariyah 256-336M, pen). Perlu diketahui Arianisme adalah ajaran Arius (256-336M), seorang ahli ilmu agama bangsa Libia, Uskup di Iskandariah, mengajarkan bahwa sebelum penciptaan umum, Tuhan telah menciptakan dan melahirkan seorang putera, makhluk yang pertama, tetapi tidak abadi dan tidak sama dengan Sang Rama (Ensiklopedi Umum, hal. 79). Kepercayaan itu menurut Islam jelas syirik, orangnya disebut musyrik, suatu dosa yang paling besar karena menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala .

Bagaimana bisa dikatakan bahwa orang-orang ahli kitab sekarang pun akan masuk surga nantinya seperti yang didakwakan oleh sebagian ahli tasykik, padahal Nabi Muhammad n menyurati Kaisar Heraclius sejelas itu? Kalau Heraclius yang Nasrnai itu tidak mau masuk Islam, maka akan menanggung dosa orang-orang Arianisme, yaitu kepercayaan yang menurut Islam adalah musyrik. Dan karena Nasrani itu termasuk ahli kitab, maka masih ditawari pula untuk menjalankan yang sama dengan Islam:

Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) dalam satu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah, dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatu pun, dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)."

Ajakan itupun kalau diikuti, berarti mengikuti ajakan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam yakni mempercayai Nabi terakhir yang mengajak Kaisar kepada kalimatun sawaa' (kalimat yang sama) itu. Dan risikonya, kalau ajakan itu diikuti, berarti ambruklah sistem kepasturan dan kerahiban di dalam tatacara ahli kitab. Dengan ambruknya sistem kependetaan, kepasturan, dan kerahiban itu hapus pula segala sabda-sabda dalam kitab-kitab maupun aturan-aturan yang mereka bikin-bikin. Yang ada justru ajaran murni di antaranya adalah khabar tentang akan adanya utusan Allah yang bernama Ahmad yaitu Muhammad . Dari sini tidak bisa mengelak lagi kecuali mengikuti ajaran Nabi Muhammad alias masuk Islam.

Jalan keluarnya

Bagaimana menghadapi itu semua? Tentu saja kita harus kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah shahihah sesuai dengan pemahaman yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu alaihi wasalam , difahami dan diamalkan oleh para Sahabat, Tabi'in, dan Tabi'it Tabi'in. Itulah jalan dan manhaj yang perlu ditempuh oleh Ummat Islam, setelah aneka jenis penyelewengan telah dibidikkan dan bahkan dijejalkan kepada Ummat ini dengan aneka cara. Ibarat cara-cara munafiqin dalam membangun masjid dhirar adalah dengan dalih untuk menolong kaum tua, kaum lemah yang tidak tahan dinginnya malam, agar dekat tempatnya dsb. Dalih-dalih itu wajib dipatahkan, sedang bangunan mereka pun wajib dihancur leburkan. Demikian pula bangunan berupa pemahaman dan pemikiran yang merusak Islam, wajib dihancur leburkan, dibalikkan kepada pencetus dan penganjur-penganjurnya, agar menimbuni mereka bagaikan longsoran bangunan yang akan menimpa mereka di jahannam, sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur'an. (Redaksi AnNur)

Rujukan: 1. Shahih Al-Bukhari, 2 Shahih Muslim, 3 Zaadul Ma'ad, 4 Tsawuf Pluralisme dan Pemurtadan. 5 Berbagai sumber lain.
Sumber : Annajiyah - Kompilasi Artikel dan Tanya Jawab/An-Najiyah/Artikel.IND/Buletin An-Nur/Tauhid - Jawaban Terhadap Pluralisme.htm

Sabtu, 27 Maret 2010

Hukuman Bagi Homoseks

Homoseksual (liwath) merupakan perbuatan asusila yang sangat terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal.

Berbicara tentang homoseksual di negara-negara maju, maka kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Di negara-negara tersebut kegiatannya sudah dilegalkan. Yang lebih menyedihkan lagi, bahwa 'virus' ini ternyata juga telah mewabah di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Bagaimana sesungguhnya masalah besar ini menurut kacamata Islam? Apa ancaman yang akan diterima pelakunya? Beberapa uraian berikut akan merangkum pendapat Imam Ibn al-Qayyim di dalam bukunya, ad-Dâ` Wa ad-Dawâ.

Dalam istilah Islam, homoseksual lebih dikenal dengan nama "al-Liwâth" yang diambil dari kata "Luth," nama seorang Nabi Allah. Mengapa dinisbatkan kepada Nabi Allah tersebut? Sebab perbuatan semacam itu dilakukan oleh kaumnya. (Kadang juga disebut dengan sodomi, dari nama negri kaum Nabi Luth, Sodom, red)

Dampak negatif yang ditimbulkan perbuatan Liwâth (Homoseksual), sebagaimana perkataan Jumhur Ulama ijma' dari para shahabat mengatakan, "Tidak ada satu perbuatan maksiat pun yang kerusakannya lebih besar dibanding perbuatan homoseksual. Bahkan dosanya berada persis di bawah tingkatan kekufuran bahkan lebih besar dari kerusakan yang ditimbulkan tindakan pembunuhan."

Allah subhanahu wata’ala tidak pernah menguji dengan ujian yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini selain umat Nabi Luth. Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan siksaan yang belum pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari beraneka ragamnya adzab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan, dibolak-balikkannya tempat tinggal mereka, dijerembabkan nya mereka ke dalam perut bumi dan dihujani bebatuan dari langit. Ini tak lain karena demikian besarnya dosa perbuatan tersebut.

Hukuman bagi Pelakunya

Setidaknya, ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual:

Pertama; Dibunuh.

Para ulama mengatakan, "Dalil atas hal ini adalah bahwa Allah subhanahu wata’ala menjadikan Hadd (hukuman) atas orang yang membunuh jiwa manusia diserahkan kepada pilihan wali dari korban; dibunuh atau dima'afkan tetapi pelakunya harus membayar denda (diyat) atas hal itu. Namun hal ini berbeda dengan kasus homoseksual. Allah subhanahu wata’ala mengenakan Hadd yang pasti (tegas) sebagaimana yang disepakati para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan dalil-dalil dari as-Sunnah yang begitu tegas yang tidak ada pertentangan atasnya, bahkan demikian pula yang dilakukan oleh para shahabat dan al-Khulafa` ar-Rasyidun.

Ke-dua; Dibakar.

Terdapat riwayat yang valid dari Khalid bin al-Walid radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah menemukan di suatu daerah pinggiran perkampungan Arab seorang laki-laki yang menikah dengan sesamanya layaknya wanita yang dinikahkan. Maka, ia pun mengabarkan hal itu kepada Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Lalu beliau meminta pendapat para shahabat yang lain, di antaranya 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang mengambil pendapat yang sangat tegas. Ia mengata kan, "Menurutku, hukumannya dibakar dengan api." Maka Abu Bakar pun mengirimkan balasan kepada Khalid bahwa hukumannya 'dibakar.'

Ke-tiga; Dilempar dengan Batu Setelah Dijungkalkan dari Tempat Yang Tinggi.

'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, "Perlu dicari dulu, mana bangunan yang paling tinggi di suatu perkampungan, lalu si homoseks dilempar darinya dengan posisi terbalik, kemudian dibarengi dengan lemparan batu ke arahnya." Ibn 'Abbas zmengambil hukuman (Hadd) ini sebagai hukuman Allah subhanahu wata’ala atas homoseks.

Bukan Hanya Pelaku Utamanya Saja yang Dihukum

Ibn 'Abbas -lah yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sabda beliau, "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah si pelaku (yang mengajak) dan orang yang dilakukan terhadapnya (pasangan)." (Diriwayatkan oleh para pengarang kitab as-Sunan, dinilai shahih oleh Ibn al-Qayyim)

Nash-Nash Berbicara

Di dalam banyak nash terdapat berbagai ancaman atas pelaku homoseksual, di antaranya adalah:
• Homoseks Dilaknat. Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks)." (HR.Ahmad dan Abu Ya'la)

Dalam hal ini, tidak ada hadits yang memuat ancaman dengan laknat sedemikian tegas hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai mengulanginya tiga kali. Dalam kasus zina, beliau hanya menyebut laknat sekali saja, demikian juga dengan laknat yang diarahkan kepada sejumlah pelaku dosa-dosa besar; tidak lebih dari sekali. Hal itu, ditambah lagi dengan sikap para shahabat yang sepakat memberikan ancaman mati bagi homoseks di mana tidak seorang pun dari mereka yang mengambil sikap berbeda. Mereka hanya berbeda dalam hal bagaimana eksekusi terhadapnya.
• Homoseksual Lebih Keji (Kotor) Daripada Zina. Siapa saja yang merenungi firman Allah yang berkenaan dengan zina, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk," (al-Isrâ`:32) dan firman-Nya yang berkenaan dengan Liwath, " Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (homoseksual) itu yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kamu," maka pastilah ia akan mendapatkan perbedaan yang amat kentara. Pada firman-Nya mengenai zina, dalam redaksi ayat, Allah subhanahu wata’ala menjadikan kata "Fâhisyah (perbuatan keji)" dalam bentuk "nakirah" (tanpa alif lam, red) yang berarti ia merupakan salah satu dari perbuatan-perbuatan keji. Namun, dalam redaksi ayat mengenai homoseksual, Diamenjadikan kata "Fâhisyah" tersebut dalam bentuk "ma'rifah" (dengan alif lam) yang mengandung pengertian bahwa ia mencakup semua apa yang disebut dengan Fâhisyah itu. Maknanya, "Apakah kalian melakukan suatu perbuatan yang menurut semua orang adalah keji itu?"
• Al-Qur'an Menegaskan Betapa Durjananya Homoseksual. Dalam ayat 80 surat al-A'raf, Allah subhanahu wata’ala menegaskan bahwa ia perbuatan keji yang tidak pernah dilakukan oleh penduduk mana pun di muka bumi. Kemudian dalam ayat 81, dikuatkan lagi dengan menyebutnya sebagai sesuatu yang amat dibenci hati, tidak patut didengar dan dijauhi oleh tabi'at, yaitu perbuatan menikah sesama lelaki.
• Pelaku Homoseksual adalah Musuh Fitrah. Dalam ayat selanjutnya dalam surat al-A'raf di atas, ditegaskan lagi betapa buruknya perbuatan tersebut yang berlawanan dengan fitrah yang Allahanugerahkan kepada laki-laki. Para pelakunya telah memutar balikkan tabiat yang semestinya bagi laki-laki, yaitu tertarik kepada wanita, bukan tertarik kepada sesama laki-laki. Karena itu, hukuman bagi mereka adalah dijungkir-balikkannya tempat-tempat tinggal mereka sehingga bagian yang atas menjadi di bawah, demikian pula, hati mereka dibolak-balikkan.
• Pelaku Homoseksual adalah Orang-orang yang Melampaui Batas. Allah subhanahu wata’alatelah menegaskan keburukan perbuatan tersebut, dalam firman-Nya, artinya, "Malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." (al-A'raf:81).

Karena itu, coba renungkan, apakah makna seperti itu atau yang mirip dengan itu terdapat dalam masalah zina? Lalu dalam surat al-Anbiya', ayat 74, Allah subhanahu wata’alamenegaskan kepada mereka bahwa Dia telah menyelamatkan Nabi Luth dari (penduduk) kampung yang melakukan perbuatan keji itu.
• Para Pelaku Homoseksual adalah Orang-Orang yang Berbuat Kerusakan, Fasiq dan Zhalim. Allah subhanahu wata’ala menegaskan celaan terhadap mereka dengan dua sifat yang super buruk dalam firman-Nya, "Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasiq." (al-Anbiyâ`:74). Allah subhanahu wata’ala juga menyebut mereka sebagai orang-orang yang berbuat kerusakan sebagaimana dalam ucapan Nabi mereka, Luth berdoa, 'Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu." (al-'Ankabût:30). Allah subhanahu wata’alajuga menyebut mereka sebagai orang-orang yang berbuat zhalim dalam ucapan para malaikat kepada nabi Ibrahim ‘alaihis salam, "Sesungguhnya kami akan menghancur kan penduduk (Sodom) ini; sesungguh nya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim." (al-'Ankabût:31).


Renungkanlah, siapa orang yang pernah disiksa dengan siksaan-siksaan seperti ini dan dicela dengan celaan seperti ini.?

Sumber: “al-fi’lah allati tatashadda’ lahal jibal”, disarikan dari kitab “ad-Daa’ wad-Dawa’ oleh qism al-Ilmi Darul Wathan (Abu Hafshah)

Minggu, 14 Maret 2010

Muslim Nasionalis

Sesungguhnya identitas kita sebagai muslim tidaklah bertentangan dengan fitrah, yakni merasa cinta kepada tanah air yang kita menisbatkan diri kepadanya. Tidak pula bertentangan dengan keinginan untuk kebaikan negeri kita tersebut. Bahkan seorang muslim adalah nasionalis sejati, bukan dalam arti fanatik terhadap kewarga negaraannya, namun dalam makna dia menghendaki kebaikan dan kebahagiaan negaranya di dunia dan di akhirat dengan merealisasikan syari'at Islam, pembinaan aqidah serta menyelamatkan seluruh warga dari siksa neraka. Allah subhanahu wata’ala berfirman mengisahkan seorang mukmin keluarga Fir’aun,
(Musa berkata),"Hai kaumku, untukmu lah kerajaan pada hari ini dengan berkuasa di muka bumi. Siapakah yang akan menolong kita dari azab Allah jika azab itu menimpa kita!" Fir'aun berkata, "Aku tidak mengemukakan kepadamu, melainkan apa yang aku pandang baik; dan aku tiada menunjukkan kepadamu selain jalan yang benar". Dan orang yang beriman itu berkata, "Hai kaumku, sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa (bencana) seperti peristiwa kehancuran golongan yang bersekutu.” (QS. al-Mukmin:29-30)

Tampak sekali pengertian nasionalisme ini dalam kisah seorang mukmin dari keluarga Fir'aun, yang menghendaki kebaikan kaum dan bangsanya.

Akan tetapi negeri yang sesungguhnya bagi seorang muslim adalah surga, tempat bapak kita nabi Adam ’alaihis salam tinggal pertama kali. Sementara kita di dunia ini sedang kehilangan negeri (surga) tersebut, dan sedang berusaha untuk dapat meraihnya kembali. Dan ajaran Islam telah menuliskan bagi kita peta perjalanan untuk kembali ke negri asal tersebut.

Surga adalah negeri kebahagiaan yang jika seseorang telah memasukinya, maka dia tidak akan mau lagi untuk berpindah darinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
"Seandainya dunia ini sama di sisi Allah dengan satu sayap nyamuk, maka tentu Allah tidak akan memberi minum orang kafir darinya walau hanya seteguk air." (HR at-Tirmidzi no. 2320 dan dia berkata, Hadits shahih gharib. Di shahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 686 karena banyak pendukungnya). Jika dunia seisinya tidak ada artinya di sisi Allah subhanahu wata’ala jika dibandingkan dengan sayap seekor nyamuk, maka bagaimana dengan hanya sebuah negara?

Di dunia ini tidak ada negeri yang paling dicintai oleh seorang mukmin dibanding Makkah al-Mukarramah, al-Madinah an-Nabawiyah, dan Baitul Maqdis di Palestina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa negri yang paling beliau cintai adalah Makkah al-Mukarramah, karena ia merupakan negri yang paling dicintai Allah subhanahu wata’ala dan diberkahi.

Sedangkan selain tiga negeri yang disucikan tersebut, maka Islamlah negeri kita, keluarga dan kerabat kita. Di mana syari'at Islam ditegakkan dan kalimat Allah ditinggikan, maka di sanalah negeri kita tercinta. Adapun negara dalam arti sempit, yakni sepotong tanah yang ditulis batas-batasnya oleh manusia, dibuat pemisah, dibatasi warna kulit, suku dan kebangsaan maka itu sesuatu yang tidak pernah dikenal oleh kaum salaf maupun kholaf. Hal itu muncul dalam kerangka memberikan pemahaman yang rusak dan merusak yang ditebarkan oleh Barat dan para pengekornya untuk menyingkirkan semangat keislaman, meredupkan jati diri Islam yang telah mempersatukan berbagai suku, bangsa dan ummat serta menjadikannya sebagai satu ummat saja "Ummat Islam" serta "Ummat Tauhid".

Saksi dari semua itu adalah seorang sejarawan yahudi Bernard Louis yang mengatakan, "Semua orang yang memperhatikan sejarah Islam maka dia akan mengetahui kisah Islam yang menakjubkan dalam memerangi penyembah berhala sejak permulaan dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian bagaimana Nabi dan sahabatnya mendapatkan pertolongan dan menegakkan ibadah hanya kepada Ilah yang Esa serta memporak porandakan agama-agama berhala kaum Arab Jahiliyah. Dan pada hari ini mereka berhadapan dengan berhala yang lain. Mereka tidak berhadapan dengan Latta, Uzza dan tuhan-tuhan orang jahiliyah lainnya. Mereka melawan bebagai berhala-berhala baru, yang bernama negara (nasionalisme dan fanatik kebangsaan), kesukuan (rasialisme), serta qaumiyah (fanatik golongan).

Sesungguhnya barat tidak memandang kita dengan dua kaca mata, namun hanya satu kaca mata saja, yaitu kacamata fanatik buta, kedengkian dan kezhaliman yang nyata terhadap kaum muslimin. Tatkala Islam tegak dengan tanpa mempermasalahkan batas-batas wilayah, bersatu dalam amal serta telah rekat persatuannya maka tiba-tiba saja mereka merobek-robek dan mencerai beraikan kita.

Aqidah Islam merupakan satu-satunya pandangan yang dengannya seorang muslim mampu melihat kesalahannya dalam bersikap, berfikir dan mengambil dasar hidup. Aqidah Islam merekomendasikan kepada kita untuk mengambil warisan sejarah agar kita tahu batas, mana yang harus kita terima dan mana yang wajib kita tolak.

Fir'aun dan pengikutnya adalah orang Mesir namun mereka kafir. Nabi Musa ’alaihis salam juga orang Mesir, tetapi dia Islam dan beriman. Maka wajib seorang mukmin memusuhi musuh-musuh Allah dan berlepas diri dari mereka meskipun mereka adalah satu bangsa, ras dan satu bahasa. Dan seorang mukmin berwala' (loyal) kepada golongan Allah dan para wali-Nya, siapa pun mereka, di mana pun mereka berada dan kapan saja waktunya. Abu Jahal dan Abu Lahab adalah orang Arab, dari suku Quraisy dan masih kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri. Namun karena mereka memusuhi Allah subhanahu wata’ala, maka Rasulullah pun memusuhi mereka.

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman tentang sekelompok orang mukmin dari Bani Israil di bawah pimpinan Thalut, yang berperang menghadapi Raja kafir yang juga Bani Israil yang bernama Jalut.

Kita orang mukmin selalu memegang prinsip ini, yaitu menolong aqidah Islam dari orang-orang kafir siapa pun orang kafir itu, meski seorang yang berbangsa Palestina.

Seandainya saja Allah subhanahu wata’ala menakdirkan Nabi Sulaiman ’alaihis salam dan Nabi Dawud ’alaihis salam hidup kembali di dunia ini, maka tentu mereka berdua akan mengikuti syariat Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Demi Allah, seandainya Musa hidup di tengah-tengah kalian, maka dia tidak ada pilihan lain kecuali akan mengikutiku." (HR. ad-Darimi, Imam Ahmad dan selain meeka, dihasankan oleh al-Albani).

Andaikan Nabi Musa ’alaihis salam, Nabi Sulaiman ’alaihis salam, Nabi Dawud ’alaihis salam dibangkitkan kembali tentu mereka akan memerangi yahudi, nashara, kaum sekuler dan orang-orang mulhidin.

Sesungguhnya aqidah adalah pondasi jati diri yang paling besar yang mengikat seorang muslim dengan saudaranya, sehingga menjadi ibarat satu tubuh. Jika ada salah satu anggota badan yang sakit maka anggota badan yang lain ikut merasakannya dengan susah tidur dan demam, seperti disebutkan dalam hadits.

Inilah ikatan yang hakiki dan yang sesungguhnya. Adapun selain itu seperti hubungan kerabat, teman, keluarga, suku, bangsa, ras adalah bersifat nisbi. Dalil yang menunjukkan hal ini yaitu firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. al-Mujadilah:22)

Dalam kisah Nabi Nuh ’alaihis salam Allah subhanahu wata’ala berfirman tentang putranya, "Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik.” Dan dalam kisah Nabi Ibrahim ’alaihis salam beliau dan pengikutnya berkata, "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” Juga dalam kisah Nabi Isa ’alaihis salam ketika beliau menyeru Bani Israil agar menjadi penolongnya, maka sebagian ada yang beriman yakni kaum Hawariyyun dan sebagain ada yang kafir. Maka Allah subhanahu wata’ala menolong orang yang beriman atas musuh mereka. Demikian pula dalam surat al-Lahab yang menceritakan paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Lahab, "Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak." (QS. 111:3). Sebuah syair menyebutkan,

Islam tekah memuliakan Salman, seorang berbangsa Persi
Kekufuran telah menghinakan bangsawan mulia, Abu Lahab

Dalil lainnya adalah bahwa seorang mukmin yang memiliki anak kafir maka hartanya tidak diwarisi oleh anaknya, tetapi diwarisi kaum muslimin dan masuk ke baitul mal. Ini menunjukkan bahwa saudara yang hakiki adalah saudara seaqidah, sesama muslim tanpa memandang bangsa, ras, suku dan warna kulit.

Disadur dari kitab, “Huwiyyatuna awil Hawiyah”, Muhammad Ahmad Islamil al-Muqaddam, hal 19-32.

Antara Natal Dan Maulid Nabi

Natal

Tidak di ketahui secara pasti kapan Nabi Isa Dilahirkan, walaupun para penganut Kristiani mengklaim bahwa kelahiran Al Masih adalah tanggal 25 Desember namun keyakinan itu sama sekali tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara pasti. Yang jelas Nabi Isa dilahirkan pada musim panas, sebagaimana dikisahkan dalam Al Qur'an bahwa setelah melahirkan putranya, sang ibu Maryam bersandar di sebuah pohon kurma lalu di wahyukan kepadanya agar menggoyang batang kurma itu,maka berjatuhanlah rutob dari atas pohon tersebut. Rutob adalah buah korma yang telah masak (empuk), dan buah kurma tidak akan bisa matang jika tidak ada angin panas yang bertiup. Jika ada yang berkeya-kinan bahwa Nabi Isa lahir pada musim salju (dingin) maka itu adalah salah.

Jangankan sampai sedetil tanggal lahirnya, tahun kelahirannya saja antara Biebel dan pencetus kalender Masehi yang dipakai saat ini ada perbedaan. Dalam Matius sebutkan bahwa Isa dilahirkan pada masa raja Herodas dari Roma. Sementara itu para pakar sejarah mereka mengatakan bahwa raja Herodas mati pada tahun 4 sebelum Masehi, artinya 4 tahun sebelum kelahiran nabi Isa. Jika Biebel memang benar maka seharusnya tahun Masehi (yang sekarang 2001) seharusnya sudah 2005. dan jika yang benar adalah pencipta kalender maka Bibel (kitab suci) mereka yang salah. Ada kemung-kinan juga kedua-duanya salah, dan tidak mungkin keduanya benar.

Sitem Kerahiban dan Taklid Buta

Sungguh kacaunya sebuah agama desebabkan karena sumber asli (kitab suci) dari agama tersebut telah diacak-acak dan diputar balikan oleh orang-orang yang menamakan dirinya atau dinamai ahli ilmu dan ahli ibadah. Dengan seenaknya orang-orang semacam ini membuat fatwa dan hukum yang menyelisihi sumber otentik dari agama itu sendiri. Mereka dianggap sebagai wakil Tuhan dan orang suci yang tidak punya salah atau ma'shum. Sehingga ucapan mereka ibarat wahyu yang harus ditaati meskipun itu mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

Jika demikian maka ini berarti telah menjadikan orang alim (baik itu ulama, pendeta, rahib dan sebagainya) sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Mungkin mereka beralasan dengan mengatakan: "Kami kan tidak menyembah mereka!" Alasan serupa juga pernah disampaikan oleh seorang Ahlu Kitab yang masuk Islam, Adiy bin Hatim, tatkala ia mendengar Nabi Shallallaahu alaihi wa salam membaca firman Allah, yang artinya:
"Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (QS. 9:31)
Mendengar pembelaan diri dari Adiy, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa salam lalu bertanya:
"Tidaklah mereka itu mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah lalu kamu pun mengharamkannya? Dan tidaklah mereka itu menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah lalu kamupun (ikut) menghalalkannya?"
Semua pertanyaan Nabi Shallallaahu alaihi wa salam dibenar-kan oleh Adiy, maka beliaupun bersabda: "Itulah ibadah (penyembahan) kepada meraka." (HR. Imam Ahmad dan At-Tirmidzi dengan mengatakan hasan)

Fenomena seperti ini ternyata juga merebak di kalangan kaum muslimin dimana masih banyak diantara mereka terjebak dalam kultus Individu, menganggap wali ma'shum terhadap seseorang yang segala tingkah laku dan ucapannya tidak boleh disalahkan, dengan alasan takut kuwalat (tertimpa bencana), atau beranggapan mereka memiliki maqom (kedudukan) yang tidak bisa dimengerti dan dicapai orang awam.

Demikianlah sistem kerahiban dalam agama Nashara telah menjadikan penganutnya dicap Allah sebagai orang dloollin (sesat). Sistem ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat Al Hadid ayat 27 merupakan perkara yang diada-adakan dan sama sekali tidak pernah diperintahkan oleh Allah. Artinya: "Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang yang fasik." (QS. 57:27)

Dengan kata lain mereka telah membuat bid'ah dalam tata cara agama mereka,sehingga mereka menjadi sesat. Oleh karena itu Rasulullah, jauh-jauh sudah mengingatkan, agar Islam terjaga kemurniannya maka beliau bersabda, yang artinya: "Setiap hal yang baru (dalam urusan agama adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat." (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).

Bagaimana Dengan Maulid Nabi SAW?

Maulid (peringatan Hari kela-hiran) Nabi Shallallaahu alaihi wa salam sudah menjadi tradisi bagi sebagian besar kaum muslimin di Indonesia. Hari tersebut dianggap sebagai hari besar (hari raya) yang harus diperingati secara rutin tiap tahun. Peringatan secara rutin dan terus menerus dalam istilah Arab disebut dengan Ied, sedang kalau kita mau meneliti dalam kitab-kitab hadits bab tentang hari raya disana biasanya tertulis Kitabul Idain (kitab tentang dua hari raya atau hari besar), maksudnya Iedul Fithri dan Iedul Adha. Dari sini jelas sekali bahwa hari Besar dalam Islam yang diperingati secara rutin tiap tahun hanya ada dua hari saja. Sekiranya ada hari besar lain yang waktu itu dirayakan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, tentu kaum muslimin mulai zaman shahabat, tabiin dan tabiut-tabiin sudah lebih dahulu melakukannya. Sebagaimana mereka merayakan Idain secara mutawatir, tanpa ada khilaf, dan sudah barang tentu juga dijelaskan adab-adabnya dan bagaimana prakteknya.

Sedangakan dalam tinjauan syar'i peringatan maulid Nabi sebagaimana di kemukakan syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullaah dalam kitabnya At Tahdzir minal Bida', adalah merupakan hal baru dalam Islam, yang tidak pernah di contohkan oleh Rasulullah, para shahabat dan tabi'in. Ada beberapa alasan mengapa beliau tidak memperbolehkan peringatan semacam ini

Pertama: merupakan amalan baru yang tertolak, sebagaimana sabda Nabi n, yang artinya: "Barangsiapa mengada-adakan (sesuatu hal baru) adalam urusan (agama) kami, yang bukan merupakan ajarannya maka akan ditolak" (Muttafaq Alaih).

Kedua: Menyelisihi Sunnah Nabi dan Khulafaur Rasyidin. Nabi Shallallaahu alaihi wa salam bersabda, artinya: "Kamu semua harus berpegang teguh pada sunnahku (setelah Al-Qur'an) dan sunnah khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk Allah setelahku." (HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi).

Ketiga: Mengambil ajaran bukan dari Nabi, Firman Allah. artinya: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dila-rangnya bagimu maka tinggalkan-lah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesung-guhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. 59:7)

Keempat: Tidak pernah dicon-tohkan dan diteladankan oleh Nabi Shallallaahu alaihi wa salam padahal sebisa mungkin kita harus meneladani beliau, Firman Allah, artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (keda-tangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS. 33:21)

Kelima: Agama Islam telah sempurna tidak perlu penambahan ajaran baru lagi. Firman Allah, artinya: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." (QS. 5:3)

Keenam: Bahwa Rasulullah telah menunjukan seluruh kebaikan kepada umatnya dan telah memperingatkan dari kejahatan yang beliu ketahui, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim. Beliau tidak pernah memberi petunjuk tentang peringatan maulid ini, bahkan sebaliknya memperingatkan dari perkara-perkara baru dalam Islam.

Ketujuh: Membuat ajaran baru dalam Islam merupakan seburuk-buruk perkara, sebagaiaman penggalan sabda beliau Shallallaahu alaihi wa salam dalam sebuah khutbahnya, yang artinya: " Dan seburuk-buruk perkara(dalam agama) ialah yang di ada-adakan (bid'ah), dan setiap bid'ah itu kesesatan." (HR. Muslim)

Kedelapan: Merupakan sikap tasyabuh (meniru-niru) ahli kitab dari kaum Yahudi dan Nashrani dalam hari-hari besar mereka.

Belum lagi jika dalam acara tersebut terdapat ghuluw (sikap berlebihan) terhadap Nabi Shallallaahu alaihi wa salam misalnya berkeyakinan kalau Nabi datang dalam acara tersebut dan bisa menjawab do'a, ikhtilath yaitu bercampur baur pria dan wanita yang bukan muhrim, atau diselingi dengan pentas musik dan sebaginya.

Kalau kita selidiki kedua kasus di atas baik itu natal maupun maulid Nabi n, ternyata sumber kekeliruannya adalah sama yaitu Niat baik yang salah cara penyalurannya.Padahal Islam telah mengajarkan bahwa suatu amal dikatakan Shalih dan akan diterima oleh Allah selain diniatkan dengan ikhlas juga harus mengikuti cara dan petunjuk yang dibawa oleh Nabi n. Karena kalau kita lihat dalam Al-Qur'an, orang kafir yang dikatakan oleh Allah sebagai orang yang paling rugi amalnya ternyata dikarenakan salah prediksi (perkiraan). Mereka sangka apa yang mereka lakukan adalah kebaikan-kebaikan sebagaimana yang mereka niatkan, padahal sebenarnya adalah kesesatan, firman Allah, artinya: "Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." (QS. 18:103-104)

Janganlah kita seperti mereka, cocokkan cara ibadah kita dengan cara ibadah Nabi Shallallaahu alaihi wa salam dan para sahabatnya, dan sertailah dengan niat ikhlas karena Allah. (Dept. Ilmiah)

Pemahaman Tentang Jihad

Akhir-akhir ini, muncul berbagai statemen seputar jihad yang disampai kan oleh segelintir orang yang tidak memiliki pandangan yang jernih, dan ilmu yang memadai. Sebagian dari mereka ada yang bersikap ekstrim dalam hal jihad. Mereka berbicara tentang jihad dengan tanpa bashirah, tanpa ilmu, dan tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at.

Sementara itu di sisi lain ada yang bersikap dingin dan menganggap remeh jihad, sehingga ada yang menyifati jihad sebagai tindakan pemaksaan dalam memeluk agama. Padahal Allah subhanahu wata’ala telah berfirman, artinya, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah:256)

Maka masalah besar ini perlu untuk mendapatkan perhatian dan perlu dijelaskan kepada ummat supaya semuanya menjadi terang.

Umat Terdahulu dan Jihad

Jihad merupakan kewajiban yang telah dilakukan oleh ummat-ummat terdahulu sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi Musa misalnya, telah berjihad bersama Bani Israil (periksa, QS. al-Maidah:21).

Demikian pula halnya kaum-kaum sepeninggal nabi Musa, mereka pun disyari’atkan untuk berjihad, seperti yang dilakukan Raja Thalut, Nabi Dawud, dan Nabi Sulaiman ketika mendakwahi Ratu Bilqis.

Allah subhanahu wata’ala mensyari'atkan jihad, sebagai ganti dari hukuman kontan yang berakibat pada kehancuran secara total. Maka berlakulah jihad itu sebagai sunnah para nabi semenjak dahulu, hingga diutusnya Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan tujuan untuk meninggikan kalimat Allah subhanahu wata’ala dan menghilangkan kemusyrikan dan kekufuran.

Makna dan Macam Jihad

Jihad secara bahasa artinya berjuang atau bersungguh-sungguh. Maksudnya adalah mencurahkan kesungguhan dalam rangka taat kepada Allah subhanahu wata’ala dan beribadah kepada-Nya, termasuk di dalamnya berjuang menghadapi orang-orang kafir. Jihad ada beberapa macam, seorang muslim senantiasa berjihad dengan melaksanakan salah satu dari macam jihad tersebut, yaitu:

1. Jihad an-Nafs

Yaitu memerangi diri sendiri agar senantiasa taat kepada Allah subhanahu wata’ala, menyuruh diri sendiri agar menjalan kan ketaatan itu, membiasakannya, serta melarang diri dari bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala dan mencegah darinya. Jihad terhadap diri sendiri berlaku sepanjang hidup. Barangsiapa yang tidak bisa menghadapi diri sendiri, maka ia tidak akan dapat menghadapi orang lain. Nafsu senantiasa memerintahkan kepada keburukan, kecuali nafsu yang mendapatkan rahmat. Maka nafsu itu harus diperangi agar terbiasa dengan ketaatan, sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tahapan jihad yang lainnya.

2. Jihad Melawan Syetan

Jika seseorang telah berhasil melawan diri sendiri, maka selanjutnya dia harus berjuang melawan syetan. Yaitu musuh yang senantiasa datang menggoda dari segenap penjuru arah, kiri, kanan, depan, dan belakang. Syetan selalu menghiasi perbuatan buruk dan menanamkan was-was, mengajak kepada kekufuran, kemusyrikan, dan kemaksiatan. Memerangi syetan dengan cara tidak menjalankan keburukan yang dia bisikkan serta menjalankan apa yang dia larang. Syetan menyuruh kita agar meningggalkan ibadah dan ketaatan kepada Allah subhanahu wata’ala, syetan menyuruh kita agar bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala, maka kita jangan mengikuti perintahnya.

3. Jihad Melawan Ahli Maksiat

Yaitu menghadapi orang mukmin yang banyak melakukan kemaksiatan dan penyimpangan, yakni dengan amar ma'ruf (menyuruh kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemungkaran). Amar ma'ruf nahi munkar merupakan salah satu jenis jihad, namun ini dilakukan sesuai kemampuan orang per orang.

4. Jihad terhadap Orang Munafiq

Orang munafik yaitu orang yang menampakkan keislaman dan keimanan tetapi menyembunyikan kekufuran kepada Allah subhanahu wata’ala. Dari mereka kaum muslimin sering mendapati perlakuan dan sikap yang menyakitkan, ucapan yang buruk, dan syubhat (kerancuan). Sehingga dibutuhkan jihad untuk merontokkan syubhat mereka, menjawab ucapan mereka yang mengada-ada (bid’ah), dan menjelaskan kekeliruan mereka. Orang-orang munafik ini terkadang memiliki retorika yang mengagumkan, terkadang memiliki ilmu komunikasi yang bagus (logika/mantiq, filsafat dan ilmu kalam). Mereka memusuhi orang mukmin dan menyebarkan keburukan, dengan ucapan maupun tulisan, atau dengan mengadu domba dan menanamkan permusuhan di tengah kaum muslimin.

Maka wajib untuk waspada terhadap mereka, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka.” (QS. al-Munafiqun:4)

5. Jihad terhadap Orang Kafir

Yaitu dengan mengangkat senjata, menghadapi mereka dalam “front” pertempuran, berperang di jalan Allah subhanahu wata’ala. Tetapi kewajiban ini dilaksanakan dengan cara bertahap, sebagaimana dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika masih berada di Makkah, kaum muslimin justru dilarang untuk berjihad dan diperintahkan untuk menahan diri dan terus berdakwah menyampaikan ajaran Islam.

Pembagian Jihad fi Sabilillah

Pertama; Jihad Fardhu ‘Ain; Yakni wajib atas setiap muslim yang mampu untuk berjihad, seperti dalam peperangan untuk membela diri dan mempertahankan negri kaum muslimin. Di antara kondisi jihad yang hukumnya fardhu ‘ain adalah:

1. Jika kaum muslimin diserang oleh musuh di dalam negeri mereka, maka mereka harus melawan, sehingga wajib bagi siapa saja dari penduduk negri yang mampu berperang untuk membela diri, menjaga kehormatan dan mempertahankan negri yang diserang tersebut.

2. Apabila Imam menyuruh untuk berjihad, maka hukum jihad adalah fardhu ain bagi setiap muslim yang mampu.

3. Apabila telah siap berperang dan dua pasukan sudah berhadapan, maka tidak boleh mundur atau lari, jika memiliki kekuatan yang mencukupi. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (QS. al-Anfal:15)

Ke dua; Jihad Fardhu Kifayah; Yakni jihad dalam rangka berdakwah kepada orang kafir, untuk memberikan kemaslahatan, melepaskan manusia dari kemusyrikan dan kekufuran, menyelamatkan mereka dari neraka, dan meninggikan kalimat Allah subhanahu wata’ala, sama sekali bukan karena tamak untuk menguasai negri mereka. Kepada mereka ditawarkan Islam, atau perjanjian damai, dan jika tidak mau maka berarti mereka memilih jalan terakhir yakni berperang, sehingga wajib bagi kaum muslimin menghadapi mereka. Jika kewajiban dakwah ini telah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin yang memiliki kemampuan maka gugurlah kewajiban yang lain.

Seruan Jihad Wewenang Imam

Yang berhak menyerukan jihad dan mengaturnya adalah imam kaum muslimin. Imam lah yang mempunyai wewenang menegakkan jihad, mengatur tentara dan pasukan, mengomando sendiri atau mengangkat orang untuk menjadi panglima. Tidak boleh setiap muslim melakukan jihad sendiri-sendiri tanpa izin dari imam kecuali dalam kondisi diserang musuh, karena mereka sedang berhadapan dengan sesuatu yang membahayakan.

Seluruh kaum muslimin harus di bawah satu imam dan satu komando, tidak boleh berpecah-belah, karena mereka adalah ummat yang satu. Jika dalam masalah ikhtilaf (perbedaan pendapat) tidak boleh menyebabkan berpecah-belah, maka bagaimana pula dalam jihad, yang urusannya jauh lebih besar?

Mengenai alasan mengapa tidak setiap muslim boleh mengumandang kan jihad, di antaranya adalah karena jihad bukan urusan yang ringan, tetapi masalah besar dan penting yang butuh penyatuan pendapat, butuh kekuatan, penataan dan strategi, serta butuh persiapan yang besar.

Demikian beberapa masalah seputar jihad. Yang patut dicatat adalah bahwa tujuan jihad itu sangat luhur, yakni agar manusia hanya beribadah hanya kepada Allah subhanahu wata’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun, selaras dengan tujuan dakwah para rasul. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu". (QS. an-Nahl:36). Juga firman-Nya, artinya,
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, "Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. al-Anbiya:25)

Kemudian tak kalah penting adalah hendaknya diperhatikan betul hukum-hukumnya, adab-adabnya, syarat-syarat dan ketentuannya dengan merujuk kepada para ulama. Dengan demikian maka jihad yang dilakukan adalah jihad syar'i yang bermanfaat bagi umat, bukan jihad asal-asalan, jihad prematur, jihad tanpa bashirah dan ilmu.

Setelah kita mengetahui beberapa penjelasan tentang jihad sebagaimana di atas, maka sangat jelas bahwa apa yang dilakukan oleh sekelompok orang berupa aksi pengeboman, penculikan, pebunuhan dan semisalnya adalah sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan jihad yang di atur dalam Islam, meskipun mereka mengklaim itu sebagai bagian dari jihad. Sebab Islam sangat melarang keras perbuatan yang menyebabkan kerusakan di muka bumi dan pembunuhan terhadap orang-orang yang terjaga darahnya, tanpa alasan yang haq.

Jika terhadap binatang Islam mengajarkan umatnya untuk berlaku ihsan, maka bagaimana pula halnya terhadap manusia?

Sumber: “Fatawa al-Ulama al-Kibar fil Irhab wat-Tadmir wa Dhawabith al-Jihad wat-Takfir wa Mu’amalatul Kuffar,” hal 290-300 dengan menyadur dan meringkas.

Menyorot Kasus Peledakan dan Pengeboman

Berkali-kali kita mendengarkan dan menyaksikan berbagai peristiwa peledakan fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, stasiun kereta api, hotel, restoran, dan bangunan-bangunan milik pemerintah, swasta, maupun milik orang asing. Peledakan tersebut telah banyak memakan korban, jiwa atau materi, baik dari kalangan muslimin maupun non muslim. Tak ketinggalan negri-negri kaum muslimin, seperti Saudi Arabia, yang di sana terdapat kiblat umat Islam di Makkah dan masjid Nabawi di Madinah pun ikut menjadi sasaran peledakan, seperti yang pernah terjadi di Kota Riyadh dan Khubar bahkan di Makkah al-Mukarramah tanah Haram.

Para pelaku peledakan atau penyerangan itu mengklaim dirinya sebagai mujahidin dan peledakan yang mereka lakukan sebagai jihad. Alasannya adalah karena yang mereka jadikan sasaran adalah orang kafir atau kaum muslimin dan pemerintah muslim yang bekerjasama dengan orang kafir. Dan mereka juga menuduh para ulama yang anti terhadap mereka sebagai ulama yang ditekan (pesanan) pemerin-tah, sehingga tidak mau melakukan jihad. Benarkah peledakan, penge-boman, pembunuhan maupun penye-rangan yang mereka lakukan adalah merupakan bentuk jihad fisabilillah?

Menyorot Akar Permasalahan

Kalau kita memperhatikan dengan cermat berbagai kasus peledakan atau pengeboman tempat-tempat umum sebagaimana tersebut di atas, maka kita akan mendapati dua masalah mendasar yang menjadi latar belakang dilakukan-nya aksi itu. Dua masalah pokok tersebut yang pertama yaitu; Anggapan halalnya darah orang yang dijadikan korban, dan yang ke dua; Klaim jihad atas aksi yang dilakukan. Oleh karena itu marilah kita melihat dua masalah ini secara lebih rinci.

Kapan Darah Seseorang Boleh Ditumpahkan

Masalah ini kita bagi menjadi dua bagian, yakni kelompok muslim dan kelompok non muslim. Mengenai kapan darah seorang muslim itu dihalalkan, maka Islam telah menjelaskan dengan sangat gamblang, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ،¥alaihi wasallam,
"Tidak halal darah seorang muslim untuk ditumpahkan kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; Jiwa dibayar dengan jiwa (qisash); Pelaku zina muhshan (telah menikah) dengan rajam; Orang yang murtad dari agamanya keluar dari jama'ah kaum muslimin." (Muttafaq 'alih)

Sedangkan darah orang kafir, maka Islam pun telah memberikan patokan yang sangat jelas, yakni haram hukumnya menumpahkan darah mu'ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) dan ahli dzimmah (non muslim yang berada di bawah jaminan keamanan kaum muslimin atau pemerintah Islam). Yang boleh diperangi dan halal darahnya adalah orang kafir yang memerangi kaum muslimin (kafir harbi). Jika kita melihat fenomena yang ada dalam kasus peledakan atau pengeboman yang terjadi belakangan ini, maka kita ketahui bahwa yang menjadi korban adalah kaum muslimin dan orang kafir dzimmi atau mu'ahid.

Dalam pembahasan ini kita akan menekankan masalah darah kaum muslimin yang ditumpahkan, karena cukup banyak hal dan hukum yang terkait dengan bab ini.

Yang pertama kali adalah tentang apa alasan mereka menghalalkan darah kaum muslimin sehingga boleh untuk ditumpahkan? Alasannya tentu bukan untuk menegakkan qishah dan bukan karena melakukan hadd (hukuman) terhadap pelaku zina yang muhshan. Maka tinggallah satu alasan lagi, yakni karena mereka (para korban) telah dianggap kafir, sehingga darahnya boleh ditumpahkan. Lalu mengapa mereka dihukumi kafir? Alasan inilah yang sering tidak kita mengerti, namun jika menilik berbagai kejadian dan pemikiran yang berkembang di tengah umat Islam maka dalih yang biasa mereka gunakan adalah karena mereka (para korban) telah mendukung pemerintahan yang tidak berhukum kepada hukum Allah subhanahu wata،¦ala dan rela dengan hukum produk manusia. Benarkah alasan tersebut?

Jika takfir (pengafiran) ini ditujukan kepada seluruh kaum muslimin yang berada dalam wilayah negara itu, maka jelas merupakan kesalahan yang besar. Bagaimana seorang muslim dihukumi kafir hanya lantaran pemerintahan negeri tempat dia tinggal tidak berhukum dengan hukum syari'at Allah subhanahu wata،¦ala? Dan dari mana para pembunuh itu tahu bahwa muslim ini rela atau menganggap halal berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wata،¦ala, padahal si muslim tidak pernah menyatakan hal itu? Sedangkan para hakim yang tidak memutuskan dengan hukum Allah subhanahu wata،¦ala atau pihak-pihak lain yang terkait, jika dia seorang muslim, maka tidak bisa divonis kafir sebelum syarat-syarat untuk vonis tersebut terpenuhi. Di antara syarat yang terpen-ting adalah jika dia memang sengaja dengan senang hati melakukan itu dan beranggapan halal melakukannya, atau berkeyakinan bahwa hukum selain hu-kum Allah subhanahu wata،¦ala tersebut adalah lebih baik.

Dan andaikan mereka itu misalnya memang benar telah kafir, maka perlu kita pertanyakan lagi kepada para pelaku pembunuhan tersebut, "Apa kapasitas dan wewenang mereka sehingga berani melakukan eksekusi?" Dan apakah mereka (para korban) sudah diminta bertaubat lebih dahulu, kalau ya siapa yang meminta? Untuk pertanyaan ini jelas mereka tidak memiliki jawaban. Jawaban yang mereka gunakan untuk membenarkan tindakan mereka yakni bahwa itu dilakukan dalam rangka jihad fisabilillah, dan inilah akar permasalah-an ke dua.

Jihad Fisabilillah?

Apakah benar yang mereka lakukan adalah jihad yang syar'i (sesuai tuntunan syari،¦at)? Jika para pembaca pernah mengaji masalah jihad dari penjelasan para ulama, maka tentu akan dapat menyimpulkan apakah aksi pengeboman atau pembunuhan seperti di atas termasuk jihad syar'i atau tidak! Tetapi ada baiknya apabila kita memba-has kembali masalah ini, supaya lebih jelas.

Yang hendaknya senantiasa diingat dan dipahami adalah bahwa jihad itu merupakan ibadah yang sangat agung. Sebagaimana ibadah lainnya, agar jihad fisabilillah benar dan diterima oleh Allah ƒ¹maka harus dilaksanakan dengan ikhlas dan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ،¥alaihi wasallam (mutaba'ah). Jihad fisabilillah harus dengan niat meninggikan kalimat Allah subhanahu wata،¦ala, bukan semata-mata karena ingin membunuh atau menyerang lawan. Demikian pula ia tidak boleh dilakukan semaunya, asal-asalan dan tidak memperhatikan adab, ketentuan dan syarat-syarat jihad.

Dalam kasus pengeboman atau peledakan yang sedang kita bicarakan ini ada beberapa pertanyaan yang selayaknya disampaikan untuk menjadi bahan penilaian, apakah benar aktivitas yang mereka lakukan adalah jihad yang syar'i.

Pertama; Masalah niat, dalam hal ini kita tidak akan mempertanyakan lebih jauh tentang niat, karena urusan hati hanya Allah subhanahu wata،¦ala dan pelaku saja yang tahu.

Ke dua; Kejelasan status korban. Apakah para pelaku sebelumnya pernah berdialog dengan para korban, sehingga tahu persis berdasarkan ilmu bahwa si korban ini benar-benar telah kafir (jika dia muslim)? Sebab kalau ternyata tu-duhan kafir tersebut tidak memiliki dasar yang kuat atau hanya persangkaan saja, maka berarti telah membunuh sesama muslim.

Ke tiga; Iqamatul Hujjah (menegak-kan hujjah /berdialog dengan mengemu-kakan argumen sehingga tidak ada kera-guan) dan istitabah (meminta bertaubat). Apakah para pelaku setelah benar-benar memvonis korban sebagai kafir sudah me-minta mereka bertaubat lebih dahulu?

Ke empat; Apa kapasitas para pelaku pengeboman tersebut sehingga berani mengumandangkan jihad atau mengeksekusi orang yang menurutnya kafir? Apakah mereka pemerintah kaum muslimin? Padahal wewenang untuk mengumandangkan jihad itu ada di tangan imam kaum muslimin, kecuali dalam kondisi diserang atau dikepung musuh. Demikian pula halnya dengan melakukan eksekusi, itu merupakan wewenang waliyul amri (penguasa kaum muslimin), bukan wewenang orang perorang. Sebab jika orang perorang dibolehkan melakukannya maka yang terjadi adalah kekacauan.

Ke lima; Apa yang mereka peroleh setelah peledakan atau pengeboman? Apakah dengan itu mereka lantas mendapatkan manfaat yang besar, misalnya ditegakkannya syari'at Islam secara utuh? Tidak, tidak sama sekali! Bahkan apa yang mereka lakukan akan memperburuk citra Islam, menyebabkan orang salah penilaian terhadap Islam, dan akibatnya mereka semakin menjauh dari Islam dan tidak menaruh simpati.

Ke enam; Apakah mereka telah berpikir tentang dampak yang ditimbulkan dari aksi tersebut? Sesungguhnya jika dia seorang muslim sejati tentu akan memikirkan nasib saudaranya sesama muslim, yakni jika yang terbunuh adalah mereka yang meninggalkan anak dan keluarga maka berarti telah membuat kesengsaraan dan masalah baru terhadap anak-anak dan keluarganya. Siapakah yang bertanggungjawab mengurusi anak-anak yatim itu, ataukah anak yatim itu juga telah mereka kafirkan? Na'udzubillah min dzalik.

Belum lagi dampaknya terhadap perjalanan dakwah, para aktivis dakwah, penuntut ilmu, lembaga-lembaga Islam dan kaum muslimin secara umum, apalagi terhadap kaum muslimin yang minoritas, sehingga tak jarang mereka akhirnya harus mendapatkan tekanan-tekanan, perlakukan yang diskriminatif bahkan terkadang siksaan secara fisik dan psikis.
Sudahkan mereka merenungkan semua ini?

Referensi: Fatawa al-Ulama al-Kibar fil Irhab wat-Tadmir, penyusun Ahmad bin Salim al-Mishri, Salah Kaprah dalam Memperjuangkan Islam (Kaifa Nu،¦aliju Waqi،¦ana al-Alim), Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Ma la Yasa' al-Muslim Jahluhu, Dr Abdullah al-Mushlih dan Dr Shalah ash-Shawi.

Hukum Seputar Al Qur'an

I. Tentang Berkumpul Untuk Membaca AL Qur'an
1. Membaca Al Qur'an secara berjama'ah (koor)
Membaca Al Qur'an termasuk ibadah yang paling afdhal, dan pada prinsipnya hendaklah cara membaca ini disesuaikan dengan cara yang pernah dilakukkan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam dan para shahabatnya Radhiallaahu anhum . Membaca Al Qur'an dengan satu suara tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam dan para shahabatnya, akan tetapi mereka membaca sendiri-sendiri atau salah satu dari mereka membaca dan yang lainnya mendengarkan bacaan tersebut. Namun jika tujuannya untuk belajar mengajar Insya Allah tidak apa-apa.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Salam pernah memerintahkan kepadanya untuk membaca Al Qur'an maka ia berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku akan membaca Al Qur'an untukmu, padahal Al Qur'an itu diturunkan kepadamu? Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya aku senang untuk mendengarkannya dari selainku." (HR. Al Bukhari No. 5050).
Selayaknya kita mencontoh apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam dan para sahabatnya, karena beliau pernah bersabda:
"Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan maka perbuatan itu tertolak." (HR. Al Bukhari)
2. Membagi bacaan kepada orang-orang yang hadir
Membagi bacaan kepada hadirin, si fulan juz sekian, fulan yang lain sekian, agar masing-masing membaca, meskipun genap seluruh juz dalam Al Qur'an tidak di hitung sebagai khatam Al Qur'an. Kadang mereka berkeyakinan adanya barokah dari bacaan orang yang selainnya sehingga saling mendukung dan dianggap sebagai khatam Al Qur'an. Cara ini tidak dibenarkan.
3. Bacaan Al Fatihah setelah shalat fardhu atau witir dalam shalat malam
Membaca Al Qur'an adalah amal yang utama, namun seseorang tidak diperbolehkan mengkhususkan membaca surat atau ayat tertentu pada waktu tertentu dan dengan tujuan tertentu kecuali apa-apa yang telah dikhususkan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam seperti membaca Al Fatihah untuk meruqyah atau dalam tiap rakaat shalat, membaca ayat kursi, Al Ikhlas, Al Falaq dan An-Nas ketika membaringkan badan untuk tidur. Adapun membaca Al-Fatihah setelah shalat fardlu atau shalat witir tidak pernah dilakukan oleh nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam .
4. Membaca Al Fatihah setelah selesai berdo'a
Tidak pernah ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam dan para shahabat membaca surat tersebut setelah selesai berdo'a.

II. TENTANG KHATAMAN AL QUR'AN
1. Walimah (perayaan) khataman Al Qur'an.
Walimah untuk merayakan khatam Al Qur'an sama sekali tidak pernah ada pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Salam ataupun khulafaur rasydin Radhiallaahu anhum. Bahkan merupakan amalan baru yang diada-adakan. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam bersabda:
Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini, padahal ia bukan darinya maka ia tertolak." (HR. Al Bukhari)
2. Membagikan makanan/snack dan minuman setelah khatam Al Qur'an di bulan Ramadhan
Pada dasarnya jika ini dilakukan secara kebetulan karena sedang ada makanan atau sesekali saja maka menurut fatwa Lajnah Daimah (Lembaga fatwa di Arab Saudi) tidak jadi soal. Yang jadi permasalahan ialah jika hal itu dilakukan secara rutin dan diyakini sebagai kelengkapan atau kesempurnaan dari ibadah membaca Al Qur'an, sedangkan kita semua tahu bahwa ibadah yang paling baik adalah yang mencocoki petunjuk Nabi baik ketika permulaan, pertengahan maupun penutupnya.

III. TENTANG BACAAN AL QUR'AN UNTUK MAYIT
1. Bacaan Al Qur'an untuk mayit
Perbuatan ini tidak ada dasar dan landasannya. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam dan para shahabat tidak pernah memberi petunjuk tentang hal ini, sedangkan beliau bersabda, dalam sebuah khutbah di hari Jum'at:
"Adapun sesudahnya, sungguh sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah. Sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Salam dan seburuk-buruk perkara (dalam agama) ialah yang diada-adakan (bid'ah), sedang setiap bid'ah itu kesesatan." (HR. Muslim)
Demikian pula membaca Al Fatihah untuk orang yang telah meninggal
Tidak pernah ada nash yang menjelaskan masalah ini oleh karenanya tidak selayaknya kita melakukan amalan tersebut. Karena pada dasarnya ibadah itu terlarang sehingga ada dalil yang menjelaskan kebolehannya (disyariatkannya).
2. Membaca Al Qur'an untuk kedua orangtua yang telah meninggal
Ada sebagian pendapat yang membolehkan membaca Al Qur'an dan mengirimkan pahalannya untuk kedua orangtua, akan tetapi perbuatan ini tidak ma'tsur dan tidak ada dalil yang mendasarinya. Jika hanya dilakukan sesekali saja dan tidak mengkhususkan waktu tertentu menurut fatwa Syaikh Abdurrahman Al Jibrin (anggota Dewan Ulama Arab Saudi) merupakan sesuatu yang bisa ditolerir.
3. Bacaan Al Fatihah untuk kedua orang tua
Mengkhususkan bacaan Al Fatihah untuk orang yang telah mati, baik kedua orang tua atau selainya adalah bid'ah. Tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam. Yang disyariatkan adalah mendo'akan mereka, ketika shalat atau setelahnya, beristighfar dan memohonkan ampunan untuk mereka serta berdoa sesuai dengan yang diajarkan.

IV. TENTANG MEMBACA AL QUR'AN DIATAS KUBUR
1. Membaca Al Qur'an di atas kubur seseorang
Seorang muslim wajib untuk meniti jalan hidup pendahulu dari umat ini (Salaful Ummah) baik shahabat, Tabi'in dan para pengikutnya, yang mereka semua berada diatas petunjuk dan kebaikan.
Membaca Al Qur'an diatas kubur tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para shahabatnya, oleh karena itu tidak pantas bagi kita mengada-adakannya. Karena perkara yang diada-adakan dalam syariat adalah bid'ah, dan setiap bid'ah pasti sesat.
Adapun berdo'a untuk mayit disisi kubur atau ketika melewati kubur maka tidak apa-apa, yaitu dengan cara berhenti sejenak lalu berdo'a untuknya seperti mengucapkan: "Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, jagalah dia dari siksa neraka, masukkanlah dia kedalam surga dan yang semisalnya. Akan tetapi jika ia mendatangi kuburan dan berdo'a untuk dirinya sendiri maka termasuk kategori bid'ah karena mengkhususkan atau menentukan tempat dilakukannya do'a, yang ia termasuk ibadah (Syariat).
2. Membaca Al Qur'an di kuburan dan beristighatsah kepada penghuninya
Membaca Al Qur'an di atas kubur adalah bid'ah dan tidak pernah disyariatkan. Dan jika kepergiannya ke kuburan (baik kuburan umum atau kuburan orang yang dianggap sebagai wali) untuk beristighatsah kepada mereka, minta tolong dan minta kemudahan maka ini sudah masuk kategori syirik besar, jika seseorang hendak beristighatsah, berdo'a dan minta dilepaskan dari kesusahan maka yang bisa menjawab dan memenuhi semua itu hanyalah Allah Subhannahu wa Ta'ala .

V. TENTANG BEROBAT DENGAN AL QUR'AN
1. Ruqyah (jampi-jampi) dengan Al Qur'an
Ruqyah atau jampi-jampi baik dengan Al Qur'an, dzikir-dzikir, dan doa-doa selagi tidak mengandung unsur kesyirikan dan kalimatnya bisa difahami maknanya tidak apa-apa dan dibolehkan. Selain itu harus diyakini bahwa itu hanya sebab yang sama sekali tidak berpengaruh tanpa takdir dan izin Allah. Dari Auf bin Malik, Nabi bersabda:
"Tidak apa-apa dengan ruqyah selagi tidak mengandung unsur syirik." (HR. Muslim)
2. Menggantungkan ayat Al Qur'an di leher/anggota badan lainya (sebagai jimat)
Hal ini juga tidak diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut:
• Keumuman hadits tentang larangan menggantungkan jimat dengan tanpa mengecualikan ayat Al Qur'an.
• Untuk preventif (penjagaan), karena kalau jimat dari ayat Al Qur'an bisa dipakai ada kemungkinan merembet ke yang lainya.
• Tidak terlepasnya manusia dari aktivitas biologis, seperti buang air, mandi, hubungan suami isteri dan sebagainya, dimana disitu tidak selayaknya membawa tulisan ayat Al Qur'an.

Adapun jimat selain ayat Al Qur'an maka larangannya lebih keras lagi, karena termasuk syirik, sebagaimana sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam :
"Barangsiapa mengagantungkan tamimah (azimat) maka ia telah syirik." (HR. Imam Ahmad dalam musnadnya 4/156)
3. Berobat dengan air yang dicelupkan di dalamnya tulisan ayat Al Qur'an
Sebagian ahli ilmu membolehkan hal ini dengan mengibaratkan sebagaimana ruqyah. Namun yang lebih benar bukan begitu, karena yang diajarkan oleh Nabi n adalah dengan membacanya secara langsung lalu meniupkannya ke anggota badan yang sakit, atau meniupkannya ke air, lalu meminumkan air tersebut kepada yang sakit. Hendaknya kita mengikuti cara-cara yang telah dianjurkan ini karena lebih utama dan lebih selamat. Walahu 'alam.
4. Mengambil berkah dari air yang dicelupkan didalamnya ayat-ayat Al Qur'an
Berkah disini bisa untuk keluasan harta kepandaian atau ilmu, kesehatan dan sebagainya.Dalam kasus ini tidak pernah ada riwayat yang menyebutkan Nabi n pernah memberi izin atau rukhsah untuk melakukannya. Dan untuk keperluan diatas sudah ada doa-doa yang dianjurkan, jadi kalau seseorang sudah merasa cukup dengan apa yang disyariatkan, maka Allah Subhannahu wa Ta'ala akan menjadikan kecukupan dan tidak perlu cari-cari yang lain yang tidak diketahui secara pasti sumber dan kebenarannya.

(Sumber, Bida'un Naas fil Qur'an, dari fatwa-fatwa Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al-Jibrin, Syaikh Al-Fauzan dan Lajnah Daimah) (Dept. Ilmiah)

Biarkan Jenggot Anda Tumbuh

Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis
Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam tetap tercurah pada Nabi Muhammad b
yang tidak ada Nabi lagi setelahnya.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya dan juga selain mereka :
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا
الشَّوَارِبَ. ﴿ البخاري ﴾
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata : Telah bersabda Rasulullah b :
“Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, yaitu banyakkanlah jenggotmu dan
pangkaslah kumismu.”
وَلَهُمَا عَنْهُ أَيْضًا : أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا اللِّحَى. وَفِيْ رِوَايَةٍ : انْهَكُوا الشَّوَارِبَ
وَأَعْفُوا اللِّحَى.
Diriwayatkan juga oleh keduanya dari Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma :
“Pangkaslah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian tumbuh.” Dalam suatu riwayat lain :
“Cukurlah kumis kalian dan biarkan tumbuh jenggot kalian.”
اللِّحَى ﴾ ﴿ adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu.
Berkata Ibnu Hajar :
وفروا ﴾ ﴿ dengan tasydid di fak-nya : ﴾ ﴿ وَفِّرُوْا
Berasal dari ﴾ التّوْفِيْرُ ﴿ : Yaitu membiarkan, maksudnya biarkanlah banyak.
Dan ﴾ إِعْفَاءُ اللِّحَى ﴿ : Yaitu biarkanlah sebagaimana adanya.
Adapun perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana dijelaskan oleh hadits
dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu :
“Sesungguhnya orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan
mencukur jenggot mereka. Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot
kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad
yang hasan)
Dari Abu Hurairah juga diriwayatkan oleh Muslim :
Rasulullah b bersabda : “Bedakanlah kalian dengan orang-orang Majusi, karena
sesungguhnya mereka (orang-orang Majusi) memendekkan jenggot dan memanjangkan
kumisnya.”
Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Rasulullah b telah menyebutkan tentang orang-orang Majusi. Beliau bersabda :
“Sesungguhnya mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot maka bedakanlah
kalian dengan mereka.” Lalu beliau (Rasulullah b) menampakkan pemotongan kumisnya
kepadaku (Ibnu Umar).
Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah b : “Termasuk
fitrah Islam, memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh. Sesungguhnya orangorang
Majusi membiarkan kumisnya dan mencukur jenggotnya. Maka bedakanlah dengan
mereka, yaitu pangkaslah kumis kalian dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”
Di dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi b sesungguhnya
beliau bersabda :
أُمِرْنَا بِإِحْفَاءِ الشّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Kami diperintah untuk memangkas kumis dan membiarkan tumbuh jenggot.”
Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah b
:
جَزُّوْا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى.
“Potonglah kumis kalian dan panjangkanlah/biarkanlah jenggot kalian.”
Makna ﴾ جَزُّوْا ﴿ dan ﴾ قَصُّوْا ﴿ adalah potonglah.
Dan makna ﴾ أَرْخُوا ﴿ dan ﴾ طَيّلُوْا ﴿ adalah panjangkanlah atau diartikan juga,
biarkanlah.
Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan lafadh ﴾ قَصُّوْا = pangkaslah ﴿, maka :
Tidak meniadakan ﴾ اْلإِحْفَاءُ = mencukur ﴿.
Karena sesungguhnya riwayat ﴾ اْلإِحْفَاءُ ﴿ ada di dalam Bukhari-Muslim dan sama
maksudnya.
Dalam suatu riwayat :
أَوْفُوْا اللِّحَى
“Biarkanlah/banyakkanlah jenggot kalian.”
Maksudnya : “Biarkanlah jenggot kalian penuh.”

Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Diharamkan mencukur jenggot.”
Berkata Al Qurthubi rahimahullah : “Tidak boleh memotong, mencabut, dan mencukurnya.”
Abu Muhammad Ibnu Hazm menceritakan bahwa menurut ijma’, menggunting kumis dan
membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu dengan dalil hadits Ibnu Umar radliyallahu 'anhu
:
“Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot
kalian tumbuh.”
Dan dengan hadits Zaid bin Arqam secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah b) :
“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.”
(Dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dengan dalil yang lain, Tirmidzi berkata di dalam Al Furu’ : “Bentuk kalimat ini menurut
shahabat kami (yang sepakat dengan Tirmidzi) menunjukkan keharaman.” Dan berkata
pula dalam Al Iqna’ : “Haram mencukur jenggot.”
Diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, Nabi b bersabda :
“Barangsiapa membikin seperti rambut maka tidak ada baginya di sisi Allah bagian.”
Berkata Zamakhsyari : “Maknanya membikin rambut seperti yang asli (rambut palsu, ed.),
yaitu dengan mencabutnya atau mencukurnya dari kedua pipi atau merubahnya dengan
menghitamkan.”
Berkata pula Zamakhsyari dalam An Nihayah :
مَثّلَ بِالشّعْرِ ﴾“ ﴿ : Yaitu mencukurnya dari kedua pipi dan dikatakan mencabutnya atau
merubahnya dengan hitam.

Dikutip dari:
Maktabah As Sunnah
http://assunnah.cjb.net