Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis
Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam tetap tercurah pada Nabi Muhammad b
yang tidak ada Nabi lagi setelahnya.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahih keduanya dan juga selain mereka :
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا
الشَّوَارِبَ. ﴿ البخاري ﴾
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata : Telah bersabda Rasulullah b :
“Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, yaitu banyakkanlah jenggotmu dan
pangkaslah kumismu.”
وَلَهُمَا عَنْهُ أَيْضًا : أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا اللِّحَى. وَفِيْ رِوَايَةٍ : انْهَكُوا الشَّوَارِبَ
وَأَعْفُوا اللِّحَى.
Diriwayatkan juga oleh keduanya dari Abdullah bin Umar radliyallahu 'anhuma :
“Pangkaslah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian tumbuh.” Dalam suatu riwayat lain :
“Cukurlah kumis kalian dan biarkan tumbuh jenggot kalian.”
اللِّحَى ﴾ ﴿ adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu.
Berkata Ibnu Hajar :
وفروا ﴾ ﴿ dengan tasydid di fak-nya : ﴾ ﴿ وَفِّرُوْا
Berasal dari ﴾ التّوْفِيْرُ ﴿ : Yaitu membiarkan, maksudnya biarkanlah banyak.
Dan ﴾ إِعْفَاءُ اللِّحَى ﴿ : Yaitu biarkanlah sebagaimana adanya.
Adapun perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana dijelaskan oleh hadits
dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu :
“Sesungguhnya orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan
mencukur jenggot mereka. Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot
kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad
yang hasan)
Dari Abu Hurairah juga diriwayatkan oleh Muslim :
Rasulullah b bersabda : “Bedakanlah kalian dengan orang-orang Majusi, karena
sesungguhnya mereka (orang-orang Majusi) memendekkan jenggot dan memanjangkan
kumisnya.”
Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Rasulullah b telah menyebutkan tentang orang-orang Majusi. Beliau bersabda :
“Sesungguhnya mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot maka bedakanlah
kalian dengan mereka.” Lalu beliau (Rasulullah b) menampakkan pemotongan kumisnya
kepadaku (Ibnu Umar).
Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah b : “Termasuk
fitrah Islam, memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh. Sesungguhnya orangorang
Majusi membiarkan kumisnya dan mencukur jenggotnya. Maka bedakanlah dengan
mereka, yaitu pangkaslah kumis kalian dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”
Di dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi b sesungguhnya
beliau bersabda :
أُمِرْنَا بِإِحْفَاءِ الشّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Kami diperintah untuk memangkas kumis dan membiarkan tumbuh jenggot.”
Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah b
:
جَزُّوْا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى.
“Potonglah kumis kalian dan panjangkanlah/biarkanlah jenggot kalian.”
Makna ﴾ جَزُّوْا ﴿ dan ﴾ قَصُّوْا ﴿ adalah potonglah.
Dan makna ﴾ أَرْخُوا ﴿ dan ﴾ طَيّلُوْا ﴿ adalah panjangkanlah atau diartikan juga,
biarkanlah.
Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan lafadh ﴾ قَصُّوْا = pangkaslah ﴿, maka :
Tidak meniadakan ﴾ اْلإِحْفَاءُ = mencukur ﴿.
Karena sesungguhnya riwayat ﴾ اْلإِحْفَاءُ ﴿ ada di dalam Bukhari-Muslim dan sama
maksudnya.
Dalam suatu riwayat :
أَوْفُوْا اللِّحَى
“Biarkanlah/banyakkanlah jenggot kalian.”
Maksudnya : “Biarkanlah jenggot kalian penuh.”
Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Diharamkan mencukur jenggot.”
Berkata Al Qurthubi rahimahullah : “Tidak boleh memotong, mencabut, dan mencukurnya.”
Abu Muhammad Ibnu Hazm menceritakan bahwa menurut ijma’, menggunting kumis dan
membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu dengan dalil hadits Ibnu Umar radliyallahu 'anhu
:
“Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot
kalian tumbuh.”
Dan dengan hadits Zaid bin Arqam secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah b) :
“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.”
(Dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dengan dalil yang lain, Tirmidzi berkata di dalam Al Furu’ : “Bentuk kalimat ini menurut
shahabat kami (yang sepakat dengan Tirmidzi) menunjukkan keharaman.” Dan berkata
pula dalam Al Iqna’ : “Haram mencukur jenggot.”
Diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, Nabi b bersabda :
“Barangsiapa membikin seperti rambut maka tidak ada baginya di sisi Allah bagian.”
Berkata Zamakhsyari : “Maknanya membikin rambut seperti yang asli (rambut palsu, ed.),
yaitu dengan mencabutnya atau mencukurnya dari kedua pipi atau merubahnya dengan
menghitamkan.”
Berkata pula Zamakhsyari dalam An Nihayah :
مَثّلَ بِالشّعْرِ ﴾“ ﴿ : Yaitu mencukurnya dari kedua pipi dan dikatakan mencabutnya atau
merubahnya dengan hitam.
Dikutip dari:
Maktabah As Sunnah
http://assunnah.cjb.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar