Rabu, 25 November 2009

Hukum Shalat 'Ied Wajib Atau Sunnah 2/2

Oleh
Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]

Adapun argumentasi yang digunakan oleh orang yang mengatakan bahwa shalat 'Ied hukumnya Fardhu Kifayah berdasarkan ayat.

"Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu) ". [Al-Kautsar : 2].


Atau bahwa shalat 'Ied merupakan syi'ar Islam, maka dalil ini justru lebih mendukung pendapat yang mengatakan bahwa shalat 'Ied hukumnya Wajib 'Ain (wajib bagi tiap-tiap kepala).

Mengenai qiyas yang mereka lakukan terhadap shalat jenazah bahwa shalat 'Ied adalah shalat yang tidak didahului adzan maupun iqamat (Qamat) hingga mirip dengan shalat jenazah, maka qiyas itu adalah qiyas yang berlawanan dengan nash.

Disamping itu, sesungguhnya telah dinyatakan bahwa manusia tidak membutuhkan adzan bagi shalat 'Ied, adalah karena:

[1]. Mereka keluar (untuk shalat) menuju tanah lapang, dan karena jauhnya dari tempat -tempat pemukiman.

[2]. (Sebelumnya) Mereka telah menunggu-nunggu untuk memasuki malam hari raya, sehingga telah bersiap sedia untuk melaksanakan shalat 'Ied (pada pagi harinya), dan telah menghentikan segala kesibukan lain (sehingga mereka tidak lagi memerlukan adanya adzan, -red), berbeda keadaannya dengan shalat yang lima waktu. Wallahu 'alam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan :"Siapa yang berpendapat shalat 'Ied itu Fardhu Kifayah, maka perlu dikatakan kepadanya bahwa hukum Fardhu Kifayah hanya terjadi pada sesuatu yang maslahatnya dapat tercapai jika dilakukan oleh sebagian orang, misalnya menguburkan jenazah atau mengusir musuh. Sedangkan shalat 'Ied maslahatnya tidak akan tercapai jika hanya dilakukan oleh sebagian orang. Kemudian kalau maslahat shalat 'Ied ini (dapat dicapai dengan hanya sebagian orang) berapakah jumlah orang yang dibutuhkan agar maslahat shalat tersebut dapat tercapai ..? Maka sekalipun dapat diperkirakan jumlah tersebut, tetapi pasti akan menimbulkan pemutusan hukum secara pribadi, sehingga mungkin akan ada yang menjawab ; satu orang, dua orang, tiga orang .... dan seterusnya". [Dinukil dari Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah].

Imam Shana'ani, Imam Syaukani, guru kita Syaikh Al-Albani dan Syaikh kami Syaikh (Muhammad bin Shalih) Al-Utsaimin -hafizhallahu al-jami- berpegang kepada pendapat bahwa shalat 'Ied adalah "Wajib 'Ain. Saya pribadi cenderung mengikuti pendapat ini, sekalipun pada beberapa dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat ini ada yang perlu dilihat kembali, tetapi pendapat tersebut adalah pendapat yang dalilnya paling kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat lainnya.

Kendatipun saya takut menyelisihi jumhur (mayoritas) ahli ilmu (Ulama), namun dalam hal ini saya lebih menguatkan pendapat yang mengatakan (shalat 'Ied) hukumnya Wajib 'Ain, berdasarkan kekuatan dalil yang (menurut saya) mereka gunakan, terutama karena sejumlah Ulama juga berpendapat seperti ini.

Begitulah kiranya sikap adil (tidak taklid).
Wallahu a'lam



TAKBIR PADA SAAT 'IED KERAS-KERAS ATAU PELAN-PELAN .?

Syaikh Abu al-Hasan Mustafa as-Sulaimani ditanya :

"Apakah seseorang yang pergi untuk menunaikan sahalat 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha (mesti) bertakbir ..?. Jika mesti bertakbir apakah dengan suara keras atau dengan suara pelan ?"

Beliau menjawab :
Bertakbir pada saat pergi untuk menunaikan shalat 'Ied terdapat dalam atsar-atsar shahih yang mauquf dan maqthu' (yakni atsar-atsar/yang dilakukan para sahabat dan atau tabi'in), tetapi tidak benar jika dikatakan ada hadits marfu' (dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) yang berkaitan dengan masalah ini.

Al-Faryabi mengeluarkan riwayat dalam "Ahkam Al-'Idain" No. 53, bahwa Ibnu Umar mengeraskan suara takbirnya pada hari 'Iedul Fitri (sejak) ketika pergi (di pagi hari) menuju Mushala (tanah lapang tempat melaksanakan Shalat 'Ied), sampai hadirnya Imam untuk melaksanakan shalat 'Ied. (Atsar ini, sanadnya hasan). Atsar ini ada yang meriwayatkannya secara marfu' (sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), tetapi riwayat itu riwayat mungkar.

Dalam riwayat Hakim I/298 dan lainnya, disebutkan bahwa : Ibnu Umar pada dua hari raya (Iedul Fitri dan Iedul Adha) keluar dari Masjid (setelah shalat shubuh, -red), kemudian beliau bertakbir hingga tiba di Mushala (tanah lapang tempat dilaksanakan shalat 'Ied). Sanadnya hasan.

Syu'bah juga pernah bertanya kepada Al-Hakam dan Hammad : "Apakah saya (mesti) bertakbir ketika saya keluar menuju shalat 'Ied.?" Keduanya menjawab : "Ya" [Atsar ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan No. 5626, sedangkan sanadnya hasan].

Kemudian dalam riwayat Al-Baihaqi III/279, melalui jalan Tamim bin Salamah, ia (Tamim) Berkata : "Ibnu Zubair keluar pada hari raya Kurban, ia tidak melihat orang-orang bertakbir, maka ia berkata :"Mengapa mereka tidak bertakbir .?. Ketahuilah, demi Allah apabila mereka mengumandangkan takbir, tentu engkau akan melihat kami dalam (barisan) pasukan yang tidak dapat dilihat ujungnya, yaitu seseorang (diantara kami) bertakbir, lalu disusul orang berikutnya hingga berguncanglah pasukan itu karena gema takbir. Memang ternyata perbedaan antara kalian dengan mereka (generasi shahabat) adalah ibarat bumi yang rendah dengan langit yang tinggi" [Sanad atsar ini shahih].

Sementara itu Abu Hanifah -dalam salah satu riwayat yang berasal darinya- berpendapat bahwa mengumandangkan takbir secara keras hanya ada pada hari Raya Kurban, tidak pada hari Raya Fitri, ketika pagi-pagi berangkat menuju mushala. Ia berdalil berdasarkan atsar yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah No. 5629, melalui jalan Syu'bah maula Ibnu Abbas.

Dalam atsar itu diceritakan bahwa Syu'bah berkata :

"Saya menuntun Ibnu Abbas pada suatu hari raya, ia mendengar orang-orang mengumandangkan takbir, maka ia bertanya :"Orang-orang itu sedang ada apa ?". Saya menjawab :"Mereka bertakbir". Ia bertanya ;"Apakah imam sedang bertakbir?" Saya menjawab :"Tidak!". Ia berkata :"Apakah orang-orang sudah gila .?

[Ini adalah atsar yang sanadnya dha'if/lemah, sebab Syu'bah meriwayatkan riwayat-riwayat yang mungkar dari Ibnu Abbas. Mungkin yang dimaksudkan Ibnu Abbas olehnya adalah Ibnu Abbas yang lain. Kalaupun kita katakan bahwa Syu'bah meriwayatkan kisah itu secara tepat, namun 'illat (penyakit)nya ada pada Abu Dzi'b, seorang muridnya, yang ada dalam sanad dimana ia meriwayatkan atsar tersebut melalui berbagai sisi, dan periwayatannyapun mudtharib (goncang/tidak mantap].

Tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (sebuah ayat yang berkaitan dengan takbir pada 'Iedul Fitri) :

"Artinya : Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya (bulan Ramadhan), dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan) kepada Allah atas petunjuk-Nya" [Al-Baqarah : 185]

Sebagian pengikut madzahb Hanafi menjawab bahwa yang dimaksud dengan takbir dalam ayat itu adalah takbir dalam shalat, atau yang dimaksud adalah mengagungkan Allah, berdasarkan firman Allah dalam ayat lain.

"Artinya : Dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya".[Al-Israa' : 111].

Tetapi pembatasan makna seperti itu pada ayat di atas tidak benar, sebab makna ayat tersebut lebih umum dari sekedar takbir dalam shalat atau sekedar mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Imam Thahawi, beliau adalah juga seorang pengikut madzhab Hanafi -justru menguatkan pernyataan bahwa kedua hari 'Ied (hari raya) itu (yakni 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha) adalah satu. Pembedaan (hukum) antara kedua hari raya tersebut tidak ada dalilnya. Itulah pedapat kebanyakan Ulama, dan itu pulalah apa yang dilakukan oleh para Salaf (Lihat Mukhtashar Ikhtilaf al-Ulama, karya Imam Thahawi I/376-378, Bada-i ash-Shana-i', karya al-Kasani I/415 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab IX/31-32).

Catatan Penting.
Wanita juga ikut bertakbir apabila aman dari fitnah, tetapi tidak perlu sekeras suara kaum laki-laki. Dasarnya adalah hadits Ummu 'Athiyah. Bisa dilihat dalam Fathul Bari Ibnu Rajab IX/33).

Catatan Redaksi.
Berdasarkan atsar-atsar di atas, maka terbukti ada tuntunan untuk takbir dengan suara keras menjelang shalat 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha.

Wallahu a'lam.


[Tulisan ini merupakan terjemahan dari fatwa Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani murid senior dari Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i berkaitan dengan hukum Shalat 'Ied dan Takbir pada hari 'Ied dari kitab Silsilah al-Fatawa Asy-Syar'iyah No. 8 bulan Muharram dan Shafar 1419H, soal jawab No. 131 dan 137. Dan dimuat di majalah As-Sunnah edisi 07/Th III/1419-1998M.]

Dikutip dari : http://www.almanhaj.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar