Senin, 02 Agustus 2010

Hukum Melanggar Peraturan Lalu Lintas





Hukum Melanggar Peraturan Lalu Lintas
Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Bagaimana hukum Islam tentang orang yang melanggar pera-turan lalu lintas, misalnya; melanggar lampu lalu lintas yang sedang menyala merah?

Jawaban:
Seorang Muslim tidak boleh melanggar aturan-aturan negara dalam tata tertib lalu lintas karena hal itu bisa menimbulkan bahaya yang besar terhadap dirinya dan orang lain. Karena negara -semoga Allah menunjukinya- menetapkan aturan itu demi kebaikan bersama dan untuk mencegah bahaya agar tidak menimpa kaum Muslimin.

Maka tidak boleh seorang pun melanggarnya. Bagi pihak-pihak berwenang agar menerapkan hukuman terhadap pelanggar dengan suatu hukuman yang membuatnya jera. Karena Allah
سبحانه و تعالى menertibkan malalui penguasa apa-apa yang tidak diatur oleh al-Qur'an. Mayoritas manusia tidak mengindahkan aturan al-Qur'an dan as-Sunnah, tapi mengindahkan peraturan penguasa dengan ber-bagai hukuman. Ini karena lemahnya keimanan terhadap Allah dan hari akhir, atau karena tidak adanya keimanan di benak mayoritas mereka, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى,
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِين

"Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya." (Yusuf: 103).

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semuanya.
Rujukan:
Fatawa Islamiyah, Ibnu Baz (4/536).
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Kategori: Mahasiswa - Pekerja
Sumber: http://fatwa-ulama.com


Dibuat oleh SalafiDB
http://salafidb.googlepages.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar