Minggu, 15 Agustus 2010

Amalan - Amalan Di Bulan Suci Ramadhan


Segala puji bagi Allah I yang menjadikan bulan Ramadhan lebih baik dari pada bulan-bulan lainnya dengan menurunkan al-Qur`an dan mewajibkan puasa bagi kaum muslimin sebagai salah satu pondasi Islam. shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad r yang telah
menyampaikan kepada kita tentang ibadah-ibadah dibulan Ramadhan dan memberikan contoh kepada kita bagaimana sebaiknya menghidupkan bulan bulan yang penuh berkah ini.
Dari Abu Hurairah t, ia berkata, 'Rasulullah r memberi kabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda:
"Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah I mewajibkan kepadamu puasa di dalamnya; pada bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat; juga terdapat dalam bulan ini malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang tidak memperoleh kebaikannya, maka ia tidak memperoleh apa-apa." HR.Ahmad dan an-Nasa`i.
Berikut ini adalah amalan-amalan yang dianjurkan di bulan Ramadhan:
1. Puasa: Allah I memerintahkan berpuasa di bulan Ramadhan sebagai salah satu rukun Islam.
Firman Allah I:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah:183)
Rasulullah r bersabda:
"Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak Ilah yang berhak disembah selain Allah I dan Muhammad r adalah rasul Allah I, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan pergi ke Baitul Haram." Muttafaqun 'alaih.
Puasa di bulan merupakan penghapus dosa-dosa yang terdahulu apabila dilaksanakan dengan ikhlas berdasarkan iman dan hanya mengharapkan pahala dari Allah I, sebagaimana Rasulullah r bersabda:
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah I, niscaya diampuni dosa-dosanya telah lalu." Muttafaqun 'alaih.
2. Membaca al-Qur`an: Membaca al-Qur`an sangat dianjurkan bagi setiap muslim di setiap waktu dan kesempatan. Rasulullah r bersabda:
"Bacalah al-Qur`an, sesungguhnya ia datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi ahlinya (yaitu, orang yang membaca, mempelajari dan mengamalkannya). HR. Muslim.
Dan membaca al-Qur`an lebih dianjurkan lagi pada bulan Ramadhan, karena pada bulan itulah diturunkan al-Qur`an. Firman Allah I:

 (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS: al-Baqarah:185)
Rasulullah r selalu memperbanyak membaca al-Qur`an di hari-hari Ramadhan, seperti diceritakan dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
"Saya tidak pernah mengetahui Rasulullah r membaca al-Qur`an semuanya, sembahyang sepanjang malam, dan puasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan." HR. Ahmad.
Dalam hadits Ibnu Abbas t yang diriwayatkan al-Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah r melakukan tadarus al-Qur`an bersama Jibril u di setiap bulan Ramadhan.
3. Menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan dengan shalat Tarawih berjamaah: Shalat Tarawih disyari'atkan berdasarkan hadits 'Aisyar radhiyallahu 'anha, ia berkata:"Sesungguhnya Rasulullah r keluar pada waktu tengah malam, lalu beliau shalat di
masjid, dan shalatlah beberapa orang bersama beliau. Di pagi hari, orang-orang memperbincangkannya. Ketika Nabi I mengerjakan shalat (di malam kedua), banyaklah orang yang shalat di belakang beliau. Di pagi hari berikutnya, orang-orang kembali memperbincangkannya. Di malam yang ketiga, jumlah jamaah yang di dalam masjid bertambah banyak, lalu Rasulullah r keluar dan melaksanakan shalatnya. Pada malam keempat, masjid tidak mampu lagi menampung jamaah, sehingga Rasulullah r hanya
keluar untuk melaksanakan shalat Subuh. Tatkala selesai shalat Subuh, beliau menghadap kepada jamaah kaum muslimin, kemudian membaca syahadat dan bersabda, 'Sesungguhnya
kedudukan kalian tidaklah samar bagiku, aku merasa khawatir ibadah ini diwajibkan kepada kalian, lalu kalian tidak sanggup melaksanakannya." Rasulullah r wafat dan kondisinya tetap seperti ini. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Setelah Rasulullah r wafat, syariat telah mantap, hilanglah segala kekhawatiran. Disyari'atkan shalat Tarawih berjamaah tetap ada karena telah hilang 'illat (sebabnya), kerena 'illat itu berputar bersama ma'lul, ada dan tiadanya. Di samping itu, Khalifah Umar t telah menghidupkan kembali syari'at shalat Tarawih secara berjamaah dan hal itu disepakati oleh semua sahabat Rasulullah r pada masa itu. Wallahu A'lam.
4. Menghidupkan malam-malam Lailatul Qadar: lailatul qadar adalah malam yang lebih baik dari pada seribu bulan yang tidak ada lailatul qadar dan pendapat paling kuat bahwa ia terjadi di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, terlebih lagi pada malam-malam ganjil, yaitu malam 21, 23,25,27, dan 29. Firman Allah I:

Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (QS.al-Qadar :3)
Malam itu adalah pelebur dosa-dosa di masa lalu, Rasulullah r bersabda:
"Dan barangsiapa yang beribadah pada malam 'Lailatul qadar' semata-mata karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah I, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terdahulu." HR. al-Bukhari.
Menghidupkan Lailatul qadar adalah dengan memperbanyak shalat malam, membaca al-Qur`an, zikir, berdo'a, membaca shalawat. Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata, 'Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, jika aku mendapatkan lailatul qadar, maka apa yang aku ucapkan? Beliau menjawab, 'Bacalah:
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Yang suka mengampuni, ampunilah aku."
5. I'tikaf di malam-malam Lailatul Qadar: I'tikaf dalam bahasa adalah berdiam diri atau menahan diri pada suatu tempat, tanpa memisahkan diri. Sedang dalam istilah syar'i, i'tikaf berarti berdiam di masjid untuk beribadah kepada Allah I dengan cara tertentu
sebagaimana telah diatur oleh syari'at. I'tikaf merupakan salah satu sunnah yang tidak pernah ditinggal oleh Rasulullah r, seperti yang diceritakan oleh Aisyah radhiyallahu'anha:
"Sesungguhnya Nabi r selalu i'tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai meninggal dunia, kemudian istri-istri beliau beri'tikaf sesudah beliau." Muttafaqun 'alaih.
6. Memperbanyak sedekah: Rasulullah r adalah orang yang paling pemurah, dan beliau r lebih pemurah lagi di bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas t, ia berkata:
"Rasulullah r adalah manusia yang paling pemurah, dan beliau lebih pemurah lagi di bulan saat Jibril umenemui beliau, …HR. al-Bukhari.
7. Melaksanakan ibadah umrah: salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan adalah melaksanakan ibadah umrah dan Rasulullah r menjelaskan bahwa nilai pahalanya sama dengan  melaksanakan ibadah haji, seperti dalam hadits yang berbunyi:
"Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji." Demikianlah beberapa ibadah penting yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan Ramadhan dan telah dicontohkan oleh Rasulullah r.
Semoga kita termasuk di antara orang-orang yang mendapat taufik dari Allah I untuk mengamalkannya agar kita mendapatkan kebaikan dan keberkahan bulan Ramadhan. Wallahu A'lam.


Dikutip dari: islamhouse.com

Rabu, 11 Agustus 2010

Akidah Dahulu Ataukah Kekuasaan?


 
Lewat manakah Islam akan tampil kembali memimpin dunia? Da'i besar Muhammad Qutb menjawab persoalan ini dalam sebuah kuliah yang disampaikannya di Daarul Hadits, Makkah Al-Mukar-ramah. Teks pertanyaan itu sebagai berikut:
"Sebagian orang berpendapat bahwa Islam akan kembali tampil lewat kekuasaan, sebagian lain berpendapat bahwa Islam akan kembali dengan jalan meluruskan akidah, dan tarbiyah (pendidikan) masyarakat. Manakah di antara dua pendapat ini yang benar?"
Beliau menjawab: "Bagaimana Islam akan tampil berkuasa di bumi, jika para du'at belum meluruskan akidah umat, sehingga kaum muslimin beriman secara benar dan diuji keteguhan agama mereka, lalu mereka bersabar dan berjihad di jalan Allah. Bila berbagai hal itu telah diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, barulah agama Allah akan berkuasa dan hukum-hukumNya diterapkan di persada bumi. Persoalan ini amat jelas sekali. Kekuasaan itu tidak datang dari langit, tidak serta merta turun dari langit. Memang benar, segala sesuatu datang dari langit, tetapi melalui kesungguhan dan usaha manusia. Hal itulah yang diwajibkan oleh Allah atas manusia dengan firmanNya:
 "Demikianlah, apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka, tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain." (Muhammad: 4)
Karena itu, kita mesti memulai dengan meluruskan aqidah, mendidik generasi berikut atas dasar akidah yang benar, sehingga terwujud suatu generasi yang tahan uji dan sabar oleh berbagai cobaan, sebagaimana yang terjadi pada generasi awal Islam."
Diambil dari al-Firqatun-Najiyah - Jamil Zainu.CHM

Senin, 02 Agustus 2010

PERANG ANTARA TAUHID DENGAN SYIRIK


  
Perang antara tauhid dengan syirik telah terjadi sejak lama. Sejak zaman Nabi Nuh Alaihis Salam menyeru kaumnya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada berhala-berhala.
Nabi Nuh berada di tengah kaumnya selama sembilan ratus lima puluh tahun. Beliau menyeru kaumnya kepada tauhid, tetapi penerimaan mereka sungguh di luar harapan. Secara jelas Al-Qur'an meng-gambarkan penolakan mereka, dalam firmanNya:
"Dan mereka berkata, 'Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa', yaghust, ya'uq dan nasr." Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)." (Nuh: 23-24)
Tentang tafsir ayat ini, Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas , dia berkata:
1.     Ini adalah nama-nama orang-orang shalih dari kaum Nabi Nuh. Ketika mereka meninggal dunia, setan membisikkan kepada kaumnya agar mereka membuat patung orang-orang shalih tersebut di tempat-tempat duduk mereka, dan agar memberinya nama sesuai dengan nama-nama mereka. Maka mereka pun melakukan perintah setan tersebut. Pada awalnya, patung-patung itu tidak disembah. Tetapi ketika mereka semua sudah binasa dan ilmu telah diangkat, mulailah patung-patung itu disembah.
 
2.     Selanjutnya datanglah para rasul sesudah Nabi Nuh. Mereka menyeru kaumnya agar beribadah hanya kepada Allah semata, dan agar meninggalkan apa yang mereka sembah selain Allah, sebab mereka tidak berhak untuk disembah. Renungkanlah Al-Qur'anul Karim yang menceritakan tentang keadaan mereka:

"Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum 'Aad saudara mereka, Hud. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selainNya. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepadaNya?." (Al-A'raaf: 65)

"Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shalih. Shalih berkata, "Hai kaumku, sembahlah Allah sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia." (Huud: 61)

"Dan kepada (penduduk) Madyan (Kami utus) saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata, "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia." (Huud: 84)

"Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah, tetapi (aku menyembah) Tuhan yang menjadikanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku." (Az-Zukhruf: 26-27)

Terhadap dakwah para nabi tersebut, kaum musyrikin meresponnya dengan penentangan dan pengingkaran terhadap apa yang mereka bawa. Orang-orang musyrik itu memerangi para rasul dengan segala kemampuan yang mereka miliki.
 
3.     Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam misalnya, sebelum diutus sebagail rasul, beliau terkenal di kalangan orang-orang Arab dengan julukan "ash-shaa-diqul amiin" (yang jujur dan dapat dipercaya). Tetapi tatkala beliau mengajak kaumnya menyembah kepada Allah dan mengesakanNya, serta menyeru agar meninggalkan apa yang disembah oleh nenek moyang mereka, serta merta mereka lupa dengan sifat jujur dan amanah beliau. Lalu mereka menghujaninya dengan berbagai julukan buruk. Di antaranya ada yang menjuluki beliau dengan "ahli sihir lagi pendusta". Al-Qur'an mengisahkan penolakan mereka terhadap dakwah tauhid dalam firmanNya:

"Dan mereka heran karena mereka kedatangan seorang pemberi peringatan (rasul) dari kalangan mereka; dan orang-orang kafir berkata, 'Ini adalah seorang ahli sihir yang banyak dusta. Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu saja? Se-sungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengheran-kan." (Shaad: 4-5)
"Demikianlah tidak ada seorang rasul pun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan. "Ia adalah seorang tukang sihir atau orang gila. Apakah mereka saling berpesan tentang apa yang dikatakan itu. Sebenar-nya mereka adalah kaum yang melampaui batas." (Adz-Dzaari-yaat: 52-53)

Demikianlah itulah sikap segenap rasul dalam dakwahnya kepada tauhid. Dan sebagaimana gambaran ayat-ayat di atas itulah sikap kaum mereka yang pendusta lagi mengada-mengada.
 
4.     Pada zaman kita saat ini, jika seorang muslim mengajak sesama saudara muslim lainnya kepada akhlak, kejujuran dan amanah, ia tidak akan menemukan orang yang menentangnya.

Berbeda halnya jika ia mengajak mereka kepada tauhid yang kepadanya para rasul menyeru yaitu berdo'a (memohon) hanya semata-mata kepada Allah dan tidak memohon kepada selainNya, baik kepada para nabi atau wali, karena sesungguhnya mereka hanyalah hamba Allah, niscaya orang-orang segera menentangnya dan menuduhnya dengan berbagai tuduhan dusta. Mungkin mereka akan dituduh wahabi, dengan maksud untuk membendung manusia dari dakwah kepada tauhid.

Jika sang da'i mengetengahkan ayat yang didalamnya terdapat ajakan kepada tauhid, mereka tak segan-segan menuduh dengan mengatakan, "Ini ayat wahabi". Manakala sang da'i membawakan hadits:

Jika kamu meminta maka mintalah kepada Allah dan jika kamu mohon pertolongan maka mohonlah pertolongan kepada Allah." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)

Maka serta merta sebagian mereka akan mengatakan, "Itu hadits wahabi."
Bila seseorang shalat dengan meletakkan tangan di atas dada, atau menggerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud , sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, maka sebagian orang akan mengatakan sebagai orang wahabi.

Kata wahabi seakan menjadi simbol bagi setiap orang yang mengesakan Allah, yang hanya menyembah Tuhan Yang Satu, dan mengikuti sunnah nabiNya.
Sesungguhnya wahabi adalah nisbat kepada Al-Wahhab (Yang Maha Pemberi). Ia adalah salah satu dari nama-nama Allah Yang Paling Baik. Berarti Dialah yang memberikan kepadanya tauhid, yang merupakan nikmat Allah yang paling besar bagi orang-orang yang mengesakan Allah.
 
5.     Para du'at kepada tauhid hendaknya sabar dan meneladani Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, yang kepadanya Allah berfirman:

"Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik." (Al-Muzammil: 10)
"Maka bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu, janganlah kamu ikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antara mereka." (Al-Insaan: 24)

Setiap orang Islam hendaknya menerima dakwah kepada tauhid, serta mencintai pada da'inya. Karena sesungguhnya tauhid adalah dakwah para rasul secara keseluruhan, juga dakwah Rasul kita Muhammad. Maka barangsiapa mencintai Rasul Shallallahu'alaihi wasallam, niscaya dia akan mencintai dakwah kepada tauhid dan barangsiapa membenci kepada dakwah tauhid, maka berarti ia telah membenci Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam

Diambil dari al-Firqatun-Najiyah - Jamil Zainu.CHM

Fenomena Syirik


FENOMENA SYIRIK
 
Fenomena dan kenyataan perbuatan syirik yang bertebaran di dunia Islam merupakan sebab utama terjadinya musibah yang menimpa umat Islam. Juga sebab dari berbagai fitnah, kegoncangan dan peperangan serta berbagai siksa lainnya yang ditimpakan Allah atas kaum muslimin.
Hal itu terjadi karena mereka berpaling dari tauhid, serta karena perbuatan syirik yang mereka lakukan dalam aqidah dan perilaku mereka.
Bukti yang jelas dari hal itu adalah apa yang kita saksikan di sebagian besar negara-negara Islam. Berbagai fenomena kemusyrikan, justru oleh sebagian besar umat Islam dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, karena itu mereka tidak mengingkari dan menolaknya.
Islam datang untuk menghancurkan berbagai bentuk kemusyrikan, atau berbagai fenomena yang menyebabkan seseorang terjerumus ke perbuatan syirik. Di antara fenomena syirik yang terjadi ialah:
1.    Berdo'a kepada selain Allah:

Hal ini tampak jelas dalam nyanyian-nyanyian dan senandung mereka, yang sering diperdengarkan pada peringatan maulid atau pada peringatan-peringatan bersejarah lainnya.
Penulis pernah mendengar mereka menyanyikan kasidah.

"Wahai imam para rasul, wahai sandaranku.
Engkau adalah pintu Allah, dan tempat aku bergantung.
Di dunia serta akhiratku.
wahai Rasulullah, bimbinglah diriku.
Tak ada yang menggantikanku dari kesulitan kepada kemudahan, kecuali engkau, wahai mahkota yang hadir"

Seandainya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam mendengar nyanyian di atas, tentu Rasulullah akan berlepas diri daripadanya. Sebab tidak ada yang bisa mengubah dari kesulitan menjadi kemudahan kecuali Allah semata. Nyanyian-nyanyian dan pujian yang sama, banyak kita jumpai di koran-koran, majalah dan buku. Di antara isinya adalah memohon pertolongan, bantuan dan kemenangan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, para wali dan orang-orang shalih yang sebenarnya mereka tidak mampu melakukannya.
 
2.    Mengubur para wali dan orang-orang shalih di dalam masjid:

Banyak kita saksikan di negara-negara Islam, kuburan berada di dalam masjid. Terkadang di atas kuburan itu dibangun kubah, lalu orang-orang datang memintanya, sebagai sesembahan selain Allah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melarang hal ini dengan sabdanya:

"Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (atau tempat bersujud menyembah Tuhan)." (Muttafaq alaih)

Jika menguburkan para nabi di dalam masjid tidak diperintahkan, bagaimana mungkin dibolehkan mengubur para syaikh dan ulama di dalamnya? Apakah lagi telah dimaklumi, kadang-kadang orang yang dikubur tersebut dijadikan tempat berdo'a dan meminta, sebagai sesembahan selain Allah. Karena itu ia merupakan sebab timbulnya perbuatan syirik. Islam mengharamkan syirik dan mengharamkan perantara yang bisa menyebabkan kepadanya.
 
3.    Nadzar untuk para wali:

Sebagian manusia ada yang melakukan nadzar berupa binatang sembelihan, harta atau lainnya untuk wali tertentu. Nadzar semacam ini adalah syirik dan wajib tidak dilangsungkan. Sebab nadzar adalah ibadah, dan ibadah hanyalah untuk Allah semata. Adapun contoh nadzar yang dibenarkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh isteri Imran. Allah Ta'ala berfirman:

"Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat (di Baitul Maqdis)," (Ali Imran: 35)
 
4.    Menyembelih di kuburan para nabi atau wali:

Meskipun penyembelihan yang dilakukan dikuburan para nabi atau wali dengan niat untuk Allah, tetapi ia termasuk perbuatan orang-orang musyrik. Mereka menyembelih binatang di tempat berhala dan patung-patung wali mereka. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

"Allah melaknat orang yang menyembelih selain Allah."
(HR. Muslim)
 
5.    Thawaf sekeliling kuburan para wali:

Seperti mengelilingi kuburan Syaikh Abdul Qadir Jaelani, Syaikh Rifa'i, Syaikh Badawi, Syaikh Al-Husain, dan lainnya. Perbuatan semacam ini adalah syirik, sebab thawaf adalah ibadah, dan ia tidak boleh dilakukan kecuali thawaf di sekeliling Ka'bah, Allah berfirman:

"Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (Al-Hajj: 29)
 
6.    Shalat kepada kuburan:

Shalat kepada kuburan adalah tidak boleh. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

"Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat kepadanya." (HR. Muslim)
 
7.    Melakukan perjalanan (tour) menuju kuburan:

Melakukan perjalanan (tour) menuju kuburan tertentu untuk mencari berkah atau memohon kepadanya adalah tidak diperbolehkan. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

"Tidaklah dilakukan perjalanan (tour) kecuali kepada tiga masjid; Masjidil Haram, Masjidku ini, Masjidil Aqsha." (Muttaffaq 'alaih)

Jika kita ingin pergi ke Madinah Al-Munawwarah misalnya, kita boleh mengatakan, "Kami pergi untuk berziarah ke Masjid Nabawi kemudian memberi salam (do'a) kepada Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wasallam."
 
8.    Berhukum dengan selain yang diturunkan Allah Subhanahu wata'ala  :

Mengambil hukum selain yang diturunkan Allah adalah syirik. Seperti menentukan hukum dengan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia, yang bertentangan dengan Al-Qur'anul Karim dan hadits shahih yaitu jika ia meyakini diperbolehkannya mengamalkan undang-undang buatan manusia.

Termasuk di dalamnya adalah fatwa yang dikeluarkan oleh sebagian syaikh yang bertentangan dengan nash-nash Al-Qur'an dan hadits shahih. Seperti fatwa dihalalkannya riba, padahal Allah Ta'ala memaklumkan perang terhadap pelakunya.
 
9.      Ta'at kepada para penguasa, ulama atau syaikh:

Yaitu keta'atan kepada mereka dengan menyelisihi dan menentang nash Al-Qur'an dan hadits shahih. Syirik semacam ini "Syirkut thaa'ah" (syirik keta'atan) Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

"Tidak ada keta'atan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Al-Khaliq (Allah)." (HR. Ahmad, hadits shahih)

 Allah berfirman:
"Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Mahaesa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (At-Taubah: 31)

Hudzaifah menafsirkan ibadah dengan keta'atan terhadap apa yang dihalalkan dan diharamkan oleh ulama Yahudi kepada kaumnya
Diambil dari : al-Firqatun-Najiyah - Jamil Zainu.CHM

Hukum Melanggar Peraturan Lalu Lintas





Hukum Melanggar Peraturan Lalu Lintas
Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Bagaimana hukum Islam tentang orang yang melanggar pera-turan lalu lintas, misalnya; melanggar lampu lalu lintas yang sedang menyala merah?

Jawaban:
Seorang Muslim tidak boleh melanggar aturan-aturan negara dalam tata tertib lalu lintas karena hal itu bisa menimbulkan bahaya yang besar terhadap dirinya dan orang lain. Karena negara -semoga Allah menunjukinya- menetapkan aturan itu demi kebaikan bersama dan untuk mencegah bahaya agar tidak menimpa kaum Muslimin.

Maka tidak boleh seorang pun melanggarnya. Bagi pihak-pihak berwenang agar menerapkan hukuman terhadap pelanggar dengan suatu hukuman yang membuatnya jera. Karena Allah
سبحانه و تعالى menertibkan malalui penguasa apa-apa yang tidak diatur oleh al-Qur'an. Mayoritas manusia tidak mengindahkan aturan al-Qur'an dan as-Sunnah, tapi mengindahkan peraturan penguasa dengan ber-bagai hukuman. Ini karena lemahnya keimanan terhadap Allah dan hari akhir, atau karena tidak adanya keimanan di benak mayoritas mereka, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى,
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِين

"Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya." (Yusuf: 103).

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semuanya.
Rujukan:
Fatawa Islamiyah, Ibnu Baz (4/536).
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Kategori: Mahasiswa - Pekerja
Sumber: http://fatwa-ulama.com


Dibuat oleh SalafiDB
http://salafidb.googlepages.com

Curang Dalam Ujian


Curang dalam Ujian (Menyontek)
Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Apakah hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi malah mengatakan, "Ini tidak apa-apa."
Jawaban:
Curang dalam ujian, ibadah atau muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda nabi صلی الله عليه وسلم,

Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami." (HR. Muslim, kitab al-Imam.

Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.

Pertanyaan ke-2:
Apakah Hadits, "Barangsiapa Yang Mencurangi Kami Maka Bukan Dari Golongan Kami," Mencakup Perkara Ujian?

Pertanyaan:
Saya seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagiah materi yang di antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialong dengan mereka mengenai hal ini, mereka mengatakan, "Berbuat curang dalam mata pelajaran bahasa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah memfatwakan demikian." Saya mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.

Jawaban:
Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah
صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,

Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan dari golongan kami." (HR. Muslim, kitab al-Imam)

Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam muamalah dan ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk.
Rujukan:
Al-Fatwa, Kitab Ad-Da'wah, hal 157, 158 Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 573

 
Kategori: Mahasiswa - Pekerja
Sumber: http://fatwa-ulama.com


Dibuat oleh SalafiDB
http://salafidb.googlepages.com

Sabtu, 03 Juli 2010

Hadirilah Dauroh Dasar Islam 2010
Tiga Hari tanggal 8-10 Juli 2010 mulai pukul 8.30 - 21.30 WIB
Tema : Aqidah dan Manhaj, Fikih, Siroh, dan Tazkiyatun Nufus
Pemateri : Ust.Abu Umar Basyir, Ust.Haris Budiatna, Ust.Wasitho, Ust.Aris Munandar, Ust.Muslim Al Atsari, Ust. Aris Sugiantoro, Ust.Nafi' Zainudin
Tempat : Masjid Nurus Sunnah Semarang
Info hub : 081953388811, 085226948513
Bagi yang ingin menginap harap mendaftarkan diri dengan format sbb:
NAMA_ALAMAT_UMUR_JENIS KELAMIN kirim ke 085727227671

Tata Cara Mandi Wajib

Tata cara mandi secara lengkap meliputi yang wajib dan yang sunnah sebagai
berikut :

a. Niat dalam hati
Seseorang yang hendak mandi wajib berniat dalam hati.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khathab radhiallahu 'anh bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Sesungguhnya amalan-amalan seseorang tergantung niatnya,dan seseorang akan mendapatkan balasan sesuai niatnya."
(H. R. Bukhari I/9 hadits no. 1) dan Muslim(I/1515 hadits no.1907))
Adapun niat cukup dalam hati tanpa perlu melafazkannya. Mengenai bacaan niat "Nawaitu rof'al hadasil akbar ....." tidak pernah ditemukan hadits yang shahih datangnya dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam.
b. Membaca bismillah
Seseorang yang hendak mandi hendaknya membaca bismillah.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu 'anh (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya. Lihat Irwa' Al Ghalil hadits no.81, syaikh Al Albani menghasankan hadits ini karena ada banyak jalur periwayatan dan penguat (syawaahid)).
c. Mencuci telapak tangan terlebih dahulu 3 kali
Seseorang yang hendak mandi sebaiknya memulainya dengan mencuci telapak tangannya terlebih dahulu 3 kali.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu 'anhuma (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/369 no. 256) dan Muslim (I/253 no. 316-317)).
d. Mencuci kemaluan dengan tangan kirinya
Seseorang yang mandi junub hendaknya mencuci kemaluannya dengan tangan kiri.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu'anhuma (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/368 no. 257 dan 259) dan Muslim (I/253 no. 316-317)). Untuk mandi haidh dicuci tempat keluarnya darah sampai bersih dan boleh memakai wewangian (minyak wangi). Perlu diketahui bahwa wajib membasuhnya sampai benar-benar bersih, hal ini dikarenakan darah haidh dan nifas itu najis.
e. Membersihkan tangan kirinya
Seseorang yang mandi junub hendaklah mencuci tangan kirinya setelah digunakan mencuci kemaluan dengan cara menggosokkan tangan kiri ke tanah, lalu mencucinya.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu 'anhuma (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/369 no. 257 dan 259) dan Muslim (I/254 no. 317)).
f. Berwudhu
Seseorang yang mandi junub, setelah mencuci kemaluannya, hendaklah berwudhu secara sempurna sebagaimana berwudhu ketika hendak shalat.
Ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/360 no. 248,383) dan Muslim (I/253 no. 316-317)) akan tetapi mencuci kaki diakhirkan dalam mandi tersebut berdasarkan hadits dari Maimunah radhiallahu'anha (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/360 no. 249,257,259,266)).
g. Menyela-nyelai rambut secara merata dan menyiram kepala
Seseorang yang mandi junub hendaklah menyela-nyelai rambut secara merata, lalu menyiram kepalanya tiga kali sepenuh 2 telapak tangan.
Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu 'anhuma (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/361 no. 249,257,259,266)). Ketika menyiram kepala, hendaklah dimulai dari kepala bagian kanan, kemudian kiri, setelah itu bagian tengah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/369 no. 258 dan I/834 no. 377) dan Muslim (I/255 no. 318). Adapun hadits yang diriwayatkan dari Jabir radhiallahu 'anh diriwayatkan oleh Al Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/367 no. 255-256) dan Muslim (I/259 no.329), sedangkan yang diriwayatkan dari Jubair bin Muth'im radhiallahu 'anh diriwayatkan oleh Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/367 no. 254) dan Muslim (I/258 no. 327)).
Bagi wanita, ketika mandi junub dibolehkan tidak melepaskan ikatan rambutnya (sanggul), cukup diguyur saja.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha. (Ummu Salamah berkata : "Ya Rasulallah, saya suka mengikat rambut. Apakah saya harus melepasnya ketika mandi junub?" Rasulullah menjawab, "Tidak, kamu cukup menyiramkan air pada kepala 3 kali, selanjutnya meratakannya ke seluruh tubuh. Dengan cara begitu kamu sudah suci") Akan tetapi, ketika mandi setelah haidh, wanita diwajibkan melepaskan ikatan rambutnya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha (Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Aisyah yang kedatangan haidh saat menunaikan ibadah haji. "Tinggalkanlah rangkaian ibadah thawaf umrahmu! Lepaskanlah ikatan rambutmu saat mandi, dan sisirlah rambutmu!" (H.R. Bukhari I/418)
Ketika mengomentari kitab Muntaqa Al Akhbar karya Ibnu Taimiyah, Syaikh Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz rahimahullah berkata, "Ketika mandi setelah haidh, para wanita diperintahkan melepas ikatan rambutnya, sedangkan ketika mandi junub mereka tidak disunnahkan melepaskannya." Lihat Fathul Baari (I/418) dan kitab Al Haidh wa An Nifas hal. 175)).
h. Meratakan air ke seluruh tubuh
Seseorang yang mandi diwajibkan meratakan air ke seluruh tubuh.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu 'anhuma (H. R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/360 no.248,249,257,265,266,274,276) dan Muslim (I/253 no. 316, 317)), dan ketika menyiramkan air ke seluruh tubuh hendaklah dimulai dari tubuh bagian kanan, kemudian bagian kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha, dia berkata :
"Sesungguhnya Nabi shalallahu 'alaihi wasallam suka mendahulukan bagian yang
kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala urusan
beliau."
(H. R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/269) dan Muslim (I/26)).
Kecuali dalam hal-hal yang memang disunnahkan memulai dengan sebelah kiri, misal masuk kamar mandi/WC, keluar dari masjid, dsb.. perlu merujuk dalil lain dalam hal ini.
Seseorang yang mandi hendaknya juga membersihkan ketiak, semua lekukan tubuh, dan selangkangannya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha (Dalam hadits ini disebutkan bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam membersihkan semua lipatan tubuhnya, termasuk ketiak dan selangkangan. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 243 yang dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (I/48)).
Seseorang yang mandi hendaknya menggosok-gosok bagian tubuhnya yang tidak mudah terjangkau air. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha (H. R. Muslim (I/260). Dalam penggalan hadits ini disebutkan, "Kemudian dia menyiramkan air ke atas kepalanya, lalu dia gosok-gosok kepalanya (agar air merata)." Lihat Syarah Al 'Umdah (I/368) karya Ibnu Taimiyah).
i. Bergeser dari tempat semula, lalu membasuh kedua kaki
Menjelang selesai mandi, sebelum membasuk kedua kaki, seseorang yang mandi dianjurkan bergeser sedikit dari tempat semula, lalu membasuk kedua kakinya sampai merata.
Ini berdasarkan hadits dari Maimunah radhiallahu 'anha (H. R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/361 no. 249, 257, 259, 260, 266) dan Muslim (I/254 no. 317). Syaikh Ibnu Baz berkata : "Hendaknya seseorang yang mandi mencuci kedua kakinya di akhir mandi, baik sebelumnya telah dibasuh saat wudhu di permulaan mandi maupun belum").
Lebih afdhal setelah mandi tidak mengelap badannya dengan handuk maupun
yang lainnya. Hadits ini diriwayatkan dari Maimunah radhiallahu 'anha (H. R
Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/372 no. 259 dan 266) dan Muslim
(I/254 no. 317)). Dan dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam menggunakan air yang
dipakai untuk mandi.

Dikutip dari Buku Thaharah Nabi shalallahu 'alaihi wasallam Tuntunan Bersuci
Lengkap karya Syaikh Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al Qahthani penerbit Media Hidayah
disusun oleh Abu 'Abdillah Mubarak ditambah sedikit penjelasan yang merujuk pada
rekaman kajian ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas mengenai tata cara mandi dan
hukum junub.

Wallahu a'lam bisshawab

Sabtu, 12 Juni 2010

Bolehkah Kita Demonstarsi?

Tentu kita tidak asing lagi ketika mendengar istilah “demonstrasi”, atau dikenal juga dengan istilah “aksi” di kalangan orang-orang yang katanya ‘aktivis’. Hampir setiap isu dan permasalahan yang terjadi di negeri kita ini selalu disambut dengan aksi demonstrasi. Sebagian saudara kita yang bersemangat untuk menegakkan syari’at islam malah menjustifikasi perbuatan demonstrasi dengan menggunakan hadits “Jihad yang paling utama adalah mengatakan ucapan yang haq di hadapan penguasa yang dzolim”. Sungguh, mereka telah salah kaprah dalam memahami hadits tersebut, dan lihat saja… akibatnya sangat fatal!, begitulah jika amal perbuatan yang tanpa dilandasi ilmu terlebih dahulu…

Judul Asli: Ingkarul Mungkar Kepada Penguasa
Penulis: Abu Nu’aim Al atsari
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 2 tahun II

Urgensi amar ma’ruf nahi mungkar
Amar ma’ruf nahi mungkar adalah merupakan masalah mendasar dalam dienul Islam. Sebab dengan dilaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar, kemaslahatan akan tercipta dan menyebar dalam masyarakat. Sebaliknya, jika tidak dilaksanakan atau bahkan dikekang, kebatilan akan muncul dan memasyarakat. Tetapi tidak sebatas itu, Alloh akan menimpakan adzab secara merata, menimpa orang yang baik atau orang yang jahat. Jelas kiranya bahwa amar ma’ruf nahi mungkar adalah perkara yang sangat penting. (lebih jelasnya lihat edisi 7, 8 dan 9). Namun sebagai tanbih, saya akan nukilkan dua dalil berikut:
“Dan peliharalah dirimu daripada siksaaan yang tidak khusus menimpa orang-orag yang dhalim saja diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa Alloh amat keras siksaan-Nya”. (Al Anfal: 25).

Ibnu Katsir menafsirkan: “Alloh memperingatkan para hamba-Nya yang beriman tentang ujian dan cobaan yang tidak hanya menimpa pelaku maksiat dan orang yang berbuat dosa saja, bahkan akan menimpa semua orang tanpa bisa dicegah dan dihilangkan”. (Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim, 2/274).
Ketika mengomentari hadits Abu Sa’id Al Khudri, Imam Nawawi berkata: “Ini adalah perkara yag besar. Sebab merupakan landasan tegaknya perkara yang mendasar dan hal-hal yang menopangnya. Jika kemaksiatan melanda maka siksa akan menimpa semua orang, baik yang sholih atau yang durhaka. Dan jika perbuatan orang yang aniaya tidak dicegah maka nyaris saja Alloh akan meratakan adzab pada semua orang. Alloh berfirman (artinya): “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul takut akan ditimpa adzab yang pedih. (24: 63).
Maka orang-orang yang mencari (pahala) akherat dan ridho Alloh hendaknya memperhatikan perkara ini, sebab manfaatnya sangat besar”. (Syarh Muslim 1/226).
Rosululloh shollallahu’alaihiwasallam bersabda yang artinya:
“Permisalan antara orang yang menegakkan hukum-hukum Alloh dengan melaggarnya seperti suatu kaum yang menaiki perahu, sebagiannya berada di geladak atas dan sebagian yang lain berada di geladak bawah. Jika orang-orang yang berada di geladak bawah kehausan meereka harus melewati orang yang diatasnya, karena itu mereka mengatakan: “Kita lubangi saja perahu ini, kita tidak akan mengganggu orang yang di atas kita”. Bila orang yang di atas membiarkan, tidak mau menegurnya maka akan tenggelam semuanya. Namun jika mereka menghalanginya maka akan selama semuanya”. (HR. Bukhori 2493, Tirmidzi 1544, Ahmad 9540).

Metode ingkarul mungkar kepada penguasa
Menilik urgensi amar ma’ruf nahi mungkar di muka, sudah semestinya bila amalan mulia ini harus selalu ditegakkan dan digalakkkan, tidak terkecuali kepada penguasa. Apalagi penguasa adalah pengemban amanat yang teramat berat, menangani urusan rakyat dan dipertanggungjawabkan di hadapan Alloh kelak. Selain dia adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, Rosululloh shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Jihad yang paling utama adalah mengatakan ucapan yanng haq di hadapan penguasa yang dzolim. (HR. Tirmidzi: 222174, Ibnu Majah: 4010, Ahmad: 11159. Dihasankan oleh Tirmidzi dan dishohihkan oleh Al Albani).
Namun, ingkarul mungkar kepada penguasa mempunyai kaidah-kaidah tersendiri. Selain sebab-sebab diatas, juga mengandung implikasi yang begitu banyak dan berbahaya yang akan diterangkan nanti, insyaAlloh.
- Secara lemah lembut dan tidak terang-terangan
Imam Ibnu Abi Ashhim dalam kitabnya As Sunnah membuat bab “bagaimana cara menasehati penguasa” kemudian memaparkan hadits dengan sanadnya. Rosulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Barangsiapa ingin menasehati pemimpin, jangan secara terbuka. Tetapi ajaklah menyepi. Jika dia menerima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, berarti dia telah menunaikan kewajibannya”. (no. 1096, 1097 dan 1098 dishohihkan oleh Al Albani dalam Dzilalul Jannah fi Takhrijis Sunnah. Diriwayatkan pula oleh Thobroni dalam Musnad Syamiyyin 976).
Syaikh Abdussalam bin Barjas mengatakan: “Hadits ini merupakan di sir-kan (dirahasiakan) nasehat kepada penguassa. Jika seseorang telah menempuh cara ini berarti dia telah terlepas dari akibat yang timbul di kemudian hari”. (Mu’amaltul Hukkam, hal: 55).
Sekarang kita cermati penerapan sahabat terhadap hadits ini. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 3/403-404: ‘Iyadh bin Ghonim mencambuki penguasa desa tatkala ditaklukkan. Namun Hisyam bin Hakim memprotes keras, membuat ‘Iyadh marah. Hal ini berlangsung beberapa malam. Lalu Hisyam datang kepada ‘Iyadh dan mengajukan alasan, Hisyam berkata kepada ‘Iyadh: “Tidakkah engkau mendengar sabda Nabi shollallahu’alaihiwasallam:
“Sesungguhnya termasuk orang yang palig pedih siksaanya (pada hari kamat) adalah orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia”.
‘Iyadh bin Ghunmin menjawab: “Wahai Hisyam bin Hakim, kami telah mendengar apa yang kamu dengar, melihat apa yang kamu lihat, tetapi tidakkah engkau mendengar Rasullullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Wahai Hisyam… Kamu lancang bertindak kurang ajar kepada penguasa. Tidakkah engkau merasa takut jika penguasa membunuhmu lalu engkau disebut sebagai orang yang dibunuh oleh penguasa (wali) Alloh”.
Perhatikan pula sikap Abdulloh bin Umar terhadap Al Hajjaj bin Yusuf As Saqofi, gubernur Irak ini dikenal sebagai penguasa yang dholim, represif, gampang membunuh orang, termasuk para ulama diantaranya Said bin Jubair dan akhirnya membunuh Abdulloh bin Zubair di Makkah. Namun Abdulloh bin Umar tidak mencabut bai’atnya dan tidak pula menghasut manusia untuk demonstrasi menentang Al Hajjaj. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh para tabi’in ketika itu seperti Sa’id bin Al Musayyid, Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin, Ibrohim Aat Tamimi dan selainnya. (Lihat Durorus Saniyyah fi Ajwibatin Najdiyyah, Abdul Latif bin Abdurrohman, 7/177-178).
Ibnu Katsir merekam dalam Bidayah wa Nihayah 8/232: “Penduduk Madinah membangkang kepada Yazid bin Mu’awiyah dengan pimpinan Abdulloh bin Muthi’. Karena tersiar kabar bahwa Yazid sering menenggak khomr (minuman keras) dan sebagainya. Namun Abdulloh bin Umar dan Ahlu bait Nabi tetap taat kepada Alloh dan Rosul-Nya, saya mendengar Rosululloh shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya setiap kelompok pada hari kiamat mempunyai bendera, lalu akan dipanggil: ‘ini adalah kelompok fulan’”. (Muslim no: 1735).
Imam Bukhori memuat dalam shohihnya (7568), Az Zubair bin Adi berkata: “Kami mendatangi Anas bin Malik dan mengadukan perbuatan Al-Hajjaj, Anas menjawab: Kalian harus sabar. Sebab, tidaklah datang suatu masa kepada kalian melainkan akan lebih jelek dari masa sebelumnya hingga kalian menemui Robb kalian. Saya mendengar ucapan itu dari nabi kalian”.
Ibnu Rojab dalam Jami’ul Ulum wal Hikam 1/225 menuturkan: Ibnu Abbas ditanya tentang amar ma’ruf dan nahi mungkar kepada penguasa, jawabnya: Jika kamu memang harus melakukannya, maka lakukan antara kamu dan dia saja”.
Bukhori dan Muslim menyebutkan dalam kedua shohihnya, bahwa Usamah bin Zaid ditanya: “Tidakkah engkau menemui Utsman dan menasihatinya?”. Jawab Usamah: “Apakah engkau menganggap bahwa saya tidak menasehati Utsman kecuali di hadapan kalian?! Demi Alloh saya telah menasihatinya empat mata. Saya tidak ingin menyebarkan perkara ini dan saya tidak ingin menjadi orang pertama yang menyebarkannya”. (Bukhori 6/330, 13/48 dan Muslim 4/229).
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengomentari hadits tersebut dalam Mukhtashor Shohih Muslim: “maksud ucapan Usamah adalah ingkarul mungkar kepada penguasa secara terbuka di depan khalayak ramai (Usamah bin Zaid tidak melakukan itu), sebab perbuatan ini akan berakibat fatal. Seperti yang dilakukan kepada Utsman, akibatnya beliau terbunuh”. (hadits no: 335).
Para ulama setelah generasi mereka juga bersikap sama. Kita lihat Imam Ahmad bin Hambal yang masyhur, seperti dikisahkan Ibnu Muflih dalam Al-Adab As-Syar’iyyah 1/195-196 dan Al Khollal dalam As Sunnah hal. 133. Kholifah waktu itu adalah Al Watsiq billah. Dia beserta jajarannya dari orang-orang Mu’tazillah mewajibkan kepada rakyat untuk meyakini bahwa Al Qur’an itu adalah makhluk. Bagi yang membangkang dikenai siksa dan penjara. Termasuk Imam Ahmad. Beliau mempertahankan pendiriannya bahwa Al Qur’an itu kalam Alloh. Akibatnya bisa diterka, beliau dipenjara dan disiksa. Hanbal menceritakan: “Para fuqoha berkumpul pada Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berkata: “Masalah bertambah gawat –maksudnya dipropagandakannya faham pemakhlukan Al Qur’an dan selain itu, kami tidak menyenangi pemerintahannya”. Lalu Imam Ahmad berkata kepada mereka: “Kalian harus mengingkari itu dalam hati, jangan membangkang, jangan memporak-porandakan persatuan kaum muslimin, jangan tumpahkan darah kalian dan darah kaum muslimin, perhatikan akibat yang timbul, bersabarlah hingga orang-orang baik dapat hidup tenang dan terlepas dari orang yang dzolim, membangkang adalah tindakan salah, ini menyelisihi atsar. (salaf-pen).
Ibnu Muflih dalam Al Adab As Syar’iyyah 1/195-197 berkata: “Tidak boleh seorangpun mengingkari kemungkaran yang dilakukan penguasa kecuali hanya sekedar nasehat danpeeringatan terhadap akibat yang akan menimpanya di dunia dan akhirat. Metode ini adalah wajib. Sedang metode selain itu diharomkan. Hal ini dituturkan oleh Al Qodhi (Iyadh) dan yang lain. Ibnul Jauzi berkata: “Metode yang diperbolehkan dalam amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa adalah menunjukkan kebaikan padanya dan menasehati. Adapun berkata kasar semisal: “Wahai Dzolim ! Wahai orang yang tak takut keepada Allah !” Jika hal itu dapat menyulut fitnah yang bisa menyeret orang lain maka metode ini dilarang. Namun jika ia berani menanggung akibatnya sendiri dan tidak berimbas pada orang lain maka boleh menurut pendapat jumhur ulama. “Lalu Ibnu Muflih menimpali: “Tapi menurut saya ini tidak diperbolehkan…”.
Dalam kitab Tanbihul Ghofilin ‘an A’malil Jahilin wa Tahdziris Salikin min Af’alil Halikin, Ibnu Nahhas berkata: “Menasehati penguasa lebih baik berdua saja dengannya ketimbang di hadapan khalayak ramai. Bahkan lebih ditekankan secara rahasia lalu menasehatinya, tanpa adanya orang ketiga”. (hal: 64).
Imam Syaukani berkata: “Seyogyanya bagi orang yang melihat kesalahan penguasa pada beberapa hal agar menasehatinya. Tetapi jangan mengkritik di depan khalayak ramai. Bahkan seharusnya kita melakukan seperti dalam hadits: pegang tangannya dan ajak menyepi lalu dinasehati. Jangan mencela penguasa (wakil) Alloh. Telah kukemukakan di depan dalam awal kitab Siyar bahwasanya tidak boleh membangkang kepada penguasa walaupun penguasa itu sangat dzolim (represif), selama dia masih menegakkan sholat dan tidak menampakkan kekufuran yang nyata. Hadits yang berkaitan dengan masalah ini telah mutawatir. Namun ketaatan rakyat hanya dalam ketaatan kepada Alloh. Bila dia berbuat maksiat jangan ditaati. Sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada sang pencipta”. (Sailul Jaror 4/556).
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz mengatakan: “Menyebarluaskan kesalahan penguasa dan menyiarkan di mimbar-mimbar bukanlah madzab salaf. Sebab akan mengakibatkan terjadinya kudeta, rakyat tidak lagi mentaati pengusa dalam perkara yang baik, dan pembangkangan yang hanya membuahkan kerusakan. Metode yang harus ditempuh menurut faham salaf adalah memberi nasehat empat mata, menulis surat, atau melalui para ulama, sehimgga mampu untuk memberi pengarahan kebaikan kepada penguasa. Pengingkaran ini sebaiknya tidak menyebut nama pelaku. Semisal mengingkari zina (baca: pelacuran – pen), minuman keras (miras) dan riba (renten-bank) cukup dengan mengingkarinya dan memperingatkan manusia agar waspada dan menjauhi, tanpa menyebut si pelaku”.
Tatkala muncul fitnah di zaman Utsman bin Affan, sebagian orang berkata kepada Usamah bin Zaid: “Tidakkah engkau mengingkari perbuatan Utsman?! Beliau menjawab “Apakah harus dilakukan di hadapan khalayak? Namun itu kulakukan antara aku dengannya saja, aku tidak ingin membuka pintu fitnah bagi manusia”.
Ketika manusia membuka pintu fitnah tersebut dan mereka mengingkari perbuatan Utsman secara terbuka, meratalah fitnah, pembunuhan dan kerusakan yang masih kita rasakan sampai saat ini. Akibatnya Utsman terbunuh dan terjadilah persengketaan antara Ali dan Mu’awiyah. Sehingga Ali pun terbunuh. Tidak hanya itu banyak sahabat Nabi yang terbunuh ketika itu. Semua itu akibat ingkarul mungkar dan penyebarluasan kesalahan penguasa, buntutnya mereka sampai membunuh penguasanya. Kita meminta keselamatan kepada Alloh dari semua ini. (Fatawa wa Risalah Syaikh bin Bazz, Bab Huququ Ro’iwar Ro’iyyah, hal 27-28).
Syaikh Muhammad bin Sholih bin Al Utsaimin juga memberikan statement yang sama, lalu berkata: “Jika pembicaraan itu sudah mengarah ke ghibah (menggunjing), menasehati namun dilakukan secara terbuka, dan menyebarluaskan kesalahan mereka –padahal itu termasuk penghinaan kepada mereka yang akan dibalasi Alloh secara setimpal- maka tak diragukan lagi, semua itu harus dilandasi atas kaidah yang telah kami sebutkan (maksud beliau adalah menasehati secara sembunyi dan yang semisal itu). Tetapi yang mengemban tugas ini adalah para ulama. Dimana mereka terbiasa berinteraksi dengan penguasa dan nasehat mereka akan diperhatikan. Akan sangat berbeda bila yang melakukan adalah yang selain mereka”. Lanjutnya: ’Sebab pengingkaran kepada penguasa secara terbuka tetapi bukan pada persoalan agama yang prinsipil, dan itu dilakukan di perayaan-perayaan, masjid-masjid, koran, majlis-majlis ta’lim dan tempat lainnya, semua itu sama sekali tidak dinamakan nasehat. Kalian jangan terkecoh dengan orang yang melakukan itu, walaupun kadang bermaksud baik. Lantaran menyelisihi metode salaf sholih, generasi panutan, Alloh lah yang memberi petunjuk kepada kalian.” (Maqosidul Islam. Hal: 393).
- Taat dalam perkara yang baik saja
Sebagaimana dikatakan oleh Imam As Syaukani di muka, apabila penguasa berbuat maksiat maka tidak boleh ditaati. Sebab ketaatan kepada mereka hanya dalam perkara yang baik. Namun juga tidak boleh memberontak, Rosululloh shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) terhadap apa yang dia sukai dan benci kecuali jika diperintah untuk berbuat maksiat maka tidak (boleh) mendengar dan taat. (HR. Bukhori 13/121, Muslim 3/1469)”.
Dalam Tuhfadzul Ahwadzi 5/365 Mubarokfuri berkata: “Jika penguasa memerintahkan perkara yang sunnah dan mubah maka wajib ditaati. Mengomentari hadits tersebut Al Mutohhar berkata: “Mendengar ucapan dan taat kepada penguasa adalah wajib bagi setiap muslim. Baik sesuai dengan keinginan atau tidak. Dengan syarat tidak memerintahkan berbuat maksiat. Jika penguasa memerintahkan berbuat maksiat maka tidak boleh mentaatinya. Namun juga tidak boleh memeranginya (kudeta)”.
Sabdanya:
Keta’atan itu hanyalah pada perkara yang baik. (HR. Bukhori: 7145).
- Tidak mengadakan kudeta
Rosululloh shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Akan muncul pemimpin yang memimpin kalian. Kalian mengenalnya dan mengingkarinya. Barangsiapa yang mengingkari (kemungkarannya) berarti dia telah terbebas (dari dosanya). Siapa yang membenci (perbuatannya), dia selamat. Tetapi dosa itu bagi yang rela dan mengikutinya. Mereka bertanya: ”Wahai Rosululloh, apakah kita tidak perangi saja?”. Jawab beliau: “Jangan! Selama dia masih melakukan sholat, selama dia masih sholat””.
Imam Nawawi berkata: “Bahwasanya tidak boleh memberontak hanya karena penguasa berbuat dholim dan kerusakan, selama dia tidak merubah syariat Islam yang prinsipil”. ( 4/552).
- Bila penguasa seorang kafir
Jabir bin Abdulloh berkata:
“Rosululloh membai’at kami untuk mendengar dan taat, di saat kita semangat atau pun tidak, di saat susah atau lapang, dan ketika penguasa lebih mementingkan urusan dunianya ketimbang kita. Kita tidak boleh melihat padanya kekufuran yang jelas sedang kalian memiliki bukti”. (HR. Bukhori 7055 dan 7056, Muslim 1709).
Imam Nawawi mengatakan: “Makna hadits: kalian jangan mencopot kekuasaaan penguasa dan menentangnya hingga kalian melihat pada mereka kemungkaran nyata dalam perkara agama yang mendasar, jika kalian melihatnya, ingkarilah dan katakan kebenaran pada mereka. Adapun yang membangkang dan memerangi penguasa, walaupun mereka berbuat kemaksiatan yang besar, menurut ijma’ kaum muslimin diharomkan. Banyak sekali hadits yang menunjukkan yang saya sebutkan. Al Qodhi berkata: “Ulama telah bersepakat bahwa kekuasaan tidak sah bagi orang kafir. Maka jika seorang penguasa telah kafir, dia harus berhenti”. (lihat syarah Muslim 4/540, cetakan Darul Khoir).
Syaikh Doktor Sholih Al Fauzan berkata: “Adapun interaksi dengan penguasa kafir, maka berbeda-beda menurut kondisi dan situasi. Jika kaum muslimin mempunyai kekuatan dan kemampuan menggulingkanya dan menggantinya dengan seorang muslim maka diwajibkan. Karena ini termasuk jihad di jalan Alloh. Namun jika tidak mempunyai kekuatan jangan dilakukan sebab akan menimbulkan mudharat yang menimpa kaum muslimin”.
Itulah metode yang ditempuh para salaf sholih dan ulama sesudahnya dalam ingkarul mungkar terhadap penguasa. Metode mereka adalah adil dan seimbang. Berada di antara faham Khowarij, Mu’tazillah dan faham Rowafidh (syi’ah). Khowarij memandang boleh membangkang kepada penguasa jika mereka melakukan kemungkaran. Sebaliknya dengan Rowafidhh, mereka malah mengkultuskan para pemimpin mereka, sampai taraf tak tersentuh oleh kesalahan (‘ishmah). Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandang mengingkari kemungkaran para penguasa adalah wajib, namun harus dilandasi dengan kaidah-kaidah syar’iyyah. Kaidah ini dibangun diatas sunnah yang shohih. Mereka justru menganjurkan agar rakyat mencintai pemimpinnya, dapat bekerja sama dengan penguasa dan berlaku sabar terhadap tindakan represif penguasa, namun tetap melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar kepada mereka secara tersembunyi. Sebab metode ynag ditempuh oleh kelompok-kelompok tersebut gholibnya akan memicu konsentrasi massa, tindakan anarkhis dan fitnah yang besar dan berkepanjangan.

Petikan wawancara majalah Al Furqon Kuwait dengan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Soal:
Bagaimana cara mengkompromikan antara sabda Nabi berikut:
“Barangsiapa ingin menasehati pemimpin, jangan secara terbuka. Tetapi ajaklah menyepi. Jika dia menerima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, berarti dia telah menunaikan kewajibannya”.
Dengan sabdanya yang lain:
“Dan juga bai’at para shabat kepada Nabi serta ucapan mereka “kami akan mengatakan kebenaran dan kami tidak takut terhadap celaan pencela dalam menegakkan kebenaran”.
Jawab:
Persoalan ini –semoga Alloh memberkati kalian- seharusnya tidak boleh tersamar bagi kita. Bahwasanya tidak ada kontradiksi antara dua hadits tersebut. Sebab kontradiksi ini harus nampak jelas. Pada hadits pertama: apakah orang tadi menasehati pemerintah di depan khalayak ramai? tentu saja tidak. Kalau begitu dimana sisi pertentangannya?
Soal:
Sebagian orang mewajibkan menasehati pemerintah secara terang-terangan berdalih dengan peristiwa sejarah, seperti sikap Abu Hazim terhadap Sulaiman bin Abdul malik, Malik bin Dinar terhadap pemimpin Bashroh, Abu Muslim Al Khoulani terhadap Mu’awiyah bin Abu Sufyan, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terhadap Qothlobuq Al Kabir dan selainnya. Peristiwa sejarah ini tentu saja tidak boleh diabaikan, lalu bagaimana mungkin menasehati pemerintah itu harus secara rahasia?
Jawab:
Permasalahan ini dikembalikan pada perbedaan kondisi zaman. Hal ini serupa dengan masalah pemutusan hubungan, hajr (isolasi) dan ucapan yang kasar semisal …Alloh melaknatmu… dan selainnya. Hukum ini juga seiring dengan perkataan banyak Doktor -para Doktor akhir zaman-, hanya saja mereka menempatkan bukan pada tempatnya, dan banyak menyelewengkan nash-nash syar’i. Perkataan mereka yang dimaksud adalah “hukum itu berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat”.
Kita katakan “menerapkan perkataan ini secara sama rata adalah batil. Jika yang dimaksud adalah hukum-hukum yang boleh berijtihad padanya, lalu berdasarkan hukum-hukum tersebut, seorang mujtahid memperhatikan fenomena yang ada di zamannya kemudian menerapkan hukum yang sesuai dengan zamannya, maka ini diperbolehkan. Adapun hukum tentang harom, halal, riba, zina dan pencurian maka tidak berubah sampai hari kiamat. Sekarang kita katakan bahwa peristiwa sejarah di muka wajib kita ambil sebagai pelajaran yang memerintahkan kepada kebaikan dan yang diperingatkan. Keadaan mereka (orang-orang yang disebut dalam soal di atas) sangat berbeda dengan keadaan orang-orang itu dimana mereka menyangka bahwa sekedar bersinggungan dengan kebenaran berarti benar. Sedang orang-orang salaf itu sangat memperhatikan (faktor-faktor): keberadaan penguasa yang dinasehati dengan sikon yang melingkupinya. Adapun penerapan kaedah tersebut di masa ini sangat bertolak belakang. Maka metode dakwah yang pas lagi bil hikmah pada zaman itu adalah seperti yang diterapkan para ulama tersebut. Tetapi pada zaman sekarang sangat berbeda, karena dewasa ini kebanyakan kita jahil terhadap ilmu syar’i. Tidak mampu menerapkan sikap hikmah yang dikecap oleh mereka. Alloh berfirman:
(barangsiapa diberi hikmah sungguh telah diberi kebaikan yang sangat banyak).
Soal:
Masih berkaitan dengan soal di atas, sebagian khotib pada hari Jum’at berkhotbah dengan mencela penguasa atau semacamnya. Akibatnya khotbah dihentikan atau manusia tidak bisa lagi mendengarkannya. Terlebih bila sang khotib adalah orang yang mempunyai ilmu atau orang yang faqih? Bagaimana nasehat anda?
Jawab:
Demikian juga persoalan ini, saya berpendapat metode ini tidak boleh diterapkan. Terutama dalam khotbah. Karena adanya perbedaan-perbedaan yang telah saya sebutkan tadi. Sebab, cacian dan celaan ini tidak akan memberi faedah bagi penguasa, bahkan akan muncul kerusakan yang lebih besar. Jika kerusakannya tidak berkurang maka itu merupakan kejelekan seluruhnya. Pada kenyataan metode ini berseberangan dengan dakwah dan metode yang kami serukan sejak sepuluh tahun yaitu tashfiyah dan tarbiyah (pemurnian agama dari anasir yang tidak termasuk dien dan pendidikan manusia dengan syariat agama yang telah ditashfiyah tadi).
Kesimpulannya: metode di atas adalah keliru. (Majalah Al Furqon Edisi 77 th 8 Robiul Akhir 1417 H).

sumber:muslim.or.id